Bekasi, 25 Juni 2023 – Permatamas, perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011 ini siap membantu Anda dalam pengurusan ataupun pembuatan sertifikat halal MUI.
Dengan semakin meningkatnya permintaan untuk sertifikasi halal, Permatamas memahami pentingnya memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk halal yang terpercaya. Melalui langkah strategis ini, Permatamas berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada produsen, pemilik bisnis, dan pelaku industri yang ingin memperoleh sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Permatamas menawarkan solusi komprehensif dan profesional dalam proses sertifikasi halal MUI. Tim ahli Permatamas yang terlatih dengan baik dan berpengalaman akan membantu klien dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh MUI. Dalam prosesnya, Permatamas akan memberikan bimbingan dan dukungan yang diperlukan, memastikan bahwa produk dan layanan klien memenuhi standar halal yang ketat.
Bukan hanya memberikan pelayanan di tingkat nasional, Permatamas juga berfokus pada pemenuhan kebutuhan wilayah Bekasi dan sekitarnya. Melalui kehadiran mereka yang proaktif, klien di daerah tersebut akan lebih mudah mengakses jasa konsultan halal yang terpercaya tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
Bapak Yudis selaku pimpinan dari Permatamas mengungkapkan kegembiraannya terhadap respon positif yang diterima sejauh ini. Beliau mengatakan, “Kami sangat bangga dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh lebih dari 500 klien kami dari seluruh Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan berkualitas tinggi dan membantu klien kami baik dari perizinan PKRT, Izin Merek dan memperoleh sertifikasi halal MUI dengan mudah dan efisien.”
Permatamas sebagai Konsultan Sertifikat Halal juga telah menjalin kerjasama dengan MUI serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan keakuratan dan kredibilitas sertifikasi halal yang diberikan kepada klien mereka. Hal ini merupakan upaya mereka untuk memenuhi standar yang ketat dan menjaga integritas dari proses sertifikasi halal.
Dengan komitmen mereka terhadap profesionalisme dan kualitas layanan, Permatamas telah menetapkan standar baru dalam industri konsultan halal. Diharapkan bahwa kehadiran mereka di Bekasi dan sekitarnya akan membantu produsen dan pelaku industri lainnya dalam memperoleh sertifikasi halal yang diperlukan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan halal di Indonesia.
Sertifikasi Halal Flavor – Sistem Sertifikasi Halal MUI di Indonesia telah melalui proses evolusi yang panjang, dengan perjalanan yang tidak mudah dan tidak sederhana. Bahkan sangat rumit. Namun ketika ada kesepakatan untuk bekerja sama, dan mencari solusi bersama atas berbagai masalah yang dihadapi, maka kesulitan yang dihadapi akan teratasi.
Dan ini dibuktikan dalam proses sertifikasi halal untuk produk flavor dan fragrance. Demikian disampaikan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Sc., dalam acara Silaturahmi Ramadhan LPPOM MUI bersama pimpinan Asosiasi Penyedap dan Pewangi Indonesia (AFFI) di Bogor Global Halal Center.
Sertifikasi Halal Flavor
Pimpinan LPPOM MUI kemudian memaparkan kilas balik proses evolusi dalam sertifikasi halal, khususnya untuk produk flavor dan fragrance. Pada periode 1996-97 terjadi perdebatan panjang dan polemik yang kuat di media tentang urgensi sertifikasi halal untuk produk flavor dan fragrance, perlu atau tidak.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Ini terjadi, terutama, lebih karena penolakan dari kalangan bisnis dan selera industri saat itu. Yang tampaknya disebabkan, pihak terkait masih belum sepenuhnya memahami aspek kehalalan ini. Karena memang banyak hal yang diperdebatkan mengenai proses sertifikasi halal ini, termasuk untuk produk flavor baik di dalam negeri maupun internasional.
Bahkan, sejak tahun 1997, aspek dan ketentuan halal tersebut juga telah diadopsi dalam Codex Alimentarius. Artinya, ketentuan halal telah diterima secara global, sebagai aspek penting dalam produksi pangan, termasuk untuk obat-obatan dan kosmetik. Saat memberikan sambutannya, Prof.Dr.Ir. C. Hanny Widjaja, M.Agr., Presiden Asosiasi Penyedap Flavor dan Wewangian Indonesia (AFFI), mengungkapkan dirinya dan para shooting sering datang ke LPPOM MUI tanpa ragu atau ragu.
Feel At Home “Kami meflavor sangat nyaman, seperti di rumah sendiri, dengan kerjasama yang tiada henti dan pelayanan yang baik dengan LPPOM MUI,” ujarnya. Bersama LPPOM MUI kita sudah sangat lama menjalin kerjasama yang harmonis, tambah dosen IPB ini penjelasannya. Ya, seperti yang dikatakan Pa Lukman tadi, sejak sekitar tahun 1997-an. Terutama berkaitan dengan proses sertifikat halal untuk produk beraroma dan wangi. Dan kami meflavor sangat nyaman, seperti di rumah sendiri. Karena kita bisa berdiskusi, bertukar pikiran tanpa ada flavor malu lagi di antara kita. Seperti dengan keluarga saya sendiri. Sehingga kita dapat saling belajar, saling melengkapi, dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang dihadapi dalam proses sertifikat halal MUI yang dijalankan.
Meski terkadang ada perbedaan pendapat, bahkan perbedaan pendapat, selalu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari diskusi tersebut, pimpinan AFFI kembali menjelaskan, kami juga mendapat pencerahan dan menyadari urgensi izin halal untuk produk flavor dan fragrance. Karena memang produknya langsung digunakan dalam pengolahan makanan, obat-obatan dan kosmetik. Untuk itu, perusahaan perisa dan pewangi yang tergabung dalam asosiasi AFFI mengajukan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI.
Keunggulan Sertifikasi Halal Flavor
Menjaga Kerahasiaan Perusahaan “Yang lebih penting lagi yang membuat kami nyaman adalah kami meflavorkan sendiri bahwa LPPOM MUI bisa menjaga kerahasiaan perusahaan,” ujarnya kembali memberikan apresiasi. Sebab, bagi kami dalam industri dengan tingkat persaingan yang sangat tinggi, kerahasiaan perusahaan merupakan aspek yang sangat vital. Sangat menentukan nilai keunggulan dan market share di pasar.
Sedangkan dalam proses audit sertifikasi halal, kami harus mengungkapkan semua data yang diminta dan dibutuhkan oleh LPPOM MUI. Tidak ada yang bisa ditutupi. Maka kami juga mengakui bahwa kredibilitas LPPOM MUI dalam menjaga kerahasiaan perusahaan ini. Dan semoga kredibilitas LPPOM MUI yang sudah baik dan terbukti ini tetap dapat dipertahankan.
Penyerahan Sertifikat Kompetensi Pada kesempatan ramah tamah tersebut, diserahkan sertifikat kompetensi pertama kepada sepuluh peserta dari perusahaan flavor yang tergabung dalam AFFI dan telah mengikuti uji kompetensi halal oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI.
Ini merupakan hari bersejarah bagi LSP LPPOM MUI yang dapat menyerahkan Sertifikat Kompetensi setelah melakukan penilaian, atau uji kompetensi secara nyata, dalam proses sertifikasi profesi bagi penyelia halal, berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kata Ir. Nurwahid, M.Si., Kepala LPPOM MUI LSP.
Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Flavor
Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.
Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja. Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.
Dimana Pembuatan Sertifikasi Halal Flavor
Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.
Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.
Biaya Sertifikasi Halal Flavor
Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk flavor oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.
Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.
Sertifikat Halal Produk Kimiawi – Sertifikasi halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Serta memiliki isi dan metode pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan lembaga majelis Islam yang juga mengatur tentang pencantuman sertifikasi halal pada suatu produk.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang tidak halal atau haram.
Sertifikasi Halal Produk Kimiawi
Sertifikat Halal Produk Kimiawi ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat Halal Produk Kimiawi juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk. Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Keuntungan Sertifikasi Halal Untuk Produk Kimiawi
Apa keuntungan bagi UKM dengan memiliki surat izin halal? Banyak UKM yang memiliki sertifikasi halal untuk produknya tentu akan memiliki nilai plus dan keunggulan kompetitif dibandingkan kompetitornya. Tak hanya itu, keuntungan yang didapat UKM setelah mendapatkan sertifikasi halal adalah sebagai berikut.
Jaminan kualitas
Produk yang sudah memiliki sertifikasi halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikasi halal sendiri telah melalui proses percepatan quality control mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, hingga produk jadi yang siap diedarkan dan dikonsumsi.
Jika LPPOM MUI dinyatakan lulus uji, berarti UKM selaku produsen mampu menjamin produknya halal dan berkualitas.
Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen
Setiap muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Adanya sertifikasi halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen khususnya umat Islam saat menggunakan atau mengkonsumsi produk tersebut.
Tanpa label halal, konsumen akan merasa was-was dan khawatir bahan-bahan yang tidak halal bisa saja secara tidak sengaja terkandung atau tercampur dalam produk.
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Sertifikat halal bukanlah dokumen yang bisa diperoleh sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses bahkan uji klinis terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan suatu produk.
Padahal, prosedurnya cukup ketat, di mana bahan baku diperiksa dengan cermat untuk memastikan kehalalannya. Dengan diterbitkannya sertifikat halal MUI tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.
Menambah Nilai Jual Unik
Unique Selling Point (USP) adalah konsep pemasaran yang dapat membedakan produk Anda dengan produk kompetitor. Jika Anda sebagai pelaku UKM sudah memiliki sertifikat halal, maka produk Anda akan memiliki nilai plus di mata konsumen, sehingga mendorong konsumen lebih memilih produk Anda dibanding produk pesaing Anda.
Dapatkan akses pasar lokal dan global
Adanya sertifikasi halal akan memberi Anda peluang untuk memasuki pasar halal baik lokal maupun global. Diketahui, saat ini wisata halal sudah berkembang bahkan di negara-negara dengan minoritas muslim, seperti Thailand, Filipina, Singapura, dan lainnya. Hal ini tentunya membuka peluang lebih luas bagi Anda untuk memasarkan produk unggulan ke pasar halal internasional.
Dapat menambah bisnis jaringan
Keuntungan memiliki sertifikasi halal lainnya adalah memungkinkan Anda untuk memperluas jangkauan pasar Anda hingga ke pasar internasional. Anda berkesempatan mengekspor produk Anda ke berbagai negara muslim seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, Turki dan lain-lain.
Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Produk kimiawi
Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.
Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja. Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.
Dimana Pembuatan Sewrtifikasi Halal Produk kimiawi
Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.
Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.
Biaya Sertifikasi Halal Produk kimiawi
Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk produk kimiawi oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.
Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal Produk Kimiawi
Karena mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam, dan jika Anda memiliki sertifikat halal maka orang akan lebih percaya dengan produk Anda. Selain itu, sertifikasi halal MUI menjadi salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan produknya. Hal ini sesuai aturan yang sama mengenai sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
bagaimana cara mengurusnya?
Berdasarkan permatamas.com, berikut cara mendapatkan sertifikat halal MUI:
Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi SJH
Sekilas tentang Sistem Jaminan Halal (SJH)
rekaman Dokumen Sertifikasi Halal
Dokumen yang harus anda siapkan yaitu daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar pemotongan (hanya untuk RPH), matriks produk, manual SJH, bagan alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan juga bukti audit internal.
Daftar Sertifikasi Halal (upload data)
Lakukan Pemantauan Pra-audit
Pelaksanaan Audit
Melakukan Pemantauan Pascaaudit
Dapatkan Sertifikat Halal, ingat, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun
Sertifikat Halal Produk Kosmetik – Tingkat kesadaran sertifikasi halal di Indonesia masih rendah, seberapa penting sebenarnya sertifikasi halal produk kosmetik ? Sertifikasi halal suatu produk tentu sangat penting. Karena Indonesia adalah negara mayoritas Muslim. Dan seperti yang kita ketahui, dalam Islam terdapat klasifikasi jenis makanan yang halal dan haram.
Oleh karena itu, menjadi syarat mutlak bagi produsen pangan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Selain itu, sertifikasi halal bagi produk juga diatur dalam Pasal 4 UU 33/2014 tentang jaminan kehalalan produk.
Meski begitu, kesadaran produsen terhadap sertifikasi halal MUI masih tergolong rendah. Kesadaran biasanya muncul ketika ada permintaan dari konsumen, misalnya ketika akan mensuplai toko besar yang membutuhkan sertifikat halal, atau ada peluang ekspor yang membutuhkan sertifikat halal.
Sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk dan sesuai dengan syariah Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal diharapkan segera mengajukan permohonan ke instansi terkait untuk mendapatkan sertifikat halal. Dan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI sebaiknya segera mencantumkan label halal pada kemasan produknya. Karena dengan memiliki sertifikasi halal dapat memberikan banyak keuntungan untuk meningkatkan penjualan produk.
Sertifikasi Halal Produk Kosmetik
Sertifikat Halal Produk Kosmetik ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal kosmetik ini juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk. Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Keunggulan Sertifikasi Halal bagi Produk Kosmetik
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Manfaat sertifikasi halal bagi produk yang pertama bagi produsen adalah meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Sudah menjadi kebiasaan sebagian besar konsumen untuk memilih produk halal.
Memiliki label izin halal yang tercetak pada kemasan produk Anda dapat memberikan kepercayaan konsumen untuk membeli produk Anda. Karena dengan adanya label halal, konsumen tidak perlu khawatir dengan kandungan produk tersebut.
Seiring dengan meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk Anda. Maka omzet penjualan otomatis akan meningkat. Hal ini sangat berguna untuk menjaga produksi produk Anda. Selain itu, dengan kepercayaan konsumen yang meningkat, Anda dapat memperluas jangkauan produk Anda.
Dapat memperluas pangsa pasar ke negara-negara muslim
Kepercayaan konsumen yang cukup baik telah meningkatkan jangkauan pasar produk Anda di masyarakat. Produk Anda akan semakin dikenal dan menjadi pilihan masyarakat luas. Dalam hal ini, produk Anda berpeluang melebarkan sayapnya dengan melakukan ekspor ke beberapa negara.
Dengan sudah memiliki sertifikasi halal, produk Anda akan mudah diterima oleh negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Meningkatkan pasar produk di luar negeri akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.
Oleh karena itu penting bagi suatu produk untuk mendapatkan label sertifikasi halal. Namun mendapatkan sertifikasi halal bukanlah hal yang kami impikan. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, perlu mengajukan permohonan ke lembaga terkait.
Dalam pengajuan produknya, produsen harus mengikuti tata cara pengajuan dan memenuhi persyaratan. Terkadang prosesnya agak rumit, membuat sebagian besar produsen mengabaikan sertifikasi halal.
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Sertifikat halal bukanlah dokumen yang bisa diperoleh sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses bahkan uji klinis terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan suatu produk. Padahal, prosedurnya cukup ketat, di mana bahan baku diperiksa dengan cermat untuk memastikan kehalalannya.
Dengan diterbitkannya sertifikat halal tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.
Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen
Setiap muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Adanya sertifikasi halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen khususnya umat Islam saat menggunakan atau mengkonsumsi produk tersebut.
Tanpa label halal, konsumen akan merasa was-was dan khawatir bahan-bahan yang tidak halal bisa saja secara tidak sengaja terkandung atau tercampur dalam produk.
Menambah Unique Selling Point (nilai jual unik)
Unique Selling Point (USP) adalah konsep pemasaran yang dapat membedakan produk Anda dengan produk kompetitor. Jika Anda sebagai pelaku UKM sudah memiliki sertifikat halal, maka produk Anda akan memiliki nilai plus di mata konsumen, sehingga mendorong konsumen lebih memilih produk Anda dibanding produk pesaing Anda.
Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Obat tradisional
Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.
Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja. Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.
Dimana Pembuatan Sertifikasi Halal Obat tradisional
Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.
Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.
Biaya Sertifikasi Halal Obat tradisional
Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk obat tradisional oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.
Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.
Sertifikat Halal Untuk Obat tradisional – Kewajiban mendapatkan sertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetika, dan barang konsumsi ini diberlakukan sejalan dengan kewajiban mendapatkan sertifikat halal MUI tahap kedua yaitu 17 Oktober 2021 sampai dengan paling lambat 17 Oktober 2026.
Hampir setiap produk yang beredar di Indonesia pasti memiliki sertifikat halal yang tercetak pada kemasannya. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar harus bersertifikat halal.
Aturan ini tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021 yang mensyaratkan produk dalam kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki sertifikat halal.
Mendengar kata sertifikasi halal tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, namun sebenarnya apa tujuan dan manfaat sertifikasi halal. Nah di bawah ini kami akan membahas tujuan dan manfaat dari proses sertifikasi halal.
Sertifikasi Halal Obat Tradisional
Kegiatan ekonomi tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Sebagai seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim tentunya perlu memperhatikan kehalalan suatu produk, dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru, yang membuat kita harus lebih berhati-hati dalam memilih yang halal. produk yang sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat halal produk obat tradisional akan diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang menyatakan secara tertulis bahwa suatu produk halal menurut syariat Islam. Pemberian sertifikat halal untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik untuk melindungi konsumen Muslim terhadap produk non-halal.
Pencantuman label halal penting tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen. Label halal ini digunakan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen. Juga sebagai jaminan bagi mereka jika produk yang mereka konsumsi aman dari unsur non halal dan diproduksi secara halal dan beretika.
Bagi produsen, label izin halal ini berfungsi untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produknya. Produk bersertifikat halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label izin halal produk obat tradisional.
Adanya sertifikasi halal pada suatu produk memberikan ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen. Jadi sama-sama diuntungkan,” kata Ketua MUI Jabar Mustafa Djamaluddin kepada media. Ternyata dari hasil penelitian terhadap produk bersertifikat halal omzetnya cenderung naik 5 % per tahun,” kata Djamaluddin.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya harus segera mencantumkan label halal tersebut. Penempatan label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak mencantumkannya, konsekuensi terbesarnya adalah sanksi berupa pencabutan sertifikasi halal MUI. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut halal menurut syariat Islam.
Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Halal Produk Obat tradisional
Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja. LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Halal Produk
Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja. Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Dimana Pembuatan Sertifikasi Halal Obat tradisional
Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.
Sertifikasi halal Produk Obat tradisional merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk yang beredar atau beredar di Indonesia. Terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindunginya dengan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal obat tradisional.
Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.
Hal ini dikarenakan, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan iman atau keyakinan, dimana setiap umat Islam wajib mengkonsumsi makanan dan obat tradisional yang halal saja atau memastikan kehalalannya.
Dengan sertifikasi halal, UKM dapat bersaing merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya bukan hanya pasar khusus muslim saja, bahkan non muslim pun tentunya ingin memastikan produk makanan dan obat tradisional yang dikonsumsinya baik dan sehat.
Biaya Sertifikasi Halal Obat tradisional
Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.
Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk obat tradisional oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.
Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal obat tradisional, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.
Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.
Sertifikat Halal Produk Obat – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, obat-obatan, kosmetik, dan barang konsumsi wajib memiliki sertifikat halal mulai hari ini, Minggu (17/10). Kewajiban sertifikasi tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
mendapatkan sertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetika, dan barang konsumsi lainnya, ini diberlakukan sejalan dengan kewajiban mendapatkan sertifikat halal MUI tahap kedua.
Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi produk ditetapkan sesuai regulasi guna menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga kelangsungan dan pengembangan usaha.
Pasal 140 mengatur pentahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, produk penyembelihan, dan jasa penyembelihan mulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.
Kewajiban memiliki sertifikat halal tahap kedua diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Kewajiban memiliki sertifikat halal tahap kedua meliputi berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, over the obat-obatan counter untuk barang-barang konsumsi.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Sertifikat Halal Produk Obat
Kegiatan ekonomi tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Sebagai seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim tentunya perlu memperhatikan kehalalan suatu produk, dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru, yang membuat kita harus lebih berhati-hati dalam memilih yang halal. produk yang sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat halal produk obat akan diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang menyatakan secara tertulis bahwa suatu produk halal menurut syariat Islam. Pemberian sertifikat halal untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik untuk melindungi konsumen Muslim terhadap produk non-halal.
Pencantuman label halal penting tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen. Label halal ini digunakan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen. Juga sebagai jaminan bagi mereka jika produk yang mereka konsumsi aman dari unsur non halal dan diproduksi secara halal dan beretika.
Bagi produsen, label halal ini berfungsi untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produknya. Produk bersertifikat halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label izin halal pada produknya.
Adanya sertifikasi halal pada suatu produk memberikan ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen. Jadi sama-sama diuntungkan,” kata Ketua MUI Jabar Mustafa Djamaluddin kepada media. Ternyata dari hasil penelitian terhadap produk bersertifikat halal omzetnya cenderung naik 5 % per tahun,” kata Djamaluddin.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya harus segera mencantumkan label halal tersebut. Penempatan label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak mencantumkannya, konsekuensi terbesarnya adalah sanksi berupa pencabutan sertifikasi halal MUI. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut halal menurut syariat Islam.
Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Obat obatan
Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja. LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Halal Produk
Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja. Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.
Dimana Pembuatan Sewrtifikasi Halal Obat obatan
Sertifikasi halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk yang beredar atau beredar di Indonesia. Terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindunginya dengan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk obat obatan Halal.
Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.
Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.
Hal ini dikarenakan, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan iman atau keyakinan, dimana setiap umat Islam wajib mengkonsumsi makanan dan obat obatan yang halal saja atau memastikan kehalalannya.
Dengan sertifikasi halal produk obat, UKM dapat bersaing merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya bukan hanya pasar khusus muslim saja, bahkan non muslim pun tentunya ingin memastikan produk makanan dan obat obatan yang dikonsumsinya baik dan sehat.
Biaya Sertifikasi Halal Produk Obat obatan
Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.
Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk obat obatan oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.
Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal obat obatan, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.
Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.
Sertifikasi Halal Produk Minuman – Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.
Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki izin halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.
Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikasi halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Sertifikasi Halal Minuman
Untuk sebuah bisnis maknan dan minuman yang memiliki sertifikasi halal adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Keunggulan Sertifikasi Halal Minuman
Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen
Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikat halal MUI akan memberikan ketenangan bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan. Dengan adanya label halal yang tercetak pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang dikonsumsinya.
Terkadang ada konsumen yang hanya akan membeli minuman dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan minuman yang mereka konsumsi.
Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda maka omzet penjualan makanan juga akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.
Produk yang akan diproduksi memiliki Unique Selling Point
Selain itu, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikat halal MUI dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.
Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikasi halal USP dapat memudahkan calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda untuk berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan unik kepada mereka.
Dapat memperluas jangkauan pasar global
Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global. Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat.
Jika Anda memiliki sertifikat izin halal, produk Anda dapat diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.
Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Minuman
Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.
LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Halal Produk
Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.
Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.
Dimana Pembuatan Sewrtifikasi Halal Minuman
Sertifikasi halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk yang beredar atau beredar di Indonesia. Terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindunginya dengan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk minuman Halal.
Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar. Hal ini dikarenakan, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan iman atau keyakinan, dimana setiap umat Islam wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal saja atau memastikan kehalalannya.
Dengan sertifikasi halal, UKM dapat bersaing merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya bukan hanya pasar khusus muslim saja, bahkan non muslim pun tentunya ingin memastikan produk makanan dan minuman yang dikonsumsinya baik dan sehat.
Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.
Biaya Sertifikasi Halal Minuman
Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.
Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal minuman, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.
Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.
Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk minuman oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.
Sertifikasi halal MUI merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Keseriusan pemerintah dalam upaya percepatan Sertifikasi Halal Produk Makanan di Indonesia ditujukan dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.
Memiliki sertifikasi halal tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga dapat memberikan keuntungan bagi konsumen.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Keunggulan Sertifikasi Halal Produk Makanan
Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen
Ketika Anda menjadi konsumen, tentunya Anda akan sangat berhati-hati saat ingin membeli berbagai kebutuhan. Anda akan mencari tahu terlebih dahulu, apakah item tersebut aman untuk digunakan? Apakah barang-barang ini bukan barang terlarang? Apakah barang tersebut tidak berbahaya?, dan sebagainya.
Dengan segala pertanyaan yang selalu Anda tanyakan, sertifikasi halal bisa menjadi jaminan yang menjawab segala kekhawatiran Anda dalam membeli barang hilang. Dengan sertifikasi halal, Anda dapat memastikan bahwa barang yang Anda beli aman digunakan, termasuk makanan, kosmetik, obat-obatan, dan peralatan rumah tangga.
Pasalnya, seluruh produk yang sudah memiliki label sertifikat, telah berhasil memenuhi berbagai standar yang dirancang untuk memberikan perlindungan konsumen.
Jaminan Produk
Sertifikasi halal juga dapat menjadi jawaban atas pertanyaan tentang jaminan keamanan dan kesesuaian produk yang diajukan oleh pemangku kepentingan seperti konsumen, pengusaha dan pemerintah. Dimana, semua kepentingan berbagai pihak akan terjawab melalui label sertifikasi halal tersebut.
Sertifikasi Halal Produk Makanan akan diproses secara profesional dan hati-hati, sehingga sering dikatakan sebagai jaminan yang lengkap. Pasalnya, banyak persyaratan yang tidak mudah didapatkan, yakni sertifikasi halal.
Untuk mendapatkannya, pelaku usaha diharuskan sudah memiliki beberapa sertifikasi lain seperti izin P-IRT dan izin BPOM. Oleh karena itu, label sertifikat halal ini dapat dianggap sebagai jaminan atas jaminan yang ditawarkan oleh sertifikasi atau standar lainnya.
Amal Ibadah
Sertifikasi Halal Produk Makanan sendiri identik dengan umat Islam yang membutuhkan jaminan kehalalan suatu produk. Sehingga pada akhirnya sertifikasi ini dapat menjadi bagian dari bentuk ibadah yang dilakukan oleh konsumen, khususnya konsumen muslim.
Dimana bagi umat Islam mengikuti standar halal merupakan kewajiban dan melaksanakan serta menaati sertifikasi halal sama dengan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal, umat Islam memiliki jaminan kebaikan yang diberikan Allah di dunia, seperti kesehatan dan keselamatan dalam menggunakan produk halal.
Berapa Lama Sertifikasi Halal Produk Makanan?
Proses setelah data pengajuan sertifikat halal ini akan berlangsung 21 hari kerja. Rinciannya 2 hari di BPJPH, 15 hari di LPH, 3 hari di MUI dan kemudian satu hari di BPJPH untuk proses penerbitan sertifikat halal MUI. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.
Dimana Sertifikasi Halal Produk Makanan?
Anda bisa mengajukan dan mendaftar sertifikasi halal produk makanan di permatamas.com.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal Produk Makanan?
Ketentuan tarif pelayanan permohonan sertifikasi halal dengan self-deklare statement pelaku usaha dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pengenaan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan keterangan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif bagi usaha kecil dan menengah (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, hibah dari pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Untuk informasi lebih lanjut tentang berapa biaya sertifikasi halal produk makanan, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.
Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal
Memiliki Tim Manajemen Halal di Perusahaan
Ketika ingin mengajukan sertifikasi halal, terlebih dahulu harus memiliki dan membentuk tim pengelola halal yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi di perusahaan, termasuk yang terlibat dalam kegiatan produksi dan memiliki kewenangan.
Melakukan Training & Education di lingkungan Perusahaan
Sebelum mengajukan sertifikasi halal, perusahaan juga harus membuat prosedur tertulis terkait pelaksanaan pelatihan terkait produk halal. Pelatihan ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pelatihan eksternal dan internal. Dimana, pelatihan internal dilakukan setahun sekali dan secara eksternal minimal 2 tahun sekali.
Bahan Baku Harus Kualifikasi
Suatu produk dinyatakan halal jika bahan baku dan proses pembuatannya dilakukan secara halal. Misalnya saat menjual produk ayam, maka ayam tersebut disembelih sesuai syariat Islam. Atau tidak menjual produk dengan bahan baku yang tidak halal seperti mengandung alkohol, babi, dan sebagainya.
Oleh karena itu, pembuatan produk dengan bahan yang najis atau najis dianggap tidak memenuhi syarat izin halal. Untuk membuktikan kehalalannya, perusahaan juga perlu menyertakan dokumen pendukung terkait kehalalan bahan baku.
Produk Akhir Tidak Memiliki Karakteristik Non Halal
Tidak hanya bahan bakunya saja yang perlu diperhatikan, produk yang dihasilkan tidak boleh memiliki rasa atau aroma yang menyerupai produk haram atau produk yang tidak sesuai dengan fatwa MUI. Nama yang digunakan sebagai merek juga tidak boleh berkonotasi atau mengarah pada produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi juga menjadi perhatian khusus dalam prosedur sertifikasi halal. Misalnya, untuk industri pengolahan, perusahaan perlu memastikan tidak ada kontaminasi najis atau bahan haram dalam produk olahannya. Selain itu, peralatan produksi yang digunakan untuk mengolah produk halal tidak boleh digunakan bersamaan dengan produk nonhalal lainnya.
Melaksanakan Audit Internal
Selain itu, sebelum mendaftar proses sertifikasi halal, perusahaan juga perlu memiliki prosedur tertulis terkait keberadaan Sertifikat Jaminan Halal atau SJH melalui pelaksanaan audit internal.
Pemeriksaan ini dilakukan minimal 6 bulan sekali yang dilakukan langsung oleh auditor halal internal yang berkompeten di bidangnya. Kemudian temuan dalam proses audit harus dilaporkan ke LPPOM MUI setiap 6 bulan sekali.
Untuk pengurusan Sertifikat halal MUI dibagi menjadi dua yaitu untuk produk yang beredar di Indonesia, dan produk yang beredar di luar Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga hukum yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Sehingga konsumen sendiri akan merasa lebih aman jika produk makanan atau minuman yang dikonsumsinya berlabel halal.
Cara Mengurus Sertifikat Halal
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Dibawah ini adalah proses standard untuk produk yang beredar di Indonesia:
Permohonan STTD (Surat Tanda Terima) ke BPJPH
Perusahaan membuat permintaan tertulis. Pemohon melengkapi dokumen pendaftaran, kemudian menyerahkannya kepada kepala BPJPH.
Pendaftaran ke Permatamas
Mendaftar dan konsultasikan prosedur dari sertifikasi halal MUI dalam pemeriksaan di LPPOM MUI melalui Permatamas.com.
Preaudit Kontrak dan Pembayaran
LPPOM MUI melakukan pre audit, sedangkan pemeriksaan halal ditanggung oleh perusahaan.
Penjadwalan Audit
Perusahaan dan auditor menyepakati jadwal audit
Pelaksanaan Audit
Auditor melakukan pemeriksaan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang meliputi 11 kriteria.
Rapat Auditor dan Analisis Laboratorium
Pembahasan hasil audit dalam rapat auditor dan LPPOM MUI untuk menguji sample produk dari perusahaan.
Keputusan Status SJH
Penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH, kemudian dilanjutkan ke Rapat Komisi Fatwa.
Rapat Komisi Fatwa
Proses penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.
Penerbitan SK Halal MUI dan Status atau Sertifikat SJH
Perusahaan memperoleh penetapan halal MUI dan status SJH atau sertifikat.
Penerbitan Sertifikat Halal
Perusahaan memperoleh sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan keputusan halal MUI. Sedangkan untuk produk yang beredar di luar Indonesia, pengurusan sertifikatnya sama persis dengan yang ada di Indonesia. Namun, perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan STTD ke BPJPH.
Dalam arti sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya sertifikat ini merupakan prasyarat pencantuman label halal pada kemasan produk.
Adanya izin halal ini menempuh perjalanan panjang, salah satunya akibat kasus lemak babi pada 1988. Singkat cerita, akibat kasus tersebut, terbentuklah Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga wajib melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
Sejak 2019, kewenangan penerbitan sertifikat tersebut melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dilihat dari sejarah panjang sertifikat tersebut, tentunya Anda sebagai pengusaha wajib memilikinya. Intinya, setiap produk Anda harus mencantumkan label halal. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi bisnis Anda, mengingat ada beberapa manfaat penting dari sertifikat yang dikeluarkan oleh MUI atau Kementerian Agama.
Pentingnya Sertifikasi Halal MUI
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda sebagai pebisnis wajib memiliki sertifikat halal karena manfaat penting berikut ini:
Menjadi Jaminan Produk Aman Untuk Dikonsumsi
Memiliki sertifikat merupakan jaminan bahwa produk yang Anda hasilkan aman untuk dikonsumsi. Soalnya, sebelum mendapatkan sertifikat, produk Anda terlebih dahulu melalui tahap uji laboratorium.
Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kandungan bahan-bahan dalam produk Anda. Pada dasarnya jika ada bahan yang tidak halal maka sertifikat tidak akan diterbitkan.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal tersebut memberikan izin untuk membubuhkan label halal pada produk. Nantinya, saat produk Anda masuk ke pasar, label halal akan menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk Anda. Mereka menjadi lebih percaya diri dalam memilih produk Anda dibanding produk yang tidak memiliki label halal.
Konsumen Merasa Tenang
Label halal yang menempel pada kemasan produk akan menambah ketenangan konsumen. Mereka merasa telah memilih produk yang tepat dengan bahan-bahan yang tidak melanggar syariat Islam.
Menambahkan Unique Selling Point (USP) pada suatu Produk
Memiliki sertifikat, kemudian memasang label halal, akan membedakan produk Anda dengan produk lain (yang tidak memiliki label halal). Karena itu, meski berdampingan dengan banyak produk lain, produk Anda memiliki keunikan yang membuat konsumen mencarinya. Artinya, label halal akan menambah USP produk Anda.
Memperluas Jangkauan Pasar Dunia
Memasang label halal akan memperluas jangkauan pasar produk Anda. Apalagi jika berbicara pemasaran ke negara-negara mayoritas Muslim. Tentunya mereka membutuhkan barang yang sudah teruji halal. Untuk membuktikannya, Anda perlu membubuhkan label halal pada kemasan produk Anda.
Berapa Lama Validitas Sertifikat Halal?
Meski sudah tidak lagi dikeluarkan oleh MUI, masa berlaku sertifikat halal MUI masih sama yakni empat tahun sejak diterbitkan BPJPH. Pelaku usaha wajib memperpanjang masa berlaku sertifikasi halal sebelum habis masa berlakunya dengan mengajukan pembaharuan. Hal ini dapat dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikasi halal habis.
Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan logo halal MUI, logo ini masih dapat digunakan hingga masa berlaku habis. Kebijakan penggunaan logo halal MUI pada masa transisi ini hanya berlaku hingga tahun 2026, selama masih ada stok produk lama yang menggunakannya.
Prosedur Sertifikasi Halal
Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftar ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan berikut:
Bagi Industri Pengolahan, produsen wajib mendaftarkan semua produk yang dihasilkan di lokasi yang sama atau yang memiliki merk yang sama, produsen wajib mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk pabrik tolling dan packaging, ketentuan tempat tol harus dilakukan pada perusahaan yang telah memiliki produk bersertifikat halal atau bersedia bersertifikat halal.
Usaha restoran dan catering wajib mendaftarkan semua menu yang dijual termasuk produk titipan, kue ulang tahun dan menu musiman, serta wajib mendaftarkan juga semua outlet, dapur dan gudang.
Untuk RPH, semua RPH yang berada dalam satu perusahaan harus mendaftar.
Daftar Sertifikat halal – Sertifikat halal MUI sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen yang beragama islam
Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram. Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya.
Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang, dalam hal ini MUI sebagai lembaga penanggung jawabnya.
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Tujuan dari proses sertifikat halal MUI
Proses Sertifikasi Halal untuk produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan status kehalalan, sehingga memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen yang mengkonsumsinya. Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Dalam Islam sendiri, telah ditentukan makanan dan minuman apa yang halal atau haram. Untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat yang beragama Islam, pemerintah melalui MUI harus menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Untuk itulah diadakan sertifikasi halal.
Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Halal?
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.
Pahami Syarat Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal
Setiap perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikasi Halal MUI harus memahami isi HAS 2300 mengenai syarat yang perlu dipenuhi. Bukan hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik e-training atau pelatihan reguler.
Melaksanakan Sistem Jaminan Halal
Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan mempunyai Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, mempunyai manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.
Melakukan Pendaftaran
Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal seperti berikut ini:
Melakukan pendaftaran secara online melalui permatamas.com
Melengkapi data yang diminta juga status sertifikasi yang diajukan seperti apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan.
Mengisi data sertifikat halal serta melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan di poin ketiga
Melengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain ialah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk juga diagram alir proses produksi
Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan berkas.
Melakukan Monitoring Pre-audit lalu Membayar Biaya
Sesudah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari agar memastikan bahwa semua data sudah sesuai.
Selanjutnya akan diminta membayar biaya pendaftaran lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya ini biasanya mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.
Proses Audit
Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, kemudian Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan pada semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.
Jika bisnis Anda berupa restoran, maka dapat dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya. Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan merupakan bisnis Rumah Potong Hewan. Proses pengecekan juga dapat dilakukan di tempat.
Monitoring Pasca-audit
Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan akan melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya supaya ketidaksesuaian pada hasil audit bisa segera diperbaiki.
Mendapatkan Sertifikat Halal
Setelah selesai, Anda bisa mengunduh Sertifikat Halal MUI melalui menu download SH. Jika Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor.
Manfaat memiliki proses sertifikasi halal
Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikat halal sendiri tentunya untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram.
Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen. Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut.
Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point. Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk. Selain itu, dengan sudah memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Meningkatkan pasar produk di luar negeri akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.
Nah itulah pembahasan kita kali ini tentang cara daftar sertifikat halal. Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit. Proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.
Mengapa memilih kami?
Harga termurah dan transparan
PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.
Perizinan Proses Cepat
PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!
Konsultasi gratis
Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.
Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat
Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.
Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.