jasa pembuatan sertifikat halal
Daftar Biaya Sertifikasi Halal MUI

Daftar Biaya Sertifikasi Halal MUI

Biaya Sertifikasi Halal MUI- Sebagai negara muslim, Indonesia tentu memiliki penjamin produk halal yang tersebar. Dalam hal ini MUI melalui BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk menjamin kehalalan produk di Indonesia. Aturan mengenai penjamin halal juga tertuang dalam PP No 39 Tahun 2021. Pasal ini mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diberlakukan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal.

Untuk itu, setiap pelaku usaha yang ingin mensosialisasikan produknya harus memiliki sertifikasi halal terlebih dahulu. Setelah memiliki dan melaksanakan sertifikasi halal, tentunya para pelaku usaha dapat dengan leluasa menyebarluaskan produknya.

Berbicara tentang sertifikasi halal, tentu muncul pertanyaan tentang berapa biaya sertifikasi halal BPJPH? Berikut pembahasan lebih lengkapnya. Pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki izin halal sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.

Biaya Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Jenis tarif sertifikasi halal BPJPH

Sertifikasi halal adalah fatwa yang telah tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal adalah suatu bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti sudah memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan labelizin halal terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan surat izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.

Berdasarkan keputusan kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tarif layanan sertifikasi halal BPJPH telah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Tarif layanan utama, layanan ini terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH), pendaftaran auditor halal, layanan pelatihan bagi auditor dan pengawas halal, serta sertifikasi kompetensi bagi auditor halal dan pengawas.
  • Tarif jasa penunjang, jasa penunjang terdiri dari pemakaian tanah bangunan, gedung dan bangunan serta pemakaian segala perlengkapannya.

Biaya Sertifikasi Halal

Diharapkan dengan adanya tarif layanan ini dapat menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, keamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat di Indonesia serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikasi halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk oleh LPH Anda juga dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan ada juga penetapan sertifikat halal.

Saat ini pembayaran tarif layanan sertifikat halal sudah mulai dilaksanakan satu pintu atau single payment melalui rekening BLU BPJPH. Dalam rangka efektifitas pelayanan sertifikat halal, BPJPH mengumumkan perubahan alur pembayaran pelayanan permohonan sertifikat halal yang dibiayai sendiri (reguler), yaitu:

  • Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website
  • BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen tersebut dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  • Perhitungan semua biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada semua pelaku usaha.
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.
  • BPJPH memungut tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan layak, BPJPH menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH akan melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi SiHalal.
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyampaikan hasil keputusan halal dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.
  • BPJPH memungut tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan layak, BPJPH menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.

Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, perusahaan harus melalui beberapa tahapan seperti pengajuan dan pemeriksaan ketat dari LPPOM hingga akhirnya mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Namun, setiap perusahaan mau tidak mau harus melalui semua rangkaian tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Meski sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, masih banyak perusahaan yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya. Banyak perusahaan yang masih menganggap bahwa mengajukan sertifikasi halal itu sulit.

Syarat Penggunaan Label Halal

Pemerintah sudah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Hal itu sudah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Terbitnya keputusan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Balai Pendaftaran Sertifikasi Halal sudah memutuskan dalam penerapan penggunaan Label Halal Indonesia secara nasional akan ada proses penyesuaian atau adaptasi. Lambat laun label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.

Penyesuaian dilakukan setidaknya pada dua kategori. Pertama, untuk produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk beserta nomor sertifikat halalnya.

Cara Pendaftaran Sertifikat Halal Secara Online

Cara Pendaftaran Sertifikat Halal Secara Online

Pendaftaran Sertifikasi halal – Sertifikat halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikasi halal MUI.

Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab. Berikut ini cara pendaftaran sertifikat halal online.

Pendaftaran Sertifikat Halal Online

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikatsi halal dapat Anda dapat lihat pada penjelasan berikut ini:

  • Daftar online melalui permatamas.com.
  • Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  • Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  • Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  • Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.

Pengertian Sertifikasi halal secara umum

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab.

Manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan

Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia sudah tidak asing lagi dengan kata sertifikasi halal. Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan suatu bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari sebuah produk yang mengandung unsur haram.

Selain itu, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia tentunya memiliki regulasi yang menjamin setiap produk yang beredar dijamin kehalalannya. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 UU 33/2014. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib memiliki sertifikat halal untuk setiap produknya.

Meski telah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, masih banyak perusahaan yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya. Banyak perusahaan yang masih menganggap bahwa mengajukan sertifikasi halal itu sulit.

Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, perusahaan harus melalui beberapa tahapan seperti pengajuan dan pemeriksaan ketat dari LPPOM hingga akhirnya mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.

Namun, setiap perusahaan mau tidak mau harus melalui semua rangkaian tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal. Lalu, apa gunanya sertifikasi halal MUI ini? Berikut ini beberapa manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan.

  • Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  • Produk yang akan dihasilkan dipastikan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikasi halal dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikasi halal USP dapat membuat calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda mudah berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan yang unik bagi mereka.

  • Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global.

Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat. Dengan sudah memiliki sertifikasi halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI Secara Online

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI Secara Online

Sertifikat Halal MUI sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal MUI merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal dan menaruh label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab. Berikut ini cara mengurus sertifikat halal mui online.

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI Online

Cara mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah karena proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah di berikut ini.

Melengkapi Persyaratan Sertifikat Halal

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memahami isi HAS 2300 tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, Anda juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik melalui e-training maupun pelatihan regulernya.

Pelanggaran Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, memiliki manual SJH, melakukan audit internal, meninjau manajemen dan menyiapkan prosedur terkait SJH.

Daftar Secara Online

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikat halal dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini:

  1. Daftar online melalui permatamas.com.
  2. Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  3. Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  4. Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  5. Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.

Melakukan Pemantauan Pre-audit dan Membayar Biaya Kontrak

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online diunggah, perusahaan wajib melakukan pemantauan pra-audit. Pemantauan harus dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai.

Kemudian Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendahara LPPOM MUI. Biaya tersebut umumnya meliputi biaya audit, biaya evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, biaya sertifikat dan biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mendownload akad melalui Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera, lalu shoot akad tersebut. Lakukan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan dari bendahara LPPOM MUI melalui email.

Proses Pemeriksaan

Setelah perusahaan melewati tahap pre-audit, selanjutnya Anda akan masuk ke tahap audit dan menyetujui kontrak. Audit akan dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi barang bersertifikat. Jika bisnis Anda adalah restoran, audit akan dilakukan langsung di restoran mulai dari dapur dan seterusnya.

Pemantauan pasca audit

Untuk memastikan hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Tujuannya agar ketidaksesuaian hasil audit dapat segera diperbaiki.

Dapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mendownload sertifikat halal melalui menu SH download. Jika membutuhkan hard copy atau versi cetaknya, silahkan bawa langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika Anda tidak sempat datang ke kantor secara langsung.

Manfaat Penting Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat sertifikat halal yang pertama adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen saat mengkonsumsi atau menggunakan produk bisnis. Seperti yang sudah dijelaskan, konsumen akan merasa lebih nyaman dengan produk yang berlabel halal MUI.

Pasalnya, produk tersebut telah resmi berlabel halal dan dianggap sesuai syariat Islam oleh lembaga MUI. karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, secara tidak langsung angka penjualan produk dan loyalitas pelanggan bisa meningkat di masa mendatang.

Produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point (USP)

Manfaat sertifikat halal yang kedua adalah menciptakan produk dengan USP (Unique Selling Point). Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan USP? Istilah tersebut mengacu pada aspek yang membuat produk atau layanan Anda lebih baik daripada pesaing.

Sertifikasi halal pada dasarnya dapat digunakan sebagai USP. Pasalnya, tidak semua badan usaha memiliki produk yang dianggap halal oleh MUI. Dengan begitu, produk Anda bisa menjadi pilihan utama bagi konsumen. Selain itu, sertifikat halal juga bisa membuat konsumen kompetitor beralih menggunakan produk Anda. Menarik bukan?

Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikat halal terakhir yang bisa Anda manfaatkan adalah perluasan jangkauan pasar global. Seiring berjalannya waktu, tentu Anda ingin produk bisnis terus berkembang bukan? Bahkan, jika bisa menembus pasar global.

Sebab, jika produk tersebut nantinya sampai ke pasar global dan sudah diekspor ke luar negeri, bisa dipastikan angka penjualan akan meningkat pesat. Kini, dengan sertifikasi halal, produk Anda dapat diekspor secara legal dan akan diterima oleh negara lain. Apalagi jika mayoritas penduduk negara itu beragama Islam.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Dengan Mudah

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Dengan Mudah

Layanan sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self-declaration, lanjut Arfi, disediakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM).  Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 33 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha. Berikut ini merupakan cara mendapatkan sertifikat halal dengan mudah.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI
  1. Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal secara online.
  2. Kemudian BPJPH akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dikirimkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  3. Penghitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

Namun apabila dokumen tidak sesuai, LPH dapat meminta tambahan data/informasi dari pelaku usaha pada saat pemeriksaan dokumen.

  1. Perhitungan biaya pemeriksaan halal produk dapat dilihat berdasarkan satuan biaya dikalikan mandays yang telah ditentukan oleh BPJPH.

Namun ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk ini tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kemudian BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada setiap pelaku usaha.
  2. Setelah menerima tagihan pembayaran, pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.

Dengan catatan, apabila pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan, maka pembatalan akan dibatalkan secara sepihak oleh BPJPH.

  1. BPJPH memverifikasi pembayaran tagihan. Jika verifikasi dinyatakan layak, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau uji kehalalan produk.
  2. LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk dalam waktu 15 hari kerja.
  3. LPH menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  4. Selanjutnya MUI akan mengadakan sidang fatwa halal dan menyampaikan hasil keputusan halal dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  5. Terakhir, BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital di aplikasi SiHalal.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

  1. Data Pelaku Usaha

Dalam melakukan pendaftaran sertifikasi halal, BPJPH membutuhkan data pelaku usaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun jika belum memiliki NIB, pelaku usaha dapat membuktikannya dengan izin lain, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya.

Kemudian pelanggaran pelanggaran KTP, daftar riwayat hidup, pengembalian sertifikat halal supervisor dan keputusan terkait penetapan supervisor halal.

  1. Nama dan Jenis Produk

Untuk memenuhi persyaratan pemberian sertifikasi halal, nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

  1. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan

Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong juga harus dilampirkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, proses pengolahan produk yang meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan dan pendistribusian produk harus dilakukan.

  1. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kelangsungan proses pembuatan produksi halal.

Manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal MUI akan memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  1. Produk yang akan dihasilkan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikat halal MUI dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikasi halal USP dapat membuat calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda mudah berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan yang unik bagi mereka.

  1. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global. Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat.

Jika memiliki sertifikat izin halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI – Hampir setiap produk yang beredar di Indonesia pasti memiliki sertifikat halal yang tercetak pada kemasannya. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021 yang mensyaratkan produk dalam kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki sertifikat halal.

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikasi halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal dan menaruh label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab.

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Halal?

Saat ini, cara mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah karena proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah di berikut ini.

  1. Melengkapi Persyaratan Sertifikat Halal

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikat halal MUI harus memahami isi HAS 2300 tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, Anda juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik melalui e-training maupun pelatihan regulernya.

  1. Pelanggaran Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, memiliki manual SJH, melakukan audit internal, meninjau manajemen dan menyiapkan prosedur terkait SJH.

  1. Daftar Sertifikasi Halal MUI

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikat halal dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini:

  • Daftar online melalui permatamas.com
  • Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  • Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  • Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  • Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.
  1. Melakukan Pemantauan Pre-audit dan Membayar Biaya Kontrak

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online diunggah, perusahaan wajib melakukan pemantauan pra-audit. Pemantauan harus dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai.

Kemudian Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendahara LPPOM MUI. Biaya tersebut umumnya meliputi biaya audit, biaya evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, biaya sertifikat dan biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mendownload akad melalui Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera, lalu shoot akad tersebut. Lakukan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan dari bendahara LPPOM MUI melalui email.

  1. Proses Pemeriksaan

Setelah perusahaan melewati tahap pre-audit, selanjutnya Anda akan masuk ke tahap audit dan menyetujui kontrak. Audit akan dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi barang bersertifikat. Jika bisnis Anda adalah restoran, audit akan dilakukan langsung di restoran mulai dari dapur dan seterusnya.

  1. Pemantauan pasca audit

Untuk memastikan hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Tujuannya agar ketidaksesuaian hasil audit dapat segera diperbaiki.

  1. Dapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mendownload sertifikat halal melalui menu SH download. Jika membutuhkan hard copy atau versi cetaknya, silahkan bawa langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika Anda tidak sempat datang ke kantor secara langsung.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikasi halal saja menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram. Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut. Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point.

Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk.

Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit dan proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia