Konsultasi Pendaftaran Merek Anda Disini !
Kami akan membimbing anda sesuai dengan kebutuhan pengurusan pendaftaran merek dagang Anda melalui nomor telp dan bicara melalui obrolan whatsapp.
Permatamas sudah pengalaman dalam pengurusan pendaftaran merek dagang atau patent marek, dengan cepat mudah dan pastinya dokumen valid, segera hubungi kami untuk pendaftaran mereknya, dan kami akan bantu proses pengecekan mereknya apakah merek sudah terdaftar atau belum.
Pendaftaran merek merupakah cara supaya produk dapat lebih mudah dikenal dimasyarakat dan sangat penting merek harus dilindungi oleh hukum secara sah atau legal. Dengan cara mendaftarkan merek pelaku usaha mendapatkan hak penggunaan merek secara ekseklusif daru Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Prinsip Pendaftaran Merek adalah barang siapa yang mendaftarkan merek lebih dahulu maka dialah yang berhak. Jadi jangan sampai mengaku-aku bahwa ini adalah merek saya/kami, sepanjang belum didaftarkan di HKI jadi masih milik umum dan siapapun bisa mendaftarkan mereknya, merek sangat penting dalam usaha karena ini adalah fundamental dalam usaha, terutama di perdagangan dan jasa dan industri. Jangan sampai merek andai diambil sama orang maka segera daftarkan merek anda melalu jasa kami dengan mudah dan cepat mendapatkan bukti pendaftaran merek HKI.
Apa itu Merek Dagang?
Merek dagang adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Jasa Pendaftaran Merek Dagang kami sebagai jasa memiliki pengalaman yang memadai dalam pendaftaran merek dagang. Pengalaman tersebut untuk memastikan bahwa kami memahami prosesnya dengan baik dan dapat meminimalisir segala kendala yang mungkin timbul dalam proses daftar merek dagang.
Apa itu usulan penolakan Merek ?
Alasan penolakan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena merek tersebutmempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis.
Apa yang dimaksud Sanggahan Keberatan Merek ?
Suatu langkah hukum diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI di tujukan untuk pemohon merek agar dapat mengajukan tanggapan atau sanggahan Keberatan terhadap keberatan yang di mohon pihak lain. Sanggahan yang berisi alasan kuat, bukti serta bantahan terhadap point isi dari Keberatan Merek.
Ini sangatlah penting untuk menyusun sanggahan dengan teliti, hati-hati serta jelas agar dari bagian pemeriksa merek bisa memahami atas sanggahan yang baik. Bisa juga memberi alasan serta bukti yang masuk akal agar bagian pemeriksa merek tidak akan salah dalam memahami isi poin-poin yang kita sampaikan.
Apa itu usulan penolakan tetap merek ?
Alasan penolakan tetap berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena merek tersebutmempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis.
Apa yang dimaksud banding Merek ?
Suatu langkah hukum diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI di tujukan untuk pemohon merek agar dapat mengajukan tanggapan atau sanggahan Keberatan terhadap keberatan yang di mohon pihak lain. Banding merek yang berisi alasan kuat, bukti serta bantahan terhadap point isi dari Keberatan Merek.
Ini sangatlah penting untuk menyusun sanggahan dengan teliti, hati-hati serta jelas agar dari bagian pemeriksa merek bisa memahami atas sanggahan yang baik. Bisa juga memberi alasan serta bukti yang masuk akal agar bagian pemeriksa merek tidak akan salah dalam memahami isi poin-poin yang kita sampaikan.
Apa itu peralihan merek?
Pengalihan hak atas merek adalah salah satu mekanisme pemindahan hak atas merek kepada pihak lain. Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu dengan perjanjian. Perjanjian pengalihan hak atas merek kedua belah pihak telah terjadi, maka pengalihan hak atas merek akan di daftarkan ke Dirjen HKI.
Siapa yang berhak peralihan merek?
Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan melalui pewarisan, wasiat, wakaf dan hibah serta melalui perjanjian jual beli. Untuk pengalihan hak melalui pewarisan, wasiah, wakaf akan disesesuaikan dengan ketentuan hukum dan harus memberikan bukti akta notaris pengalihan merek.
Untuk perubahan nama pemilik merek hanya dapat dilakukan untuk nama atau alamat pemilik Merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Kami akan membimbing anda sesuai dengan kebutuhan pengurusan pendaftaran merek dagang Anda melalui nomor telp dan bicara melalui obrolan whatsapp.
Permatamas Indonesia
Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Telp Kantor : 021-89253417
Hp/WA : 085777630555
Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia