Sertifikat Halal Produk Obat – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, obat-obatan, kosmetik, dan barang konsumsi wajib memiliki sertifikat halal mulai hari ini, Minggu (17/10). Kewajiban sertifikasi tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
mendapatkan sertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetika, dan barang konsumsi lainnya, ini diberlakukan sejalan dengan kewajiban mendapatkan sertifikat halal MUI tahap kedua.
Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi produk ditetapkan sesuai regulasi guna menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga kelangsungan dan pengembangan usaha.
Pasal 140 mengatur pentahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, produk penyembelihan, dan jasa penyembelihan mulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Kewajiban memiliki sertifikat halal tahap kedua diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Kewajiban memiliki sertifikat halal tahap kedua meliputi berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, over the obat-obatan counter untuk barang-barang konsumsi.
Sertifikat Halal Produk Obat
Kegiatan ekonomi tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Sebagai seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim tentunya perlu memperhatikan kehalalan suatu produk, dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru, yang membuat kita harus lebih berhati-hati dalam memilih yang halal. produk yang sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat halal produk obat akan diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang menyatakan secara tertulis bahwa suatu produk halal menurut syariat Islam. Pemberian sertifikat halal untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik untuk melindungi konsumen Muslim terhadap produk non-halal.
Pencantuman label halal penting tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen. Label halal ini digunakan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen. Juga sebagai jaminan bagi mereka jika produk yang mereka konsumsi aman dari unsur non halal dan diproduksi secara halal dan beretika.
Bagi produsen, label halal ini berfungsi untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produknya. Produk bersertifikat halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label izin halal pada produknya.
Adanya sertifikasi halal pada suatu produk memberikan ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen. Jadi sama-sama diuntungkan,” kata Ketua MUI Jabar Mustafa Djamaluddin kepada media. Ternyata dari hasil penelitian terhadap produk bersertifikat halal omzetnya cenderung naik 5 % per tahun,” kata Djamaluddin.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya harus segera mencantumkan label halal tersebut. Penempatan label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak mencantumkannya, konsekuensi terbesarnya adalah sanksi berupa pencabutan sertifikasi halal MUI. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut halal menurut syariat Islam.
Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Obat obatan
Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja. LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Halal Produk
Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja. Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.
Dimana Pembuatan Sewrtifikasi Halal Obat obatan
Sertifikasi halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk yang beredar atau beredar di Indonesia. Terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindunginya dengan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk obat obatan Halal.
Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.
Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.
Hal ini dikarenakan, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan iman atau keyakinan, dimana setiap umat Islam wajib mengkonsumsi makanan dan obat obatan yang halal saja atau memastikan kehalalannya.
Dengan sertifikasi halal produk obat, UKM dapat bersaing merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya bukan hanya pasar khusus muslim saja, bahkan non muslim pun tentunya ingin memastikan produk makanan dan obat obatan yang dikonsumsinya baik dan sehat.
Biaya Sertifikasi Halal Produk Obat obatan
Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.
Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk obat obatan oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.
Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal obat obatan, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.
Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.