jasa pembuatan sertifikat halal

Cara Mudah Membuat Sertifikat Halal MUI

Sebagai pelaku usaha, kepemilikan izin Sertifikat Halal MUI atas jasa atau produk yang ditawarkan tentunya menjadi salah satu hal utama yang perlu diperhatikan saat pertama kali mendirikan perusahaan atau ingin meluncurkan produk baru.

Tanpa izin halal dari masing-masing pihak yang berwenang, akan sangat sulit bagi Anda para pelaku usaha untuk memasarkan jasa dan produk Anda ke masyarakat luas.

Sedangkan jika Anda sudah memasarkannya tanpa memiliki izin yang jelas, bukan tidak mungkin jika suatu saat produk atau jasa Anda ditarik dari pasaran secara tiba-tiba dan dianggap sebagai produk yang berbahaya, yang dapat menghancurkan bisnis yang telah Anda ciptakan dengan susah payah. .

Oleh karena itu, perizinan atau sertifikasi produk merupakan hal penting yang tidak dapat diabaikan dan harus diselesaikan sebelum produk diterbitkan.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Mengapa Harus Sertifikasi Halal?

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam atau Muslim, maka sudah jelas mengapa produk yang dipasarkan di negara ini harus memiliki sertifikasi halal. Bagi seorang muslim, membeli barang halal merupakan kebutuhan tersendiri yang harus dipenuhi.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal adalah LPPOM MUI. Pada sertifikat halal MUI terdapat tulisan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa suatu produk halal sesuai dengan syariat Islam.

Jika sudah mendapatkan sertifikat halal MUI ini, maka produsen bisa mencantumkan label halal MUI berwarna hijau yang sering kita lihat pada kemasan produk di pasaran.

Tentang Sertifikat Halal  Jasa Sertifikasi Halal Abon

Cara Membuat Sertifikat Izin Halal MUI

Banyak UKM mengeluhkan birokrasi pengurusan legalitas usaha yang berbelit-belit dan memakan waktu. Kendala inilah yang seringkali menjadi penyebab UKM ‘malas’ mengurus legalitas. Lantas, bagaimana dengan sertifikasi halal? Apakah prosesnya terlalu sulit dan lama?

Saat ini teknologi sudah semakin canggih, sehingga dapat mendukung proses memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah dan cepat. Permohonan sertifikasi halal MUI diajukan kepada LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Lembaga ini memutuskan status kehalalan suatu produk melalui langkah-langkah sebagai berikut:

Perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal untuk produknya harus menerapkan sistem yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH). Dalam menelaah penerapan sistem tersebut harus ada komitmen dari pimpinan perusahaan dalam menjaga kehalalan produk, tim pengelola halal, kesesuaian produk yang didaftarkan, fasilitas dan prosedur yang terdapat dalam manual untuk sistem jaminan halal.

Template manual sistem jaminan halal telah disediakan oleh LPPOM MUI, sehingga UKM tinggal menandatanganinya.

LPPOM MUI melakukan audit terhadap seluruh kandungan bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk, termasuk fasilitas dalam proses produksi. Namun untuk UKM tidak menggunakan istilah audit melainkan kunjungan dengan tujuan pemeriksaan.

Hasil kunjungan atau pemeriksaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan kehalalan produknya melalui penerbitan sertifikasi halal berupa SK Halal yang berlaku selama 4 (empat) tahun. Konsekuensinya, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal wajib menjaga konsistensi produknya agar selalu halal selama fatwa tersebut berlaku.

Lalu seperti apa proses pengajuannya? Sebenarnya proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah sulit, asalkan dokumen persyaratannya lengkap. Jadi, Anda sebagai pelaku UKM tidak perlu khawatir dan ragu untuk mengajukan sertifikasi halal bagi produk usaha unggulan Anda. Pengajuan sertifikasi halal cukup melalui tahapan sebagai berikut.

Tentang Sertifikat Halal  Mengenal Lebih Dalam Tentang Sertifikasi Halal MUI

Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Pertama-tama, perusahaan harus menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sebelum mendaftar. Untuk mengimplementasikan SJH ini, perusahaan dapat mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.

Siapkan dokumen yang diperlukan

Pelaku UKM harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain dokumen SJH dan pendaftaran perusahaan masuk yang dapat diperoleh dari LPPOM MUI, dokumen formulir pendaftaran dari Kementerian Agama, dan dari UKM itu sendiri berupa surat keputusan tentang pendirian pengawas halal, surat pernyataan tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produksi, serta surat permintaan pemeriksaan dan pengujian produk.

Daftar sertifikasi halal secara online

Setelah melengkapi dokumen, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di website LPPOM MUI dengan mengunggah berkas atau dokumen yang dibutuhkan. Perusahaan pendaftar akan menerima surat penerimaan dokumen dan diminta untuk membayar biaya pendaftaran.

Berkas pendaftaran sertifikasi halal diproses oleh LPPOM MUI. Sambil menunggu proses di LPPOM MUI selesai, perusahaan bisa melanjutkan proses dengan mendaftar ke Kementerian Agama. Jadi, proses ini bisa dilakukan secara paralel. Apabila dokumen dari MUI sudah lengkap, selanjutnya diunggah sebagai syarat pendaftaran ke Kementerian Agama.

Pelaksanaan audit oleh LPPOM MUI

Setelah perusahaan yang terdaftar dinyatakan lengkap persyaratannya dan lolos pre audit, selanjutnya LPPOM MUI akan melakukan audit atau pemeriksaan terhadap bahan baku yang digunakan, proses produksi dan fasilitas, hingga menjadi produk akhir yang terdaftar di permohonan sertifikasi halal.

Memperoleh sertifikasi halal

Penetapan fatwa sertifikasi halal atau tidak tergantung dari hasil audit. Jika LPPOM MUI dinyatakan lulus audit, Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan Fatwa Ketetapan Halal bagi perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian, UKM tersebut telah tersertifikasi halal.

Tentang Sertifikat Halal  Cara Mengajukan dan Syarat Sertifikat Halal MUI

Apa Persyaratan Sertifikasi Halal MUI?

Menyiapkan dokumen permohonan sertifikat halal memang terkesan rumit. Namun dibandingkan dengan keuntungan yang akan didapatkan, tidak sebanding.

  • Nomor Pokok Usaha atau NPWP, SIUP, IUI, NKV, IUMK
  • Fotocopy KTP
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotokopi sertifikat pengawas halal
  • Manual SJH bagi pendaftar baru atau pengembangan dengan status perpanjangan.
  • Pernyataan bahwa produk tersebut tidak mengandung babi atau turunannya.
  • Daftar alamat produksi, kantor pusat, dapur luar, gudang.
  • Sertifikat penerapan sistem mutu atau keamanan produk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia