jasa pembuatan sertifikat halal
Sertifikat Halal Produk Obat tradisional

Sertifikat Halal Produk Obat tradisional

Sertifikat Halal Untuk Obat tradisional – Kewajiban mendapatkan sertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetika, dan barang konsumsi ini diberlakukan sejalan dengan kewajiban mendapatkan sertifikat halal MUI tahap kedua yaitu 17 Oktober 2021 sampai dengan paling lambat 17 Oktober 2026.

Hampir setiap produk yang beredar di Indonesia pasti memiliki sertifikat halal yang tercetak pada kemasannya. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021 yang mensyaratkan produk dalam kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki sertifikat halal.

Mendengar kata sertifikasi halal tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, namun sebenarnya apa tujuan dan manfaat sertifikasi halal. Nah di bawah ini kami akan membahas tujuan dan manfaat dari proses sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal Obat Tradisional

Kegiatan ekonomi tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Sebagai seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim tentunya perlu memperhatikan kehalalan suatu produk, dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru, yang membuat kita harus lebih berhati-hati dalam memilih yang halal. produk yang sesuai dengan syariat Islam.

Sertifikat halal produk obat tradisional akan diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang menyatakan secara tertulis bahwa suatu produk halal menurut syariat Islam. Pemberian sertifikat halal untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik untuk melindungi konsumen Muslim terhadap produk non-halal.

Pencantuman label halal penting tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen. Label halal ini digunakan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen. Juga sebagai jaminan bagi mereka jika produk yang mereka konsumsi aman dari unsur non halal dan diproduksi secara halal dan beretika.

Bagi produsen, label izin halal ini berfungsi untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produknya. Produk bersertifikat halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label izin halal produk obat tradisional.

Adanya sertifikasi halal pada suatu produk memberikan ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen. Jadi sama-sama diuntungkan,” kata Ketua MUI Jabar Mustafa Djamaluddin kepada media. Ternyata dari hasil penelitian terhadap produk bersertifikat halal omzetnya cenderung naik 5 % per tahun,” kata Djamaluddin.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya harus segera mencantumkan label halal tersebut. Penempatan label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak mencantumkannya, konsekuensi terbesarnya adalah sanksi berupa pencabutan sertifikasi halal MUI. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut halal menurut syariat Islam.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Halal Produk Obat tradisional

Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja. LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Halal Produk

Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.  Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Dimana Pembuatan Sertifikasi Halal Obat tradisional

Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.

Sertifikasi halal Produk Obat tradisional merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk yang beredar atau beredar di Indonesia. Terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindunginya dengan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal obat tradisional.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.

Hal ini dikarenakan, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan iman atau keyakinan, dimana setiap umat Islam wajib mengkonsumsi makanan dan obat tradisional yang halal saja atau memastikan kehalalannya.

Dengan sertifikasi halal, UKM dapat bersaing merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya bukan hanya pasar khusus muslim saja, bahkan non muslim pun tentunya ingin memastikan produk makanan dan obat tradisional yang dikonsumsinya baik dan sehat.

Biaya Sertifikasi Halal Obat tradisional

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk obat tradisional oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal obat tradisional, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Sertifikat Halal Produk Obat

Sertifikat Halal Produk Obat

Sertifikat Halal Produk Obat – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, obat-obatan, kosmetik, dan barang konsumsi wajib memiliki sertifikat halal mulai hari ini, Minggu (17/10). Kewajiban sertifikasi tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

mendapatkan sertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetika, dan barang konsumsi lainnya, ini diberlakukan sejalan dengan kewajiban mendapatkan sertifikat halal MUI tahap kedua.

Menurut Yaqut, kewajiban sertifikasi produk ditetapkan sesuai regulasi guna menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga kelangsungan dan pengembangan usaha.

Pasal 140 mengatur pentahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, produk penyembelihan, dan jasa penyembelihan mulai 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024.

Kewajiban memiliki sertifikat halal tahap kedua diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Kewajiban memiliki sertifikat halal tahap kedua meliputi berbagai jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, over the obat-obatan counter untuk barang-barang konsumsi.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Sertifikat Halal Produk Obat

Kegiatan ekonomi tentunya tidak terlepas dari perkembangan dan kemajuan suatu produk. Sebagai seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim tentunya perlu memperhatikan kehalalan suatu produk, dengan berkembangnya teknologi dapat mendorong terciptanya produk-produk baru, yang membuat kita harus lebih berhati-hati dalam memilih yang halal. produk yang sesuai dengan syariat Islam.

Sertifikat halal produk obat akan diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang menyatakan secara tertulis bahwa suatu produk halal menurut syariat Islam. Pemberian sertifikat halal untuk makanan, obat-obatan, dan kosmetik untuk melindungi konsumen Muslim terhadap produk non-halal.

Pencantuman label halal penting tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen. Label halal ini digunakan untuk memberikan rasa aman bagi konsumen. Juga sebagai jaminan bagi mereka jika produk yang mereka konsumsi aman dari unsur non halal dan diproduksi secara halal dan beretika.

Bagi produsen, label halal ini berfungsi untuk membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produknya. Produk bersertifikat halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak mencantumkan label izin halal pada produknya.

Adanya sertifikasi halal pada suatu produk memberikan ketenangan bagi produsen dan kepastian bagi konsumen. Jadi sama-sama diuntungkan,” kata Ketua MUI Jabar Mustafa Djamaluddin kepada media. Ternyata dari hasil penelitian terhadap produk bersertifikat halal omzetnya cenderung naik 5 % per tahun,” kata Djamaluddin.

Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya harus segera mencantumkan label halal tersebut. Penempatan label halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak mencantumkannya, konsekuensi terbesarnya adalah sanksi berupa pencabutan sertifikasi halal MUI. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut halal menurut syariat Islam.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Obat obatan

Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja. LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Halal Produk

Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.  Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.

Dimana Pembuatan Sewrtifikasi Halal Obat obatan

Sertifikasi halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk yang beredar atau beredar di Indonesia. Terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindunginya dengan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk obat obatan Halal.

Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.

Hal ini dikarenakan, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan iman atau keyakinan, dimana setiap umat Islam wajib mengkonsumsi makanan dan obat obatan yang halal saja atau memastikan kehalalannya.

Dengan sertifikasi halal produk obat, UKM dapat bersaing merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya bukan hanya pasar khusus muslim saja, bahkan non muslim pun tentunya ingin memastikan produk makanan dan obat obatan yang dikonsumsinya baik dan sehat.

Biaya Sertifikasi Halal Produk Obat obatan

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk obat obatan oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal obat obatan, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Sertifikasi Halal Produk Minuman

Sertifikasi Halal Produk Minuman

Sertifikasi Halal Produk Minuman – Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki izin halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikasi halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Sertifikasi Halal Minuman

Untuk sebuah bisnis maknan dan minuman yang memiliki sertifikasi halal adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Keunggulan Sertifikasi Halal Minuman

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikat halal MUI akan memberikan ketenangan bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan. Dengan adanya label halal yang tercetak pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang dikonsumsinya.

Terkadang ada konsumen yang hanya akan membeli minuman dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan minuman yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda maka omzet penjualan makanan juga akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  1. Produk yang akan diproduksi memiliki Unique Selling Point

Selain itu, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikat halal MUI dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki kelebihan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikasi halal USP dapat memudahkan calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda untuk berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan unik kepada mereka.

  1. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global. Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat.

Jika Anda memiliki sertifikat izin halal, produk Anda dapat diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Minuman

Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.

LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Halal Produk

Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.

Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.

Dimana Pembuatan Sewrtifikasi Halal Minuman

Sertifikasi halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk yang beredar atau beredar di Indonesia. Terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindunginya dengan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk minuman Halal.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar. Hal ini dikarenakan, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan iman atau keyakinan, dimana setiap umat Islam wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal saja atau memastikan kehalalannya.

Dengan sertifikasi halal, UKM dapat bersaing merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya bukan hanya pasar khusus muslim saja, bahkan non muslim pun tentunya ingin memastikan produk makanan dan minuman yang dikonsumsinya baik dan sehat.

Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.

Biaya Sertifikasi Halal Minuman

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal minuman, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk minuman oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Sertifikasi Halal Produk Makanan

Sertifikasi Halal Produk Makanan

Sertifikasi halal MUI merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Keseriusan pemerintah dalam upaya percepatan Sertifikasi Halal Produk Makanan di Indonesia ditujukan dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.

Memiliki sertifikasi halal tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga dapat memberikan keuntungan bagi konsumen.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Keunggulan Sertifikasi Halal Produk Makanan

Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen

Ketika Anda menjadi konsumen, tentunya Anda akan sangat berhati-hati saat ingin membeli berbagai kebutuhan. Anda akan mencari tahu terlebih dahulu, apakah item tersebut aman untuk digunakan? Apakah barang-barang ini bukan barang terlarang? Apakah barang tersebut tidak berbahaya?, dan sebagainya.

Dengan segala pertanyaan yang selalu Anda tanyakan, sertifikasi halal bisa menjadi jaminan yang menjawab segala kekhawatiran Anda dalam membeli barang hilang. Dengan sertifikasi halal, Anda dapat memastikan bahwa barang yang Anda beli aman digunakan, termasuk makanan, kosmetik, obat-obatan, dan peralatan rumah tangga.

Pasalnya, seluruh produk yang sudah memiliki label sertifikat, telah berhasil memenuhi berbagai standar yang dirancang untuk memberikan perlindungan konsumen.

Jaminan Produk

Sertifikasi halal juga dapat menjadi jawaban atas pertanyaan tentang jaminan keamanan dan kesesuaian produk yang diajukan oleh pemangku kepentingan seperti konsumen, pengusaha dan pemerintah. Dimana, semua kepentingan berbagai pihak akan terjawab melalui label sertifikasi halal tersebut.

Sertifikasi Halal Produk Makanan akan diproses secara profesional dan hati-hati, sehingga sering dikatakan sebagai jaminan yang lengkap. Pasalnya, banyak persyaratan yang tidak mudah didapatkan, yakni sertifikasi halal.

Untuk mendapatkannya, pelaku usaha diharuskan sudah memiliki beberapa sertifikasi lain seperti izin P-IRT dan izin BPOM. Oleh karena itu, label sertifikat halal ini dapat dianggap sebagai jaminan atas jaminan yang ditawarkan oleh sertifikasi atau standar lainnya.

Amal Ibadah

Sertifikasi Halal Produk Makanan sendiri identik dengan umat Islam yang membutuhkan jaminan kehalalan suatu produk. Sehingga pada akhirnya sertifikasi ini dapat menjadi bagian dari bentuk ibadah yang dilakukan oleh konsumen, khususnya konsumen muslim.

Dimana bagi umat Islam mengikuti standar halal merupakan kewajiban dan melaksanakan serta menaati sertifikasi halal sama dengan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal, umat Islam memiliki jaminan kebaikan yang diberikan Allah di dunia, seperti kesehatan dan keselamatan dalam menggunakan produk halal.

Berapa Lama Sertifikasi Halal Produk Makanan?

Proses setelah data pengajuan sertifikat halal ini akan berlangsung 21 hari kerja. Rinciannya 2 hari di BPJPH, 15 hari di LPH, 3 hari di MUI dan kemudian satu hari di BPJPH untuk proses penerbitan sertifikat halal MUI. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Dimana Sertifikasi Halal Produk Makanan?

Anda bisa mengajukan dan mendaftar sertifikasi halal produk makanan di permatamas.com.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Produk Makanan?

Ketentuan tarif pelayanan permohonan sertifikasi halal dengan self-deklare statement pelaku usaha dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pengenaan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan keterangan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif bagi usaha kecil dan menengah (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, hibah dari pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang berapa biaya sertifikasi halal produk makanan, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal

Memiliki Tim Manajemen Halal di Perusahaan

Ketika ingin mengajukan sertifikasi halal, terlebih dahulu harus memiliki dan membentuk tim pengelola halal yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi di perusahaan, termasuk yang terlibat dalam kegiatan produksi dan memiliki kewenangan.

Melakukan Training & Education di lingkungan Perusahaan

Sebelum mengajukan sertifikasi halal, perusahaan juga harus membuat prosedur tertulis terkait pelaksanaan pelatihan terkait produk halal. Pelatihan ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pelatihan eksternal dan internal. Dimana, pelatihan internal dilakukan setahun sekali dan secara eksternal minimal 2 tahun sekali.

Bahan Baku Harus Kualifikasi

Suatu produk dinyatakan halal jika bahan baku dan proses pembuatannya dilakukan secara halal. Misalnya saat menjual produk ayam, maka ayam tersebut disembelih sesuai syariat Islam. Atau tidak menjual produk dengan bahan baku yang tidak halal seperti mengandung alkohol, babi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, pembuatan produk dengan bahan yang najis atau najis dianggap tidak memenuhi syarat izin halal. Untuk membuktikan kehalalannya, perusahaan juga perlu menyertakan dokumen pendukung terkait kehalalan bahan baku.

Produk Akhir Tidak Memiliki Karakteristik Non Halal

Tidak hanya bahan bakunya saja yang perlu diperhatikan, produk yang dihasilkan tidak boleh memiliki rasa atau aroma yang menyerupai produk haram atau produk yang tidak sesuai dengan fatwa MUI. Nama yang digunakan sebagai merek juga tidak boleh berkonotasi atau mengarah pada produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Fasilitas Produksi

Fasilitas produksi juga menjadi perhatian khusus dalam prosedur sertifikasi halal. Misalnya, untuk industri pengolahan, perusahaan perlu memastikan tidak ada kontaminasi najis atau bahan haram dalam produk olahannya. Selain itu, peralatan produksi yang digunakan untuk mengolah produk halal tidak boleh digunakan bersamaan dengan produk nonhalal lainnya.

Melaksanakan Audit Internal

Selain itu, sebelum mendaftar proses sertifikasi halal, perusahaan juga perlu memiliki prosedur tertulis terkait keberadaan Sertifikat Jaminan Halal atau SJH melalui pelaksanaan audit internal.

Pemeriksaan ini dilakukan minimal 6 bulan sekali yang dilakukan langsung oleh auditor halal internal yang berkompeten di bidangnya. Kemudian temuan dalam proses audit harus dilaporkan ke LPPOM MUI setiap 6 bulan sekali.

Cara Mudah Mengurus Sertifikat Halal MUI

Cara Mudah Mengurus Sertifikat Halal MUI

Untuk pengurusan Sertifikat halal MUI dibagi menjadi dua yaitu untuk produk yang beredar di Indonesia, dan produk yang beredar di luar Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga hukum yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Sehingga konsumen sendiri akan merasa lebih aman jika produk makanan atau minuman yang dikonsumsinya berlabel halal.

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Dibawah ini adalah proses standard untuk produk yang beredar di Indonesia:

Permohonan STTD (Surat Tanda Terima) ke BPJPH

Perusahaan membuat permintaan tertulis. Pemohon melengkapi dokumen pendaftaran, kemudian menyerahkannya kepada kepala BPJPH.

Pendaftaran ke Permatamas

Mendaftar dan konsultasikan prosedur dari sertifikasi halal MUI dalam pemeriksaan di LPPOM MUI melalui Permatamas.com.

Preaudit Kontrak dan Pembayaran

LPPOM MUI melakukan pre audit, sedangkan pemeriksaan halal ditanggung oleh perusahaan.

Penjadwalan Audit

Perusahaan dan auditor menyepakati jadwal audit

Pelaksanaan Audit

Auditor melakukan pemeriksaan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang meliputi 11 kriteria.

Rapat Auditor dan Analisis Laboratorium

Pembahasan hasil audit dalam rapat auditor dan LPPOM MUI untuk menguji sample produk dari perusahaan.

Keputusan Status SJH

Penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH, kemudian dilanjutkan ke Rapat Komisi Fatwa.

Rapat Komisi Fatwa

Proses penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.

Penerbitan SK Halal MUI dan Status atau Sertifikat SJH

Perusahaan memperoleh penetapan halal MUI dan status SJH atau sertifikat.

Penerbitan Sertifikat Halal

Perusahaan memperoleh sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan keputusan halal MUI.  Sedangkan untuk produk yang beredar di luar Indonesia, pengurusan sertifikatnya sama persis dengan yang ada di Indonesia. Namun, perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan STTD ke BPJPH.

Dalam arti sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya sertifikat ini merupakan prasyarat pencantuman label halal pada kemasan produk.

Adanya izin halal ini menempuh perjalanan panjang, salah satunya akibat kasus lemak babi pada 1988. Singkat cerita, akibat kasus tersebut, terbentuklah Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga wajib melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Sejak 2019, kewenangan penerbitan sertifikat tersebut melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dilihat dari sejarah panjang sertifikat tersebut, tentunya Anda sebagai pengusaha wajib memilikinya. Intinya, setiap produk Anda harus mencantumkan label halal. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi bisnis Anda, mengingat ada beberapa manfaat penting dari sertifikat yang dikeluarkan oleh MUI atau Kementerian Agama.

Pentingnya Sertifikasi Halal MUI

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda sebagai pebisnis wajib memiliki sertifikat halal karena manfaat penting berikut ini:

Menjadi Jaminan Produk Aman Untuk Dikonsumsi

Memiliki sertifikat merupakan jaminan bahwa produk yang Anda hasilkan aman untuk dikonsumsi. Soalnya, sebelum mendapatkan sertifikat, produk Anda terlebih dahulu melalui tahap uji laboratorium.

Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kandungan bahan-bahan dalam produk Anda. Pada dasarnya jika ada bahan yang tidak halal maka sertifikat tidak akan diterbitkan.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sertifikat halal tersebut memberikan izin untuk membubuhkan label halal pada produk. Nantinya, saat produk Anda masuk ke pasar, label halal akan menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk Anda. Mereka menjadi lebih percaya diri dalam memilih produk Anda dibanding produk yang tidak memiliki label halal.

Konsumen Merasa Tenang

Label halal yang menempel pada kemasan produk akan menambah ketenangan konsumen. Mereka merasa telah memilih produk yang tepat dengan bahan-bahan yang tidak melanggar syariat Islam.

Menambahkan Unique Selling Point (USP) pada suatu Produk

Memiliki sertifikat, kemudian memasang label halal, akan membedakan produk Anda dengan produk lain (yang tidak memiliki label halal). Karena itu, meski berdampingan dengan banyak produk lain, produk Anda memiliki keunikan yang membuat konsumen mencarinya. Artinya, label halal akan menambah USP produk Anda.

Memperluas Jangkauan Pasar Dunia

Memasang label halal akan memperluas jangkauan pasar produk Anda. Apalagi jika berbicara pemasaran ke negara-negara mayoritas Muslim. Tentunya mereka membutuhkan barang yang sudah teruji halal. Untuk membuktikannya, Anda perlu membubuhkan label halal pada kemasan produk Anda.

Berapa Lama Validitas Sertifikat Halal?

Meski sudah tidak lagi dikeluarkan oleh MUI, masa berlaku sertifikat halal MUI masih sama yakni empat tahun sejak diterbitkan BPJPH. Pelaku usaha wajib memperpanjang masa berlaku sertifikasi halal sebelum habis masa berlakunya dengan mengajukan pembaharuan. Hal ini dapat dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikasi halal habis.

Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan logo halal MUI, logo ini masih dapat digunakan hingga masa berlaku habis. Kebijakan penggunaan logo halal MUI pada masa transisi ini hanya berlaku hingga tahun 2026, selama masih ada stok produk lama yang menggunakannya.

Prosedur Sertifikasi Halal

Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftar ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan berikut:

Bagi Industri Pengolahan, produsen wajib mendaftarkan semua produk yang dihasilkan di lokasi yang sama atau yang memiliki merk yang sama, produsen wajib mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk pabrik tolling dan packaging, ketentuan tempat tol harus dilakukan pada perusahaan yang telah memiliki produk bersertifikat halal atau bersedia bersertifikat halal.

Usaha restoran dan catering wajib mendaftarkan semua menu yang dijual termasuk produk titipan, kue ulang tahun dan menu musiman, serta wajib mendaftarkan juga semua outlet, dapur dan gudang.

Untuk RPH, semua RPH yang berada dalam satu perusahaan harus mendaftar.

Begini Cara Mudah Daftar Sertifikat Halal

Begini Cara Mudah Daftar Sertifikat Halal

Daftar Sertifikat halal – Sertifikat halal MUI sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen yang beragama islam

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram. Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya.

Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang, dalam hal ini MUI sebagai lembaga penanggung jawabnya.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Tujuan dari proses sertifikat halal MUI

Proses Sertifikasi Halal untuk produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan status kehalalan, sehingga memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen yang mengkonsumsinya. Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dalam Islam sendiri, telah ditentukan makanan dan minuman apa yang halal atau haram. Untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat yang beragama Islam, pemerintah melalui MUI harus menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Untuk itulah diadakan sertifikasi halal.

Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Halal?

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Pahami Syarat Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Setiap perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikasi Halal MUI harus memahami isi HAS 2300 mengenai syarat yang perlu dipenuhi. Bukan hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik e-training atau pelatihan reguler.

Melaksanakan Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan mempunyai Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, mempunyai manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.

Melakukan Pendaftaran

Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal seperti berikut ini:

  • Melakukan pendaftaran secara online melalui permatamas.com
  • Melengkapi data yang diminta juga status sertifikasi yang diajukan seperti apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan.
  • Mengisi data sertifikat halal serta melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan di poin ketiga
  • Melengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain ialah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk juga diagram alir proses produksi

Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan berkas.

Melakukan Monitoring Pre-audit lalu Membayar Biaya

Sesudah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari agar memastikan bahwa semua data sudah sesuai.

Selanjutnya akan diminta membayar biaya pendaftaran lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya ini biasanya mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Proses Audit

Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, kemudian Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan pada semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.

Jika bisnis Anda berupa restoran, maka dapat dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya. Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan merupakan bisnis Rumah Potong Hewan. Proses pengecekan juga dapat dilakukan di tempat.

Monitoring Pasca-audit

Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan akan melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya supaya ketidaksesuaian pada hasil audit bisa segera diperbaiki.

Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa mengunduh Sertifikat Halal MUI melalui menu download SH. Jika Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikat halal sendiri tentunya untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram.

Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen. Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut.

Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point. Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk. Selain itu, dengan sudah memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Meningkatkan pasar produk di luar negeri akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Nah itulah pembahasan kita kali ini tentang cara daftar sertifikat halal. Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit. Proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

Cara Mudah Membuat Sertifikat Halal MUI

Cara Mudah Membuat Sertifikat Halal MUI

Sebagai pelaku usaha, kepemilikan izin Sertifikat Halal MUI atas jasa atau produk yang ditawarkan tentunya menjadi salah satu hal utama yang perlu diperhatikan saat pertama kali mendirikan perusahaan atau ingin meluncurkan produk baru.

Tanpa izin halal dari masing-masing pihak yang berwenang, akan sangat sulit bagi Anda para pelaku usaha untuk memasarkan jasa dan produk Anda ke masyarakat luas.

Sedangkan jika Anda sudah memasarkannya tanpa memiliki izin yang jelas, bukan tidak mungkin jika suatu saat produk atau jasa Anda ditarik dari pasaran secara tiba-tiba dan dianggap sebagai produk yang berbahaya, yang dapat menghancurkan bisnis yang telah Anda ciptakan dengan susah payah. .

Oleh karena itu, perizinan atau sertifikasi produk merupakan hal penting yang tidak dapat diabaikan dan harus diselesaikan sebelum produk diterbitkan.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Mengapa Harus Sertifikasi Halal?

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam atau Muslim, maka sudah jelas mengapa produk yang dipasarkan di negara ini harus memiliki sertifikasi halal. Bagi seorang muslim, membeli barang halal merupakan kebutuhan tersendiri yang harus dipenuhi.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal adalah LPPOM MUI. Pada sertifikat halal MUI terdapat tulisan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan bahwa suatu produk halal sesuai dengan syariat Islam.

Jika sudah mendapatkan sertifikat halal MUI ini, maka produsen bisa mencantumkan label halal MUI berwarna hijau yang sering kita lihat pada kemasan produk di pasaran.

Cara Membuat Sertifikat Izin Halal MUI

Banyak UKM mengeluhkan birokrasi pengurusan legalitas usaha yang berbelit-belit dan memakan waktu. Kendala inilah yang seringkali menjadi penyebab UKM ‘malas’ mengurus legalitas. Lantas, bagaimana dengan sertifikasi halal? Apakah prosesnya terlalu sulit dan lama?

Saat ini teknologi sudah semakin canggih, sehingga dapat mendukung proses memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah dan cepat. Permohonan sertifikasi halal MUI diajukan kepada LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Lembaga ini memutuskan status kehalalan suatu produk melalui langkah-langkah sebagai berikut:

Perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal untuk produknya harus menerapkan sistem yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH). Dalam menelaah penerapan sistem tersebut harus ada komitmen dari pimpinan perusahaan dalam menjaga kehalalan produk, tim pengelola halal, kesesuaian produk yang didaftarkan, fasilitas dan prosedur yang terdapat dalam manual untuk sistem jaminan halal.

Template manual sistem jaminan halal telah disediakan oleh LPPOM MUI, sehingga UKM tinggal menandatanganinya.

LPPOM MUI melakukan audit terhadap seluruh kandungan bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk, termasuk fasilitas dalam proses produksi. Namun untuk UKM tidak menggunakan istilah audit melainkan kunjungan dengan tujuan pemeriksaan.

Hasil kunjungan atau pemeriksaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan kehalalan produknya melalui penerbitan sertifikasi halal berupa SK Halal yang berlaku selama 4 (empat) tahun. Konsekuensinya, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal wajib menjaga konsistensi produknya agar selalu halal selama fatwa tersebut berlaku.

Lalu seperti apa proses pengajuannya? Sebenarnya proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah sulit, asalkan dokumen persyaratannya lengkap. Jadi, Anda sebagai pelaku UKM tidak perlu khawatir dan ragu untuk mengajukan sertifikasi halal bagi produk usaha unggulan Anda. Pengajuan sertifikasi halal cukup melalui tahapan sebagai berikut.

Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Pertama-tama, perusahaan harus menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sebelum mendaftar. Untuk mengimplementasikan SJH ini, perusahaan dapat mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.

Siapkan dokumen yang diperlukan

Pelaku UKM harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain dokumen SJH dan pendaftaran perusahaan masuk yang dapat diperoleh dari LPPOM MUI, dokumen formulir pendaftaran dari Kementerian Agama, dan dari UKM itu sendiri berupa surat keputusan tentang pendirian pengawas halal, surat pernyataan tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produksi, serta surat permintaan pemeriksaan dan pengujian produk.

Daftar sertifikasi halal secara online

Setelah melengkapi dokumen, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di website LPPOM MUI dengan mengunggah berkas atau dokumen yang dibutuhkan. Perusahaan pendaftar akan menerima surat penerimaan dokumen dan diminta untuk membayar biaya pendaftaran.

Berkas pendaftaran sertifikasi halal diproses oleh LPPOM MUI. Sambil menunggu proses di LPPOM MUI selesai, perusahaan bisa melanjutkan proses dengan mendaftar ke Kementerian Agama. Jadi, proses ini bisa dilakukan secara paralel. Apabila dokumen dari MUI sudah lengkap, selanjutnya diunggah sebagai syarat pendaftaran ke Kementerian Agama.

Pelaksanaan audit oleh LPPOM MUI

Setelah perusahaan yang terdaftar dinyatakan lengkap persyaratannya dan lolos pre audit, selanjutnya LPPOM MUI akan melakukan audit atau pemeriksaan terhadap bahan baku yang digunakan, proses produksi dan fasilitas, hingga menjadi produk akhir yang terdaftar di permohonan sertifikasi halal.

Memperoleh sertifikasi halal

Penetapan fatwa sertifikasi halal atau tidak tergantung dari hasil audit. Jika LPPOM MUI dinyatakan lulus audit, Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan Fatwa Ketetapan Halal bagi perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian, UKM tersebut telah tersertifikasi halal.

Apa Persyaratan Sertifikasi Halal MUI?

Menyiapkan dokumen permohonan sertifikat halal memang terkesan rumit. Namun dibandingkan dengan keuntungan yang akan didapatkan, tidak sebanding.

  • Nomor Pokok Usaha atau NPWP, SIUP, IUI, NKV, IUMK
  • Fotocopy KTP
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Fotokopi sertifikat pengawas halal
  • Manual SJH bagi pendaftar baru atau pengembangan dengan status perpanjangan.
  • Pernyataan bahwa produk tersebut tidak mengandung babi atau turunannya.
  • Daftar alamat produksi, kantor pusat, dapur luar, gudang.
  • Sertifikat penerapan sistem mutu atau keamanan produk.
Tata Cara Mengurus Izin Halal MUI

Tata Cara Mengurus Izin Halal MUI

Izin Halal MUI – Label halal MUI merupakan salah satu aspek utama yang menjadi prioritas mayoritas umat Islam di Indonesia. Terutama saat membeli produk makanan dan minuman untuk dikonsumsi. Tidak adanya label halal MUI pada suatu produk menyebabkan produk tersebut menjadi syubhat, yaitu ketidakjelasan tentang kehalalan atau keharaman sesuatu.

Label atau sertifikasi halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan MUI untuk produk yang telah dinyatakan halal setelah melalui proses pendaftaran, audit, dan rapat Komisi Fatwa MUI. Produk yang dapat diterbitkan sertifikat halal MUI antara lain produk pangan, obat-obatan, kosmetik, hingga barang konsumsi (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, air).

Produk yang sudah dinyatakan halal harus sudah lulus ujian Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika. LPPOM MUI merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan proses sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran, pendataan dokumen, audit, hingga penyusunan laporan sebelum kehalalan bahan ditetapkan oleh Komisi Fatwa.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Halal MUI?

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus mempunyai sertifikasi halal MUI, kecuali produk yang haram.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Kategori produk dalam undang-undang ini meliputi barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, produk kimia, kosmetik, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang yang digunakan, dikonsumsi, atau digunakan oleh masyarakat.

Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat-obatan, kosmetik), Rumah Potong Hewan (RPH), maupun restoran,catering,dapur, harus mendaftar Sertifikasi Halal dan memenuhi persyaratan Sertifikasi Halal.

Berikut langkah-langkah yang harus dilalui perusahaan untuk mendapatkan Sertifikasi Halal MUI:

Pahami Persyaratan dan Ikuti Pelatihan SJH

Perusahaan harus memahami persyaratan Sertifikasi Halal yang tercantum di dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).

Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum mendaftar Sertifikasi Halal MUI, termasuk menetapkan kebijakan halal, membentuk Tim Manajemen Halal, mengembangkan Manual SJH, melakukan pelatihan, menyiapkan prosedur terkait SJH, melakukan audit internal dan meninjau manajemen.

Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk Sertifikasi Halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (hanya untuk rumah potong hewan), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti pelatihan internal, bukti sosialisasi kebijakan halal, serta bukti audit internal.

Mendaftar Sertifikasi Halal

Pendaftaran Sertifikasi Halal bisa dilakukan secara online di permatamas.com. Perusahaan harus terlebih dahulu membaca manual pengguna untuk memahami prosedur Sertifikasi Halal. Selanjutnya, perusahaan harus mengunggah data sertifikasi hingga lengkap, kemudian dapat diproses oleh LPPOM MUI.

Melakukan Pemantauan Pra-audit dan Pembayaran Kontrak Sertifikasi

Setelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan harus melakukan pemantauan pra-audit dan pembayaran kontrak sertifikasi. Pemantauan pra-audit dianjurkan untuk dilakukan setiap hari untuk mengetahui ketidaksesuaian hasil pra-audit.

Sedangkan pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad permatamas, membayar biaya akad dan menandatangani akad, kemudian melakukan pembayaran dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.

Pelaksanaan audit

Audit dapat dilakukan jika perusahaan telah lulus pre-audit dan kontrak telah disetujui. Audit dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan produk bersertifikat.

Melakukan Pemantauan Pascaaudit

Setelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan perlu melakukan pemantauan pasca audit. Pemantauan pasca audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian hasil audit, dan apabila terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

Memperoleh Sertifikat Halal

Perusahaan dapat mengunduh softcopy sertifikat halal. Sertifikat halal asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirimkan ke alamat perusahaan.

Batas Waktu Pelaksanaan Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi halal bagi produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan kehalalan, sehingga meyakinkan konsumen dalam mengkonsumsinya. Kelangsungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Menurut keterangan Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun dan harus dilakukan resertifikasi (diperbaharui) kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Cara Cek Halal MUI

Dari aplikasi Halal MUI, masyarakat bisa dengan mudah menemukan produk halal.

Di Indonesia, saat ini hanya ada satu logo halal yang diakui, yaitu logo Halal MUI. Logo ini dikenal dan diakui oleh berbagai lembaga sertifikasi halal di dunia. Tepatnya terdapat 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dari 26 negara yang sudah diakui MUI.

Semuanya terdiri dari 37 lembaga untuk kategori penyembelihan, 40 lembaga untuk kategori bahan baku, dan 22 lembaga untuk kategori bumbu. Nah, bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau memastikan apakah produk yang mereka tuju memiliki izin halal MUI atau tidak, berikut cara mengeceknya sendiri.

Cek Halal MUI Melalui Website LPPOM MUI

Cara pertama adalah dengan langsung mengunjungi website LPPOM MUI. Melalui halaman ini, masyarakat bisa mencari produk berdasarkan nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat. Lalu klik tombol cari untuk melihat hasilnya.

Cek Halal MUI Melalui Aplikasi Halal MUI

Cara kedua adalah mengunduh aplikasi “Halal MUI” di PlayStore atau AppStore. Dari aplikasi ini masyarakat dapat dengan mudah mencari produk halal berdasarkan nama, produsen, nomor sertifikat atau barcode produk (scan barcode menggunakan kamera).

Permatamas Spesialis Sertifikasi Halal MUI

Permatamas Spesialis Sertifikasi Halal MUI

Bukan sekedar surat biasa, Sertifikasi Halal MUI adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan secara resmi bahwa suatu produk atau jasa benar-benar halal atau sesuai dengan syariat Islam.

Tidak berhenti sampai di situ, sertifikat dari MUI ini juga memuat persyaratan untuk mendapatkan label atau stiker halal yang bisa Anda tempelkan pada kemasan produk atau banner usaha Anda.

Spesialis Sertifikasi Halal MUI

Permatamas merupakan perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Tujuan Sertifikasi Halal MUI

Saat memesan makanan atau minuman, pernahkah Anda bertanya, “Ini halal atau tidak halal?” ke penjual? Atau pernah mendapat pertanyaan serupa dari konsumen? Jika iya, Anda pasti merasa sedikit resah saat tidak melihat label halal pada menu padahal penjual sudah memastikan bahwa makanan atau minuman yang Anda pesan halal.

Wajar saja, apalagi kepastian kehalalan suatu produk atau tidak hanya bisa ditentukan oleh otoritas dan lembaga yang memiliki tim ahli, seperti MUI. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama memiliki sertifikasi halal adalah untuk memberikan ketenangan pikiran bagi konsumen.

Mereka (dan Anda juga) menjadi yakin bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi sesuai dengan keyakinan yang dianutnya. Tidak perlu lagi bertanya-tanya, apalagi ragu!

Sedangkan bagi pengusaha, Anda juga bisa lebih menghemat waktu karena sudah ada label halal yang menyatakan bahwa produk yang Anda jual halal. Sertifikasi halal ini juga memberikan keamanan dan ketenangan bagi Anda. Misalnya, dalam beberapa kasus, ada pihak luar yang menuding sebuah usaha makanan menggunakan bahan-bahan yang tidak halal.

Kalau sudah begini, bukti kuat untuk mematahkan tudingan itu hanya sertifikat halal. Jadi, jangan sampai hal seperti ini terjadi di tempat usaha Anda.

Fungsi Sertifikasi Halal MUI

Selain diwajibkan oleh pemerintah, bisnis Anda akan sangat diuntungkan dengan memiliki sertifikasi halal. Fungsi sertifikat halal adalah keunggulan atau poin penting bagi konsumen Anda, juga untuk kelangsungan bisnis Anda sendiri.

Mengetahui fungsi-fungsi tersebut juga akan sangat membantu Anda saat mencari vendor baru,. Dengan begitu, Anda bisa memastikan bahwa semua bahan dan proses memasak di tempat usaha Anda sesuai dengan syariat Islam. Yuk, lihat keuntungan memiliki sertifikat halal.

Perspektif produser Sertifikasi Halal

Pertama dan terpenting, sertifikat halal merupakan syarat penting dalam menjalankan bisnis, terutama untuk bisnis F&B. Tanpa itu, bisnis Anda tetap bisa beroperasi, namun akan selalu ada ketakutan pihak berwajib akan mempertanyakan kehalalan produk Anda.

Tidak perlu takut dengan proses yang rumit atau biaya besar untuk mengurusnya. Kini, BPJH menetapkan apa yang disebut self-deklare alias sertifikasi halal khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan keterangan pelaku usaha.

Prosesnya jauh lebih mudah dan sederhana, ditambah dengan biaya yang relatif lebih murah. Sedangkan fungsi sertifikat halal yang kedua bagi pemilik usaha adalah kemudahan mendapatkan kepercayaan konsumen.

Dengan adanya sertifikat halal, konsumen akan tahu bahwa Anda sangat peduli dengan kebersihan dan keamanan produk yang Anda jual. Sehingga, mereka tidak akan ragu untuk kembali, bahkan merekomendasikan dagangan Anda kepada teman dan keluarga. Mereka pun menjadi lebih tenang untuk mengkonsumsi produk jualan Anda.

Maka, bisnis Anda akan unggul satu tingkat dari kompetitor yang tidak memiliki sertifikat halal. Mengapa demikian? Di saat mereka masih sibuk menjawab pertanyaan tentang status kehalalan produknya, Anda sudah memikirkan strategi baru untuk memasarkan produk Anda ke target pasar yang baru.

Ditambah lagi, konsumen yang beragama Islam akan lebih memilih mampir ke toko usaha Anda daripada harus makan di restoran yang tidak memiliki label halal.

Terakhir, dan yang tidak banyak diketahui orang, memiliki sertifikat halal adalah kunci go international. Ya, Anda membacanya dengan benar. Untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal MUI, produk Anda harus melalui berbagai pengujian yang ketat.

Proses ini untuk membuktikan bahwa bahan yang digunakan aman untuk dikonsumsi, dan tentunya sesuai dengan syariat Islam.

Dari sini, negara lain akan lebih terbuka atau menerima produk Anda untuk dijual di sana karena mereka telah memiliki sertifikat yang menunjukkan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Dan, produk Anda akan diterima oleh negara lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Perspektif konsumen

Bagi umat Islam, mengkonsumsi makanan dan minuman halal sangatlah penting. Tentu ini adalah ajaran agama yang baik yang selalu diikuti dan dipatuhi. Namun, selain itu, makanan dan minuman halal diyakini sebagai salah satu cara untuk mendapatkan ridha Allah.

Selain itu, kelompok makanan yang masuk halal memiliki kandungan gizi yang baik dan bermanfaat bagi tubuh manusia. Kemudian, bahan makanan yang halal dianggap akhlakul karimah, sehingga dipercaya dapat berubah menjadi energi yang digunakan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Adanya izin halal juga meyakinkan konsumen bahwa produk yang dikonsumsinya benar-benar aman dan diproduksi dengan cara yang etis. Jadi, jika tempat usaha Anda masih berupa rumahan atau skala kecil, konsumen akan sedikit ragu untuk mencoba dagangan Anda.

Label halal menjadi faktor penting bagi mereka untuk percaya bahwa bisnis Anda layak untuk dikunjungi. Makanan dan minuman tersebut tidak akan membuat Anda sakit perut, apalagi mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan Anda.

Biasanya tempat makan berlabel halal juga lebih ramah keluarga. Itu berarti tidak menjual alkohol dan memiliki suasana yang baik untuk anak-anak. Sehingga banyak keluarga lebih memilih makan di tempat yang sudah memiliki sertifikat halal.

Intinya, dagangan Anda tidak akan menghalangi ibadah konsumen. Sertifikat halal MUI ini bukan hanya syarat, tapi juga faktor tersembunyi yang membuat konsumen semakin yakin untuk menjadi salah satu pembeli Anda.

Jasa Pengurusan Sertifikasi HALAL MUI Berpengalaman

Jasa Pengurusan Sertifikasi HALAL MUI Berpengalaman

Sertifikasi halal MUI merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.

Terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindungi dengan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting.

Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar. Hal ini dikarenakan, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan iman atau keyakinan, dimana setiap umat Islam wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal saja atau memastikan kehalalannya.

Permatamas Mengurus Sertifikasi Halal MUI

Dengan mengurus Sertifikasi Halal MUI di Permatamas, UKM dapat bersaing merebut pangsa pasar potensial. Padahal, bukan hanya pasar khusus muslim saja, bahkan non muslim pun tentunya ingin memastikan produk makanan dan minuman yang dikonsumsinya baik dan sehat.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

Setiap pelaku UKM dapat mengajukan permohonan sertifikat halal untuk produknya. Namun sebelum itu, UKM harus memastikan bahwa produk unggulannya benar-benar memenuhi persyaratan sebagai produk halal. Persyaratan produk halal adalah sebagai berikut.

Bahan yang digunakan harus diyakini hanya dari bahan yang halal, baik bahan baku, bahan tambahan atau pelengkap, maupun bahan pengemas primer.

Menjamin tidak adanya kontaminasi dari bahan najis atau najis dalam proses produksi atau fasilitasnya. Najis di sini mengacu pada sesuatu yang kotor. Penting untuk diketahui bahwa segala sesuatu yang najis adalah najis.

Untuk dapat memastikan bahan produk hanya berasal dari sumber yang halal, Anda sebagai pelaku UKM harus mengetahui jenis makanan dan minuman yang diharamkan, antara lain sebagai berikut:

Bangkai, darah, daging babi dan anjing, serta semua hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Penting untuk digarisbawahi bahwa meskipun daging hewan itu halal, namun bisa berubah statusnya menjadi haram jika disembelih tanpa menyebut nama Allah.

Misalnya daging ayam itu halal, tetapi jika disembelih tanpa menyebut nama Allah, maka daging ayam itu haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu, umat Islam yang ingin mengkonsumsi daging harus memastikan kehalalannya, mulai dari proses penyembelihan, pengolahan, hingga penyajiannya.

Hewan liar. Kategori hewan liar adalah semua hewan bertaring yang dilarang untuk dimakan.

Khamr adalah minuman yang memiliki efek memabukkan, baik jenis sari buah anggur yang difermentasi, alkohol, tuak, tuak, dan sebagainya. Setiap yang memabukkan ialah khamr, dan setiap khamr adalah haram.

Semua bangkai yang berasal dari air adalah halal. Artinya, semua bangkai ikan atau makhluk laut halal untuk dikonsumsi. Meski begitu, halal belum tentu thayyib atau baik. Misalnya, bangkai ikan busuk tidak baik untuk dikonsumsi.

Berbicara mengenai kehalalan suatu produk, juga harus diperhatikan bahwa ada yang disebut dengan syubhat, yaitu suatu produk yang belum bisa dipastikan kehalalan dan keharamannya.

Barang siapa yang terkena keragu-raguan, maka kondisinya sama dengan terkena yang haram. Dalam hal ini, setiap muslim wajib berhati-hati agar terhindar dari hal-hal yang syubhat, karena mengkonsumsi yang halal hukumnya wajib.

Dengan status haram dan syubhat ini, maka semua produk makanan dan minuman perlu dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal. Sertifikasi halal menegaskan bahwa status produk benar-benar halal mulai dari penggunaan bahan baku hingga proses produksi yang tidak terkontaminasi keharaman.

Mekanisme Pengajuan Sertifikasi Halal

Banyak UKM mengeluhkan birokrasi pengurusan legalitas usaha yang berbelit-belit dan memakan waktu. Kendala inilah yang seringkali menjadi penyebab UKM ‘malas’ mengurus legalitas. Lantas, bagaimana dengan sertifikat halal MUI? Apakah prosesnya terlalu sulit dan lama?

Saat ini teknologi sudah semakin canggih, sehingga dapat mendukung proses memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah dan cepat. Permohonan sertifikasi halal diajukan kepada LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Lembaga ini memutuskan status kehalalan suatu produk melalui langkah-langkah sebagai berikut:

Perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal untuk produknya harus menerapkan sistem yang disebut Sistem Jaminan Halal (SJH). Dalam menelaah penerapan sistem tersebut harus ada komitmen dari pimpinan perusahaan dalam menjaga kehalalan produk, tim pengelola halal, kesesuaian produk yang didaftarkan, fasilitas dan prosedur yang terdapat dalam manual untuk sistem jaminan halal.

Template manual sistem jaminan halal telah disediakan oleh LPPOM MUI, sehingga UKM tinggal menandatanganinya saja.

LPPOM MUI melakukan audit terhadap seluruh kandungan bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan suatu produk, termasuk fasilitas dalam proses produksi. Namun untuk UKM tidak menggunakan istilah audit melainkan kunjungan dengan tujuan pemeriksaan.

Hasil kunjungan atau pemeriksaan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan kehalalan produknya melalui penerbitan sertifikasi halal berupa SK Halal yang berlaku selama 4 (empat) tahun. Konsekuensinya, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal wajib menjaga konsistensi produknya agar selalu halal selama fatwa tersebut berlaku.

Penetapan fatwa sertifikasi halal atau tidak tergantung dari hasil audit. Jika LPPOM MUI dinyatakan lulus audit, Komisi Fatwa MUI akan menerbitkan Fatwa Ketetapan Halal bagi para perusahaan yang bersangkutan. Dengan demikian, UKM tersebut sudah memperoleh izin halal.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia