Sertifikasi halal produk Makanan merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Keseriusan pemerintah dalam upaya percepatan sertifikasi produk halal di Indonesia ditujukan dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.
Memiliki sertifikasi halal tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga dapat memberikan keuntungan bagi konsumen.
Keuntungan Sertifikasi Halal Produk Makanan
Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen
Ketika Anda menjadi konsumen, tentunya Anda akan sangat berhati-hati saat ingin membeli berbagai kebutuhan. Anda akan mencari tahu terlebih dahulu, apakah item tersebut aman untuk digunakan? Apakah barang-barang ini bukan barang terlarang? Apakah barang tersebut tidak berbahaya?, dan sebagainya.
Dengan segala pertanyaan yang selalu Anda tanyakan, sertifikasi halal bisa menjadi jaminan yang menjawab segala kekhawatiran Anda dalam membeli barang hilang. Dengan sertifikasi halal, Anda dapat memastikan bahwa barang yang Anda beli aman digunakan, termasuk makanan, kosmetik, obat-obatan, dan peralatan rumah tangga.
Pasalnya, seluruh produk yang sudah memiliki label sertifikat, telah berhasil memenuhi berbagai standar yang dirancang untuk memberikan perlindungan konsumen.
Jaminan Produk
Sertifikasi halal juga dapat menjadi jawaban atas pertanyaan tentang jaminan keamanan dan kesesuaian produk yang diajukan oleh pemangku kepentingan seperti konsumen, pengusaha dan pemerintah. Dimana, semua kepentingan berbagai pihak akan terjawab melalui label sertifikasi halal tersebut.
Sertifikat halal akan diproses secara profesional dan hati-hati, sehingga sering dikatakan sebagai jaminan yang lengkap. Pasalnya, banyak persyaratan yang tidak mudah didapatkan, yakni sertifikasi halal.
Untuk mendapatkannya, pelaku usaha diharuskan sudah memiliki beberapa sertifikasi lain seperti izin P-IRT dan izin BPOM. Oleh karena itu, label sertifikat halal ini dapat dianggap sebagai jaminan atas jaminan yang ditawarkan oleh sertifikasi atau standar lainnya.
Amal Ibadah
Sertifikasi halal sendiri identik dengan umat Islam yang membutuhkan jaminan kehalalan suatu produk. Sehingga pada akhirnya sertifikasi ini dapat menjadi bagian dari bentuk ibadah yang dilakukan oleh konsumen, khususnya konsumen muslim.
Dimana bagi umat Islam mengikuti standar halal merupakan kewajiban dan melaksanakan serta menaati sertifikasi halal sama dengan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal, umat Islam memiliki jaminan kebaikan yang diberikan Allah di dunia, seperti kesehatan dan keselamatan dalam menggunakan produk halal.
Berapa Lama Sertifikasi Halal Produk Makanan?
Proses setelah data pengajuan sertifikat halal ini akan berlangsung 21 hari kerja. Rinciannya 2 hari di BPJPH, 15 hari di LPH, 3 hari di MUI dan kemudian satu hari di BPJPH untuk proses penerbitan sertifikat halal MUI. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.
Dimana Sertifikasi Halal Produk Makanan?
Anda bisa mengajukan dan mendaftar sertifikasi halal produk makanan di permatamas.com.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal Produk Makanan?
Ketentuan tarif pelayanan permohonan sertifikasi halal dengan self-deklare statement pelaku usaha dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pengenaan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan keterangan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif bagi usaha kecil dan menengah (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, hibah dari pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Untuk informasi lebih lanjut tentang berapa biaya sertifikasi halal produk makanan, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.
Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal
Memiliki Tim Manajemen Halal di Perusahaan
Ketika ingin mengajukan sertifikasi halal, terlebih dahulu harus memiliki dan membentuk tim pengelola halal yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi di perusahaan, termasuk yang terlibat dalam kegiatan produksi dan memiliki kewenangan.
Melakukan Training & Education di lingkungan Perusahaan
Sebelum mengajukan sertifikasi halal, perusahaan juga harus membuat prosedur tertulis terkait pelaksanaan pelatihan terkait produk halal. Pelatihan ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pelatihan eksternal dan internal. Dimana, pelatihan internal dilakukan setahun sekali dan secara eksternal minimal 2 tahun sekali.
Bahan Baku Harus Kualifikasi
Suatu produk dinyatakan halal jika bahan baku dan proses pembuatannya dilakukan secara halal. Misalnya saat menjual produk ayam, maka ayam tersebut disembelih sesuai syariat Islam. Atau tidak menjual produk dengan bahan baku yang tidak halal seperti mengandung alkohol, babi, dan sebagainya.
Oleh karena itu, pembuatan produk dengan bahan yang najis atau najis dianggap tidak memenuhi syarat izin halal. Untuk membuktikan kehalalannya, perusahaan juga perlu menyertakan dokumen pendukung terkait kehalalan bahan baku.
Produk Akhir Tidak Memiliki Karakteristik Non Halal
Tidak hanya bahan bakunya saja yang perlu diperhatikan, produk yang dihasilkan tidak boleh memiliki rasa atau aroma yang menyerupai produk haram atau produk yang tidak sesuai dengan fatwa MUI. Nama yang digunakan sebagai merek juga tidak boleh berkonotasi atau mengarah pada produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi juga menjadi perhatian khusus dalam prosedur sertifikasi halal. Misalnya, untuk industri pengolahan, perusahaan perlu memastikan tidak ada kontaminasi najis atau bahan haram dalam produk olahannya. Selain itu, peralatan produksi yang digunakan untuk mengolah produk halal tidak boleh digunakan bersamaan dengan produk nonhalal lainnya.
Melaksanakan Audit Internal
Selain itu, sebelum mendaftar proses sertifikasi halal, perusahaan juga perlu memiliki prosedur tertulis terkait keberadaan Sertifikat Jaminan Halal atau SJH melalui pelaksanaan audit internal.
Pemeriksaan ini dilakukan minimal 6 bulan sekali yang dilakukan langsung oleh auditor halal internal yang berkompeten di bidangnya. Kemudian temuan dalam proses audit harus dilaporkan ke LPPOM MUI setiap 6 bulan sekali.