Izin Edar Alat Kesehatan – Yang dimaksud dengan Izin edar adalah izin untuk ALKES ataupun izin PKRT yang diproduksi oleh Produsen, dan/atau diimpor importir yang akan diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan kemanfaatan.
Pada hal ini Permatamas Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Managemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha yang telah berdiri sejak tahun 2011. Perusahaan yang berpengalaman dalam pengurusan izin edar alkes kemenkes maupun izin pkrt ini beralamat di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pemilik dari Permatamas Indonesia mengatakan, dengan berbekal pengalaman serta didukung tenaga profesional yang memiliki pengetahuan, keahlian, serta berlisensi advokat, Perusahaannya ini siap memberikan kemudahan dalam pengurusan legalitas usaha, izin alkes kemenkes, izin produksi alat kesehatan, izin distribusi alat kesehatan dan izin pkrt baik mikro, kecil, menengah, besar dalam berbagai sektor industri, perdagangan, jasa, distribusi baik produk lokal maupun impor dari mulai berdirinya perusahaan sampai dengan produksi dan operasional.
“Kami siap memberikan konsultasi gratis kepada calon klien, apabila ada kesulitan dalam legalitas usahanya,” ujarnya, Kamis (7/7/2022). Dirinya juga menyampaikan terkait layanan tersebut anatara lain, Izin Edar PKRT, Izin Edar Alat Kesehatan (Izin Alkes) Pendirian PT (Perseroan Terbatas), Pendirian CV dan (Persekutuan Komanditer).
Adapun dalam pelayanannya kepada klien, Permatamas selalu memberikan service terbaik dengan harga terbaik, selalu kerja cepat dan tepat serta memberikan ruang konsultasi gratis kepada kliennya.
“Kami selalu mengutamakan pelayanan terbaik dan kepuasan untuk para klien, jangan ragu untuk menghubungi kami dalam permasalahan izin alkes anda atau prosedur dalam mengelola produk terbaik Anda. ” Tandasnya.