Sertifikasi Halal Flavor – Sistem Sertifikasi Halal MUI di Indonesia telah melalui proses evolusi yang panjang, dengan perjalanan yang tidak mudah dan tidak sederhana. Bahkan sangat rumit. Namun ketika ada kesepakatan untuk bekerja sama, dan mencari solusi bersama atas berbagai masalah yang dihadapi, maka kesulitan yang dihadapi akan teratasi.
Dan ini dibuktikan dalam proses sertifikasi halal untuk produk flavor dan fragrance. Demikian disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Sc., dalam acara Silaturahmi Ramadhan LPPOM MUI bersama pimpinan Asosiasi Penyedap dan Pewangi Indonesia (AFFI) di Bogor Global Halal Center.
Sertifikasi Halal Flavor
Pimpinan LPPOM MUI kemudian memaparkan kilas balik proses evolusi dalam sertifikasi halal, khususnya untuk produk flavor dan fragrance. Pada periode 1996-97 terjadi perdebatan panjang dan polemik yang kuat di media tentang urgensi sertifikasi halal untuk produk flavor dan fragrance, perlu atau tidak.
Ini terjadi, terutama, lebih karena penolakan dari kalangan bisnis dan selera industri saat itu. Yang tampaknya disebabkan, pihak terkait masih belum sepenuhnya memahami aspek kehalalan ini. Karena memang banyak hal yang diperdebatkan mengenai proses sertifikasi halal ini, termasuk untuk produk flavor baik di dalam negeri maupun internasional.
Bahkan, sejak tahun 1997, aspek dan ketentuan halal tersebut juga telah diadopsi dalam Codex Alimentarius. Artinya, ketentuan halal telah diterima secara global, sebagai aspek penting dalam produksi pangan, termasuk untuk obat-obatan dan kosmetik. Saat memberikan sambutannya, Prof.Dr.Ir. C. Hanny Widjaja, M.Agr., Presiden Asosiasi Penyedap Flavor dan Wewangian Indonesia (AFFI), mengungkapkan dirinya dan para shooting sering datang ke LPPOM MUI tanpa ragu atau ragu.
Feel At Home “Kami meflavor sangat nyaman, seperti di rumah sendiri, dengan kerjasama yang tiada henti dan pelayanan yang baik dengan LPPOM MUI,” ujarnya. Bersama LPPOM MUI kita sudah sangat lama menjalin kerjasama yang harmonis, tambah dosen IPB ini penjelasannya. Ya, seperti yang dikatakan Pa Lukman tadi, sejak sekitar tahun 1997-an. Terutama berkaitan dengan proses sertifikat halal untuk produk beraroma dan wangi. Dan kami meflavor sangat nyaman, seperti di rumah sendiri. Karena kita bisa berdiskusi, bertukar pikiran tanpa ada flavor malu lagi di antara kita. Seperti dengan keluarga saya sendiri. Sehingga kita dapat saling belajar, saling melengkapi, dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang dihadapi dalam proses sertifikat halal MUI yang dijalankan.
Meski terkadang ada perbedaan pendapat, bahkan perbedaan pendapat, selalu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari diskusi tersebut, pimpinan AFFI kembali menjelaskan, kami juga mendapat pencerahan dan menyadari urgensi izin halal untuk produk flavor dan fragrance. Karena memang produknya langsung digunakan dalam pengolahan makanan, obat-obatan dan kosmetik. Untuk itu, perusahaan perisa dan pewangi yang tergabung dalam asosiasi AFFI mengajukan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI.
Keunggulan Sertifikasi Halal Flavor
Menjaga Kerahasiaan Perusahaan “Yang lebih penting lagi yang membuat kami nyaman adalah kami meflavorkan sendiri bahwa LPPOM MUI bisa menjaga kerahasiaan perusahaan,” ujarnya kembali memberikan apresiasi. Sebab, bagi kami dalam industri dengan tingkat persaingan yang sangat tinggi, kerahasiaan perusahaan merupakan aspek yang sangat vital. Sangat menentukan nilai keunggulan dan market share di pasar.
Sedangkan dalam proses audit sertifikasi halal, kami harus mengungkapkan semua data yang diminta dan dibutuhkan oleh LPPOM MUI. Tidak ada yang bisa ditutupi. Maka kami juga mengakui bahwa kredibilitas LPPOM MUI dalam menjaga kerahasiaan perusahaan ini. Dan semoga kredibilitas LPPOM MUI yang sudah baik dan terbukti ini tetap dapat dipertahankan.
Penyerahan Sertifikat Kompetensi Pada kesempatan ramah tamah tersebut, diserahkan sertifikat kompetensi pertama kepada sepuluh peserta dari perusahaan flavor yang tergabung dalam AFFI dan telah mengikuti uji kompetensi halal oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI.
Ini merupakan hari bersejarah bagi LSP LPPOM MUI yang dapat menyerahkan Sertifikat Kompetensi setelah melakukan penilaian, atau uji kompetensi secara nyata, dalam proses sertifikasi profesi bagi penyelia halal, berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kata Ir. Nurwahid, M.Si., Kepala LPPOM MUI LSP.
Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Flavor
Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.
Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja. Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.
Dimana Pembuatan Sertifikasi Halal Flavor
Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.
Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.
Biaya Sertifikasi Halal Flavor
Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk flavor oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.
Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.