Sertifikat halal MUI merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan. Simak cara mendapatkan sertifikat halal di bawah ini. Keseriusan pemerintah dalam upaya percepatan sertifikat produk halal di Indonesia ditunjukkan dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021.
PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014 yang juga membahas tentang jaminan kehalalan produk. Dalam undang-undang terbaru ini, pemerintah juga secara gamblang menjelaskan cara mendapatkan sertifikat halal.
Bagaimana Cara Membuat Sertifikat Halal?
Saat ini, cara mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah karena proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah di berikut ini.
-
Persyaratan Sertifikat Halal dan Keikutsertaan dalam Sistem Pelatihan Jaminan Halal
Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikatsi halal MUI harus memahami isi HAS 2300 tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, Anda juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik melalui e-training maupun pelatihan regulernya.
-
Pelanggaran Sistem Jaminan Halal
Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, memiliki manual SJH, melakukan audit internal, meninjau manajemen dan menyiapkan prosedur terkait SJH.
-
Daftar Sertifikat Halal MUI
Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikatsi halal dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini:
- Daftar online melalui permatamas.com.
- Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
- Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
- Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
- Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.
-
Melakukan Pemantauan Pre-audit dan Membayar Biaya Kontrak
Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online diunggah, perusahaan wajib melakukan pemantauan pra-audit. Pemantauan harus dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai.
Kemudian Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendahara LPPOM MUI. Biaya tersebut umumnya meliputi biaya audit, biaya evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, biaya sertifikat dan biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.
Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mendownload akad melalui Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera, lalu shoot akad tersebut. Lakukan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan dari bendahara LPPOM MUI melalui email.
-
Proses Pemeriksaan
Setelah perusahaan melewati tahap pre-audit, selanjutnya Anda akan masuk ke tahap audit dan menyetujui kontrak. Audit akan dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi barang bersertifikat.
Jika bisnis Anda adalah restoran, audit akan dilakukan langsung di restoran mulai dari dapur dan seterusnya. Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan sepertiĀ bisnis Rumah Potong Hewan.
-
Pemantauan pasca audit
Untuk memastikan hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Tujuannya agar ketidaksesuaian hasil audit dapat segera diperbaiki.
-
Dapatkan Sertifikat Halal
Setelah selesai, Anda bisa langsung mendownload sertifikat halal melalui menu SH download. Jika membutuhkan hard copy atau versi cetaknya, silahkan bawa langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika Anda tidak sempat datang ke kantor secara langsung.
Berapa Lama Pembuatan Sertifikat Halal MUI?
Setelah mengetahui cara mendapatkan izin halal, Anda mungkin bertanya-tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan dari awal sampai akhir. Biasanya untuk perusahaan dalam negeri membutuhkan waktu 75 hari untuk membuat sertifikat atau logo halal.
Lamanya waktu ini dihitung dari aplikasi pendaftaran yang Anda anggap diterima oleh pihak terkait.
Untuk perusahaan di luar negeri, waktu tunggu yang dibutuhkan bahkan lebih lama, bisa sampai 3 bulan atau 90 hari. Masa tunggu ini tidak standar dan hanya dapat terjadi dalam kondisi berikut:
- Selama proses pra-audit, tidak ada kesalahan yang ditemukan. Kalaupun ada, perusahaan bisa memperbaikinya dalam waktu maksimal 7 hari setelah pre audit selesai
- Maksimal 7 hari setelah Bendahara LPPOM MUI mengunggah berkas akad di Cerol, perusahaan telah menyelesaikan biaya akad yang diminta
- Selama proses audit, tidak ditemukan kesalahan. Jika ada, perusahaan dapat segera memperbaikinya dalam waktu maksimal 7 hari setelah audit
- Dalam waktu maksimal 5 hari setelah perusahaan Anda dinyatakan siap untuk audit, Anda harus memberikan konfirmasi untuk memastikan kapan audit dapat dilakukan
- Dalam waktu maksimal 10 hari setelah konfirmasi, audit ini harus sudah dilaksanakan
Hanya ada 1 fasilitas yang akan diaudit. Jika lebih dari satu, audit dapat diselesaikan pada hari yang sama. Biasanya fasilitas yang dapat diaudit secara bersamaan adalah fasilitas pra produksi, gudang, kantor pusat, fasilitas produksi, dapur dan sebagainya.
MUI juga telah memberikan persetujuan terkait perpanjangan proses sertifikat untuk satu jenis produk dan satu pabrik. Detailnya adalah:
- Waktu tunggu sejak dokumen diunggah ke tahap preaudit adalah 20 hari. Ini termasuk proses persetujuan untuk kontrak
- Waktu audit bisa sampai 15 hari
- Lamanya waktu dari audit hingga rapat komisi fatwa adalah 15 hari
- Sertifikat akan diterbitkan setelah pertemuan komisi fatwa dengan jangka waktu 25 hari.