Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal – Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Yang Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.
Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal BPJPH telah menetapkan untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.
Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah pasti Indonesia memiliki regulasi terkait jaminan setiap produk yang beredar dijamin kehalalannya.
Hal itu telah tertuang dalam Pasal 4 UU 33/2014. Oleh karena itu, wajib bagi pelaku usaha untuk memiliki surat izin halal pada setiap produknya. Meski sudah diwajibkan, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya.
Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.
Berapa Biaya sertifikasi halal?
Biaya Sertifikasi Halal
permohonan sertifikasi halal dengan mekanisme reguler yang akan dikenakan biaya jasa. Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan juga penetapan sertifikat halal.
Berikut komponen biaya pengurusan Sertifikat Halal Barang dan Jasa (per Sertifikat):
- Permohonan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro Kecil : Rp 300.000,00
- Usaha Menengah : Rp 5.000.000,00
- Usaha Besar atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
- Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
- Usaha Mikro Kecil : Rp 200.000,00
- Usaha Menengah : Rp 2.400.000,00
- Usaha Besar atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00
Adanya biaya layanan ini dapat menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat di Indonesia serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. Untuk lebih jelasnya Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.
Pengertian Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal merupakan sebuah fatwa yang tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal juga sebagai bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.
Dengan adanya sertifikasi halal ini konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.
Setiap produk yang beredar di Indonesia sudah pasti memiliki label halal pada kemasannya karena penduduk indonesia mayoritas beragama islam. Untuk bisa menempelkan label terlebih dahulu, sebuah perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.
Karena untuk mendapatkan surat sertifikasi halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.
Persyaratan Untuk Mendaftar Sertifikasi Halal MUI
Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik ataupun obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu Anda harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
- Kebijakan Halal
Menetapkan Kebijakan Halal dan juga mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.
- Tim Manajemen Halal
Membentuk Tim Manajemen Halal yang mencakup seluruh bagian kegiatan dan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang sudah jelas.
- Bahan-bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk bersertifikat tidak boleh berasal dari bahan yang diharamkan menurut islam. Perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan-bahan yang akan digunakan.
- Produk
Sifat atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk yang tidak halal atau yang dinyatakan haram menurut islam. Merek atau nama produk yang digunakan untuk sertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah Islam.
- Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis
Perusahaan harus memiliki prosedur yang telah tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
- Ketertelusuran (Kemamputelusuran)
Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi menggunakan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas bahan tidak halal).
- Audit Internal
Audit internal akan dilakukan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala tiap enam bulan sekali.
- Menangani Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi persyaratan, dengan tidak menjualnya kepada konsumen. Jika sudah laku, harus segera ditarik.
Tujuan Pembuatan Sertifikasi Halal
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan mempercayai produk tersebut sebagai produk yang baik dan aman sehingga akan memperbesar peluang minat masyarakat muslim untuk membeli produk tersebut.
- Masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur
Adanya sertifikat halal akan mendorong produsen untuk menempelkan logo halal pada produknya, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melihat dan memperoleh informasi yang benar dan jelas, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang berisi tentang Perlindungan Konsumen. yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai keadaan barang atau jasa.
- Agar Semua Konsumen Tenang
Masyarakat muslim memiliki pemahaman bahwa produk halal adalah produk yang paling aman dan nyaman untuk dikonsumsi atau digunakan, sehingga sertifikasi halal suatu produk akan memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk tersebut.
- Produk Memiliki Nilai Jual Unik
Logo halal akan memberikan keunikan pada suatu produk, karena berbeda dengan produk lainnya, dan juga produk tersebut akan lebih unggul karena telah melalui proses yang cukup ketat untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga produk tersebut dapat dikatakan sebagai produk halal. produk yang memiliki nilai jual yang unik.