Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal? – Sertifikat Halal menjadi bukti tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kesesuaian suatu produk dengan prinsip-prinsip syari’at Islam. Pentingnya sertifikat ini terletak pada persyaratan untuk memperoleh izin mencantumkan LABEL HALAL pada kemasan produk, yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Saat ini, pengurusan administrasi halal dapat dilakukan melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH bertugas menjamin kehalalan produk yang beredar, masuk, dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.
Menurut Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan :
- Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, disusun daftar bahan produk yang diakui sebagai halal.
- Hak dan kewajiban Pelaku Usaha diatur dengan memberikan pengecualian kepada yang memproduksi Produk dari Bahan yang diharamkan, dengan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan atau bagian khusus yang mudah terlihat, terbaca, tidak mudah terhapus, dan melekat pada Produk.
- Prosedur memperoleh Sertifikat Halal dimulai dengan mengajukan permohonan kepada BPJPH, sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.
Aturan terkait biaya atau tarif untuk proses pengurusan sertifikat halal telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di bawah naungan Kementerian Agama.
Bagaimana Langkah-Langkah Yang Harus Diikuti Untuk Mengajukan Sertifikasi Halal?
Untuk mengajukan sertifikasi halal, Anda harus melengkapi dokumen pengajuan. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi halal meliputi hal-hal berikut:
- Persiapkan informasi terkait Pelaku Usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dsb., dan dokumen terkait Penyelia Halal, seperti KTP, daftar riwayat hidup, serta sertifikat dan keputusan penetapan penyelia halal.
- Pastikan nama dan jenis produk yang diajukan untuk sertifikasi halal sesuai dengan catatan yang ada.
- Sertakan data mengenai produk dan bahan yang digunakan, termasuk informasi tentang bahan baku, tambahan, dan penolong. Bahan-bahan alami yang tidak melalui proses pengolahan khususnya tidak memerlukan sertifikat halal.
- Ajukan dokumen proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
- Susun dan terapkan Sistem Jaminan Produk Halal, yang merupakan manajemen untuk menjaga kesinambungan produksi halal. Pastikan sistem ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.
Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal ?Top of Form
Dari informasi yang dihimpun dari situs BPJPH, terdapat tujuh tahap yang harus diikuti dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Tahapan tersebut melibatkan berbagai aktivitas, antara lain:
- Pengajuan Permohonan Pelaku usaha diminta untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Mereka perlu datang dan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
- Tahap Pemeriksaan Setelah dokumen persyaratan diterima oleh BPJPH, mereka akan melakukan pemeriksaan selama maksimal 10 hari kerja. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, BPJPH memberikan waktu 5 hari bagi pelaku usaha untuk melengkapinya. Jika tidak, pengajuan dapat ditolak.
- Penetapan LPH Setelah dokumen dianggap lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
- Tahap Pengujian Produk LPH yang ditetapkan akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama 40-60 hari kerja.
- Tahap Pengecekan Setelah menerima hasil pengujian dari LPH, BPJPH akan melakukan pengecekan kelengkapan laporan produk dan bahan, hasil analisis, dan berita acara pemeriksaan. Auditor halal juga harus menyertakan rekomendasi hasil pemeriksaan.
- Keluarnya Fatwa Hasil pemeriksaan dari LPH diajukan ke MUI untuk sidang fatwa. Proses ini melibatkan para pakar, unsur pemerintah, dan lembaga terkait. Keputusan mengenai kehalalan produk diambil dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
- Penerbitan Sertifikasi Halal Hasil sidang fatwa MUI akan menentukan kehalalan produk. BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.Jika produk tidak dianggap halal, BPJPH akan mengembalikan permohonan dengan alasan, dan pelaku usaha dapat mengajukan kembali setelah melakukan perbaikan.
Apa Tanggung Jawab Yang Harus Dipenuhi Oleh Pelaku Usaha Setelah Berhasil Mendapatkan Sertifikat Halal?
Setelah mendapatkan Sertifikat Halal, tugas dan tanggung jawab pelaku usaha meliputi:
- Melabeli produk dengan Label Halal pada kemasan, bagian tertentu, dan tempat tertentu pada produk.
- Menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat Halal.
- Memisahkan lokasi, tempat, dan alat di antara produk Halal dan tidak Halal pada setiap tahap produksi.
- Memperbarui Sertifikat Halal saat masa berlakunya habis.
- Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Kapan Masa Berlaku dan Pembaruan Sertifikat Halal?
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal memiliki masa berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. Namun, perlu dicatat bahwa masa berlaku tersebut dapat berubah jika terdapat perubahan komposisi bahan pada produk yang bersangkutan.
- Untuk menjaga kelangsungan kehalalan produk, Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha. Proses pembaruan Sertifikat Halal harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal yang sedang berlangsung berakhir.
- Dalam melakukan permohonan pembaruan Sertifikat Halal, pelaku usaha harus melengkapi dokumen-dokumen tertentu. Dokumen tersebut meliputi salinan Sertifikat Halal yang sudah ada dan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa produk yang diajukan untuk pembaruan tidak mengalami perubahan. Dokumen-dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses pembaruan untuk memastikan kesinambungan kehalalan produk tersebut.
Berapa Biaya Untuk Pengajuan Sertifikasi Halal?
Biaya yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha saat mengajukan sertifikasi halal mencakup beberapa aspek, di antaranya:
- Komponen Biaya Sertifikasi Halal:
- Pembayaran untuk pengajuan permohonan Sertifikat Halal.
- Biaya yang terkait dengan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
- Pembiayaan untuk pelaksanaan sidang fatwa halal.
- Biaya penerbitan Sertifikat Halal.
- Registrasi Sertifikat Halal untuk wilayah luar negeri.
- Tanggungan Biaya:
- Biaya sertifikasi halal dikenakan pada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
- Tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
- Perlu dicatat bahwa biaya sertifikasi halal termasuk dalam penerimaan negara, bukan dalam kategori pajak, kecuali untuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.
Pentingnya Jasa Urus Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha
Para bisnis makanan dan minuman sangat membutuhkan sertifikasi halal. Perolehan Sertifikat Halal membutuhkan banyak dokumen dan tahapan yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelaku bisnis dapat memanfaatkan keahlian profesional yang dimiliki oleh pihak yang berpengalaman dengan menggunakan layanan ini.
Hal ini tidak hanya mempercepat proses pengajuan sertifikasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh persyaratan dan prosedur telah dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, untuk menjamin operasi yang lancar, mematuhi peraturan, dan memberikan keyakinan kepada pelanggan tentang kehalalan produk yang dibuat oleh perusahaan, jasa urus sertifikasi halal adalah pilihan yang bijak.
Apakah layanan kami dapat membantu Anda dalam proses perolehan sertifikasi halal bagi produk Anda? Kami, CV Permatamas Indonesia, memiliki pengalaman yang luas dalam bidang ini dan siap membantu Anda. Pengalaman kami dapat dilihat dari daftar klien di website permatamas.com daftarklien.
Selain itu, kami membantu Anda dengan izin pkrt, izin kosmetik, izin alkes, dan pendafatran merek. Jika Anda membutuhkan informasi tambahan, hubungi kami di 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.