Siapa Yang Berwenang Mengeluarkan Sertifikasi Halal? – Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sertifikat halal untuk menentukan apakah suatu produk halal atau tidak sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal diperlukan untuk mendapatkan izin dari lembaga pemerintah yang berwenang untuk menempelkan label halal pada kemasan barang.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengelola sertifikasi ini mulai dari pendaftaran hingga sertifikat disahkan adalah tiga puluh hingga empat puluh hari. Sertifikasi halal sendiri berlaku selama dua tahun, dan LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia) kadang-kadang akan melakukan inspeksi cepat selama masa berlaku sertifikasi.
Apa saja Persyaratan Dasar Sertifikasi Halal ?
Untuk memperoleh sertifikasi halal dalam industri pengolahan dan restoran, perlu mematuhi beberapa kriteria ketentuan. Hal tersebut melibatkan larangan penggunaan bahan yang mengandung babi dan turunannya, serta bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba, dsb) dan turunannya. Selain itu, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang telah disembelih sesuai tata cara syariat Islam, yang dapat dibuktikan dengan sertifikat halal.
Produk yang akan disertifikasi juga tidak boleh mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan atau dianggap najis, seperti bangkai, darah, khamr, bahan-bahan dari organ manusia, dan kotoran. Seluruh tempat penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan, dan alat transportasi untuk produk halal harus bebas dari penggunaan untuk barang-barang haram, terutama babi. Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan non-halal secara bergantian juga tidak diizinkan.
Rumah potong hewan harus mempekerjakan jagal yang beragama Islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai syariat Islam, dengan memiliki sertifikat penyembelihan. Lokasi penyembelihan harus terpisah dari tempat peternakan dan penyembelihan babi, dan harus mematuhi standar pelaksanaan penyembelihan sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Bagaimana Tata Cara Sertifkasi Halal?
Bagi produsen yang menginginkan sertifikat halal, proses pendaftaran dilakukan melalui sekretariat LPPOM MUI dengan beberapa ketentuan berikut:
- Industri Pengolahan: Produsen perlu mendaftarkan semua produk yang dihasilkan di lokasi yang sama atau yang memiliki merek/brand yang identik. Pendaftaran harus mencakup semua lokasi produksi, termasuk pihak yang melakukan maklon dan pabrik pengemasan. Untuk tempat maklon, persyaratan pendaftaran mengharuskan perusahaan tersebut sudah memiliki produk bersertifikat halal atau bersedia untuk mendapatkan sertifikasi halal.
- Usaha Restoran dan Katering: Pendaftaran untuk usaha restoran dan katering melibatkan seluruh menu yang dijual, termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun, dan menu musiman. Selain itu, perlu mendaftarkan semua gerai, dapur, serta gudang yang terkait dengan kegiatan bisnis tersebut.
- Rumah Potong Hewan: Produsen pada bidang rumah potong hewan diwajibkan mendaftarkan semua tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.
Proses pendaftaran ini menjadi langkah awal bagi produsen dalam upaya memperoleh sertifikat halal, yang nantinya akan memastikan bahwa produk atau layanan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal Melibatkan Sejumlah Tahapan
Berikut tujuh langkah yang harus diikuti untuk memperoleh sertifikat halal:
- Kunjungi langsung kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat untuk melakukan pendaftaran dan membeli formulir.
- Daftarkan diri dan isi formulir pendaftaran, lengkapi dengan dokumen-dokumen seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, serta bahan-bahan yang digunakan. Formulir yang telah diisi bersama dengan semua dokumen pendukungnya dapat diserahkan ke kantor sekretariat LPPOM MUI.
- Saat pelaksanaan audit, persiapkan hal-hal seperti honorarium auditor, transportasi menuju dan dari pabrik, serta akomodasi (penginapan dan makan).
- Bahas hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan lakukan analisis laboratorium jika diperlukan.
- Lakukan rapat untuk menentukan status kehalalan produk dalam sidang komisi fatwa MUI, berdasarkan laporan temuan hasil audit.
- Lakukan pembayaran biaya sertifikasi halal.
- Sertifikasi halal akan dikeluarkan oleh MUI setelah status kehalalannya ditetapkan oleh komisi Fatwa MUI.
Jika Anda ingin mengurus sertifikat halal secara efisien tanpa ribet dan membuang waktu serta tenaga, silakan hubungi kami. Kami CV Permatamas Indonesia adalah konsultan bisnis berpengalaman yang dapat membantu dalam pengurusan izin bisnis.
Selain itu kami juga tidak hanya dapat membantu melakukan sertifikasi halal namu kami juga dapat membantu terkait perizinan izin pkrt, izin kosmetik, izin alkes dan pendaftaran merek. segera hubungi kamu untuk berkonsultasi gratis dengan melalui kontak 085777630555 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.