jasa pembuatan sertifikat halal
Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI Secara Online

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI Secara Online

Sertifikat Halal MUI sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal MUI merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal dan menaruh label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab. Berikut ini cara mengurus sertifikat halal mui online.

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI Online

Cara mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah karena proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah di berikut ini.

Melengkapi Persyaratan Sertifikat Halal

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memahami isi HAS 2300 tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, Anda juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik melalui e-training maupun pelatihan regulernya.

Pelanggaran Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, memiliki manual SJH, melakukan audit internal, meninjau manajemen dan menyiapkan prosedur terkait SJH.

Daftar Secara Online

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikat halal dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini:

  1. Daftar online melalui permatamas.com.
  2. Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  3. Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  4. Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  5. Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.

Melakukan Pemantauan Pre-audit dan Membayar Biaya Kontrak

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online diunggah, perusahaan wajib melakukan pemantauan pra-audit. Pemantauan harus dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai.

Kemudian Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendahara LPPOM MUI. Biaya tersebut umumnya meliputi biaya audit, biaya evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, biaya sertifikat dan biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mendownload akad melalui Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera, lalu shoot akad tersebut. Lakukan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan dari bendahara LPPOM MUI melalui email.

Proses Pemeriksaan

Setelah perusahaan melewati tahap pre-audit, selanjutnya Anda akan masuk ke tahap audit dan menyetujui kontrak. Audit akan dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi barang bersertifikat. Jika bisnis Anda adalah restoran, audit akan dilakukan langsung di restoran mulai dari dapur dan seterusnya.

Pemantauan pasca audit

Untuk memastikan hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Tujuannya agar ketidaksesuaian hasil audit dapat segera diperbaiki.

Dapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mendownload sertifikat halal melalui menu SH download. Jika membutuhkan hard copy atau versi cetaknya, silahkan bawa langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika Anda tidak sempat datang ke kantor secara langsung.

Manfaat Penting Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat sertifikat halal yang pertama adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen saat mengkonsumsi atau menggunakan produk bisnis. Seperti yang sudah dijelaskan, konsumen akan merasa lebih nyaman dengan produk yang berlabel halal MUI.

Pasalnya, produk tersebut telah resmi berlabel halal dan dianggap sesuai syariat Islam oleh lembaga MUI. karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, secara tidak langsung angka penjualan produk dan loyalitas pelanggan bisa meningkat di masa mendatang.

Produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point (USP)

Manfaat sertifikat halal yang kedua adalah menciptakan produk dengan USP (Unique Selling Point). Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan USP? Istilah tersebut mengacu pada aspek yang membuat produk atau layanan Anda lebih baik daripada pesaing.

Sertifikasi halal pada dasarnya dapat digunakan sebagai USP. Pasalnya, tidak semua badan usaha memiliki produk yang dianggap halal oleh MUI. Dengan begitu, produk Anda bisa menjadi pilihan utama bagi konsumen. Selain itu, sertifikat halal juga bisa membuat konsumen kompetitor beralih menggunakan produk Anda. Menarik bukan?

Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikat halal terakhir yang bisa Anda manfaatkan adalah perluasan jangkauan pasar global. Seiring berjalannya waktu, tentu Anda ingin produk bisnis terus berkembang bukan? Bahkan, jika bisa menembus pasar global.

Sebab, jika produk tersebut nantinya sampai ke pasar global dan sudah diekspor ke luar negeri, bisa dipastikan angka penjualan akan meningkat pesat. Kini, dengan sertifikasi halal, produk Anda dapat diekspor secara legal dan akan diterima oleh negara lain. Apalagi jika mayoritas penduduk negara itu beragama Islam.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Dengan Mudah

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Dengan Mudah

Layanan sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self-declaration, lanjut Arfi, disediakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM).  Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 33 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha. Berikut ini merupakan cara mendapatkan sertifikat halal dengan mudah.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI
  1. Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal secara online.
  2. Kemudian BPJPH akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dikirimkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  3. Penghitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

Namun apabila dokumen tidak sesuai, LPH dapat meminta tambahan data/informasi dari pelaku usaha pada saat pemeriksaan dokumen.

  1. Perhitungan biaya pemeriksaan halal produk dapat dilihat berdasarkan satuan biaya dikalikan mandays yang telah ditentukan oleh BPJPH.

Namun ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk ini tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kemudian BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada setiap pelaku usaha.
  2. Setelah menerima tagihan pembayaran, pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.

Dengan catatan, apabila pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan, maka pembatalan akan dibatalkan secara sepihak oleh BPJPH.

  1. BPJPH memverifikasi pembayaran tagihan. Jika verifikasi dinyatakan layak, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau uji kehalalan produk.
  2. LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk dalam waktu 15 hari kerja.
  3. LPH menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  4. Selanjutnya MUI akan mengadakan sidang fatwa halal dan menyampaikan hasil keputusan halal dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  5. Terakhir, BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital di aplikasi SiHalal.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

  1. Data Pelaku Usaha

Dalam melakukan pendaftaran sertifikasi halal, BPJPH membutuhkan data pelaku usaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun jika belum memiliki NIB, pelaku usaha dapat membuktikannya dengan izin lain, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya.

Kemudian pelanggaran pelanggaran KTP, daftar riwayat hidup, pengembalian sertifikat halal supervisor dan keputusan terkait penetapan supervisor halal.

  1. Nama dan Jenis Produk

Untuk memenuhi persyaratan pemberian sertifikasi halal, nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

  1. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan

Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong juga harus dilampirkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, proses pengolahan produk yang meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan dan pendistribusian produk harus dilakukan.

  1. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kelangsungan proses pembuatan produksi halal.

Manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal MUI akan memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  1. Produk yang akan dihasilkan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikat halal MUI dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikasi halal USP dapat membuat calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda mudah berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan yang unik bagi mereka.

  1. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global. Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat.

Jika memiliki sertifikat izin halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Cara Membuat Sertifikasi Halal Untuk UMKM

Cara Membuat Sertifikasi Halal Untuk UMKM

Sertifikasi halal untuk UMKM – Sertifikasi Halal menjadi komponen yang sangat penting yang perlu dimiliki pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum menjual produknya. Dengan mendapat sertifikat halal, masyarakat tidak akan mempertanyakan kehalalan produk Anda. Apalagi saat ini, pembuat kebijakan telah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI, Mastuki menetapkan bahwa pengurusan sertifikti halal kurang lebih memakan waktu sekitar 21 hari.

Bagaiman Cara Membuat Sertifikasi Halal UMKM?

Sertifikasi halal MUI dikeluarkan oleh BPJPH pada tahun 2019. Setidaknya, ada empat tahapan yang harus dilalui pelaku usaha untuk mendapat sertifikasi halal. Berikut tahapannya:

  1. Ajukan permohonan

Tahap pertama, pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun perusahaan besar mengajukan permohonan sertifikat halal MUI dengan mendaftar online melalui website permatamas.com. Dalam laman ini, pelaku usaha harus menyertakan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha, daftar produk, nama dan jenis produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produksi halal.

  1. Memilih LPH

Setelah dokumen disubmit, BPJPH kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha untuk memilih salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam tahap ini, proses memakan waktu sekitar dua hari kerja saja.

  1. Pemeriksaan oleh LPH

Setelah memilih LPH, lembaga tersebut akanmemeriksa dan menguji kehalalan produk yang kamu daftarkan. Karena memeriksa dan menguji, prosesnya akan memakan waktu sekitar 15 hari kerja.

  1. Mendapat ketetapan halal

Setelah selesai diperiksa dan dinyatakan halal, maka LPH akan menyampaikan kepada MUI untuk mendapat penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa yang digelar. Prosesnya butuh waktu 3 hari saja. Pada saat yang sama, hasil pemeriksaan dan pengujian LPH juga akan disampaikan kepada BPJPH untuk mendapat sertifikasi halal. Jika sidang fatwa MUI menyatakan produk yang didaftarkan halal, maka BPJPH juga akan menerbitkan sertifikat halal yang memakan waktu sekitar 1 hari kerja.

Manfaat Sertifikat Halal bagi UMKM

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat sertifikat halal yang pertama adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen saat mengkonsumsi atau menggunakan produk bisnis. Seperti yang sudah dijelaskan, konsumen akan merasa lebih nyaman dengan produk yang berlabel izin halal MUI.

Pasalnya, produk tersebut telah resmi berlabel halal dan dianggap sesuai syariat Islam oleh lembaga MUI. Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, secara tidak langsung angka penjualan produk dan loyalitas pelanggan bisa meningkat di masa yang mendatang.

  1. Produk yang akan dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point (USP)

Manfaat sertifikat halal yang kedua ialah dapat menciptakan produk dengan USP (Unique Selling Point). Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan USP? Istilah tersebut mengacu pada aspek yang membuat produk atau layanan Anda lebih baik daripada pesaing.

Sertifikasi halal pada dasarnya dapat digunakan sebagai USP. Pasalnya, tidak semua badan usaha UMKM memiliki produk yang dianggap halal oleh MUI. Dengan begitu, produk Anda bisa menjadi pilihan utama bagi konsumen. Selain itu, sertifikat halal juga bisa membuat konsumen kompetitor beralih menggunakan produk Anda. Menarik kan?

  1. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikat halal terakhir yang bisa Anda manfaatkan adalah perluasan jangkauan pasar global. Seiring berjalannya waktu, tentu Anda ingin produk bisnis terus berkembang bukan? Bahkan, jika bisa menembus pasar global.

Sebab, jika produk tersebut nantinya sampai ke pasar global dan sudah diekspor ke luar negeri, bisa dipastikan angka penjualan akan meningkat pesat. Kini, dengan sertifikasi halal, produk Anda dapat diekspor secara legal dan akan diterima oleh negara lain. Apalagi jika mayoritas penduduk negara itu beragama Islam.

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Sertifikat halal bukanlah dokumen yang bisa diperoleh sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses bahkan uji klinis terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan suatu produk. Padahal, prosedurnya cukup ketat, di mana bahan baku diperiksa dengan cermat untuk memastikan kehalalannya.

Dengan diterbitkannya sertifikat halal tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.

  1. Kualitas Kehalalan Terjamin

Produk yang sudah memiliki sertifikat halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikat halal sendiri telah melalui proses percepatan quality control mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, hingga produk jadi yang siap diedarkan dan dikonsumsi.

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Setiap muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Adanya sertifikat halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen khususnya umat Islam saat menggunakan atau mengkonsumsi produk tersebut.

Tanpa label halal, konsumen akan merasa was-was dan khawatir bahan-bahan yang tidak halal bisa saja secara tidak sengaja terkandung atau tercampur dalam produk.

Cara Daftar Sertifikasi Halal UMKM

Izin halal dengan memiliki sertifikasi halal MUI ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal ini juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI

Berdasarkan Indonesia.go.id, berikut cara mendapatkan sertifikat halal MUI:

  • Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi UMKM
  • rekaman Dokumen Sertifikasi Halal

Dokumen yang harus anda siapkan yaitu daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar pemotongan (hanya untuk RPH), matriks produk, manual SJH, bagan alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, atau bukti audit internal.

  • Daftar Sertifikasi Halal (upload data)
  • Lakukan Pemantauan Pra-audit
  • Pelaksanaan Audit
  • Melakukan Pemantauan Pascaaudit
  • Dapatkan Sertifikat Halal, ingat, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun
Pentingnya Sertifikat Halal MUI bagi Pelaku UMKM

Pentingnya Sertifikat Halal MUI bagi Pelaku UMKM

Sertifikat Halal MUI UMKM – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia telah menjadi pilar perekonomian dalam persaingan pasar global. Dalam hal ini diperlukan standarisasi kehalalan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Sertifikat halal MUI sangat penting untuk bisnis.

Tujuan pengajuan jaminan kehalalan produk sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bisnis bagi pelaku produksi dan penjualan halal. produk.

Kementerian Agama baru-baru ini juga meluncurkan program Sertifikat Halal Gratis atau Sehat yang diperuntukkan bagi UMK. Sebagian besar UMK belum memiliki sertifikat halal. Melalui sertifikat halal gratis ini, diharapkan semakin banyak UMK yang dapat memasuki pasar halal global.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memajukan pengembangan produk halal khususnya di sektor UMKM. Sebagai sektor bisnis di masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Bagaimana Membuat Sertifikasi UMKM ?

Berdasarkan Indonesia.go.id, berikut cara mendapatkan sertifikat halal MUI:

  • Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi UMKM
  • rekaman Dokumen Sertifikasi Halal

Dokumen yang harus anda siapkan yaitu daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar pemotongan (hanya untuk RPH), matriks produk, manual SJH, bagan alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, atau bukti audit internal.

  • Daftar Sertifikasi Halal (upload data)
  • Lakukan Pemantauan Pra-audit
  • Pelaksanaan Audit
  • Melakukan Pemantauan Pascaaudit
  • Dapatkan Sertifikat Halal, ingat, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun

Keuntungan Sertifikat Halal Dalam UMKM

Apa keuntungan bagi UKM dengan memiliki sertifikatsi halal? Banyak. UKM yang memiliki sertifikat halal untuk produknya tentu akan memiliki nilai plus dan keunggulan kompetitif dibandingkan kompetitornya. Tak hanya itu, keuntungan yang didapat UKM setelah mendapatkan sertifikat halal adalah sebagai berikut.

  1. Jaminan kualitas

Produk yang sudah memiliki sertifikat halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikat halal sendiri telah melalui proses percepatan quality control mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, hingga produk jadi yang siap diedarkan dan dikonsumsi.

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Setiap muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Adanya sertifikat halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen khususnya umat Islam saat menggunakan atau mengkonsumsi produk tersebut.

Tanpa label izin halal, konsumen akan merasa was-was dan khawatir bahan-bahan yang tidak halal bisa saja secara tidak sengaja terkandung atau tercampur dalam produk.

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Sertifikat halal bukanlah dokumen yang bisa diperoleh sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses bahkan uji klinis terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan suatu produk. Padahal, prosedurnya cukup ketat, di mana bahan baku diperiksa dengan cermat untuk memastikan kehalalannya.

Dengan diterbitkannya sertifikat halal tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.

  1. Menambah Nilai Jual Unik

Unique Selling Point (USP) adalah konsep pemasaran yang dapat membedakan produk Anda dengan produk pesaing. Jika Anda sebagai pelaku UKM sudah memiliki sertifikat halal, maka produk Anda akan memiliki nilai plus di mata konsumen, sehingga mendorong konsumen lebih memilih produk Anda dibanding produk pesaing Anda.

  1. Dapatkan akses pasar lokal dan global

Adanya sertifikat halal akan memberi Anda peluang untuk memasuki pasar halal baik lokal maupun global. Diketahui, saat ini wisata halal sudah berkembang bahkan di negara-negara dengan minoritas muslim, seperti Thailand, Filipina, Singapura, dan lainnya. Hal ini tentunya membuka peluang lebih luas bagi Anda untuk memasarkan produk unggulan ke pasar halal internasional.

  1. Tambahkan bisnis jaringan

Keuntungan memiliki sertifikat halal lainnya adalah memungkinkan Anda untuk memperluas jangkauan pasar Anda hingga ke pasar internasional. Anda berkesempatan mengekspor produk Anda ke berbagai negara muslim seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, Turki dan lain-lain.

Mekanisme Pengajuan Sertifikat Halal

Sebenarnya proses pengajuan sertifikat halal tidaklah sulit, asalkan dokumen persyaratannya lengkap. Jadi, Anda sebagai pelaku UKM tidak perlu khawatir dan ragu untuk mengajukan sertifikat halal bagi produk usaha unggulan Anda. Pengajuan sertifikat halal cukup melalui tahapan sebagai berikut.

  1. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Pertama-tama, perusahaan harus menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sebelum mendaftar. Untuk mengimplementasikan SJH ini, perusahaan dapat mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.

  1. Potret dokumen yang diperlukan

Pelaku UKM harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain dokumen SJH dan perusahaan masuk pendaftaran yang dapat diperoleh dari LPPOM MUI, dokumen formulir pendaftaran dari Kementerian Agama, dan dari UKM itu sendiri berupa surat keputusan tentang perubahan pengawas halal , surat kuasa tanpa komposisi bahan dan proses produksi, serta surat permintaan pemeriksaan dan pengujian produk.

  1. Daftar sertifikat halal secara online

Setelah melengkapi dokumen, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di website LPPOM MUI dengan mengunggah berkas atau dokumen yang dibutuhkan. Perusahaan pendaftar akan menerima surat penerimaan dokumen dan diminta untuk membayar biaya pendaftaran.

Berkas pendaftaran sertifikat halal diproses oleh LPPOM MUI. Selama proses penantian di LPPOM MUI selesai, perusahaan dapat melanjutkan prosesnya dengan mendaftarkan diri ke Kementerian Agama. Jadi, proses ini bisa dilakukan secara paralel. Apabila dokumen dari MUI sudah lengkap, selanjutnya diunggah sebagai syarat pendaftaran ke Kementerian Agama.

  1. Pelaksanaan audit oleh LPPOM MUI

Setelah perusahaan yang terdaftar dinyatakan lengkap semua persyaratannya dan lolos proses pre audit, selanjutnya LPPOM MUI akan melakukan audit atau pemeriksaan terhadap bahan baku yang digunakan, proses produksi dan fasilitas, hingga menjadi produk akhir yang diajukan kehalalannya.

Berikut Rincian Biaya Sertifikasi Halal

Berikut Rincian Biaya Sertifikasi Halal

Rincian Biaya Sertifikasi Halal MUI – Pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan produknya.

Ketentuan mengenai sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kewenangan penetapan kehalalan suatu produk disahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Izin halal yang sering diperbincangkan akhir-akhir ini perlahan menggiring para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan logo halal untuk produknya. Di Indonesia sendiri hanya ada satu logo halal yang banyak disukai dan diakui, yaitu logo Halal MUI. Logo ini terkenal di seluruh dunia dan diakui oleh berbagai lembaga sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Berapa Biaya sertifikasi halal?

Pengertian Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.

Biaya Sertifikasi Halal

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk UMKM oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan sertifikasi halal

Seperti halnya proses sertifikasi lainnya, proses memperoleh sertifikat halal memerlukan beberapa dokumen pelengkap. Dilansir dari laman halal.go.id, berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan.

  1. Data Pelaku Usaha

Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau data Penyelia Halal. Jika belum memiliki NIB, gunakan izin lain, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan lain-lain. Sedangkan data Penyelia Halal berupa pengembalian KTP, daftar riwayat hidup, pengembalian sertifikat penyelia halal, dan sebagainya.

  1. Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan yang dijilid

  1. Daftar Produk dan Bahan Tambang

Ini terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan pembantu.

  1. Proses Pengolahan Produk

Mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi dan distribusi.

  1. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Merupakan sistem manajemen yang dikembangkan, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kelangsungan proses produksi halal.

Itulah beberapa dokumen pelengkap yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halal. Sedangkan pendaftaran dilakukan secara online di website permatamas.com. Proses registrasi untuk mendapatkan sertifikat halal akan memakan waktu 21 hari saja.

  1. Persyaratan Sertifikasi Halal MUI

Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik atau obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

  • Kebijakan Halal

Direksi harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

  • Tim Manajemen Halal

Direksi harus membentuk Tim Manajemen Halal yang mencakup seluruh bagian kegiatan dan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas.

  • Bahan

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk bersertifikat tidak boleh berasal dari bahan yang diharamkan. Perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan-bahan yang digunakan. Kecuali untuk bahan yang telah dibeli secara eceran.

  • Produk

Sifat atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk yang tidak halal atau yang dinyatakan haram oleh fatwa MUI. Merek atau nama produk yang menerapkan sertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah Islam.

  • Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

  • Ketertelusuran (Kemamputelusuran)

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi menggunakan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas bahan tidak halal).

  • Audit Internal

Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk audit internal penerapan SJH. Audit internal akan dilaksanakan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

  • Menangani Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi persyaratan, dengan tidak menjualnya kepada konsumen. Jika sudah laku, harus segera ditarik.

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI – Hampir setiap produk yang beredar di Indonesia pasti memiliki sertifikat halal yang tercetak pada kemasannya. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021 yang mensyaratkan produk dalam kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki sertifikat halal.

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikasi halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal dan menaruh label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab.

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Halal?

Saat ini, cara mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah karena proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah di berikut ini.

  1. Melengkapi Persyaratan Sertifikat Halal

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikat halal MUI harus memahami isi HAS 2300 tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, Anda juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik melalui e-training maupun pelatihan regulernya.

  1. Pelanggaran Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, memiliki manual SJH, melakukan audit internal, meninjau manajemen dan menyiapkan prosedur terkait SJH.

  1. Daftar Sertifikasi Halal MUI

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikat halal dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini:

  • Daftar online melalui permatamas.com
  • Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  • Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  • Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  • Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.
  1. Melakukan Pemantauan Pre-audit dan Membayar Biaya Kontrak

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online diunggah, perusahaan wajib melakukan pemantauan pra-audit. Pemantauan harus dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai.

Kemudian Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendahara LPPOM MUI. Biaya tersebut umumnya meliputi biaya audit, biaya evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, biaya sertifikat dan biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mendownload akad melalui Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera, lalu shoot akad tersebut. Lakukan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan dari bendahara LPPOM MUI melalui email.

  1. Proses Pemeriksaan

Setelah perusahaan melewati tahap pre-audit, selanjutnya Anda akan masuk ke tahap audit dan menyetujui kontrak. Audit akan dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi barang bersertifikat. Jika bisnis Anda adalah restoran, audit akan dilakukan langsung di restoran mulai dari dapur dan seterusnya.

  1. Pemantauan pasca audit

Untuk memastikan hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Tujuannya agar ketidaksesuaian hasil audit dapat segera diperbaiki.

  1. Dapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mendownload sertifikat halal melalui menu SH download. Jika membutuhkan hard copy atau versi cetaknya, silahkan bawa langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika Anda tidak sempat datang ke kantor secara langsung.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikasi halal saja menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram. Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut. Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point.

Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk.

Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit dan proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

Kenapa Perlu Sertifikasi Halal MUI ?

Kenapa Perlu Sertifikasi Halal MUI ?

Ini alasan kenapa perlu sertifikasi halal MUI – Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, Indonesia memang memiliki aturan tersendiri terkait produk halal. Pentingnya sertifikasi halal bahkan sudah menjadi kebutuhan beberapa produk, khususnya industri pangan.

Sertifikasi halal ini menjadi bukti jika produk pangan tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Di Indonesia, sertifikasi halal sendiri dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Mengapa Perlu Sertifikat Halal?

Dalam praktiknya, sertifikasi halal MUI menjadi penting karena banyak orang yang melarang barang halal yang memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal ini juga sebagai jaminan mutu dan kualitas produk.

  1. Manfaat Sertifikasi Halal bagi Konsumen

Jika dilihat dari sisi konsumen, sertifikat halal ini juga memiliki beberapa manfaat, seperti:

  • Memberikan Ketenangan Kepada Konsumen

Konsumen tentunya akan lebih yakin jika terdapat logo halal pada kemasan produk yang mereka gunakan. Hal ini tidak lepas dari pendapat banyak orang tentang kehalalan suatu produk itu sendiri. Mereka akan membatalkan produk halal yang merupakan produk yang paling aman untuk mereka konsumsi. Ini juga yang menjadi salah satu alasan betapa pentingnya sertifikat halal MUI.

  • Sertifikasi Halal Menjamin Kualitas Produk

Untuk mendapatkan izin halal sendiri membutuhkan proses yang begitu ketat. Sehingga tidak sembarang produk bisa lolos. Semua produk yang dapat lolos dijamin jika produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan digunakan. Selain itu, hal ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan saja tetapi juga lainnya.

Garansi ini juga berlaku untuk semua produk lain seperti kosmetik dan obat-obatan. Kedua produk ini juga sedang banyak melakukan sertifikasi halal. Hal ini juga untuk menjamin konsumen bahwa produk tersebut aman untuk digunakan konsumen.

  1. Manfaat bagi Produsen

Selain bagi konsumen, sertifikasi halal juga penting karena bermanfaat bagi produsen. Bagi produsen, beberapa keuntungan yang bisa mereka dapatkan antara lain yaitu:

  • Produk Memiliki Nilai Jual Unik

Unique selling point merupakan suatu konsep dalam penjualan yang mengutamakan sesuatu yang berbeda pada produk.

  • Bisa Masuk Pasar Halal Global

Kini banyak pasar global yang mulai mensyaratkan barang yang sudah ada memiliki sertifikasi halal. Bagi produsen, hal ini tentu menjadi peluang karena juga dapat memperluas jangkauan pasar mereka.

  • Menjangkau Banyak Negara Muslim

Dengan sertifikasi halal MUI, produk yang Anda jual juga bisa dipasarkan di banyak negara muslim. Hal ini tentu menguntungkan karena akan menambah pasar bagi bisnis Anda. Cara ini juga bisa menjadi cara untuk mengembangkan bisnis Anda.

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, banyak orang yang menganggap produk halal sebagai produk yang aman untuk digunakan. Sehingga ketika produk yang Anda buat bersertifikat halal maka kepercayaan konsumen akan meningkat. Ini juga alasan lain betapa pentingnya sertifikasi halal.

  1. Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal

Secara umum, persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal adalah sebagai berikut:

Untuk industri pengolahan makanan atau minuman, tidak menggunakan bahan yang mengandung babi atau produk turunan yang lainnya. Tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (benda yang memabukkan) atau produk turunannya.

Semua bahan makanan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang proses penyembelihannya sesuai dengan tata cara dan syariat Islam. Kecuali produk makanan yang bahannya adalah hewan yang hidup di udara.

Semua produk tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dilarang atau tergolong najis.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

Sebagai aturan di Indonesia hanya Majelis Ulama Indonesia yang berhak dan boleh mengeluarkan sertifikat halal ini. Nantinya sertifikat ini akan menjadi syarat pencantuman logo halal pada kemasan produk. Untuk mendapatkan sertifikat ini juga ada beberapa persyaratan dan proses yang perlu dilakukan.

  1. Ketentuan Sertifikasi Halal

Secara umum, syarat untuk memperoleh sertifikat halal adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat Halal untuk Industri Pengolahan

Untuk industri ini, syarat mendapatkan sertifikat halal adalah dengan mendaftarkan semua produk yang diproduksi di lokasi yang sama atau memiliki merek yang sama. Nantinya produsen juga harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi yang ada.

Jika hal ini terjadi, maka pihak lain harus bersedia melakukan sertifikasi halal juga. Pentingnya sertifikasi halal MUI di sini adalah untuk menjamin semua proses sesuai dengan regulasi.

  • Sertifikat Halal untuk Industri Pangan

Industri terkait makanan, seperti restoran atau katering, harus mendaftarkan semua jenis makanan yang mereka jual. Termasuk jika mereka juga menjual produk deposito. Selain itu, mereka juga harus mendaftarkan semua tempat yang mereka gunakan untuk berproduksi. Seperti gudang, dapur, outlet, toko, dan lain-lain.

  • Sertifikat Halal Rumah Potong Hewan

Bagi rumah potong hewan yang ingin mendapatkan sertifikat halal, wajib mendaftarkan seluruh rumah potong hewan yang dimiliki atau berada dalam satu perusahaan.

Proses Memperoleh Sertifikasi Halal

Selain syarat dan ketentuan, untuk mendapatkan sertifikasi halal ini juga ada beberapa proses yang harus dilalui.

Beberapa proses tersebut antara lain:

  • Datang langsung ke kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat.
  • Daftar dan isi formulir yang tersedia. Kemudian lengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan yang digunakan selama produksi.
  • Setelah semua berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses audit yang dilakukan oleh MUI.
  • Setelah proses audit, selanjutnya akan dilakukan pembahasan laporan hasil audit. Disini Anda juga biasanya akan menggunakan data dari analisa laboratorium.
  • Mengikuti rapat pembayaran halal pada rapat komisi fatwa MUI berdasarkan hasil laporan audit.
  • Setelah semua proses tersebut selesai, langkah selanjutnya adalah membayar biaya sertifikasi halal
  • Proses terakhir, MUI akan menerbitkan sertifikasi halal sekaligus menetapkan status halalnya berdasarkan komisi fatwa MUI.
Ketahui Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Ketahui Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Sertifikat halal MUI merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan. Simak cara mendapatkan sertifikat halal di bawah ini. Keseriusan pemerintah dalam upaya percepatan sertifikat produk halal di Indonesia ditunjukkan dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021.

PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014 yang juga membahas tentang jaminan kehalalan produk. Dalam undang-undang terbaru ini, pemerintah juga secara gamblang menjelaskan cara mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Bagaimana Cara Membuat Sertifikat Halal?

Saat ini, cara mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah karena proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah di berikut ini.

  1. Persyaratan Sertifikat Halal dan Keikutsertaan dalam Sistem Pelatihan Jaminan Halal

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikatsi halal MUI harus memahami isi HAS 2300 tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, Anda juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik melalui e-training maupun pelatihan regulernya.

  1. Pelanggaran Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, memiliki manual SJH, melakukan audit internal, meninjau manajemen dan menyiapkan prosedur terkait SJH.

  1. Daftar Sertifikat Halal MUI

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikatsi halal dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini:

  • Daftar online melalui permatamas.com.
  • Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  • Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  • Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  • Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.
  1. Melakukan Pemantauan Pre-audit dan Membayar Biaya Kontrak

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran online diunggah, perusahaan wajib melakukan pemantauan pra-audit. Pemantauan harus dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai.

Kemudian Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendahara LPPOM MUI. Biaya tersebut umumnya meliputi biaya audit, biaya evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, biaya sertifikat dan biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mendownload akad melalui Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera, lalu shoot akad tersebut. Lakukan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan dari bendahara LPPOM MUI melalui email.

  1. Proses Pemeriksaan

Setelah perusahaan melewati tahap pre-audit, selanjutnya Anda akan masuk ke tahap audit dan menyetujui kontrak. Audit akan dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi barang bersertifikat.

Jika bisnis Anda adalah restoran, audit akan dilakukan langsung di restoran mulai dari dapur dan seterusnya. Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan seperti  bisnis Rumah Potong Hewan.

  1. Pemantauan pasca audit

Untuk memastikan hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Tujuannya agar ketidaksesuaian hasil audit dapat segera diperbaiki.

  1. Dapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mendownload sertifikat halal melalui menu SH download. Jika membutuhkan hard copy atau versi cetaknya, silahkan bawa langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika Anda tidak sempat datang ke kantor secara langsung.

Berapa Lama Pembuatan Sertifikat Halal MUI?

Setelah mengetahui cara mendapatkan izin halal, Anda mungkin bertanya-tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan dari awal sampai akhir. Biasanya untuk perusahaan dalam negeri membutuhkan waktu 75 hari untuk membuat sertifikat atau logo halal.

Lamanya waktu ini dihitung dari aplikasi pendaftaran yang Anda anggap diterima oleh pihak terkait.

Untuk perusahaan di luar negeri, waktu tunggu yang dibutuhkan bahkan lebih lama, bisa sampai 3 bulan atau 90 hari. Masa tunggu ini tidak standar dan hanya dapat terjadi dalam kondisi berikut:

  • Selama proses pra-audit, tidak ada kesalahan yang ditemukan. Kalaupun ada, perusahaan bisa memperbaikinya dalam waktu maksimal 7 hari setelah pre audit selesai
  • Maksimal 7 hari setelah Bendahara LPPOM MUI mengunggah berkas akad di Cerol, perusahaan telah menyelesaikan biaya akad yang diminta
  • Selama proses audit, tidak ditemukan kesalahan. Jika ada, perusahaan dapat segera memperbaikinya dalam waktu maksimal 7 hari setelah audit
  • Dalam waktu maksimal 5 hari setelah perusahaan Anda dinyatakan siap untuk audit, Anda harus memberikan konfirmasi untuk memastikan kapan audit dapat dilakukan
  • Dalam waktu maksimal 10 hari setelah konfirmasi, audit ini harus sudah dilaksanakan

Hanya ada 1 fasilitas yang akan diaudit. Jika lebih dari satu, audit dapat diselesaikan pada hari yang sama. Biasanya fasilitas yang dapat diaudit secara bersamaan adalah fasilitas pra produksi, gudang, kantor pusat, fasilitas produksi, dapur dan sebagainya.

MUI juga telah memberikan persetujuan terkait perpanjangan proses sertifikat untuk satu jenis produk dan satu pabrik. Detailnya adalah:

  • Waktu tunggu sejak dokumen diunggah ke tahap preaudit adalah 20 hari. Ini termasuk proses persetujuan untuk kontrak
  • Waktu audit bisa sampai 15 hari
  • Lamanya waktu dari audit hingga rapat komisi fatwa adalah 15 hari
  • Sertifikat akan diterbitkan setelah pertemuan komisi fatwa dengan jangka waktu 25 hari.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Cara Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi halal adalah sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Serta memiliki isi dan metode pengelolaan yang dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan tuntutan ajaran Islam.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) merupakanlembaga majelis Islam yang juga mengatur tentang pencantuman sertifikat halal pada suatu produk.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang tidak halal atau haram.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI?

  1. Menyiapkan Dokumen Pelengkap

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pendukung untuk mengajukan sertifikasi halal MUI, antara lain:

  • Data pelaku usaha, berupa Nomor Induk Usaha (NIB) (jika tidak ada, izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, NKV, dll) dan data Penyelia Halal (copy KTP, daftar riwayat hidup, sertifikat halal pengawas, dll).
  • Nama dan jenis produk harus sesuai.
  • Dafta produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
  • Pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penyimpanan bahan yang digunakan, penerimaan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk hingga pendistribusian.

dokumen sistem jaminan produk halal, adalah sistem manajemen yang disusun, dilaksanakan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal MUI untuk menjaga kelangsungan proses produksi halal.

  1. Melakukan pendaftar

Pendaftaran dapat dilakukan secara online di permatamas.com. Sebelum mendaftar, daftar terlebih dahulu menggunakan email aktif.

Kemudian, login dengan email yang telah ditembak. Pilih asal pelaku usaha, Asing, Dalam Negeri, atau Instansi Pemerintah. Kemudian tulis NIB di tempat yang disediakan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah pendaftaran di halaman tersebut.

  1. Pengecekan Kelengkapan Dokumen

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk Anda. Proses ini memakan waktu dua hari kerja saja, sangat singkat bukan.

  1. Pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk

LPH selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dan uji kehalalan produk sembako. Namun proses ini memakan waktu 15 hari kerja.

  1. Membatasi Produk Halal

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk Anda melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini berlangsung selama tiga hari.

  1. Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal. Proses ini cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja saja.

Syarat-syarat yang Dibutuhkan Untuk Mendapatkan Sertifikat Halal MUI

Di sini, saya akan menunjukkan kepada Anda kondisi apa yang Anda perlukan.

  1. Kebijakan Halal. Dalam pengurusan sertifikat halal perlu dilakukan sosialisasi kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.
  2. Tim Manajemen Halal
  3. Pelatihan dan Pendidikan Pelatihan internal dilakukan minimal satu kali dalam setahun dan pelatihan eksternal dilakukan minimal dua tahun sekali.
  4. Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tidak boleh berasal dari bahan yang najis atau najis. Perusahaan harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan, kecuali bahan yang tidak kritis atau bahan yang dibeli secara eceran.
  5. Produk, karakteristik atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI.
  6. Sarana produksi, rumah makan/katering/dapur dan rumah pemotongan hewan harus menjamin tidak terjadi kontaminasi bahan atau produk yang najis dan najis.
  7. Prosedur Tertulis, Prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu lawan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
  8. Ease of Search, Perseroan memberlakukan prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria.
  9. Ketepatan Penanganan Produk, mensyaratkan produk halal dan jika sudah terjual maka harus ditarik kembali.
  10. Audit Internal, Perusahaan juga harus memiliki prosedur audit internal tertulis untuk penerapan SJH. Audit internal akan dilaksanakan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 bulan sekali.
  11. Meninjau Manajemen Secara berkala, harus melakukan tinjauan manajemen minimal satu kali dalam setahun, dengan tujuan untuk menilai efektivitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikasi halal saja menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram. Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut. Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point.

Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk.

Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit dan proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah. Jika Anda ingin mengajukan izin halal Anda dapat melakukan secara online di Permatamas.com.

Mengenal Lebih Dalam Tentang Sertifikasi Halal MUI

Mengenal Lebih Dalam Tentang Sertifikasi Halal MUI

Apa itu Sertifikasi Halal MUI ? – Bagi sebagian orang atau hampir semua orang pasti sudah tidak asing lagi mendengar tentang sertifikasi halal. Bukti bahwa suatu produk bersertifikat halal adalah kita dapat menemukan logo halal pada produk makanan yang biasa kita beli dan konsumsi.

Hampir setiap produk yang beredar di Indonesia pasti memiliki sertifikat halal yang tercetak pada kemasannya. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021 yang mensyaratkan produk dalam kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki sertifikat halal.

Mendengar kata sertifikasi halal tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, namun sebenarnya apa tujuan dan manfaat sertifikasi halal. Nah di bawah ini kami akan membahas tujuan dan manfaat dari proses sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Apa Itu Sertifikasi Halal MUI?

  1. Pengertian Sertifikasi halal secara umum

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab.

  1. Tujuan dari proses sertifikasi halal

Proses Sertifikasi Halal MUI untuk produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan status kehalalan, sehingga memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen yang mengkonsumsinya.

Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam Islam sendiri, telah ditentukan makanan dan minuman apa yang halal atau haram.

Untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat yang beragama Islam, pemerintah melalui MUI harus menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Untuk itulah diadakan sertifikasi halal.

  1. Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikasi halal saja menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram. Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut. Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point.

Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk.

Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Nah itulah pembahasan kita kali ini tentang tujuan dan manfaat sertifikasi halal. Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit. Proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

  1. Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Konsumen

Jika sebelumnya ada keuntungan yang akan diperoleh produsen ketika sertifikasi halal diterapkan, tidak terkecuali bagi Anda yang menjadi konsumen.

  • Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen

Sebagai konsumen suatu produk tertentu, tentunya Anda selalu berhati-hati saat membeli, bukan? Apakah produk tersebut mengandung bahan yang aman untuk digunakan? Apakah barang yang akan dibeli tidak berbahaya? dan sederet pertanyaan lainnya.

Dengan sertifikasi halal, hal ini akan menjamin kekhawatiran Anda saat membeli suatu produk. Baik itu makanan, kosmetik, obat-obatan dan lain-lain. Karena semua produk yang melalui proses sertifikasi halal pasti sudah melewati berbagai standar yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen.

  • Jaminan atas Produk yang Diproduksi

Sertifikasi halal merupakan jawaban atas segala macam pertanyaan tentang keamanan dan jaminan produk yang diajukan oleh pemangku kepentingan, seperti konsumen, pengusaha dan pemerintah. Segala kepentingan berbagai pihak terjawab melalui jaminan yang diberikan oleh sertifikasi halal.

  1. Persyaratan Sertifikasi Halal MUI

Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik atau obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda ikuti untuk mendapatkan sertifikasi Halal MUI bagi produk usaha Anda.

  1. Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

Kegiatan tersebut meliputi berbagai :

  • Pemilihan bahan baru, pembelian bahan
  • Inspeksi material masuk
  • Formulasi produk, produksi
  • Mencuci fasilitas produksi dan peralatan bantu
  • Penyimpanan dan penanganan bahan dan produk
  • Angkutan
  • Tampilan (tampilan)
  • Aturan pengunjung
  • Menu kue
  • Setrum
  • Pembantaian
  • Dibahas dengan proses bisnis perusahaan (pengolahan, RPH, restoran/katering/dapur).

Izin halal dengan memiliki sertifikasi halal MUI ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal ini juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia