Untuk pengurusan Sertifikat halal MUI dibagi menjadi dua yaitu untuk produk yang beredar di Indonesia, dan produk yang beredar di luar Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga hukum yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Sehingga konsumen sendiri akan merasa lebih aman jika produk makanan atau minuman yang dikonsumsinya berlabel halal.
Cara Mengurus Sertifikat Halal
Dibawah ini adalah proses standard untuk produk yang beredar di Indonesia:
Permohonan STTD (Surat Tanda Terima) ke BPJPH
Perusahaan membuat permintaan tertulis. Pemohon melengkapi dokumen pendaftaran, kemudian menyerahkannya kepada kepala BPJPH.
Pendaftaran ke Permatamas
Mendaftar dan konsultasikan prosedur dari sertifikasi halal MUI dalam pemeriksaan di LPPOM MUI melalui Permatamas.com.
Preaudit Kontrak dan Pembayaran
LPPOM MUI melakukan pre audit, sedangkan pemeriksaan halal ditanggung oleh perusahaan.
Penjadwalan Audit
Perusahaan dan auditor menyepakati jadwal audit
Pelaksanaan Audit
Auditor melakukan pemeriksaan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang meliputi 11 kriteria.
Rapat Auditor dan Analisis Laboratorium
Pembahasan hasil audit dalam rapat auditor dan LPPOM MUI untuk menguji sample produk dari perusahaan.
Keputusan Status SJH
Penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH, kemudian dilanjutkan ke Rapat Komisi Fatwa.
Rapat Komisi Fatwa
Proses penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.
Penerbitan SK Halal MUI dan Status atau Sertifikat SJH
Perusahaan memperoleh penetapan halal MUI dan status SJH atau sertifikat.
Penerbitan Sertifikat Halal
Perusahaan memperoleh sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan keputusan halal MUI. Sedangkan untuk produk yang beredar di luar Indonesia, pengurusan sertifikatnya sama persis dengan yang ada di Indonesia. Namun, perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan STTD ke BPJPH.
Dalam arti sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya sertifikat ini merupakan prasyarat pencantuman label halal pada kemasan produk.
Adanya izin halal ini menempuh perjalanan panjang, salah satunya akibat kasus lemak babi pada 1988. Singkat cerita, akibat kasus tersebut, terbentuklah Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga wajib melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.
Sejak 2019, kewenangan penerbitan sertifikat tersebut melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Dilihat dari sejarah panjang sertifikat tersebut, tentunya Anda sebagai pengusaha wajib memilikinya. Intinya, setiap produk Anda harus mencantumkan label halal. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi bisnis Anda, mengingat ada beberapa manfaat penting dari sertifikat yang dikeluarkan oleh MUI atau Kementerian Agama.
Pentingnya Sertifikasi Halal MUI
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda sebagai pebisnis wajib memiliki sertifikat halal karena manfaat penting berikut ini:
Menjadi Jaminan Produk Aman Untuk Dikonsumsi
Memiliki sertifikat merupakan jaminan bahwa produk yang Anda hasilkan aman untuk dikonsumsi. Soalnya, sebelum mendapatkan sertifikat, produk Anda terlebih dahulu melalui tahap uji laboratorium.
Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kandungan bahan-bahan dalam produk Anda. Pada dasarnya jika ada bahan yang tidak halal maka sertifikat tidak akan diterbitkan.
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikat halal tersebut memberikan izin untuk membubuhkan label halal pada produk. Nantinya, saat produk Anda masuk ke pasar, label halal akan menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk Anda. Mereka menjadi lebih percaya diri dalam memilih produk Anda dibanding produk yang tidak memiliki label halal.
Konsumen Merasa Tenang
Label halal yang menempel pada kemasan produk akan menambah ketenangan konsumen. Mereka merasa telah memilih produk yang tepat dengan bahan-bahan yang tidak melanggar syariat Islam.
Menambahkan Unique Selling Point (USP) pada suatu Produk
Memiliki sertifikat, kemudian memasang label halal, akan membedakan produk Anda dengan produk lain (yang tidak memiliki label halal). Karena itu, meski berdampingan dengan banyak produk lain, produk Anda memiliki keunikan yang membuat konsumen mencarinya. Artinya, label halal akan menambah USP produk Anda.
Memperluas Jangkauan Pasar Dunia
Memasang label halal akan memperluas jangkauan pasar produk Anda. Apalagi jika berbicara pemasaran ke negara-negara mayoritas Muslim. Tentunya mereka membutuhkan barang yang sudah teruji halal. Untuk membuktikannya, Anda perlu membubuhkan label halal pada kemasan produk Anda.
Berapa Lama Validitas Sertifikat Halal?
Meski sudah tidak lagi dikeluarkan oleh MUI, masa berlaku sertifikat halal MUI masih sama yakni empat tahun sejak diterbitkan BPJPH. Pelaku usaha wajib memperpanjang masa berlaku sertifikasi halal sebelum habis masa berlakunya dengan mengajukan pembaharuan. Hal ini dapat dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikasi halal habis.
Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan logo halal MUI, logo ini masih dapat digunakan hingga masa berlaku habis. Kebijakan penggunaan logo halal MUI pada masa transisi ini hanya berlaku hingga tahun 2026, selama masih ada stok produk lama yang menggunakannya.
Prosedur Sertifikasi Halal
Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftar ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan berikut:
Bagi Industri Pengolahan, produsen wajib mendaftarkan semua produk yang dihasilkan di lokasi yang sama atau yang memiliki merk yang sama, produsen wajib mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk pabrik tolling dan packaging, ketentuan tempat tol harus dilakukan pada perusahaan yang telah memiliki produk bersertifikat halal atau bersedia bersertifikat halal.
Usaha restoran dan catering wajib mendaftarkan semua menu yang dijual termasuk produk titipan, kue ulang tahun dan menu musiman, serta wajib mendaftarkan juga semua outlet, dapur dan gudang.
Untuk RPH, semua RPH yang berada dalam satu perusahaan harus mendaftar.