Jasa Layanan Pembuatan Sertifikat Halal – menjadi kebutuhan esensial bagi berbagai pelaku usaha, termasuk perusahaan besar, menengah, kecil, dan UMKM, yang bergerak dalam sektor Makanan, Minuman, Kosmetika, serta barang kegunaan lainnya. Pentingnya mensertifikasi produk bisnis ini tidak dapat diabaikan, karena regulasi mengamanatkan bahwa setiap produk dalam kategori tersebut harus memiliki Sertifikat Halal. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap.
Sertifikat Halal bukan hanya sekadar dokumen formal, namun menjadi landasan yang sangat penting bagi para pelaku usaha di industri Makanan, Minuman, Kosmetika, dan sejenisnya. Mempercayakan urusan pembuatan Sertifikat Halal kepada kami dapat menjadi pilihan tepat, banyak pelaku usaha yang telah sukses mengurusnya bersama kami, mempercepat proses mendapatkan sertifikat halal dari otoritas yang berwenang.
Pemerintah Republik Indonesia menunjukkan keseriusan dan perhatian yang tinggi terhadap percepatan Sertifikasi Produk Halal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, pemerintah memberikan penekanan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat segera memperoleh Sertifikat Halal. Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk mempercepat proses sertifikasi dan memastikan ketersediaan produk yang memenuhi standar kehalalan di pasaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dihasilkan sebagai turunan dari landasan hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang ini, seluruh proses untuk memperoleh Sertifikat Halal dijelaskan secara rinci dan tegas. Mulai dari tahapan perolehan sertifikat, proses produksi produk halal, hingga pengawasan selama seluruh rangkaian produksi, semuanya diuraikan secara komprehensif. Undang-Undang ini menjadi pedoman utama yang memandu penerbitan peraturan turunannya untuk memastikan kepatuhan industri terhadap standar kehalalan yang ditetapkan.
Bagaimana Caranya Agar Produk Anda Memperoleh Sertifikat Halal Dan Dapat Diberikan Label Halal?
Proses memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2021 menjadi lebih sederhana. Pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi dapat melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini, Sahabat Halal Indonesia akan memaparkan langkah-langkah cara mendapatkan Sertifikat Halal :
-
Pelaku usaha perlu memiliki pemahaman mendalam mengenai persyaratan pengajuan sertifikasi halal ke BPJPH, dan sekaligus, diharapkan telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam proses produksi produk mereka.
Perusahaan yang ingin mendapatkan Sertifikasi Halal harus familiar dengan persyaratan HAS 2300 yang harus dipenuhi. Namun, tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan mengikuti pelatihan penyelia Halal dan menjalani uji kompetensi, serta mengikuti pelatihan rutin lainnya terkait Halal. Tujuannya adalah memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan prosedur Halal yang ketat.
-
Melaksanakan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam setiap tahap proses produksi menjadi suatu keharusan.
-
Proses Pendaftaran untuk Sertifikasi Halal
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan ke BPJPH Kementerian Agama RI memiliki beberapa tahap yang perlu diikuti, antara lain:
- Lakukan pendaftaran secara online ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui aplikasi SiHalal, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
- Pastikan kelengkapan syarat-syarat yang telah ditetapkan, sertakan penjelasan terkait pembuatan Sertifikat Halal baru atau perpanjangan Sertifikat lama.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan akurat, serta tambahkan informasi terkait Sistem Jaminan Halal (SJH) jika diterapkan.
- Tentukan kelompok produk yang akan disertifikasi dan lengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Lampirkan dokumen lengkap, termasuk manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data lokasi produksi/pabrik, data bahan baku, data matrix, dan diagram alur proses produksi.
- Setelah pengisian data selesai, lakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dokumen agar tidak ada yang terlewatkan.
-
Lakukan Pemantauan Pra-Audit dan Pembayaran Akad
Setelah mengunggah semua persyaratan Sertifikasi Halal secara daring ke BPJPH, langkah berikutnya adalah melakukan pemantauan Pra-Audit secara rutin untuk memastikan kecocokan data. Selanjutnya, pelaku usaha yang mengajukan permohonan akan diminta untuk melakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad. Biaya ini mencakup fee audit, penilaian pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH), biaya sertifikasi, dan biaya terkait lainnya.
5. Tahap Audit
Setelah menyelesaikan Pra-Audit, proses selanjutnya adalah melakukan audit lengkap serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan akad audit. Tahap ini mencakup pemeriksaan semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi yang telah disertifikasi.
Jika usaha Anda berupa rumah makan atau restoran, audit akan dilakukan di lokasi tempat usaha tersebut, termasuk dapur, area penyimpanan bahan, serta sarana prasarana lainnya. Sementara itu, jika Anda sebagai pelaku usaha di bidang pemotongan hewan, proses audit juga akan dilakukan di lokasi tersebut.
6. Pemantauan Pasca Audit
Setelah audit selesai, penting bagi para pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikasi Halal untuk secara rutin memantau hasilnya. Hal ini diperlukan agar jika terdapat ketidaksesuaian, perbaikan dapat segera dilakukan.
-
Perolehan Sertifikat Halal dari BPJPH Kementerian Agama RI
Setelah selesai proses audit, dilakukan sidang fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika hasil sidang menunjukkan bahwa produk memenuhi syarat Halal, MUI akan mengeluarkan surat ketetapan Halal yang kemudian diserahkan ke BPJPH. BPJPH selanjutnya menerbitkan Sertifikat Halal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Sertifikat Halal kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Proses ini menjadi bukti resmi bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan yang berlaku di Indonesia.
Sertifikat Halal yang telah diterbitkan melalui bantuan Jasa Sahabat Halal Indonesia telah memberikan kepercayaan kepada banyak pelaku usaha untuk memastikan produk mereka sesuai dengan ketentuan kehalalan yang berlaku.
Berapa Estimasi Yang Diperlukan Dalam Penerbitan Sertifikasi Halal?
Estimasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan dan menerbitkan Sertifikat Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bervariasi tergantung pada sejumlah faktor. Proses ini melibatkan tahapan pengajuan permohonan, audit, dan persetujuan fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meskipun umumnya diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, waktu tersebut dapat berubah sesuai dengan kompleksitas dan volume produk yang diaudit. Penting untuk memahami bahwa estimasi waktu ini bersifat variatif dan tidak bersifat baku.
Setelah mengetahui cara mendapatkan Sertifikat Halal, pertanyaan berikutnya mungkin seberapa lama prosesnya. Untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia, waktu biasanya sekitar satu bulan dari pengajuan permohonan hingga selesainya proses audit; untuk perusahaan di luar negeri, waktunya sekitar tiga bulan.
Namun, penting untuk diingat bahwa waktu ini dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah produk yang diaudit, oleh karena itu, tidak ada batas waktu yang pasti. Jika Anda berminat, mendaftar sertifikasi halal silahkan melalui kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. hubungi kami ke nomor telephone 085777630555. Kami juga menyediakan layanan izin kosmetik, izin pkrt, izin alkes dan pendaftaran merek.