Biaya Sertifikasi Halal MUI- Sebagai negara muslim, Indonesia tentu memiliki penjamin produk halal yang tersebar. Dalam hal ini MUI melalui BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk menjamin kehalalan produk di Indonesia. Aturan mengenai penjamin halal juga tertuang dalam PP No 39 Tahun 2021. Pasal ini mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diberlakukan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal.
Untuk itu, setiap pelaku usaha yang ingin mensosialisasikan produknya harus memiliki sertifikasi halal terlebih dahulu. Setelah memiliki dan melaksanakan sertifikasi halal, tentunya para pelaku usaha dapat dengan leluasa menyebarluaskan produknya.
Berbicara tentang sertifikasi halal, tentu muncul pertanyaan tentang berapa biaya sertifikasi halal BPJPH? Berikut pembahasan lebih lengkapnya. Pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki izin halal sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan.
Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.
Biaya Sertifikasi Halal MUI
Jenis tarif sertifikasi halal BPJPH
Sertifikasi halal adalah fatwa yang telah tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal adalah suatu bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.
Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti sudah memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan labelizin halal terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.
Karena untuk mendapatkan surat izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.
Berdasarkan keputusan kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tarif layanan sertifikasi halal BPJPH telah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Tarif layanan utama, layanan ini terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH), pendaftaran auditor halal, layanan pelatihan bagi auditor dan pengawas halal, serta sertifikasi kompetensi bagi auditor halal dan pengawas.
- Tarif jasa penunjang, jasa penunjang terdiri dari pemakaian tanah bangunan, gedung dan bangunan serta pemakaian segala perlengkapannya.
Biaya Sertifikasi Halal
Diharapkan dengan adanya tarif layanan ini dapat menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, keamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat di Indonesia serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.
Misalnya, biaya pengurusan sertifikasi halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk oleh LPH Anda juga dapat mengeceknya di website Permatamas.com.
Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan ada juga penetapan sertifikat halal.
Saat ini pembayaran tarif layanan sertifikat halal sudah mulai dilaksanakan satu pintu atau single payment melalui rekening BLU BPJPH. Dalam rangka efektifitas pelayanan sertifikat halal, BPJPH mengumumkan perubahan alur pembayaran pelayanan permohonan sertifikat halal yang dibiayai sendiri (reguler), yaitu:
- Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website
- BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen tersebut dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
- Perhitungan semua biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
- BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada semua pelaku usaha.
- Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.
- BPJPH memungut tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan layak, BPJPH menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
- LPH akan melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
- LPH menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi SiHalal.
- MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyampaikan hasil keputusan halal dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
- BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal
- Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.
- BPJPH memungut tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan layak, BPJPH menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, perusahaan harus melalui beberapa tahapan seperti pengajuan dan pemeriksaan ketat dari LPPOM hingga akhirnya mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Namun, setiap perusahaan mau tidak mau harus melalui semua rangkaian tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Meski sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, masih banyak perusahaan yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya. Banyak perusahaan yang masih menganggap bahwa mengajukan sertifikasi halal itu sulit.
Syarat Penggunaan Label Halal
Pemerintah sudah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Hal itu sudah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Terbitnya keputusan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Kepala Balai Pendaftaran Sertifikasi Halal sudah memutuskan dalam penerapan penggunaan Label Halal Indonesia secara nasional akan ada proses penyesuaian atau adaptasi. Lambat laun label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.
Penyesuaian dilakukan setidaknya pada dua kategori. Pertama, untuk produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk beserta nomor sertifikat halalnya.