Berbicara tentang produk, terkait keamanan dan kepercayaan, oleh sebab itu ada yang namanya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikat Halal MUI merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk (makanan, minuman, dan sebagainya) tidak mengandung unsur yang diharamkan, atau bahan baku dan pengolahan dilakukan dengan metode produksi yang telah memenuhi kriteria syariat Islam.
Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sudah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.
Kategori produk pada undang-undang itu mencakup barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, kosmetik, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jika Anda pelaku usaha pelaku menengah (UKM) terkait produk kuliner atau pangan, sebaiknya mempunyai sertifikat halal MUI, selain izin edar dari lembaga BPOM RI atau Dinas Kesehatan setempat (SPP-IRT). Sertifikat di tangan, Anda tenang dalam menjalankan usaha, masyarakat juga merasa aman jika menggunakan produk Anda.
Bagaimana Cara Pengajuan Sertifikat Halal MUI?
Prosedur Sertifikasi Halal MUI
Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran,katering, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Berikut tahapan yang harus dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal:
Memahami persyaratan sertifikasi halal serta mengikuti pelatihan SJH
Perusahaan perlu memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan MUI, baik berupa pelatihan reguler atau pelatihan online (e-training).
Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, antara lain penetapan kebijakan halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, p penetapan Tim Manajemen Halal, enyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain daftar produk, daftar penyembelih (khusus RPH), daftar bahan dan dokumen bahan, matriks produk, manual SJH, bukti sosialisasi kebijakan halal, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti pelatihan internal, serta bukti audit internal.
Melakukan pendaftaran sertifikasi halal
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di website permatamas.com. Perusahaan harus membaca informasi terlebih dulu untuk memahami prosedur Sertifikasi Halal MUI yang dapat diunduh. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru bisa diproses oleh LPPOM MUI.
Melakukan monitoring pre audit serta pembayaran akad sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit serta pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan untuk dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit.
Pelaksanaan audit
Audit bisa dilaksanakan jika perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan pada semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
Melakukan monitoring pasca-audit
Sesudah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui jika ada ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika ada ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
Memperoleh Sertifikat halal
Perusahaan bisa mengunduh Sertifikat Halal MUI dalam bentuk softcopy. Sertifikat halal yang asli bisa diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan bisa juga dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun.
Syarat Pengurusan Sertifikat Halal MUI
Berikut ini persyaratan Pengurusan Sertifikat MUI sebagai berikut :
- Dokumen legalitas perusahaan (AKTA/SK/NPWP)
- Identitas pemohon jawab (email, no hp, e-ktp)
- Status Sertifikasi (Baru/ Perpanjangan/Pengembangan)
- Data Sertifikat Halal
- Status Sistem Jaminan Halal
Tipe Produk:
- Retail: Produk yang dijual eceran
- Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran
- Retail dan Non-Retail: Produk yang didaftarkan meliputi keduanya
Jenis Izin Halal Industri
- Jumlah Karyawan
- Kapasitas Produksi.
Dokumen Halal
- Manual Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi baru dan perpanjangan)
- Sertifikat halal sebelumnya (untuk registrasi pengembangan dan perpanjangan)
- Status atau Sertifikat Sistem Jaminan Halal (untuk registrasi pengembangan dan perpanjangan)
- Dokumen proses produksi yang telah disertifikasi
- Dokumen informasi bahan baku
- Statement of pork free facility ini untuk perusahaan baru atau pabrik baru
- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi
- Bukti diseminasi kebijakan halal (untuk perusahaan baru atau fasilitas baru)
- Bukti pelaksanaan pelatihan Sistem Jaminan Halal
- Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal untuk perusahaan baru atau pabrik baru.
Dokumen Izin Usaha untuk pendaftar baru serta pengembangan fasilitas yang berlokasi di Indonesia. Untuk Perusahaan perpanjangan,pengembangan, atau perusahaan luar negeri Data Pabrik :
- Data nama serta alamat pabrik
- Penanggung jawab (Nama Ketua Tim Manajemen Halal atau menajemen puncak, nama personil yang ditunjuk untuk komunikasi dengan MUI selama proses sertifikasi halal, Jabatan, kontak nomor, email & no hp.
Berapa lama waktu yang diperlukan dari awal sampai sertifikat selesai? Untuk perusahaan dalam negeri, dibutuhkan waktu 75 hari agar membuat sertifikasi atau logo halal.
Waktu ini dihitung sejak pendaftaran yang Anda ajukan diterima oleh pihak terkait. Untuk perusahaan luar negeri, waktu tunggu yang dibutuhkan lebih panjang yaitu bisa sampai 3 bulan atau 90 hari. MUI juga memberikan rincian mengenai lamanya proses sertifikasi untuk satu jenis produk dan satu pabrik:
- Lamanya waktu tunggu sejak dokumen diunggah sampai tahap pre-audit ialah 20 hari. Ini merupakan proses persetujuan untuk akad
- Lamanya waktu audit dapat berlangsung sampai 15 hari
- Lamanya waktu audit sampai rapat komisi fatwa ialah 15 hari
- Sertifikat akan diterbitkan sesudah rapat komisi fatwa dengan jangka waktu 25 hari.