jasa pembuatan sertifikat halal
Sertifikat Halal Produk Kimiawi

Sertifikat Halal Produk Kimiawi

Sertifikat Halal Produk Kimiawi – Sertifikasi halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Serta memiliki isi dan metode pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan lembaga majelis Islam yang juga mengatur tentang pencantuman sertifikasi halal pada suatu produk.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang tidak halal atau haram.

Sertifikasi Halal Produk Kimiawi

Sertifikat Halal Produk Kimiawi ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat Halal Produk Kimiawi  juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk. Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Keuntungan Sertifikasi Halal Untuk Produk Kimiawi

Apa keuntungan bagi UKM dengan memiliki surat izin halal? Banyak UKM yang memiliki sertifikasi halal untuk produknya tentu akan memiliki nilai plus dan keunggulan kompetitif dibandingkan kompetitornya. Tak hanya itu, keuntungan yang didapat UKM setelah mendapatkan sertifikasi halal adalah sebagai berikut.

  1. Jaminan kualitas

Produk yang sudah memiliki sertifikasi halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikasi halal sendiri telah melalui proses percepatan quality control mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, hingga produk jadi yang siap diedarkan dan dikonsumsi.

Jika LPPOM MUI dinyatakan lulus uji, berarti UKM selaku produsen mampu menjamin produknya halal dan berkualitas.

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Setiap muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Adanya sertifikasi halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen khususnya umat Islam saat menggunakan atau mengkonsumsi produk tersebut.

Tanpa label halal, konsumen akan merasa was-was dan khawatir bahan-bahan yang tidak halal bisa saja secara tidak sengaja terkandung atau tercampur dalam produk.

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Sertifikat halal bukanlah dokumen yang bisa diperoleh sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses bahkan uji klinis terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan suatu produk.

Padahal, prosedurnya cukup ketat, di mana bahan baku diperiksa dengan cermat untuk memastikan kehalalannya. Dengan diterbitkannya sertifikat halal MUI tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.

  1. Menambah Nilai Jual Unik

Unique Selling Point (USP) adalah konsep pemasaran yang dapat membedakan produk Anda dengan produk kompetitor. Jika Anda sebagai pelaku UKM sudah memiliki sertifikat halal, maka produk Anda akan memiliki nilai plus di mata konsumen, sehingga mendorong konsumen lebih memilih produk Anda dibanding produk pesaing Anda.

  1. Dapatkan akses pasar lokal dan global

Adanya sertifikasi halal akan memberi Anda peluang untuk memasuki pasar halal baik lokal maupun global. Diketahui, saat ini wisata halal sudah berkembang bahkan di negara-negara dengan minoritas muslim, seperti Thailand, Filipina, Singapura, dan lainnya. Hal ini tentunya membuka peluang lebih luas bagi Anda untuk memasarkan produk unggulan ke pasar halal internasional.

  1. Dapat menambah bisnis jaringan

Keuntungan memiliki sertifikasi halal lainnya adalah memungkinkan Anda untuk memperluas jangkauan pasar Anda hingga ke pasar internasional. Anda berkesempatan mengekspor produk Anda ke berbagai negara muslim seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, Turki dan lain-lain.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Produk kimiawi

Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.

Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.  Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.

Dimana Pembuatan Sewrtifikasi Halal Produk kimiawi

Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.

Biaya Sertifikasi Halal Produk kimiawi

Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk produk kimiawi oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal Produk Kimiawi

Karena mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam, dan jika Anda memiliki sertifikat halal maka orang akan lebih percaya dengan produk Anda. Selain itu, sertifikasi halal MUI menjadi salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan produknya. Hal ini sesuai aturan yang sama mengenai sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

bagaimana cara mengurusnya?

Berdasarkan permatamas.com, berikut cara mendapatkan sertifikat halal MUI:

  • Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi SJH
  • Sekilas tentang Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • rekaman Dokumen Sertifikasi Halal

Dokumen yang harus anda siapkan yaitu daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar pemotongan (hanya untuk RPH), matriks produk, manual SJH, bagan alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan juga bukti audit internal.

  • Daftar Sertifikasi Halal (upload data)
  • Lakukan Pemantauan Pra-audit
  • Pelaksanaan Audit
  • Melakukan Pemantauan Pascaaudit

Dapatkan Sertifikat Halal, ingat, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia