jasa pembuatan sertifikat halal

Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?

Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?Dengan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kita perlu memahami bahwa negara Indonesia mempunyai tanggung jawab dalam menjaga kehalalan produk yang dikonsumsi oleh Masyarakat kita. Sejalan dengan itu, hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya diakui dengan tegas.

Meskipun demikian, terdapat kekurangan dalam aturan terkait kehalalan produk yang masih perlu diperbaiki. Penyempurnaan aturan ini menjadi suatu kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap individu dapat menjalankan agamanya dengan tenang dan yakin atas kehalalan produk yang dikonsumsi. Oleh karena itu, perlu dibentuk peraturan yang lebih tegas dan jelas, seperti Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal, agar keamanan dan kejelasan hukum dapat terjamin tanpa menimbulkan kebingungan.

Dalam artikel ini kami sebagai jasa atau konsultan sertifikasi halal dari CV Permatamas Indonesia akan menguraikan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan kehalalan produk. Yuk, simak pembahasannya!

Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?
Apa yang Dimaksud dengan Jaminan Produk Halal?

Apa Itu Produk Halal?

Jaminan Produk Halal dapat disebut sebagai JPH, adalah keyakinan hukum bahwa suatu produk adalah halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.

Tentang Sertifikat Halal  Jasa Sertifikasi Halal Abon

Produk Halal merujuk pada produk yang telah mendapatkan penilaian dan dinyatakan sesuai dengan prinsip syariat Islam. Jenis produk ini mencakup berbagai barang dan/atau jasa terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang digunakan oleh masyarakat.

Bagaimana Pengaruh Penyelenggaraan JPH Terhadap Keberhasilan Produk Halal?

  1. Faktor Pelindungan
  2. Aspek Keadilan
  3. Peran Kepastian Hukum
  4. Keterlibatan Akuntabilitas dan Transparansi
  5. Tingkat Efektivitas dan Efisiensi
  6. Standar Profesionalitas

Apa saja Tujuan dari Penyenggaraan Jaminan Produk Halal ?

Jaminan produk halal memberikan tujuan penyelengaraan yang meliputi :

  1. Menjamin kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta memberikan kepastian ketersediaan Produk Halal untuk konsumsi dan penggunaan masyarakat; dan
  2. Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha dalam proses produksi dan penjualan Produk Halal.

Apakah Pelaku Usaha Diwajibkan Memiliki Jaminan Kehalalan Produk?

Segala produk yang masuk dan beredar serta diperdagangkan di wilayah Indonesia sangat diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal sebagai tanda kesesuaian dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam keamanan konsumsi Masyarakat muslim khususnya Indonesia.

Bahan-bahan yang di perbolehkan dan diharamkan dalam Proses Produk Halal?

Bahan yang digunakan dalam Proses Produksi Halal (PPH) mencakup bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Bahan-bahan ini dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk hewan, tumbuhan, mikroba, dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, biologi, atau rekayasa genetika.

Bahan yang berasal dari hewan, pada dasarnya, dianggap halal kecuali jika dinyatakan haram menurut syariat Islam. Hal ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penggunaan bahan yang bersumber dari hewan dalam proses produksi halal.

Selain itu, Dalam proses produksi halal, bahan yang berasal dari hewan yang diharamkan mencakup:

  1. bangkai;
  2. darah;
  3. babi; dan/atau
  4. hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.
Tentang Sertifikat Halal  Pengertian dan Fungsi Sertifikasi Halal MUI

Sementara itu, penetapan bahan dari hewan yang diharamkan selain yang disebutkan diatas akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan fatwa MUI, menekankan peran otoritas untuk menegakkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam penggunaan bahan dalam proses produksi halal.Top of Form

Peraturan apa saja yang diperlukan dalam Jaminan Produk Halal?

  1. Hewan yang akan dijadikan bahan dalam produk wajib disembelih harus wajib sesuai dengan tata cara syariah dan harus mematuhi prinsip kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.
  2. Pelaksanaan tuntunan penyembelihannya pun harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bahan yang berasal dari tumbuhan kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.
  4. Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetic.

Peraturan Proses Produk Halal

Peraturan Proses Produksi Halal (PPH) mewajibkan lokasi, tempat, dan alat memenuhi standar tertentu, termasuk menjaga kebersihan dan higienitas, serta harus bebas dari najis dan Bahan tidak halal.

Lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam Proses Produksi Halal (PPH) harus dipisahkan secara jelas dari lokasi, tempat, dan alat yang digunakan dalam penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk yang tidak halal.

Apa Sanksi Hukum Jika Tidak  Memisahkan Lokasi Proses Produk Halal?

Pelaku Usaha yang tidak mematuhi ketentuan untuk memisahkan lokasi, tempat, dan alat Proses Produksi Halal (PPH) dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis atau denda administratif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Wajib Bagi Pelaku usaha dalam Sertifikasi Halal

1. Syarat wajib pengajuan sertifikasi halal

Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal harus mematuhi beberapa kewajiban, yaitu:

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur;
  2. Menyusun pemisahan antara lokasi, tempat, dan alat untuk penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan yang tidak halal;
  3. Memiliki Penyelia Halal; dan
  4. Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Tentang Sertifikat Halal  Bagaimana Persayaratan Dan Tata Cara Izin Cabang PAK?

2. Syarat wajib setelah mendapatkan sertifikasi halal

Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Sertifikat Halal diwajibkan untuk:

  1. Menampilkan Label Halal pada Produk yang telah disertifikasi;
  2. Menjaga keberlanjutan kehalalan Produk yang telah mendapatkan Sertifikat Halal;
  3. Memastikan pemisahan yang jelas antara lokasi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan non-halal;
  4. Memperbarui Sertifikat Halal apabila masa berlaku Sertifikat tersebut habis; dan
  5. Melaporkan setiap perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Mengapa Penting Menggunakan Jasa Sertifikasi Halal Sebagai Jaminan Kehalalan Produk?

Menggunakan jasa sertifikasi halal dapat menjadi langkah penting untuk memastikan kehalalan produk yang akan anda pasarkan. Ini bukan hanya tentang memenuhi tuntutan pasar Muslim, tetapi juga membuktikan komitmen terhadap standar syariah Islam. Dengan sertifikasi halal, Anda tidak hanya memperoleh kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang untuk memasuki pasar global yang memiliki persyaratan ketat terkait kehalalan.

Selain itu, ini memberikan keunggulan kompetitif dan melindungi reputasi bisnis Anda, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Sebuah langkah strategis yang tidak hanya menguntungkan bisnis Anda, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi konsumen yang semakin sadar akan kehalalan produk.

Jika anda ingin memperoleh sertifikasi halal, bingung dalam melakukannya? Hubungi kami CV Permatamas Indonesia siap membantu anda. kami jasa ahli professional dan berpengalaman dalam bidang ini tentunya akan membantu anda tanpa ribet dan efisien, kami juga membantu dalam melakukan perizinan izin PKRT, izin Kosmetik, izin Alkes dan Pendaftaran merek. Segera konsultasikan secara gratis kontak kami 085777630555 dan Alamat kantor kami berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.  

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia