jasa pembuatan sertifikat halal
Cara Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Cara Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Serta memiliki isi dan metode pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakanlembaga majelis Islam yang juga mengatur tentang pencantuman sertifikat halal pada suatu produk.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang tidak halal atau haram.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI?

  1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pendukung untuk mengajukan sertifikasi halal MUI, antara lain:

  • Data pelaku usaha, berupa Nomor Induk Usaha (NIB) (jika tidak ada, izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dll) dan data Penyelia Halal (copy KTP, daftar riwayat hidup, sertifikat halal pengawas, dll).
  • Nama dan jenis produk harus sesuai.
  • Dafta produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  • Pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penyimpanan bahan yang digunakan, penerimaan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk hingga pendistribusian.

dokumen sistem jaminan produk halal, adalah sistem manajemen yang disusun, dilaksanakan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal MUI untuk menjaga kelangsungan proses produksi halal.

  1. Melakukan pendaftar

Pendaftaran dapat dilakukan secara online di permatamas.com. Sebelum mendaftar, daftar terlebih dahulu menggunakan email aktif.

Kemudian, login dengan email yang telah ditembak. Pilih asal pelaku usaha, Asing, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintah. Kemudian tulis NIB di tempat yang disediakan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah pendaftaran di halaman tersebut.

  1. Pengecekan Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk Anda. Proses ini memakan waktu dua hari kerja saja, sangat singkat bukan.

  1. Pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk

LPH selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan uji kehalalan produk sembako. Namun proses ini memakan waktu 15 hari kerja.

  1. Membatasi Produk Halal

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk Anda melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari.

  1. Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja saja.

Syarat-syarat yang Dibutuhkan Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Di sini, saya akan menunjukkan kepada Anda kondisi apa yang Anda perlukan.

  1. Kebijakan Halal. Dalam pengurusan sertifikat halal perlu dilakukan sosialisasi kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.
  2. Tim Manajemen Halal
  3. Pelatihan dan Pendidikan Pelatihan internal dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan pelatihan eksternal dilakukan minimal dua tahun sekali.
  4. Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tidak boleh berasal dari bahan yang najis atau najis. Perusahaan harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan yang tidak kritis atau bahan yang dibeli secara eceran.
  5. Produk, karakteristik atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
  6. Sarana produksi, rumah makan/katering/dapur dan rumah pemotongan hewan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi bahan atau produk yang najis dan najis.
  7. Prosedur Tertulis, Prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu lawan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
  8. Ease of Search, Perseroan memberlakukan prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria.
  9. Ketepatan Penanganan Produk, mensyaratkan produk halal dan jika sudah terjual maka harus ditarik kembali.
  10. Audit Internal, Perusahaan juga harus memiliki prosedur audit internal tertulis untuk penerapan SJH. Audit internal akan dilaksanakan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 bulan sekali.
  11. Meninjau Manajemen Secara berkala, harus melakukan tinjauan manajemen minimal satu kali dalam setahun, dengan tujuan untuk menilai efektivitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikasi halal saja menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram. Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut. Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point.

Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk.

Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit dan proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah. Jika Anda ingin mengajukan izin halal Anda dapat melakukan secara online di Permatamas.com.

Apa Itu Sertifikat Halal MUI ?

Apa Itu Sertifikat Halal MUI ?

Apa itu Sertifikat Halal MUI ? Izin halal yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini perlahan menggiring para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan logo halal untuk produknya. Di Indonesia sendiri hanya ada satu logo halal yang banyak disukai dan diakui, yaitu logo Halal MUI. Logo ini terkenal di seluruh dunia dan diakui oleh berbagai lembaga sertifikasi halal.

Apa itu Sertifikat Halal MUI?

Sertifikat halal MUI adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Serta memiliki isi dan metode pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan lembaga majelis Islam yang juga mengatur tentang pencantuman sertifikatsi halal pada suatu produk.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang tidak halal atau haram.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Dalam hal sertifikasi halal yaitu untuk kategori produk yang meliputi:

  • barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman
  • obat
  • kosmetik
  • produk kimia
  • produk biologis
  • produk rekayasa genetika
  • semua barang yang digunakan atau bahkan dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

Nah, jika Anda seorang pengusaha yang memiliki produk-produk di atas, selain memiliki sertifikat izin edar dari BPOM Republik Indonesia atau Dinas Kesehatan (SPP-IRT), penting bagi Anda untuk memiliki sertifikat Halal MUI.

Sebab, hal ini berguna untuk memperkuat dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.

  1. Manfaat Sertifikat Halal bagi Produsen

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, memiliki sertifikasi halal mui pada suatu produk Anda memang memberikan keuntungan tersendiri bagi produk bisnis Anda. Lalu, apa saja manfaat yang bisa Anda dapatkan sebagai produsen jika Anda mencantumkan sertifikasi halal pada produk Anda? Berikut penjelasannya.

  • Kualitas Terjamin

Melakukan sertifikasi halal tentu tidak mudah. Ada banyak persyaratan dan tahapan yang harus dilalui oleh Anda sebagai produser.

Audit yang dilakukan oleh auditor juga terkesan menyeluruh. Salah satu contoh komponen sertifikasi halal bagi UMKM yang relatif rumit adalah perlunya izin P-IRT dan izin BPOM untuk memberlakukan sertifikasi halal.

Namun banyaknya komponen yang diterapkan akan menjadi bukti terjaminnya kualitas sertifikasi halal yang telah diberikan. Hanya produk yang benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan yang akan mendapat sertifikasi halal.

Oleh karena itu, jika Anda adalah produsen dan mendapatkan sertifikasi halal untuk produk Anda, hal ini akan menjamin kualitas produk yang bersangkutan.

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Tidak dapat dipungkiri bahwa konsumen tentu sangat menginginkan kualitas produk yang terbaik. Namun, tentunya kualitas terbaik hanya dapat diberikan jika standar diterapkan secara ketat.

Sertifikasi halal dapat menjadi jawaban sebagai jaminan untuk penerapan standar yang sesuai dengan norma-norma agama, industri dan bisnis.

  • Produk Memiliki Unique Selling Point (USP)

Jika Anda ingin melakukan pengajuan sertifikasi halal, maka Anda akan memiliki nilai jual yang unik dibandingkan dengan produk pesaing. Dengan kata lain, Anda juga dapat memiliki keunggulan kompetitif yang membuat produk Anda lebih bernilai di mata konsumen.

  • Memperoleh Akses ke Pasar Global

Adalah umum bahwa banyak negara menerapkan standar tertentu agar dapat diakses oleh pemberi kerja. Standar tersebut dapat berupa sertifikasi, misalnya seperti sertifikasi ISO. Yang juga berlaku untuk sertifikasi halal.

  • Sebagai Ibadah

Sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh Anda sebagai produsen, apalagi jika Anda beragama Islam. Kewajiban untuk mengikuti standar halal merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim.

  1. Persyaratan Sertifikasi Halal MUI

Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik atau obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Izin halal dengan memiliki sertifikasi halal MUI ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal ini juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI

  • Kebijakan Halal

Direksi harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

  • Tim Manajemen Halal

Direksi harus membentuk Tim Manajemen Halal yang mencakup seluruh bagian kegiatan dan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas.

  • Bahan

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk bersertifikat tidak boleh berasal dari bahan yang diharamkan. Perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan-bahan yang digunakan. Kecuali untuk bahan yang telah dibeli secara eceran.

  • Produk

Sifat atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk yang tidak halal atau yang dinyatakan haram oleh fatwa MUI. Merek atau nama produk yang menerapkan sertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah Islam.

  • Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

  • Ketertelusuran (Kemamputelusuran)

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi menggunakan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas bahan tidak halal).

  • Menangani Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi persyaratan, dengan tidak menjualnya kepada konsumen. Jika sudah laku, harus segera ditarik.

  • Audit Internal

Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk audit internal penerapan SJH. Audit internal akan dilaksanakan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

Mengenal Lebih Dalam Tentang Sertifikasi Halal MUI

Mengenal Lebih Dalam Tentang Sertifikasi Halal MUI

Apa itu Sertifikasi Halal MUI ? – Bagi sebagian orang atau hampir semua orang pasti sudah tidak asing lagi mendengar tentang sertifikasi halal. Bukti bahwa suatu produk bersertifikat halal adalah kita dapat menemukan logo halal pada produk makanan yang biasa kita beli dan konsumsi.

Hampir setiap produk yang beredar di Indonesia pasti memiliki sertifikat halal yang tercetak pada kemasannya. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021 yang mensyaratkan produk dalam kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki sertifikat halal.

Mendengar kata sertifikasi halal tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, namun sebenarnya apa tujuan dan manfaat sertifikasi halal. Nah di bawah ini kami akan membahas tujuan dan manfaat dari proses sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Apa Itu Sertifikasi Halal MUI?

  1. Pengertian Sertifikasi halal secara umum

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab.

  1. Tujuan dari proses sertifikasi halal

Proses Sertifikasi Halal MUI untuk produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan status kehalalan, sehingga memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen yang mengkonsumsinya.

Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam Islam sendiri, telah ditentukan makanan dan minuman apa yang halal atau haram.

Untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat yang beragama Islam, pemerintah melalui MUI harus menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Untuk itulah diadakan sertifikasi halal.

  1. Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikasi halal saja menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram. Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut. Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point.

Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk.

Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Nah itulah pembahasan kita kali ini tentang tujuan dan manfaat sertifikasi halal. Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit. Proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

  1. Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Konsumen

Jika sebelumnya ada keuntungan yang akan diperoleh produsen ketika sertifikasi halal diterapkan, tidak terkecuali bagi Anda yang menjadi konsumen.

  • Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen

Sebagai konsumen suatu produk tertentu, tentunya Anda selalu berhati-hati saat membeli, bukan? Apakah produk tersebut mengandung bahan yang aman untuk digunakan? Apakah barang yang akan dibeli tidak berbahaya? dan sederet pertanyaan lainnya.

Dengan sertifikasi halal, hal ini akan menjamin kekhawatiran Anda saat membeli suatu produk. Baik itu makanan, kosmetik, obat-obatan dan lain-lain. Karena semua produk yang melalui proses sertifikasi halal pasti sudah melewati berbagai standar yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen.

  • Jaminan atas Produk yang Diproduksi

Sertifikasi halal merupakan jawaban atas segala macam pertanyaan tentang keamanan dan jaminan produk yang diajukan oleh pemangku kepentingan, seperti konsumen, pengusaha dan pemerintah. Segala kepentingan berbagai pihak terjawab melalui jaminan yang diberikan oleh sertifikasi halal.

  1. Persyaratan Sertifikasi Halal MUI

Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik atau obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda ikuti untuk mendapatkan sertifikasi Halal MUI bagi produk usaha Anda.

  1. Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

Kegiatan tersebut meliputi berbagai :

  • Pemilihan bahan baru, pembelian bahan
  • Inspeksi material masuk
  • Formulasi produk, produksi
  • Mencuci fasilitas produksi dan peralatan bantu
  • Penyimpanan dan penanganan bahan dan produk
  • Angkutan
  • Tampilan (tampilan)
  • Aturan pengunjung
  • Menu kue
  • Setrum
  • Pembantaian
  • Dibahas dengan proses bisnis perusahaan (pengolahan, RPH, restoran/katering/dapur).

Izin halal dengan memiliki sertifikasi halal MUI ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal ini juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI

Pentingnya Sertifikasi Halal Untuk Suatu Produk

Pentingnya Sertifikasi Halal Untuk Suatu Produk

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab.

Sertifikasi Halal Apa Saja?

  1. Pentingnya sertifikat halal mui

Tingkat kesadaran sertifikasi halal di Indonesia masih rendah, seberapa penting sebenarnya sertifikasi halal untuk produk kita? Sertifikat halal suatu produk tentu sangat penting. Karena Indonesia adalah negara mayoritas Muslim. Dan seperti yang kita ketahui, dalam Islam terdapat klasifikasi jenis makanan yang halal dan haram.

Oleh karena itu, menjadi syarat mutlak bagi produsen pangan di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal. Selain itu, sertifikasi halal bagi produk juga diatur dalam Pasal 4 UU 33/2014 tentang jaminan kehalalan produk.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Meski begitu, kesadaran produsen terhadap sertifikasi halal MUI masih tergolong rendah. Kesadaran biasanya muncul ketika ada permintaan dari konsumen, misalnya ketika akan mensuplai toko besar yang membutuhkan sertifikat halal, atau ada peluang ekspor yang membutuhkan sertifikat halal.

Izin halal dengan memiliki sertifikasi halal MUI ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal ini juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI

  1. Cara Daftar Sertifikasi Halal

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikat halal dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini:

  • Daftar online melalui permatamas.com
  • Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  • Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  • Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  • Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.
  1. Mengurus Sertifikasi Halal

  • Siapkan dokumen pelengkap
  • Mendaftar Sepeti yang dijelaskan pada poin pertama
  • Pengecekan Kelengkapan Dokumen
  • Pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk
  • Membatasi Produk Halal
  • Penerbitan Sertifikat Halal.
  1. Sertifikasi Halal Maknan dan Minuman

Untuk sebuah bisnis maknan dan minuman yang memiliki sertifikasi halal adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

  1. Sertifikasi halal obat

Memiliki sertifikasi halal bagi apoteker merupakan produk yang akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikasi halal dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

  1. Sertifikasi Halal Kosmetik

Dengan ketatnya prosedur sertifikasi halal, tentunya hal ini membuat kami percaya bahwa produk kosmetik atau barang kami terjamin untuk digunakan. Tidak hanya makanan, kosmetik juga perlu disertifikasi. Hal ini karena penggunaan kosmetik untuk dikonsumsi atau masuk ke dalam tubuh yang mengandung bahan najis adalah haram hukumnya.

  1. Sertifikasi Halal Produk Kimiawi

Jika sudah memiliki sertifikasi halal, Produk Kimiawi bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar Produk Kimiawi di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan Produk Kimiawi.

  1. Sertifikasi Halal Flavour

Saat ini, bisnis kuliner terus berkembang. Tak hanya produk lokal, jumlah serbuan produk dari luar negeri terus meningkat. Dengan mayoritas penduduk beragama Islam, mau tidak mau pelaku usaha harus mampu meyakinkan konsumen bahwa produknya halal. Salah satunya dengan mencantumkan logo halal.

Di Indonesia, satu-satunya lembaga pemeriksa halal yang terus berkembang sejak 31 tahun lalu adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sertifikasi halal produk asing oleh LPPOM MUI.

  1. Sertifikasi Halal Restoran dan Cafe

Dengan maraknya UKM yang membuka usaha di bidang makanan dan minuman, seperti usaha membuka restoran, jajanan, dan kuliner, maka makanan yang dikonsumsi masyarakat pun semakin beragam.

Namun sangat disayangkan ketika masyarakat hanya sebagai konsumen, mereka tidak peduli apakah makanan yang mereka konsumsi adalah makanan halal atau makanan yang tidak halal (haram).

Begitu juga dengan para pengusaha UKM atau restoran yang cenderung mengabaikan atau tidak peduli dengan makanan yang mereka hasilkan (sajikan). Para pengusaha makanan ini dilarang untuk memproduksi atau membuat makanan dengan komposisi atau kandungan yang aman.

  1. Sertifikasi halal jasa

Kita semua tahu bahwa isu kehalalan produk menjadi perhatian utama akhir-akhir ini. Jangan sampai citra suatu produk, bahkan merek, rusak hanya karena status kehalalannya tidak jelas. Sebagus apapun pengerjaanya, sulit mendapatkan loyalitas konsumen jika tidak halal.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia