Sertifikasi Halal Wajib Di Tahun 2024 – Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, peraturan ini berfungsi sebagai acuan utama bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan bidang jaminan produk halal dalam hal kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan jaminan produk halal. Semua pihak terkait harus mematuhi peraturan ini sebelum batas waktunya, 17 Oktober 2024.
Untuk mengantisipasi perubahan ini, CV Permatamas Indonesia berkomitmen untuk menjadi mitra terpercaya yang siap membantu dan membantu dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Kami bersiap untuk menjadi mitra yang membantu bisnis dengan memenuhi persyaratan sertifikat halal yang berlaku melalui komitmen kami terhadap standar kehalalan yang ketat.
Mengapa Wajib Sertifikat Halal?
Sertifikasi halal menjadi suatu kewajiban untuk produk dengan alasan yang sangat penting. Jaminan ini bukan hanya sekadar tanda kesesuaian dengan standar halal, melainkan juga mencerminkan komitmen produsen terhadap kepatuhan terhadap aturan agama. Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal menjadi kriteria utama dalam memilih produk, karena hal ini memberikan keyakinan bahwa makanan atau produk yang mereka konsumsi telah diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip agama yang mereka anut.
Sertifikasi halal menciptakan kepercayaan dan kepastian terhadap aspek kehalalan suatu produk. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen dapat yakin bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, dan proses produksinya telah memenuhi standar yang diakui oleh otoritas yang berwenang. Oleh karena itu, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga sebuah komitmen moral dan etis bagi produsen untuk menghormati kepercayaan dan nilai-nilai agama konsumennya.
Selain itu, sertifikasi halal juga memiliki dampak positif terhadap pemasaran produk. Produk dengan sertifikasi halal memiliki daya tarik yang lebih besar di pasar yang terus berkembang, di mana konsumen semakin sadar akan pentingnya menjaga aspek kehalalan dalam gaya hidup mereka. Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya menjadi suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim, tetapi juga merupakan strategi cerdas dalam meningkatkan daya saing produk di pasar yang beragam.
Apa Jenis Produk Yang Diwajibkan Untuk Mendapatkan Sertifikasi Halal?
Muhammad Aqil Irham, Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), terdapat sejumlah kategori produk yang diharuskan memperoleh sertifikasi halal, berikut kategorinya:
- Produk makanan dan minuman
- Produk yang melibatkan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan untuk produk makanan dan minuman.
Bagaimana Cara Urus Sertifikasi Halal?
1. Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Sertifikasi Halal
Untuk mengajukan sertifikasi halal, diperlukan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Data Pelaku Usaha
Nomor Induk Berusaha (NIB), jika tidak memiliki NIB, dapat dibuktikan dengan surat izin lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll). b. Penyelia halal wajib melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.
- Nama dan Jenis Produk
Ketika mengajukan permohonan sertifikasi halal, penting bahwa nama dan jenis produk yang diajukan harus konsisten dengan catatan yang ada.
- Data Produk dan Bahan yang Digunakan
Informasi mengenai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses pengolahan produk perlu disertakan. Bahan yang berasal dari alam dan tidak melewati proses pengolahan tidak memerlukan sertifikat halal dan termasuk dalam kategori tidak berisiko mengandung bahan haram.
- Proses Pengolahan Produk
Dokumen proses pengolahan produk yang diserahkan ke BPJPH harus memuat keterangan mengenai cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
- Sistem Jaminan Produk Halal
Perusahaan yang memiliki sertifikat halal diharapkan memiliki suatu sistem manajemen yang dirancang, diimplementasikan, dan dipelihara untuk menjamin kelangsungan proses produksi halal. Sistem jaminan produk halal ini ditetapkan oleh Kepala BPJPH.
Bagaimana Alur Proses Pengajuan Sertifikasi Halal Menurut BPJPH?
- Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH, membawa sejumlah dokumen persyaratan.
- Tahap Pemeriksaan: Setelah menerima dokumen, BPJPH melakukan pemeriksaan selama maksimal 10 hari kerja. Jika ada dokumen yang tidak lengkap, pelaku usaha diberi waktu 5 hari untuk melengkapinya. Melewati batas waktu tersebut, pengajuan dapat ditolak.
- Penetapan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal): BPJPH menetapkan LPH berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Tahap Pengujian Produk: LPH yang telah ditetapkan sebagai auditor halal melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama 40-60 hari kerja.
- Tahap Pengecekan: Setelah menerima hasil pengujian, BPJPH melakukan pengecekan kelengkapan laporan produk dan bahan yang digunakan, hasil analisis, dan berita acara pemeriksaan. Auditor halal juga menyertakan rekomendasi atas hasil pemeriksaan.
- Keluarnya Fatwa; Hasil pemeriksaan dilaporkan oleh LPH ke BPJPH, kemudian diajukan ke MUI. MUI mengadakan sidang fatwa dengan melibatkan para pakar, unsur pemerintah, dan lembaga terkait. Keputusan mengenai kehalalan produk diputuskan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
- Penetapan Status Kehalalan Produk Setelah hasil sidang fatwa halal MUI dihasilkan, BPJPH melakukan tindakan sebagai berikut:
Penetapan Produk Sebagai Halal
- BPJPH, berdasarkan keputusan sidang fatwa halal dari MUI, menetapkan status kehalalan produk.
- Pada langkah ini, BPJPH segera menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Penolakan Kehalalan Produk
- Jika produk tidak memenuhi kriteria halal, BPJPH mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha dengan alasan tertentu.
- Proses pengurusan sertifikat halal dapat dimulai kembali dari awal setelah perbaikan terhadap produk dilakukan.
Melalui tahapan ini, BPJPH memastikan kejelasan status kehalalan produk yang dihasilkan setelah melalui proses sidang fatwa MUI. Pelaku usaha kemudian dapat mengambil langkah-langkah berikutnya sesuai dengan status yang ditetapkan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pasca Perolehan Sertifikat Halal
Setelah mendapatkan Sertifikat Halal, pelaku usaha memikul beberapa tanggung jawab sebagai berikut:
- Pencantuman Label Halal:
- Label halal harus jelas terlihat, mudah dibaca, dan sulit dihapus atau dirusak.
- Harus dicantumkan pada:
- Kemasan produk
- Bagian tertentu dari produk
- Tempat tertentu pada produk
- Menjaga Kehalalan Produk:
- Memastikan proses produksi tetap memenuhi standar kehalalan yang diakui.
- Pemisahan Lokasi dan Alat Produksi:
- Memisahkan lokasi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan non-halal.
- Mencantumkan Label Halal pada Produk yang Bersertifikat:
- Semua produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal harus mencantumkan label tersebut.
- Memperbarui Sertifikat Halal:
- Jika masa berlaku Sertifikat Halal hampir berakhir, pelaku usaha wajib memperbarui sertifikat tersebut.
- Melaporkan Perubahan Komposisi Bahan:
- Pelaku usaha harus melaporkan setiap perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Melalui pemenuhan tanggung jawab ini, pelaku usaha dapat menjaga integritas produk halal mereka, memberikan kepastian kepada konsumen, dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.
Berapa Lama Masa Berlaku dan Pembaruan Sertifikat HalalĀ
- Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk, Sertifikat Halal memiliki masa berlaku selama 4 tahun sejak dikeluarkan oleh BPJPH, kecuali terjadi perubahan komposisi bahan.
- Pelaku usaha wajib memperpanjang Sertifikat Halal dengan mengajukan pembaruan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal tersebut berakhir.
- Dalam mengajukan permohonan pembaruan Sertifikat Halal, pelaku usaha diharuskan melampirkan salinan Sertifikat Halal dan menyampaikan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa tidak ada perubahan pada produk yang terdaftar.
Biaya Apa Saja yang Diperlukan untuk Proses Sertifikasi Halal?
Dalam rangka mengajukan sertifikasi halal, para pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah biaya, termasuk:
Biaya Sertifikasi Halal:
- Biaya Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal
- Biaya Pemeriksaan dan/atau Pengujian Terhadap Kehalalan Produk
- Biaya Pelaksanaan Siding Fatwa Halal
- Biaya Penerbitan Sertifikat Halal
- Biaya Registrasi Sertifikat Halal di Luar Negeri
Penentuan Pembebanan Biaya:
- Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
Besaran Tarif Biaya:
- Tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karakteristik Penerimaan Negara:
- Biaya sertifikasi halal merupakan penerimaan negara bukan pajak, kecuali untuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.
Apakah anda Kebingungan Mencari Bagaimana Cara Sertifikasi Halal? Tidak perlu khawatir kami CV Permatamas Indonesia siap membantu anda dan menjadikan sertifikasi halal yang lebih mudah dan efisien.
Selain itu, kami juga menyediakan pelayanan untuk permohonan izin edar kosmetik, izin PKRT, izin alkes dan pendaftaran merek. Konsultasi gratis kami dapat bermanfaat bagi anda! segera hubungi kami melalui kontak 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.