jasa pembuatan sertifikat halal

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal?BPJPH, yang singkatannya merujuk kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengelola jaminan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal?
Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Berapa Masa Proses Sertifikasi Halal?

Masa waktu yang diperlukan untuk melalui seluruh tahapan proses sertifikasi halal adalah selama 21 hari.

Bagaimana Langkah-langkah Proses Sertifikasi Halal?

Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.
  2. Melampirkan dokumen pelengkap, termasuk data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, serta dokumen sistem jaminan produk halal.
  3. BPJPH melakukan proses selama 2 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.
  4. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melanjutkan proses selama 15 hari kerja untuk memeriksa dan menguji kehalalan produk.
  5. MUI (Majelis Ulama Indonesia) melibatkan diri selama 3 hari kerja untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal.
  6. Proses terakhir dilakukan oleh BPJPH selama 1 hari kerja dengan menerbitkan sertifikat halal.

Jaminan Sertifikasi Halal Yang Sah

Selain itu, untuk mempermudah dan mengoptimalkan proses sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memanfaatkan jasa CV Permatamas Indonesia. CV Permatamas Indonesia siap memberikan bantuan dan dukungan dalam proses mendapatkan sertifikasi halal, serta menyediakan informasi yang komprehensif mengenai kebutuhan dan persyaratan yang diperlukan.

Kami juga dapat membantu anda dalam penajuan permohonan izin kosmetik, izin pkrt, izin alkes dan pendaftaran merek. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut secara garatis di nomor kontak 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Bertahap Menuju Sertifikasi Halal untuk Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan

Bertahap Menuju Sertifikasi Halal untuk Obat, Produk Biologi, dan Alat KesehatanDalam menjaga kualitas dan keamanan produk kesehatan, sertifikasi halal menjadi langkah krusial. Khususnya untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan, memastikan kehalalan bukan hanya menjadi tanggung jawab, melainkan juga keharusan. Artikel ini akan membahas perjalanan menuju sertifikasi halal bagi produk kesehatan tersebut, dengan fokus pada pendekatan bertahap. Langkah-langkah ini tidak hanya melibatkan kewajiban, tetapi juga menawarkan strategi praktis untuk memastikan setiap produk mencapai standar kehalalan yang ditetapkan.

Bertahap Menuju Sertifikasi Halal untuk Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan
Bertahap Menuju Sertifikasi Halal untuk Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan

Bagaimana Strategi Bertahap dalam Pencapaian Sertifikasi Halal?

Pencapaian sertifikasi halal untuk obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang belum mendapatkan Sertifikat Halal perlu dijalankan melalui tahapan bertahap. Proses bertahap ini mempertimbangkan ketersediaan bahan pengganti dalam produk dan/atau belum adanya metode pembuatan yang memenuhi persyaratan kehalalan.

Penetapan tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk obat harus sejalan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Batas waktu pencapaian sertifikasi halal untuk Produk Biologi ditetapkan hingga 17 Oktober 2039. Sementara itu, tahapan sertifikasi halal untuk Alat Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas risiko, yaitu kelas risiko A, B, C, dan D, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Pencantuman Keterangan Tidak Halal pada Produk Kesehatan yang Mengandung Bahan Diharamkan?

Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang mengandung bahan yang diharamkan dapat beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dengan syarat mencantumkan Keterangan Tidak Halal. Pencantuman Keterangan Tidak Halal pada obat dan Produk Biologi dilakukan dengan menambahkan nama bahan tertentu dalam komposisi produk, ditandai dengan warna yang berbeda.

Sementara itu untuk Alat Kesehatan, Keterangan Tidak Halal dicantumkan dengan menambahkan nama bahan pada penandaan produk, juga dengan warna yang berbeda.

Apakah Produk Kesehatan yang Belum Memenuhi Kriteria Kehalalan Dapat Tetap Beredar dengan Syarat Tertentu?

Produk seperti obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang bahan atau cara pembuatannya belum memenuhi kriteria kehalalan dapat beredar dengan syarat mencantumkan informasi mengenai sumber bahan asal dan menyatakan komitmen untuk mencari bahan atau cara pembuatan yang memenuhi standar kehalalan.

Produk kesehatan seperti obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang beredar dan diperdagangkan harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengapa Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Perlu Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal untuk Obat Tradisional dan Alat Kesehatan?

Permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil atas obat tradisional dan Alat Kesehatan mengacu pada ketentuan mengenai standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kehalalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan jaminan Produk Halal.

Solusi Perolehan Sertifikasi Halal Lebih Mudah dengan Permatamas.com

Anda dapat memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah melalui Permatamas.com. Kami menyediakan solusi yang tepat untuk memudahkan langkah-langkah perolehan sertifikasi halal produk kesehatan Anda:

  1. Konsultasi Langsung dan GRATIS: Dapatkan keuntungan dari konsultasi langsung dengan ahli sertifikasi halal berpengalaman melalui Permatamas.com. Diskusikan kebutuhan spesifik produk Anda untuk memastikan proses berjalan lancar.
  2. Pemahaman Regulasi: Kami membantu Anda memahami secara detail regulasi dan persyaratan terkini terkait sertifikasi halal. Informasi ini penting agar proses perolehan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pengelolaan Dokumen Mudah: Permatamas.com menyediakan platform yang memudahkan pengelolaan dokumen yang diperlukan. Unggah dan kelola semua dokumen terkait dengan sertifikasi halal dengan terorganisir.
  4. Pendaftaran Online: Daftarkan produk Anda secara online melalui platform Permatamas.com. Ini mempermudah dan menghemat waktu dalam memulai proses perolehan sertifikasi halal.
  5. Pembaruan Proses Berkala: Dapatkan pembaruan terkini mengenai perkembangan proses sertifikasi halal produk Anda. Ini membantu Anda tetap terinformasi dan siap untuk langkah-langkah selanjutnya.

Manfaatkan layanan Permatamas.com untuk fokus pada bisnis kesehatan Anda tanpa terbebani kompleksitas perolehan sertifikasi halal. Solusi ini memberikan kepastian dan kemudahan untuk mencapai standar kehalalan yang diinginkan. Selain itu, kami juga dapat membantu anda dalam pelayanan untuk permohonan izin edar kosmetik, izin edar pkrt, izin alat Kesehatan dan pendfatran merek.

Silahkan hubungi kami melalui kontak 085777630555 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

 

 

Sertifikasi Halal Untuk Produk Biologi, Obat, dan Alat Kesehatan

Sertifikasi Halal Untuk Produk Biologi, Obat, dan Alat Kesehatan

Sertifikasi Halal Untuk Produk Biologi, Obat, dan AlkesDalam era globalisasi ini, di mana berbagai produk kesehatan mengalami perkembangan pesat, penting bagi konsumen untuk memiliki keyakinan akan kualitas dan keamanan produk yang gunakan. Salah satu aspek yang semakin ditekankan adalah sertifikasi halal, terutama untuk produk biologi, obat, dan alat kesehatan (alkes).

Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga menjadi jaminan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang ketat. Dalam konteks produk kesehatan, termasuk produk biologi, obat, dan alat kesehatan, sertifikasi halal menjadi landasan kepercayaan dan keamanan bagi konsumen, khususnya bagi mereka yang menjunjung tinggi prinsip kehalalan dalam gaya hidup dan nilai-nilai agama.

Artikel ini akan membahas secara lebih mendalam mengenai pentingnya sertifikasi halal untuk produk biologi, obat, dan alat kesehatan. Dengan memahami signifikansi sertifikasi halal, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan berbasis informasi ketika memilih produk kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Selain itu, produsen dan pihak terkait di industri kesehatan juga dapat lebih memahami peran sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasaran global.

Apa itu Sertifikasi Halal, Produk Biologi, Obat dan Alat Kesehatan?

Pengertian Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk wajib sesuai dengan prinsip kehalalan dalam Islam, yang diterbitkan oleh lembaga halal. Sedangkan Produk biologi adalah barang yang mengandung bahan dari manusia, hewan, atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara biasa atau metode bioteknologi.

Selain itu, Obat adalah zat kimia atau biologis yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit. Kemudian, Alat Kesehatan merupakan instrumen atau mesin yang digunakan untuk berbagai keperluan kesehatan, seperti mendiagnosis atau merawat penyakit.

Sertifikasi Halal Untuk Produk Biologi, Obat, dan Alat kesehatan

Menurut peraturan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Obat, Semua obat dan produk biologi serta alat kesehatan yang beredar lalu diperdagangkan di Indonesia harus wajib memiliki sertifikasi halal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa saja Jenis-jenis Bahan Obat dalam Sertifikasi Halal?

Dalam ketentuan sertifikasi halal, bahan obat melibatkan kategori yang luas, termasuk obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Penting untuk dicatat bahwa obat golongan narkotika dan psikotropika dikecualikan dari kriteria sertifikasi halal ini.

Apa Saja Komponen Produk Biologi yang Diperlukan dalam Sertifikasi Halal?

Produk Biologi harus memiliki komponen minimal terdiri dari enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.

Bagaimana Peran Alat Kesehatan dan Unsur Hewan dalam Sertifikasi Halal?

Alat Kesehatan, termasuk reagen in uitro, kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme. Alat Kesehatan dari atau mengandung unsur hewan hanya berlaku bagi yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan.

Perlu di ingat Sertifikasi Halal ini tidak hanya untuk produk yang berasal dari bahan halal saja, tetapi juga perlu memperhatikan proses pembuatannya agar sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan. Ini mencakup dengan aspek-aspek teknis produksi yang harus memastikan bahwa seluruh tahap pembuatan produk. Berikut dibawah ini cara pembuatan sertifikasi halal!

Bagaimana Tahapan dan Kriteria Cara Pembuatan Sertifikasi Halal?

Cara pembuatan sertifikasi halal melibatkan tahapan tahapan berikut:

  1. Penyediaan bahan
  2. Pengolahan,
  3. Penyimpanan, dan
  4. Pengemasan.

Dengan fokus pada kehalalan obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, proses pembuatan yang halal ini mematuhi kriteria yang terinci, termasuk:

  1. Komitmen dan tanggung jawab;
  2. Pemilihan dan penggunaan bahan yang sesuai;
  3. Proses produksi yang memastikan kehalalan;
  4. Kualitas produk yang memenuhi standar kehalalan; dan
  5. Sistem pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus.

Dengan memperhatikan setiap aspek ini, sertifikasi halal dijamin mencakup seluruh rangkaian proses pembuatan, memastikan bahwa obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Kriteria Penggunaan Bahan dalam Proses Pembuatan yang Memenuhi Standar Kehalalan

Dalam aspek penggunaan bahan untuk proses pembuatan yang halal, terdapat kriteria-kriteria khusus:

Sertifikat Halal

  • Setiap bahan harus dilengkapi dengan sertifikat halal, kecuali untuk kategori bahan tidak kritis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesesuaian dengan Syariat Islam

  • Bahan tidak boleh berasal dari bahan yang diharamkan menurut syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemisahan Fasilitas Produksi

  • Proses pembuatan harus terpisah dari fasilitas produksi yang digunakan untuk membuat produk yang tidak halal.

Pencegahan Kontaminasi:

  • Bahan harus dijaga agar tidak bercampur dan/atau bersinggungan dengan bahan yang diharamkan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Bahan Hewani:

  • Bahan hewani dan produk turunannya harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam, kecuali bagi hewan halal yang secara syariat Islam tidak perlu disembelih.

Aspek Keamanan dan Kesehatan:

  • Bahan harus memenuhi aspek keamanan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan Alkohol/Etanol:

  • Bahan yang mengandung alkohol/etanol dapat digunakan, asalkan tidak berasal dari industri khamar yang secara medis tidak membahayakan dan tidak disalahgunakan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan dalam membuat produk yang halal, kita memiliki standar ketat untuk penggunaan bahan. Setiap bahan yang digunakan harus memiliki sertifikat halal, kecuali untuk bahan yang tidak kritis. Penting untuk memastikan bahwa bahan berasal dari sumber yang halal dan tidak bersinggungan dengan yang tidak halal. Fasilitas produksi harus terpisah untuk memastikan kehalalan produk.

Selain itu, kita harus mencegah kontaminasi bahan dengan zat-zat yang diharamkan. Bahan hewani harus berasal dari hewan halal dan disembelih sesuai syariat Islam. Keamanan dan kesehatan bahan juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan alkohol atau etanol diizinkan, tetapi harus dipastikan bukan dari industri khamar yang membahayakan secara medis. Dengan mengikuti proses ini, diharapkan produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan.Top of Form

Solusi Terlengkap untuk Kelancaran Bisnis dan Kepatuhan Produk

Sebagai pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikasi halal dan layanan terkait, CV Permatamas Indonesia siap memberikan bantuan yang dibutuhkan. Kami tidak hanya menyediakan sertifikasi halal, tetapi juga dapat membantu Anda dalam proses perolehan izin PKRT, izin alat kesehatan (Alkes), izin edar kosmetik, dan pendaftaran merek.

Silakan hubungi kami melalui kontak 085777630555 untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi yang lebih mendalam secara GRATIS. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik demi mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda. Alamat kantor kami di  Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Jasa Layanan Pembuatan Sertifikat Halal

Jasa Layanan Pembuatan Sertifikat Halal menjadi kebutuhan esensial bagi berbagai pelaku usaha, termasuk perusahaan besar, menengah, kecil, dan UMKM, yang bergerak dalam sektor Makanan, Minuman, Kosmetika, serta barang kegunaan lainnya. Pentingnya mensertifikasi produk bisnis ini tidak dapat diabaikan, karena regulasi mengamanatkan bahwa setiap produk dalam kategori tersebut harus memiliki Sertifikat Halal. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap.

Sertifikat Halal bukan hanya sekadar dokumen formal, namun menjadi landasan yang sangat penting bagi para pelaku usaha di industri Makanan, Minuman, Kosmetika, dan sejenisnya. Mempercayakan urusan pembuatan Sertifikat Halal kepada kami dapat menjadi pilihan tepat, banyak pelaku usaha yang telah sukses mengurusnya bersama kami, mempercepat proses mendapatkan sertifikat halal dari otoritas yang berwenang.

Pemerintah Republik Indonesia menunjukkan keseriusan dan perhatian yang tinggi terhadap percepatan Sertifikasi Produk Halal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, pemerintah memberikan penekanan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat segera memperoleh Sertifikat Halal. Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk mempercepat proses sertifikasi dan memastikan ketersediaan produk yang memenuhi standar kehalalan di pasaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dihasilkan sebagai turunan dari landasan hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang ini, seluruh proses untuk memperoleh Sertifikat Halal dijelaskan secara rinci dan tegas. Mulai dari tahapan perolehan sertifikat, proses produksi produk halal, hingga pengawasan selama seluruh rangkaian produksi, semuanya diuraikan secara komprehensif. Undang-Undang ini menjadi pedoman utama yang memandu penerbitan peraturan turunannya untuk memastikan kepatuhan industri terhadap standar kehalalan yang ditetapkan.

Jasa Layanan Pembuatan Sertifikat Halal
Jasa Layanan Pembuatan Sertifikat Halal

Bagaimana Caranya Agar Produk Anda Memperoleh Sertifikat Halal Dan Dapat Diberikan Label Halal?

Proses memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2021 menjadi lebih sederhana. Pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi dapat melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini, Sahabat Halal Indonesia akan memaparkan langkah-langkah cara mendapatkan Sertifikat Halal :

  1. Pelaku usaha perlu memiliki pemahaman mendalam mengenai persyaratan pengajuan sertifikasi halal ke BPJPH, dan sekaligus, diharapkan telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam proses produksi produk mereka.

Perusahaan yang ingin mendapatkan Sertifikasi Halal harus familiar dengan persyaratan HAS 2300 yang harus dipenuhi. Namun, tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan mengikuti pelatihan penyelia Halal dan menjalani uji kompetensi, serta mengikuti pelatihan rutin lainnya terkait Halal. Tujuannya adalah memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan prosedur Halal yang ketat.

  1. Melaksanakan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam setiap tahap proses produksi menjadi suatu keharusan.

  2. Proses Pendaftaran untuk Sertifikasi Halal

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan ke BPJPH Kementerian Agama RI memiliki beberapa tahap yang perlu diikuti, antara lain:

  • Lakukan pendaftaran secara online ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui aplikasi SiHalal, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
  • Pastikan kelengkapan syarat-syarat yang telah ditetapkan, sertakan penjelasan terkait pembuatan Sertifikat Halal baru atau perpanjangan Sertifikat lama.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan akurat, serta tambahkan informasi terkait Sistem Jaminan Halal (SJH) jika diterapkan.
  • Tentukan kelompok produk yang akan disertifikasi dan lengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Lampirkan dokumen lengkap, termasuk manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data lokasi produksi/pabrik, data bahan baku, data matrix, dan diagram alur proses produksi.
  • Setelah pengisian data selesai, lakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dokumen agar tidak ada yang terlewatkan.
  1. Lakukan Pemantauan Pra-Audit dan Pembayaran Akad

Setelah mengunggah semua persyaratan Sertifikasi Halal secara daring ke BPJPH, langkah berikutnya adalah melakukan pemantauan Pra-Audit secara rutin untuk memastikan kecocokan data. Selanjutnya, pelaku usaha yang mengajukan permohonan akan diminta untuk melakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad. Biaya ini mencakup fee audit, penilaian pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH), biaya sertifikasi, dan biaya terkait lainnya.

    5. Tahap Audit

Setelah menyelesaikan Pra-Audit, proses selanjutnya adalah melakukan audit lengkap serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan akad audit. Tahap ini mencakup pemeriksaan semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi yang telah disertifikasi.

Jika usaha Anda berupa rumah makan atau restoran, audit akan dilakukan di lokasi tempat usaha tersebut, termasuk dapur, area penyimpanan bahan, serta sarana prasarana lainnya. Sementara itu, jika Anda sebagai pelaku usaha di bidang pemotongan hewan, proses audit juga akan dilakukan di lokasi tersebut.

6. Pemantauan Pasca Audit

Setelah audit selesai, penting bagi para pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikasi Halal untuk secara rutin memantau hasilnya. Hal ini diperlukan agar jika terdapat ketidaksesuaian, perbaikan dapat segera dilakukan.

  1. Perolehan Sertifikat Halal dari BPJPH Kementerian Agama RI

Setelah selesai proses audit, dilakukan sidang fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika hasil sidang menunjukkan bahwa produk memenuhi syarat Halal, MUI akan mengeluarkan surat ketetapan Halal yang kemudian diserahkan ke BPJPH. BPJPH selanjutnya menerbitkan Sertifikat Halal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Sertifikat Halal kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Proses ini menjadi bukti resmi bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan yang berlaku di Indonesia.

Sertifikat Halal yang telah diterbitkan melalui bantuan Jasa Sahabat Halal Indonesia telah memberikan kepercayaan kepada banyak pelaku usaha untuk memastikan produk mereka sesuai dengan ketentuan kehalalan yang berlaku.

Berapa Estimasi Yang Diperlukan Dalam Penerbitan Sertifikasi Halal?

Estimasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan dan menerbitkan Sertifikat Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bervariasi tergantung pada sejumlah faktor. Proses ini melibatkan tahapan pengajuan permohonan, audit, dan persetujuan fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meskipun umumnya diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, waktu tersebut dapat berubah sesuai dengan kompleksitas dan volume produk yang diaudit. Penting untuk memahami bahwa estimasi waktu ini bersifat variatif dan tidak bersifat baku.

Setelah mengetahui cara mendapatkan Sertifikat Halal, pertanyaan berikutnya mungkin seberapa lama prosesnya. Untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia, waktu biasanya sekitar satu bulan dari pengajuan permohonan hingga selesainya proses audit; untuk perusahaan di luar negeri, waktunya sekitar tiga bulan.

Namun, penting untuk diingat bahwa waktu ini dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah produk yang diaudit, oleh karena itu, tidak ada batas waktu yang pasti. Jika Anda berminat, mendaftar sertifikasi halal silahkan melalui kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. hubungi kami ke nomor telephone 085777630555. Kami juga menyediakan layanan izin kosmetik, izin pkrt, izin alkes dan pendaftaran merek.

 

 

Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?

Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?

Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk atau layanan yang dikonsumsi atau digunakan oleh umat Islam memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ajaran agama Islam. Tidak hanya terbatas pada industri makanan dan minuman, melainkan mencakup sektor-sektor luas seperti farmasi, kosmetik, dan berbagai industri lainnya. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk atau layanan tersebut telah melalui proses pengawasan dan verifikasi yang ketat oleh otoritas yang berkompeten.

Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?
Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?

Manfaat Sertifikasi Halal

  1. Kepercayaan Konsumen:

    • Sertifikasi halal membangun kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk atau layanan, karena mereka yakin bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh otoritas agama.
  2. Pasar yang Lebih Luas:

    • Produk atau layanan yang telah mendapatkan sertifikasi halal dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terutama di negara-negara dengan mayoritas populasi Muslim. Ini membuka peluang bisnis yang lebih besar bagi produsen dan penyedia layanan.
  3. Kepatuhan Terhadap Prinsip Agama:

    • Sertifikasi halal menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Hal ini membantu perusahaan atau produsen untuk menjalankan bisnis mereka dengan memperhatikan nilai-nilai keagamaan.
  4. Legalitas dan Kepatuhan:

    • Sertifikasi halal sering kali diakui sebagai persyaratan legal di beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Maka dari itu, perusahaan yang memproduksi produk halal memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku.
  5. Peningkatan Daya Saing:

    • Dengan mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan dapat meningkatkan daya saing mereka dalam pasar global. Ini karena permintaan produk halal terus meningkat, dan konsumen semakin menyadari pentingnya kehalalan dalam kehidupan sehari-hari.
  6. Inovasi Produk:

    • Untuk memenuhi standar kehalalan, perusahaan mungkin perlu melakukan inovasi dalam formulasi produk mereka. Ini dapat mendorong penelitian dan pengembangan untuk menciptakan produk yang lebih sehat dan lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim.
  7. Perlindungan Merek:

    • Sertifikasi halal membantu melindungi reputasi dan merek perusahaan. Konsumen yang sadar kehalalan cenderung memilih produk yang memiliki sertifikasi halal, sehingga perusahaan yang mematuhi standar ini dapat mempertahankan dan memperkuat posisi pasar mereka.

Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya sebatas aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dampak signifikan pada aspek bisnis dan pemasaran suatu produk atau layanan.

Bagaimana lagkah-langkah Memperoleh Sertifikasi Halal?

  1. Langkah-langkah Mendapatkan Sertifikasi Halal dari MUI:

    • Proses sertifikasi halal MUI melibatkan serangkaian tahapan, dimulai dari pemahaman persyaratan hingga pelaksanaan audit. Setiap tahap ini perlu dijalani untuk memastikan bahwa produk atau layanan memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.
  2. Pahami Ketentuan Sertifikasi Halal dan Ikuti Pelatihan SJH:

    • Pemahaman mendalam terhadap persyaratan sertifikasi halal menjadi kunci. Oleh karena itu, direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) guna memperoleh pengetahuan lebih lanjut mengenai proses tersebut.
  3. Implementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH):

    • Implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) harus dilakukan secara menyeluruh dalam seluruh rantai produksi dan distribusi. Ini mencakup penerapan kebijakan, prosedur, dan kontrol untuk memastikan kehalalan produk.
  4. Persiapkan Dokumen untuk Sertifikasi Halal:

    • Persiapkan dokumen sertifikasi halal dengan cermat, mencakup informasi terkait bahan baku, proses produksi, dan kepatuhan terhadap standar kehalalan. Dokumen ini merupakan bukti yang dibutuhkan selama proses sertifikasi.
  5. Daftarkan Sertifikasi Halal (Unggah Data):

    • Langkah berikutnya adalah mendaftarkan produk atau layanan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pada tahap ini, perusahaan diharapkan untuk mengunggah data dan informasi yang relevan sesuai dengan panduan yang diberikan.
  6. Lakukan Pemantauan Pre Audit dan Lakukan Pembayaran Akad Sertifikasi:

    • Sebelum melibatkan diri dalam audit, lakukan pemantauan pre-audit untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Selain itu, pastikan pembayaran akad sertifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Pelaksanaan Proses Audit dan Verifikasi:

    • Tahap terakhir melibatkan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh tim auditor. Ini melibatkan verifikasi menyeluruh terhadap proses produksi, bahan baku, dan dokumentasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kehalalan yang berlaku.

Dengan mengikuti serangkaian langkah ini, perusahaan dapat memastikan bahwa proses sertifikasi halal dijalani dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI.

Pentingnya Jasa Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

Memperoleh sertifikasi halal merupakan langkah krusial bagi perusahaan yang ingin memastikan produk atau layanannya memenuhi standar kehalalan yang diakui secara resmi. Untuk memudahkan dan mempercepat proses ini, penggunaan jasa kami, CV Permatamas Indonesia, dapat memberikan bimbingan ahli dalam memahami, menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), menyusun dokumen sertifikasi, serta membantu dalam proses pendaftaran, pemantauan pre-audit, dan pelaksanaan audit.

Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami bertekad memberikan dukungan terbaik untuk memastikan perolehan sertifikasi halal yang efisien dan sesuai dengan ketentuan MUI.

Kami juga menyediakan bantuan layanan untuk izin kosmetik, izin pkrt, izin alkes dan pedaftaran merek, silahkan segera hubungi kami dan berkerjasama dengan kami CV Permatamas Indonesia melalui kontak 085777630555 dan Alamat kami yang berada di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, indonesia.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?Sertifikat Halal menjadi bukti tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kesesuaian suatu produk dengan prinsip-prinsip syari’at Islam. Pentingnya sertifikat ini terletak pada persyaratan untuk memperoleh izin mencantumkan LABEL HALAL pada kemasan produk, yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Saat ini, pengurusan administrasi halal dapat dilakukan melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH bertugas menjamin kehalalan produk yang beredar, masuk, dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.

Menurut Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan :

  1. Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, disusun daftar bahan produk yang diakui sebagai halal.
  2. Hak dan kewajiban Pelaku Usaha diatur dengan memberikan pengecualian kepada yang memproduksi Produk dari Bahan yang diharamkan, dengan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan atau bagian khusus yang mudah terlihat, terbaca, tidak mudah terhapus, dan melekat pada Produk.
  3. Prosedur memperoleh Sertifikat Halal dimulai dengan mengajukan permohonan kepada BPJPH, sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

Aturan terkait biaya atau tarif untuk proses pengurusan sertifikat halal telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di bawah naungan Kementerian Agama.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?

Bagaimana Langkah-Langkah Yang Harus Diikuti Untuk Mengajukan Sertifikasi Halal?

Untuk mengajukan sertifikasi halal, Anda harus melengkapi dokumen pengajuan. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi halal meliputi hal-hal berikut:

  1. Persiapkan informasi terkait Pelaku Usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dsb., dan dokumen terkait Penyelia Halal, seperti KTP, daftar riwayat hidup, serta sertifikat dan keputusan penetapan penyelia halal.
  2. Pastikan nama dan jenis produk yang diajukan untuk sertifikasi halal sesuai dengan catatan yang ada.
  3. Sertakan data mengenai produk dan bahan yang digunakan, termasuk informasi tentang bahan baku, tambahan, dan penolong. Bahan-bahan alami yang tidak melalui proses pengolahan khususnya tidak memerlukan sertifikat halal.
  4. Ajukan dokumen proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
  5. Susun dan terapkan Sistem Jaminan Produk Halal, yang merupakan manajemen untuk menjaga kesinambungan produksi halal. Pastikan sistem ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal ?Top of Form

Dari informasi yang dihimpun dari situs BPJPH, terdapat tujuh tahap yang harus diikuti dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Tahapan tersebut melibatkan berbagai aktivitas, antara lain:

  1. Pengajuan Permohonan Pelaku usaha diminta untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Mereka perlu datang dan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
  2. Tahap Pemeriksaan Setelah dokumen persyaratan diterima oleh BPJPH, mereka akan melakukan pemeriksaan selama maksimal 10 hari kerja. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, BPJPH memberikan waktu 5 hari bagi pelaku usaha untuk melengkapinya. Jika tidak, pengajuan dapat ditolak.
  3. Penetapan LPH Setelah dokumen dianggap lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
  4. Tahap Pengujian Produk LPH yang ditetapkan akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama 40-60 hari kerja.
  5. Tahap Pengecekan Setelah menerima hasil pengujian dari LPH, BPJPH akan melakukan pengecekan kelengkapan laporan produk dan bahan, hasil analisis, dan berita acara pemeriksaan. Auditor halal juga harus menyertakan rekomendasi hasil pemeriksaan.
  6. Keluarnya Fatwa Hasil pemeriksaan dari LPH diajukan ke MUI untuk sidang fatwa. Proses ini melibatkan para pakar, unsur pemerintah, dan lembaga terkait. Keputusan mengenai kehalalan produk diambil dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
  7. Penerbitan Sertifikasi Halal Hasil sidang fatwa MUI akan menentukan kehalalan produk. BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.Jika produk tidak dianggap halal, BPJPH akan mengembalikan permohonan dengan alasan, dan pelaku usaha dapat mengajukan kembali setelah melakukan perbaikan.

Apa Tanggung Jawab Yang Harus Dipenuhi Oleh Pelaku Usaha Setelah Berhasil Mendapatkan Sertifikat Halal?

Setelah mendapatkan Sertifikat Halal, tugas dan tanggung jawab pelaku usaha meliputi:

  1. Melabeli produk dengan Label Halal pada kemasan, bagian tertentu, dan tempat tertentu pada produk.
  2. Menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat Halal.
  3. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat di antara produk Halal dan tidak Halal pada setiap tahap produksi.
  4. Memperbarui Sertifikat Halal saat masa berlakunya habis.
  5. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Kapan Masa Berlaku dan Pembaruan Sertifikat Halal?

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal memiliki masa berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. Namun, perlu dicatat bahwa masa berlaku tersebut dapat berubah jika terdapat perubahan komposisi bahan pada produk yang bersangkutan.
  2. Untuk menjaga kelangsungan kehalalan produk, Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha. Proses pembaruan Sertifikat Halal harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal yang sedang berlangsung berakhir.
  3. Dalam melakukan permohonan pembaruan Sertifikat Halal, pelaku usaha harus melengkapi dokumen-dokumen tertentu. Dokumen tersebut meliputi salinan Sertifikat Halal yang sudah ada dan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa produk yang diajukan untuk pembaruan tidak mengalami perubahan. Dokumen-dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses pembaruan untuk memastikan kesinambungan kehalalan produk tersebut.

Berapa Biaya Untuk Pengajuan Sertifikasi Halal?

Biaya yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha saat mengajukan sertifikasi halal mencakup beberapa aspek, di antaranya:

  1. Komponen Biaya Sertifikasi Halal:
  2. Pembayaran untuk pengajuan permohonan Sertifikat Halal.
  3. Biaya yang terkait dengan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
  4. Pembiayaan untuk pelaksanaan sidang fatwa halal.
  5. Biaya penerbitan Sertifikat Halal.
  6. Registrasi Sertifikat Halal untuk wilayah luar negeri.
  7. Tanggungan Biaya:
  8. Biaya sertifikasi halal dikenakan pada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
  9. Tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
  10. Perlu dicatat bahwa biaya sertifikasi halal termasuk dalam penerimaan negara, bukan dalam kategori pajak, kecuali untuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.

Pentingnya Jasa Urus Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha

Para bisnis makanan dan minuman sangat membutuhkan sertifikasi halal. Perolehan Sertifikat Halal membutuhkan banyak dokumen dan tahapan yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelaku bisnis dapat memanfaatkan keahlian profesional yang dimiliki oleh pihak yang berpengalaman dengan menggunakan layanan ini.

Hal ini tidak hanya mempercepat proses pengajuan sertifikasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh persyaratan dan prosedur telah dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, untuk menjamin operasi yang lancar, mematuhi peraturan, dan memberikan keyakinan kepada pelanggan tentang kehalalan produk yang dibuat oleh perusahaan, jasa urus sertifikasi halal adalah pilihan yang bijak.

Apakah layanan kami dapat membantu Anda dalam proses perolehan sertifikasi halal bagi produk Anda? Kami, CV Permatamas Indonesia, memiliki pengalaman yang luas dalam bidang ini dan siap membantu Anda. Pengalaman kami dapat dilihat dari daftar klien di website permatamas.com daftarklien.
Selain itu, kami membantu Anda dengan izin pkrt, izin kosmetik, izin alkes, dan pendafatran merek. Jika Anda membutuhkan informasi tambahan, hubungi kami di 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Sertifikasi Halal Wajib Di Tahun 2024

Sertifikasi Halal Wajib Di Tahun 2024Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, peraturan ini berfungsi sebagai acuan utama bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan bidang jaminan produk halal dalam hal kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Semua pihak terkait harus mematuhi peraturan ini sebelum batas waktunya, 17 Oktober 2024.

Untuk mengantisipasi perubahan ini, CV Permatamas Indonesia berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya yang siap membantu dan membantu dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Kami bersiap untuk menjadi mitra yang membantu bisnis dengan memenuhi persyaratan sertifikat halal yang berlaku melalui komitmen kami terhadap standar kehalalan yang ketat.

Sertifikasi Halal Wajib Di Tahun 2024
Sertifikasi Halal Wajib Di Tahun 2024

Mengapa Wajib Sertifikat Halal?

Sertifikasi halal menjadi suatu kewajiban untuk produk dengan alasan yang sangat penting. Jaminan ini bukan hanya sekadar tanda kesesuaian dengan standar halal, melainkan juga mencerminkan komitmen produsen terhadap kepatuhan terhadap aturan agama. Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal menjadi kriteria utama dalam memilih produk, karena hal ini memberikan keyakinan bahwa makanan atau produk yang mereka konsumsi telah diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang mereka anut.

Sertifikasi halal menciptakan kepercayaan dan kepastian terhadap aspek kehalalan suatu produk. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat yakin bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, dan proses produksinya telah memenuhi standar yang diakui oleh otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga sebuah komitmen moral dan etis bagi produsen untuk menghormati kepercayaan dan nilai-nilai agama konsumennya.

Selain itu, sertifikasi halal juga memiliki dampak positif terhadap pemasaran produk. Produk dengan sertifikasi halal memiliki daya tarik yang lebih besar di pasar yang terus berkembang, di mana konsumen semakin sadar akan pentingnya menjaga aspek kehalalan dalam gaya hidup mereka. Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya menjadi suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga merupakan strategi cerdas dalam meningkatkan daya saing produk di pasar yang beragam.

Apa Jenis Produk Yang Diwajibkan Untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), terdapat sejumlah kategori produk yang diharuskan memperoleh sertifikasi halal, berikut kategorinya:

  1. Produk makanan dan minuman
  2. Produk yang melibatkan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan untuk produk makanan dan minuman.

Bagaimana Cara Urus Sertifikasi Halal?

1. Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Sertifikasi Halal

Untuk mengajukan sertifikasi halal, diperlukan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. Data Pelaku Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB, dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll). b. Penyelia halal wajib melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.

  1. Nama dan Jenis Produk

Ketika mengajukan permohonan sertifikasi halal, penting bahwa nama dan jenis produk yang diajukan harus konsisten dengan catatan yang ada.

  1. Data Produk dan Bahan yang Digunakan

Informasi mengenai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses pengolahan produk perlu disertakan. Bahan yang berasal dari alam dan tidak melewati proses pengolahan tidak memerlukan sertifikat halal dan termasuk dalam kategori tidak berisiko mengandung bahan haram.

  1. Proses Pengolahan Produk

Dokumen proses pengolahan produk yang diserahkan ke BPJPH harus memuat keterangan mengenai cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

  1. Sistem Jaminan Produk Halal

Perusahaan yang memiliki sertifikat halal diharapkan memiliki suatu sistem manajemen yang dirancang, diimplementasikan, dan dipelihara untuk menjamin kelangsungan proses produksi halal. Sistem jaminan produk halal ini ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Bagaimana Alur Proses Pengajuan Sertifikasi Halal Menurut BPJPH?

  1. Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH, membawa sejumlah dokumen persyaratan.
  2. Tahap Pemeriksaan: Setelah menerima dokumen, BPJPH melakukan pemeriksaan selama maksimal 10 hari kerja. Jika ada dokumen yang tidak lengkap, pelaku usaha diberi waktu 5 hari untuk melengkapinya. Melewati batas waktu tersebut, pengajuan dapat ditolak.
  3. Penetapan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal): BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  4. Tahap Pengujian Produk: LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama 40-60 hari kerja.
  5. Tahap Pengecekan: Setelah menerima hasil pengujian, BPJPH melakukan pengecekan kelengkapan laporan produk dan bahan yang digunakan, hasil analisis, dan berita acara pemeriksaan. Auditor halal juga menyertakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
  6. Keluarnya Fatwa; Hasil pemeriksaan dilaporkan oleh LPH ke BPJPH, kemudian diajukan ke MUI. MUI mengadakan sidang fatwa dengan melibatkan para pakar, unsur pemerintah, dan lembaga terkait. Keputusan mengenai kehalalan produk diputuskan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
  7. Penetapan Status Kehalalan Produk Setelah hasil sidang fatwa halal MUI dihasilkan, BPJPH melakukan tindakan sebagai berikut:

Penetapan Produk Sebagai Halal

  • BPJPH, berdasarkan keputusan sidang fatwa halal dari MUI, menetapkan status kehalalan produk.
  • Pada langkah ini, BPJPH segera menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Penolakan Kehalalan Produk

  • Jika produk tidak memenuhi kriteria halal, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha dengan alasan tertentu.
  • Proses pengurusan sertifikat halal dapat dimulai kembali dari awal setelah perbaikan terhadap produk dilakukan.

Melalui tahapan ini, BPJPH memastikan kejelasan status kehalalan produk yang dihasilkan setelah melalui proses sidang fatwa MUI. Pelaku usaha kemudian dapat mengambil langkah-langkah berikutnya sesuai dengan status yang ditetapkan.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pasca Perolehan Sertifikat Halal

Setelah mendapatkan Sertifikat Halal, pelaku usaha memikul beberapa tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Pencantuman Label Halal:
    • Label halal harus jelas terlihat, mudah dibaca, dan sulit dihapus atau dirusak.
    • Harus dicantumkan pada:
      • Kemasan produk
      • Bagian tertentu dari produk
      • Tempat tertentu pada produk
  2. Menjaga Kehalalan Produk:
    • Memastikan proses produksi tetap memenuhi standar kehalalan yang diakui.
  3. Pemisahan Lokasi dan Alat Produksi:
    • Memisahkan lokasi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan non-halal.
  4. Mencantumkan Label Halal pada Produk yang Bersertifikat:
    • Semua produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal harus mencantumkan label tersebut.
  5. Memperbarui Sertifikat Halal:
    • Jika masa berlaku Sertifikat Halal hampir berakhir, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat tersebut.
  6. Melaporkan Perubahan Komposisi Bahan:
    • Pelaku usaha harus melaporkan setiap perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Melalui pemenuhan tanggung jawab ini, pelaku usaha dapat menjaga integritas produk halal mereka, memberikan kepastian kepada konsumen, dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

Berapa Lama Masa Berlaku dan Pembaruan Sertifikat Halal 

  • Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk, Sertifikat Halal memiliki masa berlaku selama 4 tahun sejak dikeluarkan oleh BPJPH, kecuali terjadi perubahan komposisi bahan.
  • Pelaku usaha wajib memperpanjang Sertifikat Halal dengan mengajukan pembaruan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal tersebut berakhir.
  • Dalam mengajukan permohonan pembaruan Sertifikat Halal, pelaku usaha diharuskan melampirkan salinan Sertifikat Halal dan menyampaikan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa tidak ada perubahan pada produk yang terdaftar.

Biaya Apa Saja yang Diperlukan untuk Proses Sertifikasi Halal?

Dalam rangka mengajukan sertifikasi halal, para pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah biaya, termasuk:

Biaya Sertifikasi Halal:

  1. Biaya Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
  2. Biaya Pemeriksaan dan/atau Pengujian Terhadap Kehalalan Produk
  3. Biaya Pelaksanaan Siding Fatwa Halal
  4. Biaya Penerbitan Sertifikat Halal
  5. Biaya Registrasi Sertifikat Halal di Luar Negeri

Penentuan Pembebanan Biaya:

  • Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

Besaran Tarif Biaya:

  • Tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karakteristik Penerimaan Negara:

  • Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan negara bukan pajak, kecuali untuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.

Apakah anda Kebingungan Mencari Bagaimana Cara Sertifikasi Halal? Tidak perlu khawatir kami CV Permatamas Indonesia siap membantu anda dan menjadikan sertifikasi halal yang lebih mudah dan efisien.

Selain itu, kami juga menyediakan pelayanan untuk permohonan izin edar kosmetik, izin PKRT, izin alkes dan pendaftaran merek. Konsultasi gratis kami dapat bermanfaat bagi anda! segera hubungi kami melalui kontak 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Jasa Sertifikasi Halal Terpercaya

Jasa Sertifikasi Halal Terpercaya

Jasa Sertifikasi Halal TerpercayaDengan jumlah Muslim yang besar di Indonesia, industri halal memiliki pangsa pasar yang luas. Memiliki sertifikat halal pada produk Anda bukan hanya suatu keharusan, melainkan kunci untuk membangun citra yang kuat dan kepercayaan di kalangan konsumen Muslim Indonesia.

Sertifikasi halal tidak terbatas pada produk makanan, melainkan melibatkan berbagai lini produk seperti restoran internasional, fasilitas pemotongan hewan, dan unit usaha katering yang juga perlu memegang sertifikat halal untuk beroperasi di Indonesia. Selain itu, sektor obat dan industri kosmetik juga diharuskan mendapatkan sertifikat halal, menunjukkan komitmen pada standar kehalalan yang tinggi dalam penawaran produk mereka.

Jasa Sertifikasi Halal Terpercaya

Apa Pentingnya Sertifikat Halal Produk?

Bagi umat Islam, kehalalan suatu produk sangat penting, terutama yang berkaitan dengan barang yang dikonsumsi. Halal adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang beragama Islam sebelum mereka memakan, menggunakan, atau menerapkan barang-barang konsumsi mereka sendiri, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya.

Produk yang dikonsumsi tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh agama Islam, seperti alkohol; daging babi, produk babi dan turunannya; daging anjing dan produk turunannya; bangkai yang tidak disembelih (kecuali ikan); dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT.

Mendapatkan sertifikat halal dari MUI merupakan hal yang sangat penting, karena setiap produk yang telah bersertifikat halal berhak menampilkan label atau logo Halal pada kemasannya. Prisensi logo Halal ini memberikan keyakinan kepada konsumen Muslim bahwa produk tersebut dapat dikonsumsi dengan aman.

Siapa yang Bertanggung Jawab Mengeluarkan Sertifikat atau Sertifikasi Halal?

Tidak semua lembaga memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal, dan satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelum memberikan sertifikat halal, produk yang akan disertifikasi menjalani uji dan analisis kandungan untuk memastikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memainkan peran penting dalam melakukan serangkaian uji dan analisis terhadap kandungan produk yang akan disertifikasi halal. Tugas mereka adalah memastikan apakah produk tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI atau belum.

Bagaimana Cara untuk Mendapatkan Sertifikasi halal Halal Produk?

Untuk memperoleh Sertifikat Halal, langkah awalnya adalah mengajukan sertifikasi kepada lembaga yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat Halal, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut beberapa tahapan yang perlu diikuti untuk mendapatkan sertifikasi Halal MUI:

  1. Ajukan pendaftaran secara daring (online) melalui website LLPOM MUI sebagai langkah awal.
  2. Isi data pendaftaran secara lengkap, termasuk status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data sertifikat halal, status SJH (Sistem Jaminan Halal) jika ada, dan kelompok jenis produk.
  3. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran dan biaya akad sertifikasi halal melalui Bendahara LPPOM MUI via email.
  4. Lengkapi dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran, sesuai dengan jenis bisnis atau industri yang Anda miliki.
  5. Setelah semua dokumen terkumpul lengkap, tinggal menunggu proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen.
  6. Setelah selesai, Anda dapat mengunduh sertifikat Halal melalui menu download.

Proses ini memastikan bahwa produk Anda telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh MUI.

Kesimpulan Jasa Sertifikasi Halal

Dalam kesimpulannya, sertifikasi halal menjadi suatu keharusan yang tak terhindarkan untuk setiap produk, menjadi landasan penting dalam memastikan kehalalan dan kepercayaan konsumen. Melalui layanan kami di CV Permatamas Indonesia, kami tidak hanya menawarkan sertifikasi halal yang dapat diandalkan, tetapi juga berbagai izin penting seperti izin alat kesehatan, izin PKRT, izin kosmetik, dan pendaftaran merek. Hubungi kami untuk memastikan bahwa setiap langkah bisnis Anda sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku.

Hubungi kami melalui kontak 085777630555 dan Alamat kantos kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?

Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?Dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kita perlu memahami bahwa negara Indonesia mempunyai tanggung jawab dalam menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi oleh Masyarakat kita. Sejalan dengan itu, hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya diakui dengan tegas.

Meskipun demikian, terdapat kekurangan dalam aturan terkait kehalalan produk yang masih perlu diperbaiki. Penyempurnaan aturan ini menjadi suatu kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap individu dapat menjalankan agamanya dengan tenang dan yakin atas kehalalan produk yang dikonsumsi. Oleh karena itu, perlu dibentuk peraturan yang lebih tegas dan jelas, seperti Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal, agar keamanan dan kejelasan hukum dapat terjamin tanpa menimbulkan kebingungan.

Dalam artikel ini kami sebagai jasa atau konsultan sertifikasi halal dari CV Permatamas Indonesia akan menguraikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan kehalalan produk. Yuk, simak pembahasannya!

Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?
Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?

Apa Itu Produk Halal?

Jaminan Produk Halal dapat disebut sebagai JPH, adalah keyakinan hukum bahwa suatu produk adalah halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Produk Halal merujuk pada produk yang telah mendapatkan penilaian dan dinyatakan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Jenis produk ini mencakup berbagai barang dan/atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang digunakan oleh masyarakat.

Bagaimana Pengaruh Penyelenggaraan JPH Terhadap Keberhasilan Produk Halal?

  1. Faktor Pelindungan
  2. Aspek Keadilan
  3. Peran Kepastian Hukum
  4. Keterlibatan Akuntabilitas dan Transparansi
  5. Tingkat Efektivitas dan Efisiensi
  6. Standar Profesionalitas

Apa saja Tujuan dari Penyenggaraan Jaminan Produk Halal ?

Jaminan produk halal memberikan tujuan penyelengaraan yang meliputi :

  1. Menjamin kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta memberikan kepastian ketersediaan Produk Halal untuk konsumsi dan penggunaan masyarakat; dan
  2. Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha dalam proses produksi dan penjualan Produk Halal.

Apakah Pelaku Usaha Diwajibkan Memiliki Jaminan Kehalalan Produk?

Segala produk yang masuk dan beredar serta diperdagangkan di wilayah Indonesia sangat diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal sebagai tanda kesesuaian dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam keamanan konsumsi Masyarakat muslim khususnya Indonesia.

Bahan-bahan yang di perbolehkan dan diharamkan dalam Proses Produk Halal?

Bahan yang digunakan dalam Proses Produksi Halal (PPH) mencakup bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Bahan-bahan ini dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk hewan, tumbuhan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi, atau rekayasa genetika.

Bahan yang berasal dari hewan, pada dasarnya, dianggap halal kecuali jika dinyatakan haram menurut syariat Islam. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penggunaan bahan yang bersumber dari hewan dalam proses produksi halal.

Selain itu, Dalam proses produksi halal, bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan mencakup:

  1. bangkai;
  2. darah;
  3. babi; dan/atau
  4. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.

Sementara itu, penetapan bahan dari hewan yang diharamkan selain yang disebutkan diatas akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI, menekankan peran otoritas untuk menegakkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penggunaan bahan dalam proses produksi halal.Top of Form

Peraturan apa saja yang diperlukan dalam Jaminan Produk Halal?

  1. Hewan yang akan dijadikan bahan dalam produk wajib disembelih harus wajib sesuai dengan tata cara syariah dan harus mematuhi prinsip kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.
  2. Pelaksanaan tuntunan penyembelihannya pun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bahan yang berasal dari tumbuhan kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.
  4. Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetic.

Peraturan Proses Produk Halal

Peraturan Proses Produksi Halal (PPH) mewajibkan lokasi, tempat, dan alat memenuhi standar tertentu, termasuk menjaga kebersihan dan higienitas, serta harus bebas dari najis dan Bahan tidak halal.

Lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam Proses Produksi Halal (PPH) harus dipisahkan secara jelas dari lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk yang tidak halal.

Apa Sanksi Hukum Jika Tidak  Memisahkan Lokasi Proses Produk Halal?

Pelaku Usaha yang tidak mematuhi ketentuan untuk memisahkan lokasi, tempat, dan alat Proses Produksi Halal (PPH) dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis atau denda administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Wajib Bagi Pelaku usaha dalam Sertifikasi Halal

1. Syarat wajib pengajuan sertifikasi halal

Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal harus mematuhi beberapa kewajiban, yaitu:

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur;
  2. Menyusun pemisahan antara lokasi, tempat, dan alat untuk penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan yang tidak halal;
  3. Memiliki Penyelia Halal; dan
  4. Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

2. Syarat wajib setelah mendapatkan sertifikasi halal

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Sertifikat Halal diwajibkan untuk:

  1. Menampilkan Label Halal pada Produk yang telah disertifikasi;
  2. Menjaga keberlanjutan kehalalan Produk yang telah mendapatkan Sertifikat Halal;
  3. Memastikan pemisahan yang jelas antara lokasi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan non-halal;
  4. Memperbarui Sertifikat Halal apabila masa berlaku Sertifikat tersebut habis; dan
  5. Melaporkan setiap perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Mengapa Penting Menggunakan Jasa Sertifikasi Halal Sebagai Jaminan Kehalalan Produk?

Menggunakan jasa sertifikasi halal dapat menjadi langkah penting untuk memastikan kehalalan produk yang akan anda pasarkan. Ini bukan hanya tentang memenuhi tuntutan pasar Muslim, tetapi juga membuktikan komitmen terhadap standar syariah Islam. Dengan sertifikasi halal, Anda tidak hanya memperoleh kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang untuk memasuki pasar global yang memiliki persyaratan ketat terkait kehalalan.

Selain itu, ini memberikan keunggulan kompetitif dan melindungi reputasi bisnis Anda, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sebuah langkah strategis yang tidak hanya menguntungkan bisnis Anda, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi konsumen yang semakin sadar akan kehalalan produk.

Jika anda ingin memperoleh sertifikasi halal, bingung dalam melakukannya? Hubungi kami CV Permatamas Indonesia siap membantu anda. kami jasa ahli professional dan berpengalaman dalam bidang ini tentunya akan membantu anda tanpa ribet dan efisien, kami juga membantu dalam melakukan perizinan izin PKRT, izin Kosmetik, izin Alkes dan Pendaftaran merek. Segera konsultasikan secara gratis kontak kami 085777630555 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.  

Siapa Yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikasi Halal?

Siapa Yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikasi Halal?

Siapa Yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikasi Halal?Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sertifikat halal untuk menentukan apakah suatu produk halal atau tidak sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal diperlukan untuk mendapatkan izin dari lembaga pemerintah yang berwenang untuk menempelkan label halal pada kemasan barang.

Waktu yang dibutuhkan untuk mengelola sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan adalah tiga puluh hingga empat puluh hari. Sertifikasi halal sendiri berlaku selama dua tahun, dan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia) kadang-kadang akan melakukan inspeksi cepat selama masa berlaku sertifikasi.

Sertifikasi Halal MUI
Siapa Yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikasi Halal?

Apa saja Persyaratan Dasar Sertifikasi Halal ?

Untuk memperoleh sertifikasi halal dalam industri pengolahan dan restoran, perlu mematuhi beberapa kriteria ketentuan. Hal tersebut melibatkan larangan penggunaan bahan yang mengandung babi dan turunannya, serta bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba, dsb) dan turunannya. Selain itu, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang telah disembelih sesuai tata cara syariat Islam, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat halal.

Produk yang akan disertifikasi juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau dianggap najis, seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan dari organ manusia, dan kotoran. Seluruh tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan, dan alat transportasi untuk produk halal harus bebas dari penggunaan untuk barang-barang haram, terutama babi. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan non-halal secara bergantian juga tidak diizinkan.

Rumah potong hewan harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai syariat Islam, dengan memiliki sertifikat penyembelihan. Lokasi penyembelihan harus terpisah dari tempat peternakan dan penyembelihan babi, dan harus mematuhi standar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Bagaimana Tata Cara Sertifkasi Halal?

Bagi produsen yang menginginkan sertifikat halal, proses pendaftaran dilakukan melalui sekretariat LPPOM MUI dengan beberapa ketentuan berikut:

  1. Industri Pengolahan: Produsen perlu mendaftarkan semua produk yang dihasilkan di lokasi yang sama atau yang memiliki merek/brand yang identik. Pendaftaran harus mencakup semua lokasi produksi, termasuk pihak yang melakukan maklon dan pabrik pengemasan. Untuk tempat maklon, persyaratan pendaftaran mengharuskan perusahaan tersebut sudah memiliki produk bersertifikat halal atau bersedia untuk mendapatkan sertifikasi halal.
  2. Usaha Restoran dan Katering: Pendaftaran untuk usaha restoran dan katering melibatkan seluruh menu yang dijual, termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun, dan menu musiman. Selain itu, perlu mendaftarkan semua gerai, dapur, serta gudang yang terkait dengan kegiatan bisnis tersebut.
  3. Rumah Potong Hewan: Produsen pada bidang rumah potong hewan diwajibkan mendaftarkan semua tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.

Proses pendaftaran ini menjadi langkah awal bagi produsen dalam upaya memperoleh sertifikat halal, yang nantinya akan memastikan bahwa produk atau layanan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal Melibatkan Sejumlah Tahapan

Berikut tujuh langkah yang harus diikuti untuk memperoleh sertifikat halal:

  • Kunjungi langsung kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat untuk melakukan pendaftaran dan membeli formulir.
  • Daftarkan diri dan isi formulir pendaftaran, lengkapi dengan dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, serta bahan-bahan yang digunakan. Formulir yang telah diisi bersama dengan semua dokumen pendukungnya dapat diserahkan ke kantor sekretariat LPPOM MUI.
  • Saat pelaksanaan audit, persiapkan hal-hal seperti honorarium auditor, transportasi menuju dan dari pabrik, serta akomodasi (penginapan dan makan).
  • Bahas hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan lakukan analisis laboratorium jika diperlukan.
  • Lakukan rapat untuk menentukan status kehalalan produk dalam sidang komisi fatwa MUI, berdasarkan laporan temuan hasil audit.
  • Lakukan pembayaran biaya sertifikasi halal.
  • Sertifikasi halal akan dikeluarkan oleh MUI setelah status kehalalannya ditetapkan oleh komisi Fatwa MUI.

Jika Anda ingin mengurus sertifikat halal secara efisien tanpa ribet dan membuang waktu serta tenaga, silakan hubungi kami. Kami CV Permatamas Indonesia adalah konsultan bisnis berpengalaman yang dapat membantu dalam pengurusan izin bisnis.

Selain itu kami juga tidak hanya dapat membantu melakukan sertifikasi halal namu kami juga dapat membantu terkait perizinan izin pkrt, izin kosmetik, izin alkes dan pendaftaran merek. segera hubungi kamu untuk berkonsultasi gratis dengan melalui kontak 085777630555 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia