Konsultasi Izin Legalitas Usaha Anda Disini
Kami akan membimbing anda sesuai dengan kebutuhan pengurusan Izin Legalitas Usaha Anda melalui nomor telp dan bicara melalui obrolan whatsapp.
Lebih dari 11 Tahun Kami adalah mitra terpercaya dalam membantu pemahaman mendalam mengenai beragam aspek perizinan dan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan bisnis dengan lancar dan sesuai dengan regulasi
CV Permatamas adalah mitra yang dapat diandalkan dalam pengurusan legalitas usaha. Kami memiliki pengalaman dan pemahaman mendalam mengenai beragam aspek perizinan dan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan bisnis dengan lancar dan sesuai dengan regulasi.
Layanan kami meliputi pengurusan perizinan usaha, pembuatan dokumen legal, dan pemenuhan berbagai persyaratan resmi agar bisnis Anda dapat beroperasi dengan aman dan legal.
Dengan pendekatan yang terfokus pada kebutuhan klien, kami membantu memastikan bahwa setiap aspek legalitas usaha diurus dengan tepat dan efisien, membebaskan Anda untuk fokus pada pengembangan bisnis Anda.
Anda bisa konsultasi dengan kami PERTAMAMAS perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011. harga terjangkau dan di dukung dengan tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan memiliki Lisensi Advokat.
Banyak perusahaan menggunakan jasa kami bisa dicek di Daftar Klien, legalitasnya ada, alamat kantornya jelas, semua transaksi menggunakan nama perusahaan, konsultasi gratis.
Jasa pengurusan pendirian PT (Perseroan Terbatas) pengalaman dalam proses pendirian sebuah PT sekala mikro menengah dan besar, proses pendirian perusahaan dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum dan administrasi terpenuhi dengan benar. Ini memungkinkan pendiri PT untuk fokus pada pengembangan bisnis mereka tanpa harus terganggu oleh masalah administratif. Kami membantu dalam penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendirian PT seperti akta pendirian, SK pengesahaan, NPWP serta Nomor Induk Berusaha.
Jasa pengurusan CV membantu pelaku usaha dalam mengatasi kompleksitas proses pendirian perusahaan dan memastikan bahwa semua persyaratan hukum dan administrasi terpenuhi dengan benar. Kami membantu dalam penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendirian CV, seperti akta pendirian, SK pengesahaan, NPWP serta Nomor Induk Berusaha.
Jasa pengurusan koperasi membantu pengurus koperasi dalam mengelola koperasi mereka dengan efisien dan efektif, serta memastikan bahwa koperasi tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi dan memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Membantu dalam penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendirian koperasi, seperti akta pendirian, anggaran dasar, NPWP Koperasi, Nomor Induk Koperasi.
Jasa pengurusan yayasan membantu pengurusan yayasan dalam mengelola yayasan mereka dengan efisien dan efektif, serta memastikan bahwa yayasan tersebut beroperasi sesuai dengan misi, visi, dan prinsip-prinsip yayasan, serta memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Kami membantu dalam penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendirian koperasi, seperti akta pendirian, anggaran dasar, NPWP Yayasan, Nomor Induk Berusaha.
Jasa pengurusan yayasan membantu pengurusan yayasan dalam mengelola yayasan mereka dengan efisien dan efektif, serta memastikan bahwa yayasan tersebut beroperasi sesuai dengan misi, visi, dan prinsip-prinsip yayasan, serta memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Kami membantu dalam penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendirian koperasi, seperti akta pendirian, anggaran dasar, NPWP Yayasan, Nomor Induk Berusaha.
Jasa pengurusan yayasan membantu pengurusan yayasan dalam mengelola yayasan mereka dengan efisien dan efektif, serta memastikan bahwa yayasan tersebut beroperasi sesuai dengan misi, visi, dan prinsip-prinsip yayasan, serta memenuhi semua persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Kami membantu dalam penyusunan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendirian koperasi, seperti akta pendirian, anggaran dasar, NPWP Yayasan, Nomor Induk Berusaha.
Kami akan membimbing anda sesuai dengan kebutuhan pengurusan Izin Legalitas Usaha Anda melalui nomor telp dan bicara melalui obrolan whatsapp.
Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.
Sementara itu ada beberapa ahli yang berpendapat bahwa CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”). Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”). Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Pemohon”). Permenkumham No. 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Kata firma berasal dari bahasa belanda yakni vennootschap onder firma atau VOF yang dapat diartikan sebagai sebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan.
Secara umum, firma sendiri biasa disebut sebuah bentuk persekutuan antara dua perusahaan atau lebih untuk menjalankan usaha dengan memakai nama bersama. Dalam pembagian kepemilikan, sebuah firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dengan ketentuan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Jasa Pengurusan Izin Pendaftaran Merek dengan Proses Cepat dan Mudah, Silahkan kunjungi website Izin Pendaftaran Merek Kami untuk Melihat syarat dan Ketentuannya, atau Anda bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada tim Permatamas.
Jasa Pengurusan Izin Edar PKRT dengan Proses Cepat dan Mudah, Silahkan kunjungi website Izin PKRTKami untuk Melihat syarat dan Ketentuannya, atau Anda bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada tim Permatamas.
Jasa Pengurusan Izin Kosmetik dengan Proses Cepat dan Mudah, Silahkan kunjungi website Izin Kosmetik Kami untuk Melihat syarat dan Ketentuannya, atau Anda bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada tim Permatamas.
Jasa Pengurusan Izin Alat Kesehatan dengan Proses Cepat dan Mudah, Silahkan kunjungi website Izin Alat Kesehatan Kami untuk Melihat syarat dan Ketentuannya, atau Anda bisa konsultasikan terlebih dahulu kepada tim Permatamas.
Permatamas Indonesia
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555
Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia