Apa itu Sertifikat Halal MUI ? Izin halal yang banyak diperbincangkan akhir-akhir ini perlahan menggiring para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan logo halal untuk produknya. Di Indonesia sendiri hanya ada satu logo halal yang banyak disukai dan diakui, yaitu logo Halal MUI. Logo ini terkenal di seluruh dunia dan diakui oleh berbagai lembaga sertifikasi halal.
Apa itu Sertifikat Halal MUI?
Sertifikat halal MUI adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Serta memiliki isi dan metode pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakan lembaga majelis Islam yang juga mengatur tentang pencantuman sertifikatsi halal pada suatu produk.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang tidak halal atau haram.
Dalam hal sertifikasi halal yaitu untuk kategori produk yang meliputi:
- barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan dan minuman
- obat
- kosmetik
- produk kimia
- produk biologis
- produk rekayasa genetika
- semua barang yang digunakan atau bahkan dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Nah, jika Anda seorang pengusaha yang memiliki produk-produk di atas, selain memiliki sertifikat izin edar dari BPOM Republik Indonesia atau Dinas Kesehatan (SPP-IRT), penting bagi Anda untuk memiliki sertifikat Halal MUI.
Sebab, hal ini berguna untuk memperkuat dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.
-
Manfaat Sertifikat Halal bagi Produsen
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, memiliki sertifikasi halal mui pada suatu produk Anda memang memberikan keuntungan tersendiri bagi produk bisnis Anda. Lalu, apa saja manfaat yang bisa Anda dapatkan sebagai produsen jika Anda mencantumkan sertifikasi halal pada produk Anda? Berikut penjelasannya.
-
Kualitas Terjamin
Melakukan sertifikasi halal tentu tidak mudah. Ada banyak persyaratan dan tahapan yang harus dilalui oleh Anda sebagai produser.
Audit yang dilakukan oleh auditor juga terkesan menyeluruh. Salah satu contoh komponen sertifikasi halal bagi UMKM yang relatif rumit adalah perlunya izin P-IRT dan izin BPOM untuk memberlakukan sertifikasi halal.
Namun banyaknya komponen yang diterapkan akan menjadi bukti terjaminnya kualitas sertifikasi halal yang telah diberikan. Hanya produk yang benar-benar memenuhi standar yang telah ditetapkan yang akan mendapat sertifikasi halal.
Oleh karena itu, jika Anda adalah produsen dan mendapatkan sertifikasi halal untuk produk Anda, hal ini akan menjamin kualitas produk yang bersangkutan.
-
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Tidak dapat dipungkiri bahwa konsumen tentu sangat menginginkan kualitas produk yang terbaik. Namun, tentunya kualitas terbaik hanya dapat diberikan jika standar diterapkan secara ketat.
Sertifikasi halal dapat menjadi jawaban sebagai jaminan untuk penerapan standar yang sesuai dengan norma-norma agama, industri dan bisnis.
-
Produk Memiliki Unique Selling Point (USP)
Jika Anda ingin melakukan pengajuan sertifikasi halal, maka Anda akan memiliki nilai jual yang unik dibandingkan dengan produk pesaing. Dengan kata lain, Anda juga dapat memiliki keunggulan kompetitif yang membuat produk Anda lebih bernilai di mata konsumen.
-
Memperoleh Akses ke Pasar Global
Adalah umum bahwa banyak negara menerapkan standar tertentu agar dapat diakses oleh pemberi kerja. Standar tersebut dapat berupa sertifikasi, misalnya seperti sertifikasi ISO. Yang juga berlaku untuk sertifikasi halal.
-
Sebagai Ibadah
Sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh Anda sebagai produsen, apalagi jika Anda beragama Islam. Kewajiban untuk mengikuti standar halal merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim.
-
Persyaratan Sertifikasi Halal MUI
Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik atau obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Izin halal dengan memiliki sertifikasi halal MUI ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal ini juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk.
Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI
-
Kebijakan Halal
Direksi harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.
-
Tim Manajemen Halal
Direksi harus membentuk Tim Manajemen Halal yang mencakup seluruh bagian kegiatan dan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas.
-
Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk bersertifikat tidak boleh berasal dari bahan yang diharamkan. Perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan-bahan yang digunakan. Kecuali untuk bahan yang telah dibeli secara eceran.
-
Produk
Sifat atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk yang tidak halal atau yang dinyatakan haram oleh fatwa MUI. Merek atau nama produk yang menerapkan sertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah Islam.
-
Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
-
Ketertelusuran (Kemamputelusuran)
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi menggunakan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas bahan tidak halal).
- Menangani Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi persyaratan, dengan tidak menjualnya kepada konsumen. Jika sudah laku, harus segera ditarik.
-
Audit Internal
Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk audit internal penerapan SJH. Audit internal akan dilaksanakan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.