jasa pembuatan sertifikat halal

Berikut Rincian Biaya Sertifikasi Halal

Rincian Biaya Sertifikasi Halal MUI – Pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan produknya.

Ketentuan mengenai sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kewenangan penetapan kehalalan suatu produk disahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Izin halal yang sering diperbincangkan akhir-akhir ini perlahan menggiring para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan logo halal untuk produknya. Di Indonesia sendiri hanya ada satu logo halal yang banyak disukai dan diakui, yaitu logo Halal MUI. Logo ini terkenal di seluruh dunia dan diakui oleh berbagai lembaga sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Berapa Biaya sertifikasi halal?

Pengertian Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Tentang Sertifikat Halal  Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan Dalam Negeri (AKD)?

Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.

Biaya Sertifikasi Halal

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk UMKM oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan sertifikasi halal

Seperti halnya proses sertifikasi lainnya, proses memperoleh sertifikat halal memerlukan beberapa dokumen pelengkap. Dilansir dari laman halal.go.id, berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan.

  1. Data Pelaku Usaha

Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau data Penyelia Halal. Jika belum memiliki NIB, gunakan izin lain, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan lain-lain. Sedangkan data Penyelia Halal berupa pengembalian KTP, daftar riwayat hidup, pengembalian sertifikat penyelia halal, dan sebagainya.

  1. Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan yang dijilid

  1. Daftar Produk dan Bahan Tambang

Ini terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan pembantu.

  1. Proses Pengolahan Produk

Mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi dan distribusi.

  1. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Merupakan sistem manajemen yang dikembangkan, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kelangsungan proses produksi halal.

Tentang Sertifikat Halal  Jasa Sertifikasi Halal Kacang Telur

Itulah beberapa dokumen pelengkap yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halal. Sedangkan pendaftaran dilakukan secara online di website permatamas.com. Proses registrasi untuk mendapatkan sertifikat halal akan memakan waktu 21 hari saja.

  1. Persyaratan Sertifikasi Halal MUI

Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik atau obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

  • Kebijakan Halal

Direksi harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

  • Tim Manajemen Halal

Direksi harus membentuk Tim Manajemen Halal yang mencakup seluruh bagian kegiatan dan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas.

  • Bahan

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk bersertifikat tidak boleh berasal dari bahan yang diharamkan. Perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan-bahan yang digunakan. Kecuali untuk bahan yang telah dibeli secara eceran.

  • Produk

Sifat atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk yang tidak halal atau yang dinyatakan haram oleh fatwa MUI. Merek atau nama produk yang menerapkan sertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah Islam.

  • Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

  • Ketertelusuran (Kemamputelusuran)

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi menggunakan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas bahan tidak halal).

  • Audit Internal

Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk audit internal penerapan SJH. Audit internal akan dilaksanakan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

  • Menangani Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi persyaratan, dengan tidak menjualnya kepada konsumen. Jika sudah laku, harus segera ditarik.

Tentang Sertifikat Halal  Jasa Sertifikasi Halal Kripik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia