jasa pembuatan sertifikat halal
Jasa Sertifikasi Halal Gula Aren

Jasa Sertifikasi Halal Gula Aren

Jasa Sertifikasi Halal Gula Aren, Gula aren adalah jenis gula alami yang diproduksi dari nira bunga kelapa sawit atau pohon aren. Ia memiliki warna cokelat atau keemasan, rasa kaya dengan sentuhan karamel, dan dianggap sebagai alternatif yang lebih sehat daripada gula putih karena tidak melalui proses pemutihan kimia. Gula aren dapat digunakan dalam berbagai resep makanan dan minuman sebagai pengganti gula putih.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Persyaratan Sertifikasi Halal Gula Aren

Persyaratan sertifikasi halal untuk gula aren umumnya mengikuti persyaratan umum seperti memilih bahan baku yang halal, pemrosesan yang halal lalu anda dapat menghubungi Permatamas.com Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp Kantor : 021-89253417 | Hp/WA : 085777630555  untuk membantu dalam proses Jaminan Kehalalan, Pemeriksaan dan Audit, label halal.

Permatamas menyediakan layanan Izin PKRT Gula Aren dan Izin Merek Gula Aren

Gula aren sering dianggap sebagai alternatif yang lebih alami dan lebih sehat daripada gula putih. Hal ini disebabkan karena gula aren tidak melalui proses pemutihan kimia yang dilakukan pada gula putih. Selain itu, gula aren juga mengandung beberapa nutrisi seperti zat besi, kalsium, dan beberapa mineral lainnya.

Gula aren dapat digunakan sebagai pengganti gula putih dalam berbagai resep makanan dan minuman. Ia sering digunakan dalam kue, roti, minuman panas atau dingin, serta dalam makanan penutup dan saus. Namun, perlu diingat bahwa gula aren, meskipun lebih alami, tetap mengandung kalori dan gula, sehingga konsumsilah dengan bijak dan seimbang dalam pola makan yang sehat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Permatamas menyediakan layanan yang dapat membantu meningkatkan kualitas produk Gula Aren dengan memperoleh Izin (PKRT) dan Izin Merek Gula Aren untuk gula aren Anda.

Jenis-jenis gula aren apa saja ?

Ada beberapa jenis gula aren yang umumnya tersedia. Berikut adalah beberapa jenis gula aren yang dikenal:

  1. Gula Aren Asli: Ini adalah bentuk gula aren murni yang diproduksi dari nira bunga kelapa sawit atau pohon aren. Gula aren asli memiliki warna cokelat keemasan yang khas dan rasa karamel yang kaya.
  2. Gula Aren Bubuk: Gula aren juga dapat diolah menjadi bentuk bubuk. Gula aren bubuk merupakan hasil penggilingan gula aren hingga menjadi serbuk halus. Gula aren bubuk sering digunakan dalam berbagai resep makanan dan minuman.
  3. Gula Aren Cair: Gula aren cair adalah bentuk gula aren yang berbentuk cair atau sirup. Biasanya digunakan sebagai pemanis dalam minuman, saus, atau adonan kue.
  4. Gula Aren Batangan: Gula aren batangan adalah bentuk gula aren yang dikompres menjadi batangan atau blok. Biasanya digunakan dengan cara diparut atau dihancurkan sebelum digunakan dalam masakan.
  5. Gula Aren Kristal: Gula aren kristal adalah bentuk gula aren yang diproses hingga membentuk kristal gula yang lebih kasar. Biasanya memiliki tekstur yang sedikit lebih kasar daripada gula aren biasa.

Apa Saja Manfaat Gula Aren?

Gula aren memiliki beberapa manfaat yang membuatnya populer sebagai alternatif yang lebih sehat daripada gula putih. Berikut adalah beberapa manfaat gula aren:

  1. Kandungan Nutrisi.
  2. Indeks Glikemik Rendah.
  3. Sumber Energi Alami.
  4. Rasa Kaya dan Aroma Alami.
  5. Alternatif Sehat.

Pentingnya Sertifikasi Halal Untuk Gula Aren

Sertifikasi halal untuk gula aren penting untuk memenuhi persyaratan agama, membangun kepercayaan konsumen, membuka peluang pemasaran yang lebih luas, memastikan standar kualitas dan keselamatan produk, serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Untuk memilih menggunakan jasa sertifikasi halal Permatamas dapat menjadi pilihan yang tepat, dengan pengalaman dan keahlian yang kami miliki kami tentunya sudah terpercaya. Jangan ragu untuk menghubungi Permatamas, kami selalu berkomitmen untuk mengutamakan kebutuhan anda. Silahkan hubungi Permatamas Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa BaratTelp Kantor : 021-89253417 | Hp/WA : 085777630555 anda dapat konsultasi gratis secara online maupun offline.

Cara Mudah Mengurus Sertifikat Halal MUI

Cara Mudah Mengurus Sertifikat Halal MUI

Untuk pengurusan Sertifikat halal MUI dibagi menjadi dua yaitu untuk produk yang beredar di Indonesia, dan produk yang beredar di luar Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga hukum yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Sehingga konsumen sendiri akan merasa lebih aman jika produk makanan atau minuman yang dikonsumsinya berlabel halal.

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Dibawah ini adalah proses standard untuk produk yang beredar di Indonesia:

Permohonan STTD (Surat Tanda Terima) ke BPJPH

Perusahaan membuat permintaan tertulis. Pemohon melengkapi dokumen pendaftaran, kemudian menyerahkannya kepada kepala BPJPH.

Pendaftaran ke Permatamas

Mendaftar dan konsultasikan prosedur dari sertifikasi halal MUI dalam pemeriksaan di LPPOM MUI melalui Permatamas.com.

Preaudit Kontrak dan Pembayaran

LPPOM MUI melakukan pre audit, sedangkan pemeriksaan halal ditanggung oleh perusahaan.

Penjadwalan Audit

Perusahaan dan auditor menyepakati jadwal audit

Pelaksanaan Audit

Auditor melakukan pemeriksaan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang meliputi 11 kriteria.

Rapat Auditor dan Analisis Laboratorium

Pembahasan hasil audit dalam rapat auditor dan LPPOM MUI untuk menguji sample produk dari perusahaan.

Keputusan Status SJH

Penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH, kemudian dilanjutkan ke Rapat Komisi Fatwa.

Rapat Komisi Fatwa

Proses penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.

Penerbitan SK Halal MUI dan Status atau Sertifikat SJH

Perusahaan memperoleh penetapan halal MUI dan status SJH atau sertifikat.

Penerbitan Sertifikat Halal

Perusahaan memperoleh sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan keputusan halal MUI.  Sedangkan untuk produk yang beredar di luar Indonesia, pengurusan sertifikatnya sama persis dengan yang ada di Indonesia. Namun, perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan STTD ke BPJPH.

Dalam arti sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya sertifikat ini merupakan prasyarat pencantuman label halal pada kemasan produk.

Adanya izin halal ini menempuh perjalanan panjang, salah satunya akibat kasus lemak babi pada 1988. Singkat cerita, akibat kasus tersebut, terbentuklah Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga wajib melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Sejak 2019, kewenangan penerbitan sertifikat tersebut melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dilihat dari sejarah panjang sertifikat tersebut, tentunya Anda sebagai pengusaha wajib memilikinya. Intinya, setiap produk Anda harus mencantumkan label halal. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi bisnis Anda, mengingat ada beberapa manfaat penting dari sertifikat yang dikeluarkan oleh MUI atau Kementerian Agama.

Pentingnya Sertifikasi Halal MUI

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda sebagai pebisnis wajib memiliki sertifikat halal karena manfaat penting berikut ini:

Menjadi Jaminan Produk Aman Untuk Dikonsumsi

Memiliki sertifikat merupakan jaminan bahwa produk yang Anda hasilkan aman untuk dikonsumsi. Soalnya, sebelum mendapatkan sertifikat, produk Anda terlebih dahulu melalui tahap uji laboratorium.

Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kandungan bahan-bahan dalam produk Anda. Pada dasarnya jika ada bahan yang tidak halal maka sertifikat tidak akan diterbitkan.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sertifikat halal tersebut memberikan izin untuk membubuhkan label halal pada produk. Nantinya, saat produk Anda masuk ke pasar, label halal akan menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk Anda. Mereka menjadi lebih percaya diri dalam memilih produk Anda dibanding produk yang tidak memiliki label halal.

Konsumen Merasa Tenang

Label halal yang menempel pada kemasan produk akan menambah ketenangan konsumen. Mereka merasa telah memilih produk yang tepat dengan bahan-bahan yang tidak melanggar syariat Islam.

Menambahkan Unique Selling Point (USP) pada suatu Produk

Memiliki sertifikat, kemudian memasang label halal, akan membedakan produk Anda dengan produk lain (yang tidak memiliki label halal). Karena itu, meski berdampingan dengan banyak produk lain, produk Anda memiliki keunikan yang membuat konsumen mencarinya. Artinya, label halal akan menambah USP produk Anda.

Memperluas Jangkauan Pasar Dunia

Memasang label halal akan memperluas jangkauan pasar produk Anda. Apalagi jika berbicara pemasaran ke negara-negara mayoritas Muslim. Tentunya mereka membutuhkan barang yang sudah teruji halal. Untuk membuktikannya, Anda perlu membubuhkan label halal pada kemasan produk Anda.

Berapa Lama Validitas Sertifikat Halal?

Meski sudah tidak lagi dikeluarkan oleh MUI, masa berlaku sertifikat halal MUI masih sama yakni empat tahun sejak diterbitkan BPJPH. Pelaku usaha wajib memperpanjang masa berlaku sertifikasi halal sebelum habis masa berlakunya dengan mengajukan pembaharuan. Hal ini dapat dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikasi halal habis.

Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan logo halal MUI, logo ini masih dapat digunakan hingga masa berlaku habis. Kebijakan penggunaan logo halal MUI pada masa transisi ini hanya berlaku hingga tahun 2026, selama masih ada stok produk lama yang menggunakannya.

Prosedur Sertifikasi Halal

Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftar ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan berikut:

Bagi Industri Pengolahan, produsen wajib mendaftarkan semua produk yang dihasilkan di lokasi yang sama atau yang memiliki merk yang sama, produsen wajib mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk pabrik tolling dan packaging, ketentuan tempat tol harus dilakukan pada perusahaan yang telah memiliki produk bersertifikat halal atau bersedia bersertifikat halal.

Usaha restoran dan catering wajib mendaftarkan semua menu yang dijual termasuk produk titipan, kue ulang tahun dan menu musiman, serta wajib mendaftarkan juga semua outlet, dapur dan gudang.

Untuk RPH, semua RPH yang berada dalam satu perusahaan harus mendaftar.

Begini Cara Mudah Daftar Sertifikat Halal

Begini Cara Mudah Daftar Sertifikat Halal

Daftar Sertifikat halal – Sertifikat halal MUI sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen yang beragama islam

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram. Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya.

Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang, dalam hal ini MUI sebagai lembaga penanggung jawabnya.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Tujuan dari proses sertifikat halal MUI

Proses Sertifikasi Halal untuk produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan status kehalalan, sehingga memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen yang mengkonsumsinya. Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dalam Islam sendiri, telah ditentukan makanan dan minuman apa yang halal atau haram. Untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat yang beragama Islam, pemerintah melalui MUI harus menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Untuk itulah diadakan sertifikasi halal.

Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Halal?

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Pahami Syarat Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Setiap perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikasi Halal MUI harus memahami isi HAS 2300 mengenai syarat yang perlu dipenuhi. Bukan hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik e-training atau pelatihan reguler.

Melaksanakan Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan mempunyai Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, mempunyai manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.

Melakukan Pendaftaran

Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal seperti berikut ini:

  • Melakukan pendaftaran secara online melalui permatamas.com
  • Melengkapi data yang diminta juga status sertifikasi yang diajukan seperti apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan.
  • Mengisi data sertifikat halal serta melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan di poin ketiga
  • Melengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain ialah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk juga diagram alir proses produksi

Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan berkas.

Melakukan Monitoring Pre-audit lalu Membayar Biaya

Sesudah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari agar memastikan bahwa semua data sudah sesuai.

Selanjutnya akan diminta membayar biaya pendaftaran lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya ini biasanya mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Proses Audit

Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, kemudian Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan pada semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.

Jika bisnis Anda berupa restoran, maka dapat dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya. Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan merupakan bisnis Rumah Potong Hewan. Proses pengecekan juga dapat dilakukan di tempat.

Monitoring Pasca-audit

Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan akan melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya supaya ketidaksesuaian pada hasil audit bisa segera diperbaiki.

Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa mengunduh Sertifikat Halal MUI melalui menu download SH. Jika Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikat halal sendiri tentunya untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram.

Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen. Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut.

Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point. Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk. Selain itu, dengan sudah memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Meningkatkan pasar produk di luar negeri akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Nah itulah pembahasan kita kali ini tentang cara daftar sertifikat halal. Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit. Proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

Cara Daftar Sertifikasi Halal MUI

Cara Daftar Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi halal MUI untuk produk yang akan dipasarkan di luar negeri (di luar Indonesia) bisa diajukan langsung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur dan keputusan sertifikasi halal ditangani oleh dua lembaga di bawah MUI, yakni LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI.

Bagaimana Cara Daftar Sertifikasi Halal MUI?

LPPOM MUI menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, rapat auditor, penerbitan memorandum audit, penyampaian risalah hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI, keputusan komisi fatwa MUI tentang kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan penerbitan keputusan halal MUI.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Sebelum mendaftar sertifikat halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai dengan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu terlebih dahulu memahami kriteria HAS yang dipersyaratkan dalam HAS 23000.

Keunggulan Daftar Sertifikasi Halal MUI?

Mampu Memberikan Jaminan Keamanan Bagi Konsumen

Jika pengusaha mengutamakan keamanan produk, maka produk tersebut akan lebih mudah menarik konsumen. Produk dengan logo halal pada kemasannya jelas akan lebih sering dipilih oleh konsumen dibandingkan produk tanpa keterangan halal.

Proses sertifikasi halal MUI sendiri cukup padat dan ketat. Alhasil, pencantuman logo halal benar-benar menjadi jaminan keamanan bagi konsumen. Konsumen tidak perlu khawatir dengan kehalalan produk sesuai syariat Islam.

Peningkatan Kepercayaan dari Konsumen

Seiring dengan terjaminnya kualitas dan keamanan, tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut juga akan meningkat. Peluang mendapatkan repeat order dari pembeli akan semakin besar. Bahkan, bukan tidak mungkin akan lebih mudah mendatangkan konsumen baru.

Kita semua tahu bahwa isu kehalalan suatu produk akhir-akhir ini menjadi perhatian utama. Jangan sampai citra suatu produk, bahkan merek, rusak hanya karena status kehalalannya tidak jelas. Sebagus apapun produknya, sulit mendapatkan loyalitas konsumen jika tidak halal.

Sebagai Tambahan Nilai Jual Produk

Bayangkan terdapat dua produk makanan mie instan yang sama-sama dijual di minimarket. Produk pertama tidak memiliki logo halal pada kemasannya, sedangkan produk kedua memiliki logo halal. Produk mana yang lebih mungkin diambil dan dibeli oleh konsumen?

Jawabannya tentu saja produk mi instan dengan logo halal pada kemasannya. Nah, itulah manfaat lain memiliki sertifikat halal MUI. Produk tersebut memiliki nilai jual tambahan. Apalagi jika suatu produk harus bersaing dengan kompetitor impor yang beredar di pasaran.

Peluang Memperluas Jangkauan Pasar

Jika seorang pengusaha berencana ekspansi ke luar negeri, memiliki sertifikat halal sangat membantu. Apalagi jika negara yang dibidik adalah negara dengan mayoritas warga muslim. Mencapai pasar halal global dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi para pengusaha.

Dengan dokumen sertifikasi yang lengkap, akan lebih mudah memasarkan produk ke mancanegara. Apalagi saat ini banyak negara yang mewajibkan pencantuman logo halal untuk produk impor.

Berapa Lama Daftar Sertifikasi Halal MUI?

Proses setelah data pengajuan sertifikat halal ini akan berlangsung 21 hari kerja. Rinciannya 2 hari di BPJPH, 15 hari di LPH, 3 hari di MUI dan kemudian satu hari di BPJPH untuk proses penerbitan sertifikat halal MUI. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Dimana Daftar Sertifikasi Halal MUI?

Anda bisa mengajukan dan mendaftar sertifikasi halal MUI di permatamas.com.

Berapa Biaya Daftar Sertifikasi Halal MUI?

Ketentuan tarif pelayanan permohonan sertifikasi halal dengan self-deklare statement pelaku usaha dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pengenaan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan keterangan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif bagi usaha kecil dan menengah (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, hibah dari pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang berapa biaya Daftar Sertifikasi Halal MUI, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Dokumen yang dibutuhkan

Penetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).

Manual SJH (khusus untuk pendaftaran baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).

Status atau Sertifikat SJH Terbaru (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).

Diagram alir proses produksi untuk produk terdaftar (untuk setiap jenis produk).

Surat pernyataan dari pemilik sarana produksi bahwa sarana produksi yang bersentuhan langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan penolong) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika telah digunakan untuk menghasilkan produk mengandung babi dan turunannya.

Selah dilakukan pencucian sebanyak 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, detergen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.

Daftar alamat semua fasilitas produksi, termasuk tolling plant dan gudang bahan/produk antara. Khusus untuk restoran, fasilitas yang perlu diinformasikan antara lain kantor pusat, dapur luar, gudang luar, dan tempat makan/minum.

Khusus untuk produk agar-agar, jika bahan bakunya (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak mempunyai izin halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku juga harus dicantumkan.

Bukti sosialisasi kebijakan halal.

Bukti pelatihan internal SJH.

Bukti pelaksanaan audit internal SJH.

Bukti izin perusahaan seperti: NIB, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Sertifikat Keberadaan Sarana Produksi yang dikeluarkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).

Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (jika ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat higiene sanitasi layak untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Makanan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik ( CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan sebagainya.

Cara Mudah Daftar Sertifikat Halal

Cara Mudah Daftar Sertifikat Halal

Daftar Sertifikat Halal – Sertifikat Halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen yang beragama islam

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram. Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya.

Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang, dalam hal ini MUI sebagai lembaga penanggung jawabnya.

Tujuan dari proses sertifikasi halal

Proses Sertifikasi Halal untuk produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan status kehalalan, sehingga memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen yang mengkonsumsinya. Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dalam Islam sendiri, telah ditentukan makanan dan minuman apa yang halal atau haram. Untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat yang beragama Islam, pemerintah melalui MUI harus menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Untuk itulah diadakan sertifikasi halal.

Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Halal?

Pahami Syarat Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Setiap perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikasi Halal MUI harus memahami isi HAS 2300 mengenai syarat yang perlu dipenuhi. Bukan hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik e-training atau pelatihan reguler.

Melaksanakan Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan mempunyai Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, mempunyai manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.

Melakukan Pendaftaran Sertifikat Halal

  • Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal seperti berikut ini:
  • Melakukan pendaftaran secara online melalui permatamas.com
  • Melengkapi data yang diminta juga status sertifikasi yang diajukan seperti apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan.
  • Mengisi data sertifikat halal serta melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan di poin ketiga
  • Melengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain ialah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk juga diagram alir proses produksi
  • Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan berkas.

Melakukan Monitoring Pre-audit lalu Membayar Biaya

Sesudah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari agar memastikan bahwa semua data sudah sesuai.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Selanjutnya akan diminta membayar biaya pendaftaran lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya ini biasanya mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Proses Audit

Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, kemudian Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan pada semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.

Jika bisnis Anda berupa restoran, maka dapat dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya. Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan merupakan bisnis Rumah Potong Hewan. Proses pengecekan juga dapat dilakukan di tempat.

Monitoring Pasca-audit

Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan akan melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya supaya ketidaksesuaian pada hasil audit bisa segera diperbaiki.

Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa mengunduh Sertifikat Halal MUI melalui menu download SH. Jika Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikat halal sendiri tentunya untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram.

Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen. Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut.

Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point. Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk. Selain itu, dengan sudah memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Meningkatkan pasar produk di luar negeri akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Nah itulah pembahasan kita kali ini tentang cara daftar sertifikat halal. Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit. Proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia