Dimana Cara Mendapatkan IPAK/IDAK? – Setiap perusahaan yang ingin mendistribusikan alat kesehatan di Indonesia harus memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK). Setelah melalui proses pengajuan yang mencakup pengumpulan dokumen yang diperlukan dan verifikasi, izin diberikan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Supaya dapat beroperasi secara sah dan legal di Indonesia, perusahaan yang telah mendapatkan izin penyalur alat kesehatan harus mematuhi peraturan dan peraturan yang berlaku.
Artikel ini harus dibaca jika Anda sedang mencari tempat untuk mengelola IPAK di wilayah Jakarta.
Jasa Terbaik untuk Pengurusan IPAK IDAK di Bekasi
Perusahaan CV Permatamas Indonesia menangani izin IPAK dan IDAK di Indonesia. Perusahaan kami memiliki pengetahuan dan pengalaman yang luas dalam regulasi dan perizinan kesehatan. Dengan cara ini, kami dapat membantu bisnis Anda mendapatkan izin untuk mendistribusikan peralatan medis baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Solusi CV Permatamas Indonesia dapat digunakan oleh perusahaan yang ingin memperoleh izin penyalur alat kesehatan dengan cepat dan mudah tanpa menghabiskan banyak waktu untuk memikirkan prosesnya.
Kami menawarkan berbagai layanan untuk membantu Anda melalui proses pengurusan izin penyalur alat kesehatan, seperti:
- Menghimpun semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
- Melakukan pengajuan permohonan izin ke Kementerian Kesehatan.
- Proses verifikasi oleh pihak Kementerian Kesehatan untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan dokumen.
Dengan menggunakan layanan ini, bisnis Anda dapat memperoleh izin dengan cepat dan efektif, yang berarti mereka dapat segera beroperasi dengan cara yang legal dan sah di Indonesia. Selain itu, kami menawarkan konsultasi dan dukungan dari profesional berpengalaman.
Apa Saja Persyaratan Izin Penyalur Kesehatan (IPAK)?
Syarat-syarat umum untuk Manajemen Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK):
- Dokumen-dokumen yang diperlukan meliputi Akta Pendirian beserta perubahannya yang telah disahkan untuk kegiatan penyaluran alat kesehatan (Fotokopi).
- Surat keterangan domisili perusahaan merupakan salah satu dokumen yang harus disertakan (Fotokopi).
- NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan adalah dokumen pajak dan perizinan yang perlu disiapkan (Fotokopi).
- KTP Direktur atau Penanggung Jawab Perusahaan menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi (Fotokopi).
- KTP Penanggung Jawab Teknis (PJT) juga diperlukan sebagai salah satu syarat (Fotokopi).
- Surat perjanjian kerjasama antara PJT dan perusahaan yang dilegalisir oleh Notaris akan kami bantu dalam proses pembuatannya (Fotokopi).
- Ijazah PJT, minimal D3 sesuai dengan jenis alat kesehatan yang didistribusikan (Fotokopi).
- Informasi mengenai status bangunan, apakah disewa atau dimiliki, serta bukti pendukung jika sewa minimal 2 tahun (Fotokopi).
- IMB atau Sertifikat Laik Fungsi atau IPB untuk tempat usaha yang bukan merupakan rumah tinggal (Fotokopi).
- Struktur Organisasi Perusahaan akan kami bantu dalam pembuatannya (Fotokopi).
Syarat-syarat Khusus:
- Surat permohonan resmi dari Direktur yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI Cq Kepala Dinas Kesehatan Provinsi beserta lampirannya (1 rangkap) dengan meterai Rp 6000 (Pembuatan surat ini akan kami bantu).
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau UUG HO (Undang Undang Gangguan- Hinder Ordonantie) perlu disertakan dalam dokumen (Fotokopi).
- Surat pernyataan dari PJT yang menyatakan sanggup bekerja secara full time (Pembuatan surat ini akan kami bantu).
- Daftar lengkap jenis alat kesehatan yang akan didistribusikan.
- Daftar brosur atau katalog yang menjelaskan alat kesehatan yang akan disalurkan.
- Peta lokasi kantor dan gudang akan kami bantu untuk disertakan.
- Daftar peralatan yang ada di gudang juga perlu dicantumkan dalam dokumen.
- Denah kantor dan gudang beserta ukurannya sesuai skala akan kami bantu untuk dibuatkan.
- Uraian tugas pegawai yang terlibat dalam distribusi alat kesehatan akan kami bantu dalam pembuatannya.
- Daftar buku kepustakaan tentang alat kesehatan yang didistribusikan dan peraturan yang perlu diikuti akan kami bantu untuk disiapkan.
- Contoh kelengkapan administrasi seperti PO, faktur, kwitansi, kartu stok, dan lainnya akan kami bantu untuk disertakan dalam dokumen.
- Fotokopi Izin PAK (Perpanjangan atau penyesuaian) yang masih berlaku.
Syarat-syarat IPAK Alkes Elektromedik:
- Daftar lengkap peralatan di bengkel atau workshop (Kami akan membantu membuatnya).
- Surat pernyataan jaminan purna jual perlu disiapkan dan akan kami bantu dalam proses pembuatannya.
- Daftar nama teknisi beserta KTP mereka akan kami bantu untuk disiapkan.
- Fotokopi ijazah teknisi yang relevan akan kami bantu untuk dipersiapkan.
- Fotokopi Surat Izin Bekerja PRR (Petugas Proteksi Radiasi) juga diperlukan dalam proses ini.
Proses pengurusan IPAK memerlukan waktu sekitar 60 hari atau sekitar 2 bulan untuk diselesaikan.
Berapa Biaya Urus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)?
Harga pengurusan IPAK sangat bervariasi di CV Permatamas Indonesia. Jenis produk perusahaan, jumlah produk, dan kompleksitas persyaratan administratif dan teknis adalah beberapa faktor yang memengaruhi hal ini.
Biaya pengurusan IPAK di Bekasi tergantung pada ukuran dan kompleksitas bisnis. Biaya ini termasuk biaya pengajuan permohonan, uji coba produk, pengambilan sampel dan uji laboratorium, biaya penerbitan izin, dan biaya lainnya.
Jangan Tunda Lagi!
Jika Anda ingin memesan layanan pengurusan IPAK tanpa menghabiskan banyak waktu, Anda dapat segera menghubungi admin CV Permatamas Indonesia melalui salah satu kontak berikut:
Kontak admin: 085777630555
Mengapa Harus Memilih Menggunakan Kami?
Berikut beberapa alasan mengapa Anda sebaiknya memilih CV Permatamas Indonesia untuk mengurus IPAK:
- Keahlian dan Pengetahuan yang Luas: Perusahaan kami memiliki keahlian dan pengetahuan yang komprehensif dalam pengurusan IPAK. Dengan latar belakang pengalaman yang kami miliki, kami dapat membantu Anda memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku, menjamin kelancaran dan ketepatan waktu dalam proses pengurusan IPAK.
- Ketelitian dan Kepatuhan Terhadap Aturan: Sebagai penyedia jasa pengurusan IPAK profesional di Jakarta, kami dengan cermat memastikan bahwa semua persyaratan dan ketentuan telah terpenuhi. Hal ini memungkinkan perusahaan Anda untuk mematuhi segala aturan yang berlaku, menghindari risiko sanksi atau masalah hukum di masa depan.
- Dukungan dan Konsultasi Profesional: Kami siap memberikan dukungan dan konsultasi yang profesional kepada pelanggan. Ini sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang pengurusan IPAK. Konsultasi kami membantu mengurangi risiko kesalahan dan memaksimalkan efisiensi proses pengurusan izin penyaluran alat kesehatan.
- Tenaga Ahli Berpengalaman: CV Permatamas Indonesia memiliki tim tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidang alat kesehatan. Mereka akan membantu memastikan bahwa produk alat kesehatan yang didistribusikan oleh perusahaan Anda memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku.
- Transparansi dan Keterjangkauan Harga: Meskipun biaya pengurusan IPAK dapat bervariasi, kami menjamin transparansi dan keterjangkauan harga. Harga yang kami tawarkan sangat terbuka dan kompetitif, khususnya di wilayah Jakarta.
Jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga di nomor kontak 085777630555 atau kunjungi kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
Selain itu kami juga menyediakan pelayanan izin kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal dan pendaftaran merek. Kami siap melayani Anda dengan sepenuh hati!