Izin Edar Alat Kesehatan Tembok Banjaran, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Berdasarkan Regulasi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 . Izin edar alat kesehatan diberi oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui progres evaluasi dan diucapkan sudah memenuhi syarat keamanan, mutu, dan manfaat. Penulisan nomor izin edar alat kesehatan ialah sebagai berikut:
- Alat kesehatan dalam negeri: KEMENKES RI AKD XXXXXXXXXXX
- Alat kesehatan impor: KEMENKES RI AKL XXXXXXXXXXX
Apa Yang Dimaksud Alat Kesehatan ?
Berkaitan dalam Tertib Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 yang dimaksud Alat Kesehatan yakni sebuah instrumen, aparatus, mesin dan / atau implan yang tak mengandung obat yang dipakai untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan / atau menyusun struktur dan membenarkan fungsi tubuh.
Apa Izin Edar Alat Kesehatan ?
Izin Edar Alat Kesehatan merupakan izin untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor oleh PAK atau importer yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, menurut penilaian kepada keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
PERMATAMAS adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Managemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan Tembok Banjaran.
Berbekal pengalaman serta didukung tenaga profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta berlisensi advokat, Permatamas siap memberikan kemudahan pengurusan legalitas usaha baik mikro, kecil, menengah, besar dalam berbagai sektor industri, perdagangan, jasa, distribusi baik produk lokal maupun impor dari mulai berdirinya perusahaan sampai dengan produksi dan operasional.
Permatamas siap memberikan konsultasi gratis kepada calon klien, apabila ada kesulitan dalam Izin Edar Alat Kesehatan, Izin Penyalur Alat Kesehatan, Izin Produksi Alat Kesehatan
Pelayanan izin edar alat kesehatan terdiri dari:
- Izin Edar Alkes Permohonan Baru
- Izin Edar Alkes Permohonan Perpanjangan
- Izin Edar Alkes Permohonan Perubahan
- Izin Edar Alkes Permohonan Perpanjangan dengan perubahan
Apa Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro ?
Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro ialah tiap-tiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, kelengkapan atau metode, baik diaplikasikan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, perlengkapan atau cara yang diinginkan oleh pemilik produknya untuk diterapkan secara in vitro untuk pemeriksaan dari tiap-tiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan isu dengan mengamati kondisi fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menentukan keamanan dan kesesuaian tiap-tiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.
Alat kesehatan dibagi menjadi 4 kelas
Berikut dibawah ini merupakan Kelas Alat Kesehatan cocok resiko yang dimunculkan :
- kelas A (resiko rendah),
- kelas B (resiko rendah – sedang),
- kelas C (resiko sedang – tinggi), dan
- kelas D (resiko tinggi).
Untuk mempertimbangkan keamanan, kwalitas dan manfaat maka setiap alat kesehatan terutama dahulu seharusnya melalui pelaksanaan evaluasi pre-market
- Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi,
- Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi,
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril,
- Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril,
- Produk Diagnostik In Vitro (DIV)
Kode Alat Kesehatan Yaitu
Untuk alat kesehatan dalam negeri ditandai dengan kode AKD, padahal alat kesehatan dari luar negeri ditandai dengan kode AKL. Sementara Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ditandai dengan PKRT.
Masa Berlaku Izin Edar Alat Kesehatan
Izin Edar Alat Kesehatan bagus produk dalam negeri ataupun luar negeri / Impor memiliki masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun mencontoh masa berlaku surat penunjukan atau pemberian kuasa. Surat Penunjukan atau pemberian kuasa harus memiliki batas waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro melalui OEM, Izin Edar memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun