jasa pembuatan sertifikat halal

Jasa Urus Izin Edar Alat Kesehatan Cenggini

Izin Edar Alat Kesehatan Cenggini, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga Menurut Undang-undang Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 . Izin edar alat kesehatan diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melewati progres evaluasi dan diucapkan telah memenuhi syarat keamanan, kwalitas, dan manfaat. Penulisan nomor izin edar alat kesehatan ialah sebagai berikut:

  • Alat kesehatan dalam negeri: KEMENKES RI AKD XXXXXXXXXXX
  • Alat kesehatan impor: KEMENKES RI AKL XXXXXXXXXXX
Izin Edar Alat Kesehatan
Izin Edar Alat Kesehatan

Apa Yang Dimaksud Alat Kesehatan ?

Berkaitan dalam Tata Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017 yang dimaksud Alat Kesehatan ialah sebuah instrumen, aparatus, mesin dan / atau implan yang tidak mengandung obat yang diaplikasikan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan / atau membentuk struktur dan membenarkan fungsi tubuh.

Apa Izin Edar Alat Kesehatan ?

Izin Edar Alat Kesehatan ialah izin untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor oleh PAK atau importer yang akan diedarkan di kawasan Negara Republik Indonesia, menurut pengevaluasian terhadap keamanan, kualitas, dan kemanfaatan.

PERMATAMAS adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Managemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan Cenggini.

Berbekal pengalaman serta didukung tenaga profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta berlisensi advokat, Permatamas siap memberikan kemudahan pengurusan legalitas usaha baik mikro, kecil, menengah, besar dalam berbagai sektor industri, perdagangan, jasa, distribusi baik produk lokal maupun impor dari mulai berdirinya perusahaan sampai dengan produksi dan operasional.

Permatamas siap memberikan konsultasi gratis kepada calon klien, apabila ada kesulitan dalam Izin Edar Alat Kesehatan, Izin Penyalur Alat Kesehatan, Izin Produksi Alat Kesehatan

Pelayanan izin edar alat kesehatan terdiri dari:

  1. Izin Edar Alkes Permohonan Baru
  2. Izin Edar Alkes Permohonan Perpanjangan
  3. Izin Edar Alkes Permohonan Perubahan
  4. Izin Edar Alkes Permohonan Perpanjangan dengan perubahan

Apa Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro ?

Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro yakni tiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, perlengkapan atau cara, bagus digunakan sendiri atau dikombinasikan dengan reagen lainnya, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, kelengkapan atau sistem yang diinginkan oleh pemilik produknya untuk digunakan secara in vitro untuk pemeriksaan dari tiap-tiap spesimen, termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia, semata-mata atau pada dasarnya untuk tujuan memberikan berita dengan melihat kondisi fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, untuk menetapkan keamanan dan kesesuaian tiap darah atau donor jaringan dengan penerima yang potensial, atau untuk memantau ukuran terapi dan mewadahi spesimen.

Alat kesehatan dibagi menjadi 4 kelas

Berikut dibawah ini merupakan Kelas Alat Kesehatan sesuai resiko yang ditimbulkan :

  • kelas A (resiko rendah),
  • kelas B (resiko rendah – sedang),
  • kelas C (resiko sedang – tinggi), dan
  • kelas D (resiko tinggi).

Untuk memutuskan keamanan, mutu dan manfaat maka setiap alat kesehatan lebih-lebih dulu seharusnya melewati progres evaluasi pre-market

  1. Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi,
  2. Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi,
  3. Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril,
  4. Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril,
  5. Produk Diagnostik In Vitro (DIV)

Kode Alat Kesehatan Merupakan

Untuk alat kesehatan dalam negeri ditandai dengan kode AKD, sedangkan alat kesehatan dari luar negeri ditandai dengan kode AKL. Sementara Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ditandai dengan PKRT.

Masa Berlaku Izin Edar Alat Kesehatan

Izin Edar Alat Kesehatan baik produk dalam negeri ataupun luar negeri / Impor mempunyai masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun meniru masa berlaku surat penunjukan atau pemberian kuasa. Surat Penunjukan atau pemberian kuasa wajib memiliki batas waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro lewat OEM, Izin Edar memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia