jasa pembuatan sertifikat halal

Nikmati Layanan Terbaik dan Terjangkau dalam Pengurusan IPAK

Nikmati Layanan Terbaik dan Terjangkau dalam Pengurusan IPAKDi tengah pesatnya perkembangan industri kesehatan, memiliki IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) menjadi krusial bagi kesuksesan bisnis Anda dalam distribusi peralatan medis di Indonesia. Permatamas.com hadir sebagai solusi utama untuk memenuhi kebutuhan Anda akan layanan IPAK yang terbaik, terjamin kualitasnya, dan terjangkau.

Manfaat IPAK Untk Bisnis Anda

IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan) bukanlah sembarang lisensi; ia adalah kunci utama kesuksesan bisnis Anda dalam ranah distribusi peralatan medis di Indonesia. IPAK membuka peluang bagi bisnis Anda untuk memastikan bahwa setiap perangkat medis yang Anda salurkan memenuhi standar keamanan dan kualitas tertinggi.

Lebih dari sekadar izin, IPAK juga menjadi simbol kepercayaan yang membangun reputasi yang kuat bagi bisnis Anda di mata konsumen dan pemangku kepentingan.

Permatamas.com: Mitra Tepat untuk Memperoleh dan Mengurus IPAK dengan Praktis dan Efisien

Nikmati Layanan Terbaik dan Terjangkau dalam Pengurusan IPAK

Permatamas.com menjadi mitra handal untuk mendukung bisnis Anda dalam proses perolehan dan manajemen IPAK. Layanankamibukan hanya sekadar memberikan izin, melainkan juga memberikan kepastian bahwa setiap langkah yang diambil terarah dengan baik sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Penuh Jangkauan dan Efektif

Permatamas.com memberikan solusi komprehensif dengan layanan yang mencakup segala kebutuhan Anda. Dengan tim berpengalaman,kamiakan membimbing Anda dari proses aplikasi hingga pemeliharaan kepatuhan. Mengurus persyaratan, dokumen, dan berkomunikasi dengan pihak berwenang,kamimemastikan Anda terbebas dari kerumitan dan waktu yang dibutuhkan.

Hemat tanpa Mengurangi Kualitas

Permatamas.com mengakui bahwa aspek finansial memegang peranan krusial dalam kesuksesan bisnis. Karena itulah,kamimenyajikan layanan berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau. Dengan demikian, Anda bisa memperoleh pelayanan terbaik untuk mendapatkan IPAK tanpa perlu merogoh kocek terlalu dalam.

Inovasi Teknologi yang Membantu

Kami tidak hanya bergantung pada keahlian, tetapi juga memanfaatkan teknologi mutakhir guna mempercepat proses. Melalui platform daring kami, Anda dapat dengan mudah memonitor status aplikasi, mengakses dokumen krusial, dan berkomunikasi langsung dengan tim kami.

Langkah-Langkah Sederhana dan Efisien untuk Mendapatkan IPAK

Permatamas.com membebaskan Anda dari segala kerumitan dalam perolehan IPAK. Dari awal konsultasi hingga tahap perpanjangan, tim kami selalu siap mendampingi Anda setiap langkahnya.

Konsultasi gratis

Awali perjalanan Anda dengan konsultasi gratis bersama tim ahli Permatamas.com. Kami akan menilai kebutuhan Anda, merancang strategi yang sesuai, dan memastikan bahwa seluruh persyaratan terpenuhi dengan sempurna.

Persiapkan Dokumen dengan Teliti

Setelah sesi konsultasi, kami dengan cermat menyusun semua dokumen yang diperlukan. Keakuratan dokumen akan menjadi kunci utama untuk memastikan kelancaran proses aplikasi tanpa hambatan.

Pengajuan dan Pemantauan Proaktif

Permatamas.com akan mengelola proses pengajuan aplikasi dan secara aktif memantau perkembangannya. Kami menjaga komunikasi teratur dengan pihak berwenang untuk memastikan semua tahapan berjalan dengan baik.

Pemeliharaan Kepatuhan dan Perpanjangan yang Mudah

Setelah berhasil memperoleh IPAK, kami akan mendukung Anda untuk tetap patuh pada regulasi yang berlaku dan menyederhanakan proses perpanjangan.

Keunggulan Pilih kami untuk Layanan IPAK Anda

Menggunakan jasa Permatamas.com memberikan sejumlah keunggulan signifikan bagi bisnis kesehatan Anda.

Dukungan dan Layanan Unggulan

Tim ahli kami selalu siap mendampingi Anda sepanjang proses, memberikan dukungan terbaik yang Anda butuhkan.

Efisiensi Waktu dan Biaya

Dengan Permatamas.com, hemat waktu dan biaya karena kami mengurus semua kompleksitas, sehingga Anda bisa fokus pada operasi bisnis Anda.

Kualitas Tanpa Kompromi

Layanan terbaik dengan harga terjangkau, tanpa mengorbankan kualitas.

Keandalan dan Kepatuhan Terjamin

Anda dapat yakin bahwa bisnis Anda akan selalu patuh dan dapat diandalkan dalam semua aspek yang berkaitan dengan IPAK.

Mudahnya Bisnis Kesehatan

Permatamas.com tidak hanya memberikan izin IPAK, tetapi juga mendampingi Anda untuk sukses dalam dunia bisnis kesehatan.

Dapatkan IPAK sebagai langkah krusial bagi kesuksesan bisnis distribusi peralatan medis Anda. Permatamas.com, mitra ideal dengan layanan terbaik, terjamin, dan terjangkau dalam manajemen IPAK. Dengan keahlian dan komitmen kami, kami siap membantu bisnis Anda dan mengatasi semua tantangan dalam regulasi industri alat Kesehatan ini.

Selain itu permatamas.com juga menyediakan layanan bantuan untuk izin kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal dan pendaftaran merek. jika anda membutuhkan kami dan berkonsultasi langsung silahkan hubungi kami melalui kontak telephone 085777630555 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Dimana Cara Mendapatkan IPAK/IDAK?

Dimana Cara Mendapatkan IPAK/IDAK? – Setiap perusahaan yang ingin mendistribusikan alat kesehatan di Indonesia harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Setelah melalui proses pengajuan yang mencakup pengumpulan dokumen yang diperlukan dan verifikasi, izin diberikan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia.

Supaya dapat beroperasi secara sah dan legal di Indonesia, perusahaan yang telah mendapatkan izin penyalur alat kesehatan harus mematuhi peraturan dan peraturan yang berlaku.
Artikel ini harus dibaca jika Anda sedang mencari tempat untuk mengelola IPAK di wilayah Jakarta.

Dimana Cara Mendapatkan IPAK/IDAK?

Jasa Terbaik untuk Pengurusan IPAK IDAK di Bekasi

Perusahaan CV Permatamas Indonesia menangani izin IPAK dan IDAK di Indonesia. Perusahaan kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam regulasi dan perizinan kesehatan. Dengan cara ini, kami dapat membantu bisnis Anda mendapatkan izin untuk mendistribusikan peralatan medis baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Solusi CV Permatamas Indonesia dapat digunakan oleh perusahaan yang ingin memperoleh izin penyalur alat kesehatan dengan cepat dan mudah tanpa menghabiskan banyak waktu untuk memikirkan prosesnya.

Kami menawarkan berbagai layanan untuk membantu Anda melalui proses pengurusan izin penyalur alat kesehatan, seperti:

  • Menghimpun semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Melakukan pengajuan permohonan izin ke Kementerian Kesehatan.
  • Proses verifikasi oleh pihak Kementerian Kesehatan untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan dokumen.

Dengan menggunakan layanan ini, bisnis Anda dapat memperoleh izin dengan cepat dan efektif, yang berarti mereka dapat segera beroperasi dengan cara yang legal dan sah di Indonesia. Selain itu, kami menawarkan konsultasi dan dukungan dari profesional berpengalaman.

Apa Saja Persyaratan Izin Penyalur Kesehatan (IPAK)?

Syarat-syarat umum untuk Manajemen Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK):

  • Dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi Akta Pendirian beserta perubahannya yang telah disahkan untuk kegiatan penyaluran alat kesehatan (Fotokopi).
  • Surat keterangan domisili perusahaan merupakan salah satu dokumen yang harus disertakan (Fotokopi).
  • NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan adalah dokumen pajak dan perizinan yang perlu disiapkan (Fotokopi).
  • KTP Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi (Fotokopi).
  • KTP Penanggung Jawab Teknis (PJT) juga diperlukan sebagai salah satu syarat (Fotokopi).
  • Surat perjanjian kerjasama antara PJT dan perusahaan yang dilegalisir oleh Notaris akan kami bantu dalam proses pembuatannya (Fotokopi).
  • Ijazah PJT, minimal D3 sesuai dengan jenis alat kesehatan yang didistribusikan (Fotokopi).
  • Informasi mengenai status bangunan, apakah disewa atau dimiliki, serta bukti pendukung jika sewa minimal 2 tahun (Fotokopi).
  • IMB atau Sertifikat Laik Fungsi atau IPB untuk tempat usaha yang bukan merupakan rumah tinggal (Fotokopi).
  • Struktur Organisasi Perusahaan akan kami bantu dalam pembuatannya (Fotokopi).

Syarat-syarat Khusus:

  • Surat permohonan resmi dari Direktur yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI Cq Kepala Dinas Kesehatan Provinsi beserta lampirannya (1 rangkap) dengan meterai Rp 6000 (Pembuatan surat ini akan kami bantu).
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau UUG HO (Undang Undang Gangguan- Hinder Ordonantie) perlu disertakan dalam dokumen (Fotokopi).
  • Surat pernyataan dari PJT yang menyatakan sanggup bekerja secara full time (Pembuatan surat ini akan kami bantu).
  • Daftar lengkap jenis alat kesehatan yang akan didistribusikan.
  • Daftar brosur atau katalog yang menjelaskan alat kesehatan yang akan disalurkan.
  • Peta lokasi kantor dan gudang akan kami bantu untuk disertakan.
  • Daftar peralatan yang ada di gudang juga perlu dicantumkan dalam dokumen.
  • Denah kantor dan gudang beserta ukurannya sesuai skala akan kami bantu untuk dibuatkan.
  • Uraian tugas pegawai yang terlibat dalam distribusi alat kesehatan akan kami bantu dalam pembuatannya.
  • Daftar buku kepustakaan tentang alat kesehatan yang didistribusikan dan peraturan yang perlu diikuti akan kami bantu untuk disiapkan.
  • Contoh kelengkapan administrasi seperti PO, faktur, kwitansi, kartu stok, dan lainnya akan kami bantu untuk disertakan dalam dokumen.
  • Fotokopi Izin PAK (Perpanjangan atau penyesuaian) yang masih berlaku.

Syarat-syarat IPAK Alkes Elektromedik:

  • Daftar lengkap peralatan di bengkel atau workshop (Kami akan membantu membuatnya).
  • Surat pernyataan jaminan purna jual perlu disiapkan dan akan kami bantu dalam proses pembuatannya.
  • Daftar nama teknisi beserta KTP mereka akan kami bantu untuk disiapkan.
  • Fotokopi ijazah teknisi yang relevan akan kami bantu untuk dipersiapkan.
  • Fotokopi Surat Izin Bekerja PRR (Petugas Proteksi Radiasi) juga diperlukan dalam proses ini.

Proses pengurusan IPAK memerlukan waktu sekitar 60 hari atau sekitar 2 bulan untuk diselesaikan.

Berapa Biaya Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)?

Harga pengurusan IPAK sangat bervariasi di CV Permatamas Indonesia. Jenis produk perusahaan, jumlah produk, dan kompleksitas persyaratan administratif dan teknis adalah beberapa faktor yang memengaruhi hal ini.
Biaya pengurusan IPAK di Bekasi tergantung pada ukuran dan kompleksitas bisnis. Biaya ini termasuk biaya pengajuan permohonan, uji coba produk, pengambilan sampel dan uji laboratorium, biaya penerbitan izin, dan biaya lainnya.

Jangan Tunda Lagi!

Jika Anda ingin memesan layanan pengurusan IPAK tanpa menghabiskan banyak waktu, Anda dapat segera menghubungi admin CV Permatamas Indonesia melalui salah satu kontak berikut:

Kontak admin: 085777630555

Mengapa Harus Memilih Menggunakan Kami?

Berikut beberapa alasan mengapa Anda sebaiknya memilih CV Permatamas Indonesia untuk mengurus IPAK:

  1. Keahlian dan Pengetahuan yang Luas: Perusahaan kami memiliki keahlian dan pengetahuan yang komprehensif dalam pengurusan IPAK. Dengan latar belakang pengalaman yang kami miliki, kami dapat membantu Anda memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku, menjamin kelancaran dan ketepatan waktu dalam proses pengurusan IPAK.
  2. Ketelitian dan Kepatuhan Terhadap Aturan: Sebagai penyedia jasa pengurusan IPAK profesional di Jakarta, kami dengan cermat memastikan bahwa semua persyaratan dan ketentuan telah terpenuhi. Hal ini memungkinkan perusahaan Anda untuk mematuhi segala aturan yang berlaku, menghindari risiko sanksi atau masalah hukum di masa depan.
  3. Dukungan dan Konsultasi Profesional: Kami siap memberikan dukungan dan konsultasi yang profesional kepada pelanggan. Ini sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang pengurusan IPAK. Konsultasi kami membantu mengurangi risiko kesalahan dan memaksimalkan efisiensi proses pengurusan izin penyaluran alat kesehatan.
  4. Tenaga Ahli Berpengalaman: CV Permatamas Indonesia memiliki tim tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidang alat kesehatan. Mereka akan membantu memastikan bahwa produk alat kesehatan yang didistribusikan oleh perusahaan Anda memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku.
  5. Transparansi dan Keterjangkauan Harga: Meskipun biaya pengurusan IPAK dapat bervariasi, kami menjamin transparansi dan keterjangkauan harga. Harga yang kami tawarkan sangat terbuka dan kompetitif, khususnya di wilayah Jakarta.

Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga di nomor kontak 085777630555 atau kunjungi kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Selain itu kami juga menyediakan pelayanan izin kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal dan pendaftaran merek. Kami siap melayani Anda dengan sepenuh hati!

Izin Edar Alat Kesehatan di Bekasi

Izin Edar Alat Kesehatan di BekasiCV Permatamas Indonesia, dengan penuh semangat membagikan informasi berharga mengenai Izin Edar Alat Kesehatan. Kami sangat memahami betapa krusialnya izin edar dalam ranah industri kesehatan, dan kami berkomitmen memberikan penjelasan yang komprehensif tentang topik ini. Dalam tulisan ini, kami akan membahas seluruh aspek yang perlu Anda ketahui tentang perizinan edar alat kesehatan di Indonesia. Mari kita mulai!

Izin Edar Alat Kesehatan di Bekasi

Apa Definisi Izin Edar Alat Kesehatan ?

Izin edar alat kesehatan merupakan persetujuan resmi yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia untuk mengizinkan peredaran suatu alat kesehatan di pasar Indonesia. Perizinan ini sangat vital agar produk kesehatan dapat dipasarkan dan digunakan secara sah di negara ini.

Apa Pentingnya Pengajuan Izin Alat Kesehatan ?

Izin edar alat medis memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi masyarakat Indonesia dari produk kesehatan yang tidak aman atau berkualitas rendah. Tugas otoritas adalah memastikan bahwa semua alat kesehatan yang beredar di pasaran telah memenuhi standar yang ketat dalam hal keamanan dan kualitas.

Dengan memiliki izin edar yang sah, produsen alat kesehatan menunjukkan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Ini memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut aman digunakan dan telah melalui pengujian yang sangat ketat.

Bagaimana Proses Perizinan Edar Alat Kesehatan ?

Tahap-tahap dalam mendapatkan izin edar alat medis melibatkan proses yang sangat ketat. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses ini:

  1. Pengajuan Permohonan Langkah awal dalam perolehan izin edar adalah mengajukan permohonan kepada BPOM. Pengajuan permohonan wajib melibatkan penyampaian informasi terperinci mengenai alat kesehatan, termasuk data hasil uji klinis.
  2. Evaluasi BPOM akan melakukan evaluasi mendalam terhadap permohonan yang Anda ajukan. Ini melibatkan evaluasi terhadap informasi mengenai keamanan, mutu, dan efektivitas dari alat kesehatan tersebut.
  3. Uji Klinis Jika perlu, BPOM dapat meminta produsen untuk melakukan uji klinis terhadap alat kesehatan tersebut. Uji klinis dilakukan dengan tujuan untuk memverifikasi bahwa alat kesehatan tersebut dapat digunakan dengan aman dan efektif.
  4. Penerbitan Izin Edar Jika semua persyaratan terpenuhi dan BPOM puas dengan hasil evaluasi, mereka akan mengeluarkan perizinan edar untuk alat kesehatan tersebut. Izin ini memungkinkan produk tersebut beredar secara legal di pasar Indonesia.

Apa saja Jenis-jenis Izin Edar Alat Medis ?

Berikut beberapa jenis izin edar alat kesehatan yang tersedia di Indonesia:

  1. Izin Edar Produk Kesehatan Izin ini diberikan kepada produk kesehatan yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti obat-obatan, alat medis, dan kosmetik. Produk-produk ini harus memenuhi standar keamanan dan kualitas yang sangat ketat sebelum diizinkan beredar.
  2. Izin Edar Produk Herbal Produk herbal juga memerlukan izin edar khusus. BPOM akan memeriksa kandungan produk herbal untuk memastikan keamanan dan efikasinya.
  3. Izin Edar Produk Impor Jika Anda ingin mengimpor alat kesehatan ke Indonesia, Anda perlu mendapatkan izin edar produk impor. Proses ini melibatkan pemeriksaan ketat terhadap produk yang akan diimpor. Baca juga: Izin Distribusi Alat Kesehatan

Mengapa harus Memilih Kami?

Kami, CV Permatamas Indonesia, telah berkomitmen membantu produsen alat kesehatan dalam proses perizinan edar alat kesehatan. Dengan pengalaman yang luas dan pemahaman mendalam tentang regulasi yang berlaku, kami dapat memastikan bahwa produk Anda memenuhi persyaratan.

Keterangan Tambahan

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar proses perizinan edar alat kesehatan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Tim kami di CV Permatamas Indonesia siap memberikan panduan dan dukungan yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dalam perolehan izin edar alat medis Anda. Keamanan dan kualitas produk kesehatan Anda adalah prioritas utama bagi kami.

Izin edar alat kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam industri kesehatan di Indonesia. Ini adalah tanda bahwa produk Anda telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang sangat ketat. CV Permatamas Indonesia siap membantu Anda dalam memperoleh izin edar alat medis, sehingga Anda dapat memasarkan produk Anda dengan percaya diri di pasar Indonesia.

Di samping itu, kami juga menawarkan berbagai layanan termasuk izin edar untuk produk kosmetik, izin edar untuk PKRT, sertifikasi halal, dan proses pendaftaran merek. Kami memiliki tim ahli yang siap membantu Anda untuk memenuhi semua kebutuhan regulasi dan memastikan keberhasilan produk Anda di pasar.

Anda dapat menghubungi kami melalui nomor telepon 085777630555 atau berkunjung ke kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Kami siap membantu dan memberikan layanan terbaik untuk kebutuhan izin dan regulasi alat kesehatan Anda.

Jasa Urus Izin Alat Kesehatan AKL dan AKD

Jasa Urus Izin Alat Kesehatan AKL dan AKD

Jasa Urus Izin Alat Kesehatan AKL dan AKDMendapatkan izin untuk Alat Kesehatan (ALKES), seperti AKL dan AKD, sangat penting di era kesehatan yang semakin berkembang. Untuk membuat proses ini lebih mudah, CV Permatmas Indonesia adalah mitra yang dapat diandalkan. CV Permatmas Indonesia siap memberikan layanan terbaik karena memiliki pengalaman sebagai konsultan atau jasa untuk mengurus izin ALKES. Untuk mengetahui bagaimana kami dapat membantu Anda mendapatkan izin yang diperlukan, lihat lebih lanjut. Simak artikelna disini!

Jasa Urus Izin Alat Kesehatan AKL dan AKD
Jasa Urus Izin Alat Kesehatan AKL dan AKD

Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan?

Izin Edar diberikan kepada produk kesehatan yang dibuat oleh produsen dan/atau diimpor oleh PAK atau importir untuk didistribusikan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Untuk mendapatkan izin edar alat kesehatan, Anda harus melengkapi lima formulir yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis dari Kementrian Kesehatan.

Formulir A – Pengumpulan Data Administratif

  1. Dokumen Sertifikasi Produksi Alat Kesehatan (berlaku untuk alat kesehatan yang diproduksi secara domestik)
  2. Izin Penyalur Alat Kesehatan atau IPAK (berlaku untuk penyalur alat kesehatan baik dalam maupun luar negeri)
  3. Surat Pernyataan Eksklusif (Sole Agency Letter)
  4. Sertifikat Penjualan Bebas (hanya untuk produk yang berasal dari luar negeri)
  5. Dokumen Manajemen Mutu (ISO 9001, ISO 13485, Sertifikat CE)
  6. Rangkuman Eksklusif Produk
  7. Standar Kesesuaian atau Declaration of Conformity
  8. Sertifikat Merek
  9. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

Formulir B – Data Produk yang Diperlukan

  1. Penjelasan Rinci mengenai Alat Kesehatan
  2. Deskripsi dan Fitur Alat Kesehatan
  3. Tujuan Penggunaan
  4. Indikasi Penggunaan
  5. Panduan Penggunaan
  6. Kontraindikasi (jika berlaku)
  7. Peringatan yang Harus Diperhatikan (jika berlaku)
  8. Informasi Penting (jika berlaku)
  9. Potensi Efek Samping yang Mungkin Timbul (jika berlaku)
  10. Alternatif Terapi yang Tersedia (jika berlaku)
  11. Komposisi Material
  12. Detail Informasi Pabrik
  13. Proses Produksi yang Digunakan

Formulir C – Rincian Spesifikasi dan Jaminan Kualitas

  1. Karakteristik dan Spesifikasi Produk
  2. Informasi Tambahan yang Relevan
  3. Rangkuman Verifikasi Desain dan Validasi Dokumen
  4. Studi Pra Klinis (berlaku untuk kelas D)
  5. Hasil Pengujian Validasi Perangkat Lunak (jika berlaku)
  6. Hasil Penelitian Produk yang Mengandung Material Biologis
  7. Bukti Klinis (berlaku untuk kelas D)
  8. Analisis Risiko Alat (Kelas D)
  9. Hasil Analisis Risiko (Kelas D)
  10. Spesifikasi dan/atau Persyaratan Bahan Baku (berlaku untuk Kelas C & D)
  11. Spesifikasi Kemasan (khusus untuk produk diagnostik)
  12. Data Hasil Analisis dan/atau Uji Klinis
  13. Hasil Uji Keamanan Produk

Formulir D – Pedoman Pemakaian

  1. Ilustrasi Label Produk
  2. Klarifikasi tentang Penandaan yang Terdapat pada Perangkat
  3. Arahan Penggunaan, Materi Pelatihan, Panduan Pemasangan, dan Pemeliharaan
  4. Kode Produksi beserta Penjelasannya
  5. Daftar Perlengkapan Tambahan

Formulir E – Evaluasi Pasar Setelah Penjualan

  1. Metode dan Catatan yang Digunakan untuk Menangani Keluhan, Prosedur Pencatatan, dan Lainnya

Ingin Menyederhanakan Proses Perolehan Izin Edar AKL dengan Bantuan Layanan Kami?

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi lebih lanjut tentang prosedur izin edar alat kesehatan, tim kami siap membantu. Jangan ragu untuk menghubungi kami, kami dengan senang hati memberikan solusi terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda.

Kami menyediakan pelayanan untuk izin alat Kesehatan termasuk izin edar AKL dan AKD serta izin kosmetik, izin PKRT, kemudian sertifikasi halal dan pendaftaran merek. informasi lebih lanjut hubungi kontak kami ke nomor telephone 085777630555 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Memahami Prinsip CDKAB

Memahami Prinsip CDKAB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) – Pedoman Distribusi Alat Kesehatan yang Efektif, atau CDAKB, mengacu pada Praktik Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (GDP) dan merupakan kerangka pedoman yang diambil dari standar internasional untuk aktivitas distribusi alat kesehatan.

Diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014, CDAKB memberikan arahan terperinci tentang distribusi alat kesehatan, aspek jaminan mutu, dan pengendalian yang harus diikuti. Regulasi kesehatan ini mencakup beragam jenis alat kesehatan, termasuk elektromedik radiasi, elektromedik non-radiasi, alat kesehatan steril dan non-steril, serta alat kesehatan diagnostik in-vitro.

Memahami Prinsip CDKAB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik)
Memahami Prinsip CDKAB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik)

Apa saja Persyaratan Sistem CDAKB?

Untuk mematuhi ketentuan CDAKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014, organisasi yang terlibat dalam distribusi alat kesehatan harus memenuhi sejumlah persyaratan sistem, melibatkan:

  1. Implementasi Sistem Manajemen Mutu yang terstruktur.
  2. Bukti pengelolaan sumber daya personel terkait.
  3. Kepemilikan bangunan dan fasilitas sesuai standar distribusi alat kesehatan yang baik.
  4. Pemeliharaan sistem penyimpanan dan penanganan persediaan.
  5. Kemampuan melacak produk dengan akurat.
  6. Sistem efektif untuk menangani keluhan pelanggan.
  7. Tanggapan terhadap tindakan perbaikan keamanan di lapangan.
  8. Mekanisme pengembalian alat kesehatan yang efisien.
  9. Sistem pemusnahan alat kesehatan yang tidak dapat digunakan.
  10. Kemampuan mengidentifikasi alat kesehatan ilegal.
  11. Pelaksanaan audit internal secara rutin.
  12. Melakukan kaji ulang manajemen secara berkala.
  13. Bukti pengendalian aktivitas yang dioutsourcingkan kepada pihak ketiga.

Bagaimana Jaminan Ketersediaan dan Kualitas Diatur melalui Penerapan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)?

Distribusi alat kesehatan yang efektif tidak hanya menjamin pengiriman yang cepat ke tujuan, tetapi juga memastikan ketersediaan dan kualitasnya. Beberapa langkah kunci untuk mencapai hal ini mencakup:

  1. Perencanaan yang Teliti: Melalui analisis kebutuhan dan permintaan yang akurat, serta manajemen inventaris untuk menjaga stok yang optimal.
  2. Jaringan Distribusi yang Efisien: Kolaborasi dengan perusahaan logistik terpercaya, penerapan sistem pemantauan real-time untuk melacak pergerakan alat kesehatan.
  3. Penanganan dan Penyimpanan yang Optimal: Pelatihan petugas distribusi dalam penanganan alat kesehatan yang benar, serta penyimpanan sesuai persyaratan untuk mencegah kerusakan dan kontaminasi.
  4. Jaminan Kualitas dan Keamanan: Memastikan setiap alat kesehatan memenuhi standar kualitas sesuai peraturan kesehatan, serta pencegahan distribusi produk palsu atau cacat yang dapat membahayakan pasien dan tenaga medis.
  5. Penerapan Sistem Informasi Terintegrasi: Penggunaan sistem informasi yang memberikan data real-time tentang inventaris dan pergerakan alat kesehatan, untuk mendukung pengambilan keputusan dan perencanaan distribusi.
  6. Pendidikan dan Pelatihan bagi Tenaga Kesehatan: Melibatkan semua pihak terkait dalam pendidikan dan pelatihan distribusi alat kesehatan yang optimal, untuk meningkatkan pemahaman petugas distribusi, tenaga medis, dan staf rumah Menyoroti kebermaknaan distribusi yang akurat dan bermutu.

Dengan memperhatikan aspek-aspek ini, distribusi alat kesehatan dapat menjadi bagian integral dalam penyediaan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi. Dukungan dari pemerintah, lembaga kesehatan, dan perusahaan logistik akan membantu mencapai tujuan distribusi alat kesehatan yang optimal, yang pada gilirannya berdampak positif pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Kesimpulan

Pastikan kepatuhan perusahaan Anda terhadap standar CDAKB dengan konsultasi bersama CV Permatamas Indonesia yaitu konsultan berpengalaman dalam bidang perizinan alat kesehatan. Kami siap memberikan bimbingan dan dukungan menyeluruh untuk membantu Anda memahami dan mengimplementasikan CDAKB dalam operasional distribusi alat kesehatan.

Hubungi kami sebagai mitra andal untuk mengoptimalkan proses distribusi alat kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan.

Di samping itu, kami juga menghadirkan layanan untuk perizinan kosmetik, perizinan PKRT, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui nomor telepon 085777630555. Kantor kami berada di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Kami siap memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan izin dan sertifikasi Anda.

Konsultan Urus Pembuatan Izin Alat Kesehatan

Konsultan Urus Pembuatan Izin Alat Kesehatan– Dalam era penggunaan alat kesehatan yang semakin modern, perolehan surat izin edar sangat penting untuk memastikan bahwa alat yang digunakan telah terjamin kelayakannya dan dapat diedarkan secara legal. Proses pengurusan surat izin edar alat kesehatan di Kementerian Kesehatan kini tidak memerlukan menunggu pendaftaran dengan merek bersertifikat. Merek dengan proses permohonan pendaftaran juga dapat digunakan untuk mengurus izin edar alat kesehatan.

Konsultan Urus Pembuatan Izin Alat Kesehatan
Konsultan Urus Pembuatan Izin Alat Kesehatan

Anda hanya perlu mengunjungi beberapa perusahaan yang menyediakan layanan jasa izin edar untuk alat kesehatan. Izin edar untuk alat kesehatan ini harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat, baik untuk produk alat kesehatan dalam negeri maupun produk impor dari luar negeri. Salah satu perusahaan yang menyediakan jasa izin edar alat kesehatan adalah CV Permatamas Indonesia.

Konsultan Urus Pembuatan Izin Alat Kesehatan
Konsultan Urus Pembuatan Izin Alat Kesehatan

Kami, CV Permatamas Indonesia, adalah badan usaha yang mengkhususkan diri dalam pengurusan legalitas dan perizinan terutama di bidang alat kesehatan. Selain itu, kami juga menyediakan untuk pengurusan izin pkrt, izin edar kosmetik, sertifikasi halal dan pendaftaran merek. Dengan tim profesional ,berpengalaman dan tentunya terpercaya, CV Permatamas Indonesia telah beroperasi selama bertahun-tahun dalam menyediakan layanan jasa perizinan.

Dengan pengalaman yang kami miliki, tujuan kami adalah untuk membantu pelaku bisnis alat kesehatan agar dapat mengurus legalitas mereka dengan mudah, cepat, dan efisien. CV Permatamas Indonesia bertujuan menjadi solusi yang tepat bagi para pengusaha yang baru memasuki dunia bisnis, terutama dalam proses perizinan izin alat Kesehatan di daerah Bekasi dan sekitarnya. Anda dapat menemukan kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Jika Anda memerlukan layanan kami, silakan kunjungi kantor kami di Alamat yang sudah kami tulis di atas. Kami menawarkan jasa izin edar alat kesehatan dengan harga yang terjangkau dengan proses yang cepat dan dilakukan oleh tim ahli kami yang handal.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan kami, silakan kunjungi website resmi kami di www.permatamas.com atau hubungi kami melalui nomor telepon 085777630555. Segera hubungi kami untuk mendapatkan bantuan!

 

Izin Edar Alat Kesehatan Berapa Lama?

Izin Edar Alat Kesehatan Berapa Lama?

Izin Edar Alat  Kesehatan Berapa Lama?Kesehatan sangat penting dalam hidup karena memberikan akses seseorang untuk melakukan aktivitas dengan lancar. Alat kesehatan berfungsi sebagai sarana untuk menyembuhkan seseorang, menjaga kesehatannya, dan mendeteksi penyakit. Alat kesehatan harus memiliki izin edar agar dapat digunakan dengan benar.

Izin Edar Alat  Kesehatan Berapa Lama?

Pengertian Alat Kesehatan

  1. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan, dan/atau alat yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
  2. Alat kesehatan diagnostik in vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, instrumen, peralatan, sistem, dan/atau sistem yang digunakan secara mandiri atau dikombinasikan. Termasuk darah atau donor jaringan yang berasal dari tubuh manusia semata-mata atau sebagian besar untuk tujuan memberikan informasi dengan memperhatikan kondisi fisiologis atau patologis atau kelainan bawaan, menentukan keamanan dan kesesuaian darah atau donor jaringan dengan penerima yang mungkin, atau untuk mengawasi ukuran terapi dan menyediakan spesimen.
  3. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) adalah alat, bahan, atau campuran bahan yang digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia yang dimaksudkan untuk digunakan di rumah dan fasilitas umum. Tujuan penyelenggaraan izin edar adalah untuk memastikan bahwa Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, dan kegunaan.

Bagaimana Kriteria Alat Kesehatan yang Diberikan Izin Edar?

Alat kesehatan, alat diagnostik in Vitro, dan PKRT yang diizinkan untuk dijual harus memenuhi kriteria berikut:

  1. mutu yang dihasilkan dengan cara pembuatan yang baik;
  2. keamanan dan kemanfaatan yang dibuktikan dengan hasil uji klinik dan/atau bukti lain yang diperlukan;
  3. takaran tidak melebihi batas kadar standar, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku; dan
  4. tidak menggunakan bahan yang dilarang sesuai dengan standar, persyaratan, atau ketentuan.

Apa Saja Jenis Permohonan Izin Edar Alat Kesehatan Dsb?

Jenis-jenis Permohonan Izin Edar:

  • Permohonan untuk alat kesehatan baru
  • Permohonan perpanjangan izin
  • Permohonan perubahan izin
  • Permohonan perpanjangan dengan perubahan

Berapa Lama Masa Berlaku Izin Edar?

Izin edar berlaku selama lima tahun. Permohonan izin edar harus diajukan oleh PAK atau perusahaan PKRT yang ditunjuk sebagai Agen Tunggal, Distributor Tunggal, Distributor Eksklusif, atau yang diberi kuasa untuk mendaftarkan.

Masa berlaku izin edar akan tunduk pada jangka waktu yang ditetapkan dalam surat penunjukan atau pemberian kuasa. Penunjukan dan/atau pemberian kuasa harus berlangsung selama 2 tahun dan tidak lebih dari 5 tahun. Jika tidak ada batas waktu, Izin Edar akan berlaku selama 5 tahun terhitung dari tanggal penunjukan dan/atau pemberian kuasa.

Mengapa Izin Edar bisa Dinyatakan Tidak Berlaku?

Izin edar bisa dinyatakan tidak berlaku,Apabila:

  1. Jika sertifikat produksi, izin PAK, atau masa berlaku sertifikat telah habis;
  2. jika penunjukan sebagai Agen Tunggal, Distributor Tunggal, atau Distributor Eksklusif telah habis atau tidak diperpanjang; atau
  3. jika izin edar telah dicabut.

Pemilik izin edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT harus mengajukan permohonan paling cepat 9 (sembilan) bulan sebelum masa berlaku izin edar mereka berakhir.

Apa Yang Memicu Dilakukannya Perubahan Izin Edar?

Perubahan Izin Edar Dilakukan jika Terdapat Perubahan:

  • ukuran;
  • kemasan;
  • tanda;
  • komponen atau lampiran dalam izin edar; dan/atau
  • nama dan alamat perwakilan yang ditunjuk oleh produsen

Penandaan dan informasi tentang Alat Kesehatan, Alat Diagnostik In Vitro dan PKRT yang dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi persyaratan yang diperlukan, termasuk keterangan tentang keamanan, kemanfaatan, petunjuk penggunaan, dan/atau informasi lainnya yang diperlukan.

Apa yang Harus Terdapat pada Label Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro?

Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro harus mencakup minimal informasi sebagai berikut:

  • Nama dagang/merek.
  • Nomor izin edar.
  • Tipe produk.
  • Nama dan alamat produsen/pabrikan.
  • Nama dan alamat PAK pemilik izin edar.
  • Nomor bets/kode produksi/nomor seri.
  • Kata “steril” dan cara sterilisasi untuk produk steril.
  • Spesifikasi produk.
  • Tujuan penggunaan dan petunjuk penggunaan.
  • Tanggal kadaluarsa untuk produk yang memiliki batas kadaluarsa.
  • Label peringatan penggunaan “Hanya Boleh Digunakan oleh Tenaga Profesional” atau simbol huruf “P” putih berlatar belakang hitam untuk alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro tertentu yang harus digunakan oleh tenaga yang kompeten dibidangnya.

Sebagai CV Permatamas Indonesia, kami merupakan jasa konsultan izin alat kesehatan dan layanan terkait lainnya. Tentu! Bagaimana kami dapat membantu Anda?

Kami juga dapat membantu dalam melakukan permohonan izin pkrt, izin edar kosmetik, sertifikasi halal, dan pendafatran merek. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui telepon di nomor 085777630555 dan lokasi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Siapakah Yang Berwenang Memberikan Izin Edar Alat Kesehatan?

Siapakah Yang Berwenang Memberikan Izin Edar Alat Kesehatan?

Siapakah Yang Berwenang Memberikan Izin Edar Alat Kesehatan?Seiring dengan kebutuhan untuk menjamin Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang mematuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan demi melindungi masyarakat, diperlukan pengaturan pemberian izin edar.

Siapakah Yang Berwenang Memberikan Izin Edar Alat Kesehatan?
Siapakah Yang Berwenang Memberikan Izin Edar Alat Kesehatan?

Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga perlu disesuaikan dengan perkembangan harmonisasi regulasi di tingkat ASEAN dan global, serta mengakomodasi kebutuhan hukum yang terkini. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Berikut kami akan membahas terkait Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Apa Definisi Izin Edar, Alkes, Diagnostik In Vitro Dan PKRT?

Siapakah Yang Berwenang Memberikan Izin Edar Alat Kesehatan?

Izin Edar merupakan persetujuan untuk mendistribusikan Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT yang diproduksi oleh produsen atau diimpor oleh PAK atau importir, dengan tujuan penyebaran di wilayah Negara Republik Indonesia, melalui evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Alat Kesehatan merujuk pada instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat, digunakan untuk pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan perawatan kesehatan manusia, serta pembentukan struktur dan perbaikan fungsi tubuh.

Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro mencakup reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan, atau sistem yang digunakan untuk pemeriksaan in vitro dari spesimen, termasuk darah atau donor jaringan manusia. Tujuannya adalah memberikan informasi terkait kondisi fisiologis atau patologis, menentukan keamanan dan kesesuaian spesimen, atau memantau efektivitas terapi.

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) merujuk pada alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia, dirancang untuk digunakan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Apa saja Tujuan Penyelenggaraan Izin Edar ?

  1. Penjaminan Standar Kesehatan:

Penyelenggaraan Izin Edar dilaksanakan untuk menjamin Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT agar memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan. Pemenuhan standar tersebut terjadi mulai dari proses pembuatan hingga penggunaan produk kesehatan.

  1. Proses Pemberian Izin

Setiap Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT yang akan beredar di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki Izin Edar. Pemberian Izin Edar dilakukan oleh Menteri atau Delegasi ke Direktur Jenderal, memastikan bahwa setiap produk telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan sebelum diedarkan.

Apa Saja Yang Dikecualikan Dari Persyaratan Izin Edar?

Berikut pengecualian yang terdapat dari persyaratan Izin Edar, yaitu:

  1. Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro yang memasuki wilayah Republik Indonesia melalui mekanisme jalur khusus (Special Access Scheme) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Alat Kesehatan dan PKRT tertentu yang diproduksi oleh perusahaan rumah tangga.
  3. Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT yang dikecualikan karena alasan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

Bagaimana Kriteria Produk Kesehatan?

Setiap Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT yang telah diberikan Izin Edar harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Memiliki mutu yang sesuai dengan standar produksi yang baik.
  2. Terbukti keamanan dan kemanfaatannya melalui hasil uji klinik dan/atau bukti lain yang diperlukan.
  3. Takarannya tidak melebihi batas kadar yang telah ditetapkan sesuai dengan standar yang berlaku.
  4. Tidak menggunakan bahan yang dilarang sesuai dengan standar, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Alat Kesehatan Diklasifikasikan Berdasarkan Risiko?

Diklasifikasikan berdasarkan risiko terhadap pasien, Alat Kesehatan dibagi menjadi:

  1. Kelas A: Risiko rendah
  2. Kelas B: Risiko rendah hingga sedang
  3. Kelas C: Risiko sedang hingga tinggi
  4. Kelas D: Risiko tinggi

Berdasarkan risiko kesalahan interpretasi hasil pemeriksaan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dibagi menjadi:

  1. Kelas A: Risiko rendah terhadap individu dan masyarakat
  2. Kelas B: Risiko sedang terhadap individu, risiko rendah terhadap masyarakat
  3. Kelas C: Risiko tinggi terhadap individu, risiko sedang terhadap masyarakat
  4. Kelas D: Risiko tinggi terhadap individu dan masyarakat

Berdasarkan risiko penggunaan terhadap pengguna, PKRT dibagi menjadi:

  1. Kelas 1: Risiko rendah
  2. Kelas 2: Risiko sedang
  3. Kelas 3: Risiko tinggi

Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Alat Kesehatan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal.

Setiap kelas Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT diorganisasikan ke dalam kategori dan subkategori, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ketentuan Peraturan Menteri.

Tata Cara mengajukan Permohonan Baru Izin Edar

Permohonan izin edar untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT yang baru, sesuai dengan ketentuan, harus diajukan secara daring melalui portal Indonesia National Single Window atau situs web regalkes.kemkes.go.id. Pada tahap ini, pemohon harus melengkapkan dokumen permohonan dengan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang tertera dalam Lampiran II, yang merupakan bagian integral dari Peraturan Menteri ini. Tanggung jawab penuh atas kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen yang diunggah dalam sistem elektronik menjadi kewajiban pemohon.

Berapa Biaya Pendaftaran Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT?

Setiap permohonan pendaftaran Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT mengharuskan peserta membayar biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembayaran penerimaan negara bukan pajak, wajib dilakukan melalui mekanisme e-payment. Dalam situasi force majeure, pembayaran PNBP dapat dilakukan secara manual. Perlu diperhatikan bahwa setiap pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.Top of Form

Berapakah Masa Berlaku Izin Edar?

  1. Umum:
    • Izin Edar memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
  2. Agen Tunggal/Distributor:
    • Untuk permohonan Izin Edar yang diajukan oleh PAK atau Perusahaan PKRT yang ditunjuk sebagai Agen Tunggal/Distributor Tunggal/Distributor Eksklusif dan/atau yang diberi kuasa, masa berlaku Izin Edar mengikuti masa berlaku surat penunjukan atau pemberian kuasa.
  3. Batas Waktu Penunjukan atau Pemberian Kuasa:
    • Penunjukan dan/atau pemberian kuasa harus memiliki batas waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
  4. Tanpa Batas Waktu atau Lebih dari 5 Tahun:
    • Jika penunjukan dan/atau pemberian kuasa tidak memiliki batas waktu atau berlangsung lebih dari 5 (lima) tahun, Izin Edar memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan dan/atau pemberian kuasa.
  5. Pabrikan melalui OEM:
    • Jika Alat Kesehatan diproduksi melalui OEM, Izin Edar memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun.
  6. Perpanjangan Masa Berlaku:
    • Masa berlaku Izin Edar dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Apakah anda sedang mencari jasa atau konsultan untuk mengajukan permohonan izin edar ?

CV Permatamas Indonesia, sebagai penyedia jasa dan konsultan menawarkan layanan komprehensif termasuk izin Alat Kesehatan (alkes), izin kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. Kami bersedia mendukung Anda dalam proses ini dengan menyediakan pelayanan yang mudah dan efisien.

Silhkan hubungi kami  melalui telpn 085777630555 dan lokasi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Jasa Urus Layanan Izin Edar Alat Kesehatan

Jasa Urus Layanan Izin Edar Alat KesehatanKami cv permatamas Indonesia sebagai mitra terpercaya menyediakan jasa layanan urus izin Edar Alat Kesehatan. Bagi pelaku usaha atau bisnis baik dalam negeri maupun importir dapat menghubungi tim kami.

Jasa Urus Layanan Izin Edar Alat Kesehatan
Jasa Urus Layanan Izin Edar Alat Kesehatan
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1189/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Penyalur Alat Kesehatan;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No HK.02.03/I/767/2014 Tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Alat Kesehatan

Pengendalian Alat Kesehatan

Dalam menjamin keamanan, mutu dan manfaat (safety, quality, and efficacy)  alat kesehatan impor maupun dalam negeri yang beredar diIndonesia wajib dilakukan pengendalian alat kesehatan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KesehatanPasal 106 ayat (1) bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.

Alat kesehatan diklasifikasikan menjadi empat kelas berdasarkan resikonya:

  1. kelas I memiliki resiko rendah;
  2. kelas II memiliki resiko sedang;
  3. kelas III memiliki resiko sedang; dan
  4. kelas IV memiliki resiko tinggi.

Sebelum mendapatkan izin edar, setiap alat kesehatan harus melalui evaluasi premarket untuk memastikan keamanan, kualitas, dan keuntungan sesuai dengan resikonya. Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan harus memberikan layanan publik yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, harus memastikan bahwa alat kesehatan yang akan beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Izin Edar Di Keluarkan Oleh Siapa?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT, izin edar untuk produk alat kesehatan dalam negeri dan impor diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan (safety), kualitas (quality), dan manfaat (efficacy).

Bagaimana Penulisan Izin Edar Alkes ?

Penulisan nomor izin edar untuk alat kesehatan adalah seperti berikut:

  • Alat kesehatan dalam negeri: KEMENKES RI AKD XXXXXXXXXXX
  • Alat kesehatan impor: KEMENKES RI AKL XXXXXXXXXXX

Sebutkan apa saja Jenis Layanan Izin Edar Alat Kesehatan?

Pelayanan izin edar alat kesehatan mencakup:

  1. Izin edar alat kesehatan
  2. Perpanjangan dan perubahan izin edar alat Kesehatan

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Izin Edar Alat Kesehatan?

  1. Umum
  2. Pemohon harus mendaftar untuk perusahaan di http://www.regalkes.depkes.go.id dan mendapatkan USER ID dan PASSWORD.
  3. Pemohon harus mengisi semua persyaratan secara lengkap setelah mendaftar online.
  4. Saat melakukan proses perizinan di Unit Layanan Terpadu, pemohon harus membawa Kartu Pengenal (ID Card) dari Dit.
  5. Surat kuasa dari perusahaan atau Bina Prodis Alkes.
  6. Tahap Pemeliharaan/izin

Bagaimana Proses Pelayanan Izin Edar Alat Kesehatan ?

Pelayanan izin edar alat Kesehatan dibagi dua tahap yaitu:

  1. Tahap Proses Penentuan Kelas
  2. Tahap verifikasi kelas alat kesehatan untuk pembayaran biaya PNBP. Pemohon diwajibkan untuk melengkapi formulir permohonan dan formulir A-E sesuai dengan ketentuan yang tercantum di situs web resmi kami http://www.regalkes.depkes.go.id. Untuk ditindak lanjuti segera, pemohon harus mengecek hasil evaluasi secara berkala di website atau email yang terdaftar.
  3. Pemohon yang telah mengisi dan mengirimkan permohonan dengan benar akan menerima tanggapan tentang status permohonan.
  4. Dalam waktu 7 hari, evaluator akan memverifikasi kelas alat kesehatan.
  5. Pemohon akan menerima surat pemberitahuan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan sesuai kelas alat kesehatan serta ketentuan lain yang harus diketahui sebelum melanjutkan ke tahap registrasi.
  6. Pemohon harus melakukan pembayaran PNBP dan mengupload bukti pembayaran dalam waktu 10 hari.

Bagaimana Proses Evaluasi Izin Edar Alat Kesehatan?

Proses evaluasi mencakup mengevaluasi dan memverifikasi persyaratan keamanan, kualitas, dan keuntungan untuk mendapatkan izin edar. Hasil evaluasi dapat berupa:

  1. Persetujuan izin edar;
  2. Notifikasi tambahan tentang data; dan
  3. Surat penolakan.

Tahapan Evaluasi

  1. Setelah membayar dan mengunggah bukti pembayaran, pemohon perlu mendatangi loket untuk menyerahkan maksimal 2 berkas permohonan baru atau perpanjangan/perubahan.
  2. Pemohon yang telah menyerahkan berkas akan menerima tanda terima resmi di Unit Layanan Terpadu. Berkas yang harus diserahkan meliputi penandaan yang disetujui (tiga rangkap), bukti pembayaran PNBP asli dan fotokopinya (tiga rangkap), serta soft copy lampiran aksesoris jika ada.
  3. Persyaratan tambahan mungkin diminta untuk verifikasi lebih lanjut, seperti uji klinis, data dan uji biokompatibilitas, manajemen risiko, ringkasan eksekutif, dan hasil uji dari RSCM (untuk produk diagnostik in vitro), atau sertifikat Izin Penggunaan Fasilitas dari BAPETEN (untuk produk elektromedik radiasi).
  4. Semua dokumen harus disusun dengan urutan yang tepat dan ditempatkan dalam map berwarna yang sesuai dengan jenis alat kesehatan.
  5. Hasil evaluasi tahap registrasi akan dikirimkan secara online, dan pemohon perlu melakukan pengecekan terhadap hasil evaluasi tersebut.
  6. Berkas permohonan yang lengkap akan disetujui untuk diberikan izin edar, sementara yang belum lengkap akan mendapatkan notifikasi untuk melengkapi dalam 30 hari.
  7. Berkas yang masih belum memenuhi persyaratan akan diberi dua kesempatan untuk penambahan data, dengan masing-masing notifikasi permintaan tambahan data harus dilengkapi dalam 30 hari.
  8. Waktu evaluasi ulang setiap tambahan data adalah 45 hari setelah data diterima melalui sistem online. Jika pemohon tidak dapat melengkapi data sesuai ketentuan, akan dikeluarkan Surat Penolakan dan pemohon harus mengajukan permohonan baru, dengan biaya PNBP yang tidak dapat dikembalikan untuk berkas yang ditolak.

Kesimpulan Jasa Urus Layanan Izin Edar Alat Kesehatan

Dalam umumnya, proses permohonan izin edar untuk alat kesehatan memerlukan waktu yang cukup lama. Namun, dengan memanfaatkan layanan kami cv permatamas indonesia, proses ini dapat dioptimalkan sehingga menjadi lebih efisien dan terkelola dengan baik.

Pemohon akan mendapati bahwa menggunakan layanan kami memungkinkan anda untuk mendapatkan izin dengan lebih cepat dan efektif, membantu dalam meminimalkan waktu tunggu dan meningkatkan keseluruhan efisiensi dalam proses perizinan alat kesehatan.

Selain itu, kami juga membantu untuk permohonan izin edar kosmetik, izin pkrt, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek.

Anda bisa menggunakan layanan cv permatamas Indonesia dengan menghubungi kami melalui telephone 085777630555 dan lokasi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Jasa Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan

Jasa Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan– Di era modern ini, kebutuhan akan alat kesehatan menjadi sangat penting. Dorongan ini mendorong para pelaku usaha, baik yang skala kecil, menengah, maupun besar, untuk meningkatkan produksi dan distribusi alat kesehatan.

Sebelum memulai produksi, para pelaku usaha di bidang alat kesehatan harus memastikan bahwa mereka telah memperoleh izin edar dari instansi terkait di Kementerian dan juga Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK).

Selanjutnya, kami akan merinci tahapan-tahapan persiapan yang perlu Anda lakukan.

Jasa Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan
Jasa Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan

Apa itu Alat Kesehatan?

Jasa Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan
Jasa Pengurusan Izin Edar Alat Kesehatan

Alat kesehatan adalah instrumen, alat, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Arti Izin Edar Alat Kesehatan

Pengendalian alat kesehatan harus dilakukan untuk menjamin keamanan, mutu, dan efisiensi (keamanan, kualitas, dan efisiensi) produk kesehatan yang diimpor dan dijual di Indonesia.

Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Izin Edar sendiri adalah izin untuk Alat Kesehatan, PKRT, dan Alat Diagnostik In Vitro yang dibuat oleh produsen atau diimpor oleh PAK atau importir untuk didistribusikan di wilayah Republik Indonesia. Izin ini diberikan berdasarkan penilaian keamanan, kualitas, dan keuntungan.

Apa yang dimaksud dengan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)?

Penyalur Alat Kesehatan, yang selanjutnya disebut PAK, adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas atau Koperasi yang diizinkan untuk membeli, menyimpan, dan menyediakan Alat Kesehatan dan Alat Diagnostik In Vitro.

Apa itu Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro?

Alat diagnostik kesehatan in vitro adalah setiap reagen, produk reagen, kalibrator, material kontrol, kit, instrumen, aparatus, peralatan, atau sistem yang diharapkan oleh pemilik produk untuk digunakan secara in vitro untuk Pemeriksaan setiap sampel, termasuk tetapi tidak terbatas pada darah atau jaringan donor.

Apa Definisi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)?

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (juga disebut PKRT) adalah alat, bahan, atau campuran bahan yang dirancang untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia yang digunakan di rumah dan fasilitas umum

Dimana Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan PKRT, izin edar untuk produk alat kesehatan dalam negeri dan impor diberikan oleh Menteri Kesehatan c.q. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan keamanan (safety), kualitas (quality), dan manfaat (efficacy).

Apa  saja Kriteria Untuk Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro Dan PKRT)?

  1. Mutu yang dihasilkan dengan cara yang baik;
  2. Keamanan dan kemanfaatan yang dibuktikan dengan hasil uji klinik dan/atau bukti lain yang diperlukan;
  3. Takaran tidak melebihi batas kadar yang telah ditentukan sesuai dengan standar, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku; dan
  4. Tidak menggunakan bahan yang dilarang sesuai dengan standar, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.

Ada berapa Jenis Tingkat Resiko Penggunaan Alat Kesehatan?

Jenis risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan Alat Kesehatan terhadap pasien dibagi menjadi jenis berikut:

  1. Kelas A memiliki risiko rendah;
  2. Kelas B memiliki risiko rendah sampai dengan risiko sedang;
  3. Kelas C memiliki risiko sedang sampai dengan risiko tinggi; dan
  4. Kelas D memiliki risiko tinggi;

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Izin Edar?

  1. Permohonan Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT dapat dilakukan secara online melalui portal Indonesia National Single Window atau situs web regalkes.kemkes.go.id.
  2. Pemohon harus mengisi semua persyaratan secara lengkap selama registrasi online.
  3. Saat melakukan proses perizinan di Unit Layanan Terpadu, pemohon harus membawa Kartu Pengenal (ID Card) dari Dit. Bina Prodis Alkes atau surat kuasa dari pejabat yang berwenang.

Syarat-syarat Izin Edar Alat Kesehatan Baru

Berikut Persyaratan baru untuk izin edar alat kesehatan dan diagnostik in vitro

Syarat Administrasi

  1. Permohonan pendaftaran
  2. Sertifikat Produksi/Izin PAK
  3. Surat kuasa sebagai Agen Tunggal, Distributor Tunggal, atau Distributor Eksklusif
  4. Sertifikasi Penjualan Gratis (CFS) dari lembaga yang berwenang untuk produk impor
  5. Dokumen manajemen kualitas sistem (ISO 13485, ISO 9001, CE) 6. Sertifikat merek (jika ada)B. Persyaratan Teknis

Detail Produk

  1. Material, formulasi, uraian, deskripsi, dan fitur Alat Diagnostik In Vitro atau Alat Kesehatan
  2. Standar dan prosedur produksi
  3. Indikasi, tujuan, dan petunjuk penggunaan
  4. Peringatan, kontra indikasi, perhatian, dan potensi efek yang tidak diinginkan

Persyaratan Spesifikasi Dan Jaminan Mutu

  1. Spesifikasi bahan baku dan MSDS
  2. Spesifikasi kemasan
  3. Spesifikasi kinerja alat
  4. Hasil pengujian laboratorium, seperti sertifikat analisis (CoA), uji stabilitas, uji sterilitas, dan uji keamanan listrik
  5. Hasil studi pre-klinik dan klinik (untuk alat kesehatan dan alat diagnostik in vitro kelas C dan D)
  6. Manajemen resiko

Syarat-syarat Khusus

  1. Keamanan bahan radioaktif
  2. Uji klinis produk HIV di laboratorium rujukan nasional

Syarat-syarat Penandaan

  1. Contoh dan penjelasan penandaan
  2. Instruksi penggunaan, pelatihan, dan pemasangan dan perawatan

Syarat-syarat Permohonan Baru Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Persyaratan Administrasi

  1. Permohonan pendaftaran
  2. Sertifikat Produksi
  3. Surat kuasa sebagai Agen Tunggal, Distributor Tunggal, atau Distributor Eksklusif
  4. Sertifikat Penjualan Gratis (CFS) dari lembaga yang berwenang untuk produk impor
  5. Dokumen manajemen kualitas sistem (ISO 9001, GMP) 6. Sertifikat merek (jika ada)B. Persyaratan Teknis
  6. Informasi Produk
  7. Material, formulasi, uraian, deskripsi, dan fitur produk
  8. Prosedur dan standar produksi

Persyaratan Standar dan Jaminan Mutu

  1. Spesifikasi bahan baku dan MSDS
  2. Spesifikasi kemasan
  3. Hasil pengujian laboratorium, seperti sertifikat analisis (CoA) dan uji stabilitas

Persyaratan Khusus

  1. Perizinan dari Kementerian Pertanian untuk digunakan sebagai Pestisida Rumah Tangga

Persyaratan Penandaan

  1. Contoh penandaan dan penjelasannya
  2. Petunjuk penggunaan, peringatan, perhatian, dan informasi lainnya
  3. Data yang mendukung pernyataan

Berapa Lama Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Memenuhi Persyaratan Administratif Untuk Izin Edar Alat Kesehatan?

Jumlah waktu yang diperlukan untuk penilaian dan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis dibagi menjadi dua kategori. Kategori ini terdiri dari Alat Kesehatan, Alat Diagnostik In Vitro, dan PKRT yang diimpor dan dinilai di dalam negeri.

Dalam Negeri

Waktu penilaian dan verifikasi persyaratan administrasi dan teknis untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT di seluruh negeri adalah sebagai berikut:

  1. Alat Kesehatan dan Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro kelas A harus 10 (sepuluh) hari, kelas B dan kelas C harus 20 (dua puluh) hari, dan kelas D harus 30 (tiga puluh) hari;
  2. PKRT kelas 1 harus 10 (sepuluh) hari, kelas 2 harus 20 (dua puluh) hari, dan kelas 3 paling lama 30 (tiga puluh) hari

Impor

  1. Alat Diagnostik In Vitro dan Alat Kesehatan Kelas A harus tahan 15 (lima belas) hari, kelas B dan C harus tahan 30 (tiga puluh) hari, dan kelas D harus tahan 45 (empat puluh lima) hari.
  2. PKRT Kelas 1 harus tahan 15 (lima belas) hari, kelas 2 harus tahan 30 (tiga puluh) hari, dan kelas 3 harus tahan 45 (empat puluh lima) hari.

Berapa Biaya Proses Pendaftaran Izin Edar Alat Kesehatan?

Menurut peraturan perundang-undangan, setiap permohonan pendaftaran Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Berapa Lama Izin Edar Alat Kesehatan Berlaku?

  1. Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun.
  2. Jika permohonan Izin Edar diajukan oleh PAK atau perusahaan PKRT yang ditunjuk sebagai Agen Tunggal, Distributor Tunggal, Distributor Eksklusif, atau yang diberi kuasa untuk mendaftarkan, masa berlaku Izin Edar mengikuti masa berlaku surat pemberian kuasa atau penunjukan.
  3. Penunjukan dan/atau pemberian kuasa yang disebutkan di ayat (2) harus berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
  4. Izin Edar yang diberikan oleh OEM berlangsung tidak lebih dari 3 (tiga) tahun.
  5. Selama memenuhi persyaratan, masa berlaku izin dapat diperpanjang.

Kesimpulan

Untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang Anda buat dapat diperjualbelikan secara legal dan aman bagi masyarakat, proses yang panjang harus dilakukan, meskipun ini dapat memakan banyak tenaga dan waktu serta menyebabkan frustrasi dan kelelahan.

Ayo segera daftarkan alat kesehatan produksi Anda agar dapat segera didistribusikan kepada Masyarakat secara legal dan aman.

Jika anda mengalami kesulitan dan ketidaktahuan dalam pemrosesan pendaftaran dan hal lain terkait dengan proses mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan, anda bisa menghubungi kami CV Permatamas Indonesia.

CV Permatamas Indonesia merupakan sebuah perusahaan jasa konsultasi dan perizinan yang dapat membantu anda dalam memproses pendaftaran atau permohonan izin edar Alat Kesehatan perusahaan anda di Indonesia maupun luar negeri,  kami terpercaya dan berpengalaman serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan cepat untuk memenuhi kebutuhan anda.

Selain itu, kami juga menyediakan layanan untuk izin edar kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal dan pendaftaran merek.

Jangan ragu untuk segera menghubungi kami untuk mendapatkan layanan konsultasi gratis, penawaran dan harga terjangkau dari kami. Telp. 085777630555 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia