Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.
Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.
Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab. Berikut ini daftar biaya mengurus sertifikat halal mui beserta manfaatnya.
Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.
Biaya Mengurus Sertifikat Halal MUI
Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.
Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal MUI, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.
Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.
Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk UMKM oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.
Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Konsumen
Kebutuhan akan jaminan halal di Indonesia sangat bervariasi dari segi objek, mulai dari urusan makanan, kosmetik, obat-obatan, hingga jasa. Tidak jarang isu jaminan halal menjadi polemik di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kontroversi kehalalan vaksin rubella beberapa waktu lalu.
Ditambah dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang sangat besar yaitu pada tahun 2010 mencapai 205 juta jiwa, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Salah satu poinnya adalah Pemerintah memberlakukan sertifikat halal MUI untuk berbagai jenis usaha. UU JPH baru berlaku selama lima tahun sejak diundangkan, yakni pada 2019. Apa sebenarnya manfaat sertifikasi halal bagi konsumen? Lihat ulasannya.
- Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen
Anda tentunya sebagai konsumen harus selalu berhati-hati dalam membeli berbagai kebutuhan. Apakah barang yang Anda beli aman untuk digunakan? Apakah barang yang dibeli bukan barang terlarang? Apakah barang yang Anda beli tidak berbahaya? Itulah beberapa pertanyaan yang harus selalu Anda tanyakan pada diri sendiri mengenai barang yang akan Anda beli.
Sertifikat halal adalah jaminan bahwa semua kekhawatiran Anda dalam membeli barang akan hilang. Item yang Anda gunakan aman untuk digunakan. Baik itu makanan, kosmetik, obat-obatan hingga peralatan rumah tangga. Semua produk yang melalui proses sertifikasi halal harus melewati berbagai standar yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen.
- Jaminan atas Produk yang Diproduksi
Sertifikasi halal merupakan jawaban atas segala macam pertanyaan tentang jaminan keamanan dan kelayakan suatu produk yang diajukan oleh pemangku kepentingan seperti konsumen, pengusaha dan pemerintah.
Segala kepentingan berbagai pihak berusaha dijawab melalui jaminan yang diberikan oleh sertifikasi halal. Tentu saja hal ini hanya bisa terjadi jika sertifikasi halal dilakukan secara profesional dan menyeluruh.
Sertifikasi halal dapat dikatakan sebagai jaminan yang lengkap. Pasalnya, sertifikasi halal membutuhkan berbagai persyaratan yang sulit, seringkali membutuhkan sertifikasi lain terlebih dahulu, misalnya izin P-IRT dan izin BPOM.
Jadi, sertifikasi halal tidak bisa dilakukan begitu saja. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sertifikasi halal merupakan penjaminan atas jaminan yang ditawarkan oleh sertifikasi atau standar lainnya.
- bernilai Ibadah
Pada akhirnya sertifikasi halal merupakan bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh konsumen, khususnya bagi konsumen yang beragama Islam. Kewajiban untuk mengikuti standar halal merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim.
Dengan melakukan sertifikasi halal, Anda telah beribadah dengan menangguhkan perintah Allah dan Rasul-Nya serta mendapatkan pahala di akhirat, selain tentunya jaminan kebaikan yang diberikan Allah di dunia seperti kesehatan dan keselamatan dalam menggunakan produk halal.
Manfaat Sertifikat Halal Untuk Suatu Produk
Sertifikat halal wajib dimiliki oleh setiap produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha di semua tingkatan. Mulai dari bisnis kosmetik, kuliner, farmasi, produk kimia dan produk rekayasa genetika. Undang-undang wajib sama dengan izin usaha lainnya. Padahal, pencantuman label halal tersebut sangat menguntungkan, tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen atau pelaku usaha.
Menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI berdasarkan kehalalan tertulis fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
Manfaat sertifikat halal sendiri adalah agar konsumen atau pembeli mendapatkan rasa aman. Sertifikat halal akan menjamin bahwa produk yang mereka konsumsi aman dari unsur non-halal serta diproduksi secara halal dan higienis. Bagi produsen/pelaku usaha, manfaat sertifikat halal ini adalah untuk membangun integritas dan loyalitas konsumen/pelanggan terhadap produknya.
Bahkan bagi suatu produk, manfaat sertifikat halal akan sangat terasa, yaitu produk tersebut akan memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Manfaat sertifikat halal lainnya adalah dapat digunakan untuk menangkal berita hoaks tentang kualitas dan kandungan bahan produk pelaku usaha.