Ini alasan kenapa perlu sertifikasi halal MUI – Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, Indonesia memang memiliki aturan tersendiri terkait produk halal. Pentingnya sertifikasi halal bahkan sudah menjadi kebutuhan beberapa produk, khususnya industri pangan.
Sertifikasi halal ini menjadi bukti jika produk pangan tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Di Indonesia, sertifikasi halal sendiri dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Mengapa Perlu Sertifikat Halal?
Dalam praktiknya, sertifikasi halal MUI menjadi penting karena banyak orang yang melarang barang halal yang memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal ini juga sebagai jaminan mutu dan kualitas produk.
-
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Konsumen
Jika dilihat dari sisi konsumen, sertifikat halal ini juga memiliki beberapa manfaat, seperti:
-
Memberikan Ketenangan Kepada Konsumen
Konsumen tentunya akan lebih yakin jika terdapat logo halal pada kemasan produk yang mereka gunakan. Hal ini tidak lepas dari pendapat banyak orang tentang kehalalan suatu produk itu sendiri. Mereka akan membatalkan produk halal yang merupakan produk yang paling aman untuk mereka konsumsi. Ini juga yang menjadi salah satu alasan betapa pentingnya sertifikat halal MUI.
-
Sertifikasi Halal Menjamin Kualitas Produk
Untuk mendapatkan izin halal sendiri membutuhkan proses yang begitu ketat. Sehingga tidak sembarang produk bisa lolos. Semua produk yang dapat lolos dijamin jika produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan digunakan. Selain itu, hal ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan saja tetapi juga lainnya.
Garansi ini juga berlaku untuk semua produk lain seperti kosmetik dan obat-obatan. Kedua produk ini juga sedang banyak melakukan sertifikasi halal. Hal ini juga untuk menjamin konsumen bahwa produk tersebut aman untuk digunakan konsumen.
-
Manfaat bagi Produsen
Selain bagi konsumen, sertifikasi halal juga penting karena bermanfaat bagi produsen. Bagi produsen, beberapa keuntungan yang bisa mereka dapatkan antara lain yaitu:
-
Produk Memiliki Nilai Jual Unik
Unique selling point merupakan suatu konsep dalam penjualan yang mengutamakan sesuatu yang berbeda pada produk.
-
Bisa Masuk Pasar Halal Global
Kini banyak pasar global yang mulai mensyaratkan barang yang sudah ada memiliki sertifikasi halal. Bagi produsen, hal ini tentu menjadi peluang karena juga dapat memperluas jangkauan pasar mereka.
-
Menjangkau Banyak Negara Muslim
Dengan sertifikasi halal MUI, produk yang Anda jual juga bisa dipasarkan di banyak negara muslim. Hal ini tentu menguntungkan karena akan menambah pasar bagi bisnis Anda. Cara ini juga bisa menjadi cara untuk mengembangkan bisnis Anda.
-
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, banyak orang yang menganggap produk halal sebagai produk yang aman untuk digunakan. Sehingga ketika produk yang Anda buat bersertifikat halal maka kepercayaan konsumen akan meningkat. Ini juga alasan lain betapa pentingnya sertifikasi halal.
-
Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal
Secara umum, persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal adalah sebagai berikut:
Untuk industri pengolahan makanan atau minuman, tidak menggunakan bahan yang mengandung babi atau produk turunan yang lainnya. Tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (benda yang memabukkan) atau produk turunannya.
Semua bahan makanan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang proses penyembelihannya sesuai dengan tata cara dan syariat Islam. Kecuali produk makanan yang bahannya adalah hewan yang hidup di udara.
Semua produk tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dilarang atau tergolong najis.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
Sebagai aturan di Indonesia hanya Majelis Ulama Indonesia yang berhak dan boleh mengeluarkan sertifikat halal ini. Nantinya sertifikat ini akan menjadi syarat pencantuman logo halal pada kemasan produk. Untuk mendapatkan sertifikat ini juga ada beberapa persyaratan dan proses yang perlu dilakukan.
-
Ketentuan Sertifikasi Halal
Secara umum, syarat untuk memperoleh sertifikat halal adalah sebagai berikut:
-
Sertifikat Halal untuk Industri Pengolahan
Untuk industri ini, syarat mendapatkan sertifikat halal adalah dengan mendaftarkan semua produk yang diproduksi di lokasi yang sama atau memiliki merek yang sama. Nantinya produsen juga harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi yang ada.
Jika hal ini terjadi, maka pihak lain harus bersedia melakukan sertifikasi halal juga. Pentingnya sertifikasi halal MUI di sini adalah untuk menjamin semua proses sesuai dengan regulasi.
-
Sertifikat Halal untuk Industri Pangan
Industri terkait makanan, seperti restoran atau katering, harus mendaftarkan semua jenis makanan yang mereka jual. Termasuk jika mereka juga menjual produk deposito. Selain itu, mereka juga harus mendaftarkan semua tempat yang mereka gunakan untuk berproduksi. Seperti gudang, dapur, outlet, toko, dan lain-lain.
-
Sertifikat Halal Rumah Potong Hewan
Bagi rumah potong hewan yang ingin mendapatkan sertifikat halal, wajib mendaftarkan seluruh rumah potong hewan yang dimiliki atau berada dalam satu perusahaan.
Proses Memperoleh Sertifikasi Halal
Selain syarat dan ketentuan, untuk mendapatkan sertifikasi halal ini juga ada beberapa proses yang harus dilalui.
Beberapa proses tersebut antara lain:
- Datang langsung ke kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat.
- Daftar dan isi formulir yang tersedia. Kemudian lengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan yang digunakan selama produksi.
- Setelah semua berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses audit yang dilakukan oleh MUI.
- Setelah proses audit, selanjutnya akan dilakukan pembahasan laporan hasil audit. Disini Anda juga biasanya akan menggunakan data dari analisa laboratorium.
- Mengikuti rapat pembayaran halal pada rapat komisi fatwa MUI berdasarkan hasil laporan audit.
- Setelah semua proses tersebut selesai, langkah selanjutnya adalah membayar biaya sertifikasi halal
- Proses terakhir, MUI akan menerbitkan sertifikasi halal sekaligus menetapkan status halalnya berdasarkan komisi fatwa MUI.