jasa pembuatan sertifikat halal

Cara Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Serta memiliki isi dan metode pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakanlembaga majelis Islam yang juga mengatur tentang pencantuman sertifikat halal pada suatu produk.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang tidak halal atau haram.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI?

  1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pendukung untuk mengajukan sertifikasi halal MUI, antara lain:

  • Data pelaku usaha, berupa Nomor Induk Usaha (NIB) (jika tidak ada, izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dll) dan data Penyelia Halal (copy KTP, daftar riwayat hidup, sertifikat halal pengawas, dll).
  • Nama dan jenis produk harus sesuai.
  • Dafta produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  • Pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penyimpanan bahan yang digunakan, penerimaan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk hingga pendistribusian.

dokumen sistem jaminan produk halal, adalah sistem manajemen yang disusun, dilaksanakan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal MUI untuk menjaga kelangsungan proses produksi halal.

  1. Melakukan pendaftar

Pendaftaran dapat dilakukan secara online di permatamas.com. Sebelum mendaftar, daftar terlebih dahulu menggunakan email aktif.

Tentang Sertifikat Halal  Bagaimana Persayaratan Dan Tata Cara Izin Cabang PAK?

Kemudian, login dengan email yang telah ditembak. Pilih asal pelaku usaha, Asing, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintah. Kemudian tulis NIB di tempat yang disediakan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah pendaftaran di halaman tersebut.

  1. Pengecekan Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk Anda. Proses ini memakan waktu dua hari kerja saja, sangat singkat bukan.

  1. Pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk

LPH selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan uji kehalalan produk sembako. Namun proses ini memakan waktu 15 hari kerja.

  1. Membatasi Produk Halal

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk Anda melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari.

  1. Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja saja.

Syarat-syarat yang Dibutuhkan Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Di sini, saya akan menunjukkan kepada Anda kondisi apa yang Anda perlukan.

  1. Kebijakan Halal. Dalam pengurusan sertifikat halal perlu dilakukan sosialisasi kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.
  2. Tim Manajemen Halal
  3. Pelatihan dan Pendidikan Pelatihan internal dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan pelatihan eksternal dilakukan minimal dua tahun sekali.
  4. Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tidak boleh berasal dari bahan yang najis atau najis. Perusahaan harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan yang tidak kritis atau bahan yang dibeli secara eceran.
  5. Produk, karakteristik atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
  6. Sarana produksi, rumah makan/katering/dapur dan rumah pemotongan hewan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi bahan atau produk yang najis dan najis.
  7. Prosedur Tertulis, Prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu lawan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
  8. Ease of Search, Perseroan memberlakukan prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria.
  9. Ketepatan Penanganan Produk, mensyaratkan produk halal dan jika sudah terjual maka harus ditarik kembali.
  10. Audit Internal, Perusahaan juga harus memiliki prosedur audit internal tertulis untuk penerapan SJH. Audit internal akan dilaksanakan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 bulan sekali.
  11. Meninjau Manajemen Secara berkala, harus melakukan tinjauan manajemen minimal satu kali dalam setahun, dengan tujuan untuk menilai efektivitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.
Tentang Sertifikat Halal  Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Di Jakarta

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikasi halal saja menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram. Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut. Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point.

Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk.

Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit dan proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah. Jika Anda ingin mengajukan izin halal Anda dapat melakukan secara online di Permatamas.com.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia