jasa pembuatan sertifikat halal

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Dengan Mudah

Layanan sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self-declaration, lanjut Arfi, disediakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM).  Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 33 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha. Berikut ini merupakan cara mendapatkan sertifikat halal dengan mudah.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI
  1. Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal secara online.
  2. Kemudian BPJPH akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dikirimkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  3. Penghitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

Namun apabila dokumen tidak sesuai, LPH dapat meminta tambahan data/informasi dari pelaku usaha pada saat pemeriksaan dokumen.

  1. Perhitungan biaya pemeriksaan halal produk dapat dilihat berdasarkan satuan biaya dikalikan mandays yang telah ditentukan oleh BPJPH.

Namun ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk ini tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kemudian BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada setiap pelaku usaha.
  2. Setelah menerima tagihan pembayaran, pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.
Tentang Sertifikat Halal  Jasa Sertifikasi Halal Permen Aneka Rasa

Dengan catatan, apabila pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan, maka pembatalan akan dibatalkan secara sepihak oleh BPJPH.

  1. BPJPH memverifikasi pembayaran tagihan. Jika verifikasi dinyatakan layak, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau uji kehalalan produk.
  2. LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk dalam waktu 15 hari kerja.
  3. LPH menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  4. Selanjutnya MUI akan mengadakan sidang fatwa halal dan menyampaikan hasil keputusan halal dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  5. Terakhir, BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital di aplikasi SiHalal.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

  1. Data Pelaku Usaha

Dalam melakukan pendaftaran sertifikasi halal, BPJPH membutuhkan data pelaku usaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun jika belum memiliki NIB, pelaku usaha dapat membuktikannya dengan izin lain, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya.

Kemudian pelanggaran pelanggaran KTP, daftar riwayat hidup, pengembalian sertifikat halal supervisor dan keputusan terkait penetapan supervisor halal.

  1. Nama dan Jenis Produk

Untuk memenuhi persyaratan pemberian sertifikasi halal, nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

  1. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan

Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong juga harus dilampirkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, proses pengolahan produk yang meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan dan pendistribusian produk harus dilakukan.

  1. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kelangsungan proses pembuatan produksi halal.

Tentang Sertifikat Halal  Jasa Sertifikasi Halal Kue Beras (Toppoki)

Manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal MUI akan memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  1. Produk yang akan dihasilkan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikat halal MUI dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikasi halal USP dapat membuat calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda mudah berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan yang unik bagi mereka.

  1. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global. Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat.

Tentang Sertifikat Halal  Berikut Rincian Biaya Sertifikasi Halal

Jika memiliki sertifikat izin halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia