jasa pembuatan sertifikat halal
Tata Cara Mengurus Izin Halal MUI

Tata Cara Mengurus Izin Halal MUI

Izin Halal MUI – Label halal MUI merupakan salah satu aspek utama yang menjadi prioritas mayoritas umat Islam di Indonesia. Terutama saat membeli produk makanan dan minuman untuk dikonsumsi. Tidak adanya label halal MUI pada suatu produk menyebabkan produk tersebut menjadi syubhat, yaitu ketidakjelasan tentang kehalalan atau keharaman sesuatu.

Label atau sertifikasi halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan MUI untuk produk yang telah dinyatakan halal setelah melalui proses pendaftaran, audit, dan rapat Komisi Fatwa MUI. Produk yang dapat diterbitkan sertifikat halal MUI antara lain produk pangan, obat-obatan, kosmetik, hingga barang konsumsi (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, air).

Produk yang sudah dinyatakan halal harus sudah lulus ujian Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika. LPPOM MUI merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan proses sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran, pendataan dokumen, audit, hingga penyusunan laporan sebelum kehalalan bahan ditetapkan oleh Komisi Fatwa.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Halal MUI?

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus mempunyai sertifikasi halal MUI, kecuali produk yang haram.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Kategori produk dalam undang-undang ini meliputi barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, produk kimia, kosmetik, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang yang digunakan, dikonsumsi, atau digunakan oleh masyarakat.

Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat-obatan, kosmetik), Rumah Potong Hewan (RPH), maupun restoran,catering,dapur, harus mendaftar Sertifikasi Halal dan memenuhi persyaratan Sertifikasi Halal.

Berikut langkah-langkah yang harus dilalui perusahaan untuk mendapatkan Sertifikasi Halal MUI:

Pahami Persyaratan dan Ikuti Pelatihan SJH

Perusahaan harus memahami persyaratan Sertifikasi Halal yang tercantum di dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).

Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum mendaftar Sertifikasi Halal MUI, termasuk menetapkan kebijakan halal, membentuk Tim Manajemen Halal, mengembangkan Manual SJH, melakukan pelatihan, menyiapkan prosedur terkait SJH, melakukan audit internal dan meninjau manajemen.

Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk Sertifikasi Halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (hanya untuk rumah potong hewan), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti pelatihan internal, bukti sosialisasi kebijakan halal, serta bukti audit internal.

Mendaftar Sertifikasi Halal

Pendaftaran Sertifikasi Halal bisa dilakukan secara online di permatamas.com. Perusahaan harus terlebih dahulu membaca manual pengguna untuk memahami prosedur Sertifikasi Halal. Selanjutnya, perusahaan harus mengunggah data sertifikasi hingga lengkap, kemudian dapat diproses oleh LPPOM MUI.

Melakukan Pemantauan Pra-audit dan Pembayaran Kontrak Sertifikasi

Setelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan harus melakukan pemantauan pra-audit dan pembayaran kontrak sertifikasi. Pemantauan pra-audit dianjurkan untuk dilakukan setiap hari untuk mengetahui ketidaksesuaian hasil pra-audit.

Sedangkan pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad permatamas, membayar biaya akad dan menandatangani akad, kemudian melakukan pembayaran dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.

Pelaksanaan audit

Audit dapat dilakukan jika perusahaan telah lulus pre-audit dan kontrak telah disetujui. Audit dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan produk bersertifikat.

Melakukan Pemantauan Pascaaudit

Setelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan perlu melakukan pemantauan pasca audit. Pemantauan pasca audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian hasil audit, dan apabila terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

Memperoleh Sertifikat Halal

Perusahaan dapat mengunduh softcopy sertifikat halal. Sertifikat halal asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirimkan ke alamat perusahaan.

Batas Waktu Pelaksanaan Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi halal bagi produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan kehalalan, sehingga meyakinkan konsumen dalam mengkonsumsinya. Kelangsungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Menurut keterangan Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun dan harus dilakukan resertifikasi (diperbaharui) kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Cara Cek Halal MUI

Dari aplikasi Halal MUI, masyarakat bisa dengan mudah menemukan produk halal.

Di Indonesia, saat ini hanya ada satu logo halal yang diakui, yaitu logo Halal MUI. Logo ini dikenal dan diakui oleh berbagai lembaga sertifikasi halal di dunia. Tepatnya terdapat 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dari 26 negara yang sudah diakui MUI.

Semuanya terdiri dari 37 lembaga untuk kategori penyembelihan, 40 lembaga untuk kategori bahan baku, dan 22 lembaga untuk kategori bumbu. Nah, bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau memastikan apakah produk yang mereka tuju memiliki izin halal MUI atau tidak, berikut cara mengeceknya sendiri.

Cek Halal MUI Melalui Website LPPOM MUI

Cara pertama adalah dengan langsung mengunjungi website LPPOM MUI. Melalui halaman ini, masyarakat bisa mencari produk berdasarkan nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat. Lalu klik tombol cari untuk melihat hasilnya.

Cek Halal MUI Melalui Aplikasi Halal MUI

Cara kedua adalah mengunduh aplikasi “Halal MUI” di PlayStore atau AppStore. Dari aplikasi ini masyarakat dapat dengan mudah mencari produk halal berdasarkan nama, produsen, nomor sertifikat atau barcode produk (scan barcode menggunakan kamera).

Pentingnya Sertifikat Halal MUI Untuk Anda

Pentingnya Sertifikat Halal MUI Untuk Anda

Sertifikasi halal MUI sangat penting menjadi perhatian khusus bagi produsen atau pengusaha. Dengan penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kehalalan suatu produk merupakan hal yang wajib bagi konsumen.

Oleh karena itu, setiap usaha makanan atau minuman harus memiliki sertifikat halal ini. Sertifikat halal merupakan bukti bahwa suatu produk aman, artinya produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga hukum yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Sedangkan konsumen sendiri akan merasa lebih aman jika produk makanan atau minuman yang dikonsumsinya berlabel halal.

Seperti yang kita ketahui, dulu ada satu brand yang harus berhenti beroperasi untuk sementara waktu karena belum ada sertifikat halal MUI. Jelas bukan legalitas halal itu penting.

Pengertian Sertifikat Halal MUI

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan izin pemasangan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Dengan melihat pengertian tersebut, maka jelas bahwa pencantuman logo halal pada suatu produk harus melalui proses atau tahapan tertentu dari MUI. Maka, ada baiknya setiap produsen atau pengusaha juga mempersiapkan beberapa hal guna mendapatkan legalitas halal ini.

Tujuan Sertifikat Halal MUI

Sertifikasi Halal MUI terhadap produk makanan, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan kehalalan sehingga konsumen dapat merasa tenang saat mengkonsumsinya. Kelangsungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Jadi, proses legalitas halal tidak hanya berakhir dengan mendapatkan sertifikat halal. Proses produksi yang berjalan juga harus sesuai dengan ketentuan MUI. Pengusaha juga harus memperpanjang sertifikasi jika sudah habis masa berlakunya.

Apa Pentingnya Sertifikat Halal MUI?

Setelah mengetahui arti dan tujuan memiliki sertifikat halal, kini kita beralih ke manfaatnya. Pada dasarnya, memiliki logo halal pada suatu produk tidak hanya menguntungkan konsumen. Pengusaha juga bisa merasakan efek baiknya.

Mampu Memberikan Jaminan Keamanan Bagi Konsumen

Jika pengusaha mengutamakan keamanan produk, maka produk tersebut akan lebih mudah menarik konsumen. Produk dengan logo halal pada kemasannya jelas akan lebih sering dipilih oleh konsumen dibandingkan produk tanpa keterangan halal.

Proses sertifikasi halal MUI sendiri cukup padat dan ketat. Alhasil, pencantuman logo halal benar-benar menjadi jaminan keamanan bagi konsumen. Konsumen tidak perlu khawatir dengan kehalalan produk sesuai syariat Islam.

Peningkatan Kepercayaan dari Konsumen

Seiring dengan terjaminnya kualitas dan keamanan, tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut juga akan meningkat. Peluang mendapatkan repeat order dari pembeli akan semakin besar. Bahkan, bukan tidak mungkin akan lebih mudah mendatangkan konsumen baru.

Kita semua tahu bahwa isu kehalalan suatu produk akhir-akhir ini menjadi perhatian utama. Jangan sampai citra suatu produk, bahkan merek, rusak hanya karena status kehalalannya tidak jelas. Sebagus apapun produknya, sulit mendapatkan loyalitas konsumen jika tidak halal.

Sebagai Tambahan Nilai Jual Produk

Bayangkan terdapat dua produk makanan mie instan yang sama-sama dijual di minimarket. Produk pertama tidak memiliki logo halal pada kemasannya, sedangkan produk kedua memiliki logo halal. Produk mana yang lebih mungkin diambil dan dibeli oleh konsumen?

Jawabannya tentu saja produk mi instan dengan logo halal pada kemasannya. Nah, itulah manfaat lain memiliki sertifikasi halal MUI. Produk tersebut memiliki nilai jual tambahan. Apalagi jika suatu produk harus bersaing dengan kompetitor impor yang beredar di pasaran.

Peluang Memperluas Jangkauan Pasar

Jika seorang pengusaha berencana ekspansi ke luar negeri, memiliki sertifikat halal sangat membantu. Apalagi jika negara yang dibidik adalah negara dengan mayoritas warga muslim. Mencapai pasar halal global dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi para pengusaha.

Dengan dokumen sertifikasi yang lengkap, akan lebih mudah memasarkan produk ke mancanegara. Apalagi saat ini banyak negara yang mewajibkan pencantuman logo halal untuk produk impor.

Ketentuan Sertifikasi Halal MUI untuk Berbagai Industri

Industri pengolahan

Untuk industri ini, produsen wajib mendaftarkan semua produk yang diproduksi di lokasi yang sama atau memiliki merek yang sama. Selain itu, produk yang dibuat di lokasi berbeda juga harus disertakan.

Jika pengusaha menggunakan jasa pihak luar untuk membantu proses produksi, maka pihak luar tersebut juga harus ikut dalam proses sertifikasi. Intinya, semua proses yang ada harus dijamin untuk mendapatkan sertifikat halal.

Industri makanan

Industri makanan seperti restoran atau katering harus mendaftarkan semua jenis makanan yang tersedia. Tak hanya itu, tempat produksi makanan tersebut juga harus masuk dalam proses sertifikasi halal. Misalnya dapur, gudang, gerai toko, dan lain-lain.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal

Sedangkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, produsen atau pengusaha harus memperhatikan dengan seksama proses produksinya. Secara umum, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Tidak menggunakan bahan yang mengandung babi atau produk turunannya. Selain itu, produk tersebut juga tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (benda yang memabukkan) atau produk turunannya.
  • Semua bahan makanan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang proses penyembelihannya sesuai dengan tata cara dan syariat Islam (kecuali produk makanan yang bahannya adalah hewan yang hidup di air).
  • Produk tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dilarang atau tergolong najis.
  • Fokus utama izin halal MUI memang pada proses produksi hingga pengemasan. Jadi, setiap pengusaha harus benar-benar memperhatikan pemilihan bahan baku, cara mengolahnya, hingga setiap tahapan produksi.
  • Jika ada satu tahapan saja yang tidak memenuhi persyaratan MUI, maka produk tersebut tidak bisa mendapatkan label halal. Dalam industri makanan dan minuman, produsen juga wajib memastikan bahan baku yang digunakannya juga memiliki sertifikat halal.
Memahami Pentingnya Sertifikasi Halal

Memahami Pentingnya Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal ini sangat penting karena banyak orang yang beranggapan jika barang yang halal mempunyai lebih banyak manfaat. Baik untuk produsen atau untuk konsumen. Izin halal ini juga menjadi jaminan tentang mutu dan kualitas dari produk tersebut.

Pentingnya Sertifikasi Halal

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Jika dilihat dari sisi konsumen, sertifikasi halal ini juga mempunyai beberapa manfaat, seperti:

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Memberikan Ketenangan Kepada Konsumen

Konsumen tentunya akan lebih yakin jika terdapat logo halal pada kemasan produk yang digunakannya. Hal ini tidak lepas dari pendapat banyak orang tentang kehalalan produk itu sendiri. Mereka beranggapan bahwa produk halal adalah produk yang paling aman untuk dikonsumsi. Ini juga yang menjadi alasan betapa pentingnya sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal Menjamin Kualitas Produk

Untuk mendapatkan sertifikat halal sendiri membutuhkan proses yang terbilang cukup ketat. Sehingga tidak sembarang produk bisa lolos. Semua produk yang dapat lolos dijamin jika produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan digunakan. Nyatanya, hal ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan.

Garansi ini juga berlaku untuk produk lain seperti kosmetik dan obat-obatan. Kedua produk ini juga sedang banyak melakukan sertifikasi halal MUI. Hal ini juga untuk menjamin konsumen bahwa produk tersebut aman untuk digunakan konsumen.

Selain bagi konsumen, sertifikasi halal juga sangat penting karena bermanfaat bagi produsen. Bagi produsen, beberapa keuntungan yang bisa mereka peroleh antara lain:

Produk Memiliki Nilai Jual Unik

Unique selling point merupakan suatu konsep dalam penjualan yang mengutamakan sesuatu yang berbeda pada produk. Sertifikasi halal akan menjadi salah satu komponen yang bisa masuk ke dalam hal ini. Termasuk untuk strategi pemasaran.

Bisa Masuk Pasar Halal Global

Kini banyak pasar global yang mulai mensyaratkan barang yang sudah ada memiliki sertifikasi halal. Bagi produsen, hal ini tentu menjadi peluang karena juga dapat memperluas jangkauan pasar mereka. Selain itu, produsen juga bisa memperoleh perhatian lebih luas jika bisa masuk ke pasar ini.

Menjangkau Banyak Negara Muslim

Dengan sertifikasi halal, produk yang Anda jual juga bisa dipasarkan di banyak negara muslim. Hal ini tentu menguntungkan karena akan menambah pasar bagi bisnis Anda. Cara ini juga bisa menjadi cara untuk mengembangkan bisnis Anda.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, banyak orang menganggap produk halal aman digunakan. Jadi, ketika produk yang Anda buat bersertifikat halal, kepercayaan konsumen akan meningkat. Ini juga alasan lain betapa pentingnya sertifikat halal MUI.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal

Secara umum, persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal adalah sebagai berikut:

Untuk industri pengolahan makanan dan minuman, tidak menggunakan bahan yang mengandung babi atau produk turunannya. Tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (benda yang memabukkan) atau produk turunannya.

Semua bahan makanan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang proses penyembelihannya sesuai dengan tata cara dan syariat Islam. Kecuali produk makanan yang bahannya adalah hewan yang hidup di air. Semua produk tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dilarang atau tergolong najis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Sebagai aturan, di Indonesia sendiri hanya Majelis Ulama Indonesia yang berhak mengeluarkan sertifikat halal ini. Nantinya sertifikat ini akan menjadi syarat pencantuman logo halal pada kemasan produk. Untuk mendapatkan sertifikat ini juga ada beberapa syarat dan proses yang perlu dilakukan.

Ketentuan Sertifikasi Halal

Secara umum, syarat untuk memperoleh sertifikat halal terdiri dari beberapa syarat sebagai berikut:

Sertifikat Halal untuk Industri Pengolahan

Untuk industri ini, syarat mendapatkan sertifikat halal adalah dengan mendaftarkan semua produk yang diproduksi di lokasi yang sama atau memiliki merek yang sama. Nantinya produsen juga harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi yang ada.

Termasuk jika mereka menggunakan jasa pihak lain pada proses produksinya. Jika hal ini terjadi, maka pihak lain harus bersedia melakukan sertifikasi halal juga. Pentingnya sertifikat halal di sini adalah untuk menjamin semua proses sesuai dengan regulasi.

Sertifikat Halal untuk Industri Pangan

Industri terkait makanan, seperti restoran atau katering, perlu mendaftarkan semua jenis makanan yang mereka jual. Termasuk jika mereka juga menjual produk deposito. Selain itu, mereka juga perlu mendaftarkan semua tempat yang mereka gunakan untuk berproduksi. Seperti gudang, dapur, outlet, toko, dan lain sebagainya.

Sertifikat Halal Rumah Potong Hewan

Bagi rumah potong hewan yang ingin mendapatkan sertifikat halal, wajib mendaftarkan seluruh rumah potong hewan yang dimiliki atau berada dalam satu perusahaan.

Proses Memperoleh Sertifikasi Halal

Selain syarat dan ketentuan, untuk mendapatkan sertifikasi halal ini juga ada beberapa proses yang harus dilalui. Beberapa proses tersebut antara lain:

  • Datang langsung ke kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat.
  • Daftar dan isi formulir yang tersedia. Kemudian lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan yang digunakan selama produksi.
  • Setelah semua berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses audit yang dilakukan oleh MUI.
  • Setelah proses audit, selanjutnya akan dilakukan pembahasan laporan hasil audit. Disini juga umumnya akan menggunakan data dari analisa laboratorium.
  • Mengikuti rapat penetapan halal pada rapat komisi fatwa MUI berdasarkan hasil laporan audit.
  • Sesudah semua proses tersebut, langkah selanjutnya adalah membayar biaya sertifikasi halal
  • Proses terakhir, MUI akan menerbitkan sertifikasi halal sekaligus menetapkan status halalnya oleh komisi fatwa MUI.
Cara Mengajukan dan Syarat Sertifikat Halal MUI

Cara Mengajukan dan Syarat Sertifikat Halal MUI

Berbicara tentang produk, terkait keamanan dan kepercayaan, oleh sebab itu ada yang namanya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sertifikat Halal MUI merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang telah memenuhi kriteria syariat Islam.

Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sudah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Kategori produk pada undang-undang itu mencakup barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, kosmetik, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Jika Anda pelaku usaha pelaku menengah (UKM) terkait produk kuliner atau pangan, sebaiknya mempunyai sertifikat halal MUI, selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT). Sertifikat di tangan, Anda tenang dalam menjalankan usaha, masyarakat juga merasa aman jika menggunakan produk Anda.

Bagaimana Cara Pengajuan Sertifikat Halal MUI?

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Prosedur Sertifikasi Halal MUI

Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran,katering, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut tahapan yang harus dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:

Memahami persyaratan sertifikasi halal serta mengikuti pelatihan SJH

Perusahaan perlu memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan MUI, baik berupa pelatihan reguler atau pelatihan online (e-training).

Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, p penetapan Tim Manajemen Halal, enyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.

Menyiapkan dokumen sertifikasi halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar penyembelih (khusus RPH), daftar bahan dan dokumen bahan, matriks produk, manual SJH, bukti sosialisasi kebijakan halal, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti pelatihan internal, serta bukti audit internal.

Melakukan pendaftaran sertifikasi halal

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di website permatamas.com. Perusahaan harus membaca informasi terlebih dulu untuk memahami prosedur Sertifikasi Halal MUI yang dapat diunduh. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru bisa diproses oleh LPPOM MUI.

Melakukan monitoring pre audit serta pembayaran akad sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit serta pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan untuk dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit.

Pelaksanaan audit

Audit bisa dilaksanakan jika perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan pada semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.

Melakukan monitoring pasca-audit

Sesudah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui jika ada ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika ada ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

Memperoleh Sertifikat halal

Perusahaan bisa mengunduh Sertifikat Halal MUI dalam bentuk softcopy. Sertifikat halal yang asli bisa diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan bisa juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun.

Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Berikut ini persyaratan Pengurusan Sertifikat MUI sebagai berikut :

  • Dokumen legalitas perusahaan (AKTA/SK/NPWP)
  • Identitas pemohon jawab (email, no hp, e-ktp)
  • Status Sertifikasi (Baru/ Perpanjangan/Pengembangan)
  • Data Sertifikat Halal
  • Status Sistem Jaminan Halal

Tipe Produk:

  • Retail: Produk yang dijual eceran
  • Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran
  • Retail dan Non-Retail: Produk yang didaftarkan meliputi keduanya

Jenis Izin Halal Industri

  • Jumlah Karyawan
  • Kapasitas Produksi.

Dokumen Halal

  • Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru dan perpanjangan)
  • Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan dan perpanjangan)
  • Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan dan perpanjangan)
  • Dokumen proses produksi yang telah disertifikasi
  • Dokumen informasi bahan baku
  • Statement of pork free facility ini untuk perusahaan baru atau pabrik baru
  • Daftar alamat seluruh fasilitas produksi
  • Bukti diseminasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
  • Bukti pelaksanaan pelatihan Sistem Jaminan Halal
  • Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal untuk perusahaan baru atau pabrik baru.

Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru serta pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan perpanjangan,pengembangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :

  • Data nama serta alamat pabrik
  • Penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor, email & no hp.

Berapa lama waktu yang diperlukan dari awal sampai sertifikat selesai? Untuk perusahaan dalam negeri, dibutuhkan waktu 75 hari agar membuat sertifikasi atau logo halal.

Waktu ini dihitung sejak pendaftaran yang Anda ajukan diterima oleh pihak terkait. Untuk perusahaan luar negeri, waktu tunggu yang dibutuhkan lebih panjang yaitu bisa sampai 3 bulan atau 90 hari. MUI juga memberikan rincian mengenai lamanya proses sertifikasi untuk satu jenis produk dan satu pabrik:

  • Lamanya waktu tunggu sejak dokumen diunggah sampai tahap pre-audit ialah 20 hari. Ini merupakan proses persetujuan untuk akad
  • Lamanya waktu audit dapat berlangsung sampai 15 hari
  • Lamanya waktu audit sampai rapat komisi fatwa ialah 15 hari
  • Sertifikat akan diterbitkan sesudah rapat komisi fatwa dengan jangka waktu 25 hari.
Begini Cara Pendaftaran Sertifikat Halal Online

Begini Cara Pendaftaran Sertifikat Halal Online

Cara Daftar Sertifikat Halal – Sertifikasi Halal merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Keseriusan pemerintah dalam upaya percepatan sertifikasi produk halal di Indonesia ditujukan dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.

PP itu merupakan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014 yang membahas tentang jaminan produk halal. Dalam undang-undang terbaru ini, pemerintah juga menjelaskan secara detail mengenai cara mendapatkan sertifikat halal.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sudah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.

Kategori produk pada undang-undang itu mencakup barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, kosmetik, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Bagaimana pendaftaran sertifikat halal online?

Saat ini cara mendapatkan sertifikat halal menjadi semakin mudah karena proses pendaftaran bisa dilakukan dengan online. Berikut langkah-langkahnya:

Pahami Syarat Sertifikat Halal dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Setiap perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikasi Halal MUI harus memahami isi HAS 2300 mengenai syarat yang perlu dipenuhi. Bukan hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik e-training atau pelatihan reguler.

Melaksanakan Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan mempunyai Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, mempunyai manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.

Melakukan Pendaftaran Sertifikat Halal

Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal seperti berikut ini:

  • Melakukan pendaftaran secara online melalui permatamas.com
  • Melengkapi data yang diminta juga status sertifikasi yang diajukan seperti apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan.
  • Mengisi data sertifikat halal serta melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan di poin ketiga
  • Melengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain ialah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk juga diagram alir proses produksi
  • Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan berkas.

Melakukan Monitoring Pre-audit lalu Membayar Biaya

Sesudah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari agar memastikan bahwa semua data sudah sesuai.

Selanjutnya akan diminta membayar biaya pendaftaran lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya ini biasanya mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Proses Audit

Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, kemudian Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan pada semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.

Jika bisnis Anda berupa restoran, maka dapat dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya. Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan merupakan bisnis Rumah Potong Hewan. Proses pengecekan juga dapat dilakukan di tempat.

Monitoring Pasca-audit

Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan akan melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya supaya ketidaksesuaian pada hasil audit bisa segera diperbaiki.

Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa mengunduh Sertifikat Halal MUI melalui menu download SH. Jika Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor.

Pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mengurus sertifikat halal. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?

Data Pelaku Usaha

Berupa Nomor Induk Berusaha serta data Penyelia Halal. Jika tidak mempunyai NIB, gunakan surat izin lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dan lain-lain. Sementara data Penyelia Halal berupa salinan KTP, salinan sertifikat penyelia halal, daftar riwayat hidup, dan sebagainya.

Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk yang sesuai dengan apa yang didaftarkan

Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

Berupa bahan baku, bahan penolong serta bahan tambahan,

Proses Pengolahan Produk

Mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengemasan, pengolahan, penyimpanan produk jadi distribusi.

Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Sistem manajemen yang disusun, diterapkan, serta dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Setelah mengetahui cara mendapatkan Izin Halal, Anda mungkin bertanya-tanya berapa lama waktu yang diperlukan dari awal sampai sertifikat selesai? Untuk perusahaan dalam negeri, dibutuhkan waktu 75 hari agar membuat sertifikasi atau logo halal.

Waktu ini dihitung sejak pendaftaran yang Anda ajukan diterima oleh pihak terkait. Untuk perusahaan luar negeri, waktu tunggu yang dibutuhkan lebih panjang yaitu bisa sampai 3 bulan atau 90 hari. MUI juga memberikan rincian mengenai lamanya proses sertifikasi untuk satu jenis produk dan satu pabrik:

  • Lamanya waktu tunggu sejak dokumen diunggah sampai tahap pre-audit ialah 20 hari. Ini merupakan proses persetujuan untuk akad
  • Lamanya waktu audit dapat berlangsung sampai 15 hari
  • Lamanya waktu audit sampai rapat komisi fatwa ialah 15 hari
  • Sertifikat akan diterbitkan sesudah rapat komisi fatwa dengan jangka waktu 25 hari.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia