Sertifikasi halal MUI sangat penting menjadi perhatian khusus bagi produsen atau pengusaha. Dengan penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kehalalan suatu produk merupakan hal yang wajib bagi konsumen.
Oleh karena itu, setiap usaha makanan atau minuman harus memiliki sertifikat halal ini. Sertifikat halal merupakan bukti bahwa suatu produk aman, artinya produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga hukum yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Sedangkan konsumen sendiri akan merasa lebih aman jika produk makanan atau minuman yang dikonsumsinya berlabel halal.
Seperti yang kita ketahui, dulu ada satu brand yang harus berhenti beroperasi untuk sementara waktu karena belum ada sertifikat halal MUI. Jelas bukan legalitas halal itu penting.
Pengertian Sertifikat Halal MUI
Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan izin pemasangan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Dengan melihat pengertian tersebut, maka jelas bahwa pencantuman logo halal pada suatu produk harus melalui proses atau tahapan tertentu dari MUI. Maka, ada baiknya setiap produsen atau pengusaha juga mempersiapkan beberapa hal guna mendapatkan legalitas halal ini.
Tujuan Sertifikat Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI terhadap produk makanan, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan kehalalan sehingga konsumen dapat merasa tenang saat mengkonsumsinya. Kelangsungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Jadi, proses legalitas halal tidak hanya berakhir dengan mendapatkan sertifikat halal. Proses produksi yang berjalan juga harus sesuai dengan ketentuan MUI. Pengusaha juga harus memperpanjang sertifikasi jika sudah habis masa berlakunya.
Apa Pentingnya Sertifikat Halal MUI?
Setelah mengetahui arti dan tujuan memiliki sertifikat halal, kini kita beralih ke manfaatnya. Pada dasarnya, memiliki logo halal pada suatu produk tidak hanya menguntungkan konsumen. Pengusaha juga bisa merasakan efek baiknya.
Mampu Memberikan Jaminan Keamanan Bagi Konsumen
Jika pengusaha mengutamakan keamanan produk, maka produk tersebut akan lebih mudah menarik konsumen. Produk dengan logo halal pada kemasannya jelas akan lebih sering dipilih oleh konsumen dibandingkan produk tanpa keterangan halal.
Proses sertifikasi halal MUI sendiri cukup padat dan ketat. Alhasil, pencantuman logo halal benar-benar menjadi jaminan keamanan bagi konsumen. Konsumen tidak perlu khawatir dengan kehalalan produk sesuai syariat Islam.
Peningkatan Kepercayaan dari Konsumen
Seiring dengan terjaminnya kualitas dan keamanan, tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut juga akan meningkat. Peluang mendapatkan repeat order dari pembeli akan semakin besar. Bahkan, bukan tidak mungkin akan lebih mudah mendatangkan konsumen baru.
Kita semua tahu bahwa isu kehalalan suatu produk akhir-akhir ini menjadi perhatian utama. Jangan sampai citra suatu produk, bahkan merek, rusak hanya karena status kehalalannya tidak jelas. Sebagus apapun produknya, sulit mendapatkan loyalitas konsumen jika tidak halal.
Sebagai Tambahan Nilai Jual Produk
Bayangkan terdapat dua produk makanan mie instan yang sama-sama dijual di minimarket. Produk pertama tidak memiliki logo halal pada kemasannya, sedangkan produk kedua memiliki logo halal. Produk mana yang lebih mungkin diambil dan dibeli oleh konsumen?
Jawabannya tentu saja produk mi instan dengan logo halal pada kemasannya. Nah, itulah manfaat lain memiliki sertifikasi halal MUI. Produk tersebut memiliki nilai jual tambahan. Apalagi jika suatu produk harus bersaing dengan kompetitor impor yang beredar di pasaran.
Peluang Memperluas Jangkauan Pasar
Jika seorang pengusaha berencana ekspansi ke luar negeri, memiliki sertifikat halal sangat membantu. Apalagi jika negara yang dibidik adalah negara dengan mayoritas warga muslim. Mencapai pasar halal global dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi para pengusaha.
Dengan dokumen sertifikasi yang lengkap, akan lebih mudah memasarkan produk ke mancanegara. Apalagi saat ini banyak negara yang mewajibkan pencantuman logo halal untuk produk impor.
Ketentuan Sertifikasi Halal MUI untuk Berbagai Industri
Industri pengolahan
Untuk industri ini, produsen wajib mendaftarkan semua produk yang diproduksi di lokasi yang sama atau memiliki merek yang sama. Selain itu, produk yang dibuat di lokasi berbeda juga harus disertakan.
Jika pengusaha menggunakan jasa pihak luar untuk membantu proses produksi, maka pihak luar tersebut juga harus ikut dalam proses sertifikasi. Intinya, semua proses yang ada harus dijamin untuk mendapatkan sertifikat halal.
Industri makanan
Industri makanan seperti restoran atau katering harus mendaftarkan semua jenis makanan yang tersedia. Tak hanya itu, tempat produksi makanan tersebut juga harus masuk dalam proses sertifikasi halal. Misalnya dapur, gudang, gerai toko, dan lain-lain.
Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal
Sedangkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, produsen atau pengusaha harus memperhatikan dengan seksama proses produksinya. Secara umum, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Tidak menggunakan bahan yang mengandung babi atau produk turunannya. Selain itu, produk tersebut juga tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (benda yang memabukkan) atau produk turunannya.
- Semua bahan makanan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang proses penyembelihannya sesuai dengan tata cara dan syariat Islam (kecuali produk makanan yang bahannya adalah hewan yang hidup di air).
- Produk tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dilarang atau tergolong najis.
- Fokus utama izin halal MUI memang pada proses produksi hingga pengemasan. Jadi, setiap pengusaha harus benar-benar memperhatikan pemilihan bahan baku, cara mengolahnya, hingga setiap tahapan produksi.
- Jika ada satu tahapan saja yang tidak memenuhi persyaratan MUI, maka produk tersebut tidak bisa mendapatkan label halal. Dalam industri makanan dan minuman, produsen juga wajib memastikan bahan baku yang digunakannya juga memiliki sertifikat halal.