jasa pembuatan sertifikat halal
AKD / AKL Izin Edar Alat Kesehatan

AKD / AKL Izin Edar Alat Kesehatan

AKD / AKL Izin Edar Alat Kesehatan – izin Edar untuk Alat Kesehatan (AKD) atau Perangkat Medis (AKL) merupakan persyaratan resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017. Izin ini diberikan berdasarkan evaluasi terhadap keamanan, kualitas, dan manfaat Alat Kesehatan yang diproduksi oleh produsen atau diimpor oleh PAK atau importir untuk diedarkan di wilayah Republik Indonesia. Izin Edar Alat Kesehatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu AKD dan AKL.

AKD / AKL Izin Edar Alat Kesehatan
AKD / AKL Izin Edar Alat Kesehatan

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan keduanya.

Apa Itu AKD (Alat Kesehatan Dalam Nergeri)?

AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri adalah instrumen, alat, mesin, atau implan yang tidak mengandung obat. Berfungsi untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meredakan penyakit, merawat individu yang sakit, memulihkan kesehatan manusia, serta membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Perangkat ini diproduksi atau dibuat di luar negeri.

Apa Itu AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri)?

AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri / Impor) Ini merupakan perangkat medis, instrumen, mesin, atau implant yang tidak mengandung obat, bertujuan untuk pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan pengurangan gejala penyakit, merawat individu yang sakit, memulihkan kesehatan manusia, serta membentuk struktur dan meningkatkan fungsi tubuh. Perangkat ini diproduksi oleh negara asing dan kemudian diimpor ke dalam negeri untuk mendapatkan izin edar.

Apa saja Persyaratan yang Diperlukan dalam Pengurusan Perizinan Ini?

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses perizinan:

  1. AKTA Perusahaan
  2. IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) apabila distributor bukan produsen yang mengajukan izin edar.
  3. NIB RBA dengan KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang akan didaftarkan.
  4. Surat Kontrak Kerjasama dengan Produsen, apabila yang akan didaftarkan adalah distributor.
  5. Sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 13485:2016.
  6. Penjelasan atau deskripsi produk.
  7. Sertifikat atau tanda terima merek atau HAKI.
  8. Material atau komponen bahan baku.
  9. Proses produksi.
  10. Spesifikasi produk.
  11. Sertifikat uji (COA – Certificate of Analysis atau QC Pass).
  12. Desain kemasan produk.
  13. Buku manual dalam bahasa Inggris dan Indonesia.
  14. Kode produksi.
  15. Daftar pendukung produk seperti tipe, ukuran, dan warna.
  16. Prosedur penanganan keluhan pelanggan.

Mengapa Harus Menggunakan CV Permatamas Indonesia?

Menggunakan CV Permatamas Indonesia adalah pilihan yang bijak karena kami telah membuktikan komitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam pengurusan perizinan alat kesehatan. Dengan pengalaman dan keahlian yang solid, kami memastikan proses perizinan berjalan lancar, memenuhi standar regulasi, dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam distribusi produk kesehatan. Kepercayaan pada CV Permatamas Indonesia juga berarti memilih kemitraan yang handal untuk meraih keberhasilan dalam industri alat kesehatan.

Apa saja Layanan yang Kami Sediakan?

Layanan yang kami sediakan meliputi:

  1. Izin kosmetik
  2. Izin edar PKRT
  3. Izin alat Kesehatan
  4. Sertifikasi halal, dan
  5. Pendaftaran merek

Apakah anda tertarik untuk menggunakan layanan dari jasa kami? Jika Anda tertarik untuk memanfaatkan layanan kami, jangan ragu untuk menghubungi kami segera melalui nomor telepon 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Kami dengan senang hati akan memberikan penjelasan lebih detail serta memberikan dukungan penuh untuk memenuhi semua kebutuhan perizinan alat kesehatan yang Anda perlukan.

Cara Urus Daftar Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)

Cara Urus Daftar Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)Proses perolehan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) tidak hanya mencakup pemenuhan standar kualitas dan keamanan, tetapi juga melibatkan persyaratan terkait badan usaha yang harus memiliki bentuk hukum yang sah. Penting bagi perusahaan Penyalur Alat Kesehatan (PAK) untuk memiliki izin yang dikeluarkan oleh badan usaha yang berbentuk hukum sebagai salah satu dasar legalitasnya.

Layanan urus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Cara Urus Daftar Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan IPAK tertera secara jelas dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191 Tahun 2010. Dengan demikian, pemohon harus memahami dengan baik ketentuan-ketentuan tersebut guna memastikan kelengkapan dokumen dan proses pengajuan izin berjalan dengan lancar.

Apa Saja Persyaratan Wajib Yang Harus Dipenuhi Dalam Pengajuan Permohonan Izin Penyalur Alat Kesehatan?

Berikut adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum untuk memperoleh Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK):

  1. Legalitas Badan Usaha:
    • Perusahaan wajib berbentuk badan hukum dan telah memperoleh izin usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB):
    • Jika diperlukan, perusahaan harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Penanggung Jawab Teknis:
    • Perusahaan harus memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Sarana dan Prasarana:
    • Perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk ruangan untuk kantor administrasi dan gudang, dengan status milik sendiri, kontrak, atau sewa minimal 2 tahun.
  5. Bengkel atau Kerjasama:
    • Bagi perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukan jaminan purna jual, harus memiliki bengkel atau menjalin kerjasama dengan perusahaan lain untuk melaksanakan layanan tersebut.
  6. Penerapan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB):
    • Perusahaan harus memastikan bahwa proses distribusi alat kesehatan dilakukan sesuai dengan standar Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) yang ditetapkan.

Proses Pengurusan IPAK Secara Online: Langkah-langkah yang Harus Diikuti

Setelah memenuhi semua persyaratan yang telah diuraikan, perusahaan dapat melanjutkan proses pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) melalui layanan online yang disediakan di http://www.regalkes.depkes.go.id. Proses ini mengikuti beberapa tahap yang perlu diperhatikan dengan seksama:

  1. Pendaftaran Online:
  2. Pengisian Persyaratan:
    • Selanjutnya, pemohon diwajibkan mengisi semua persyaratan dengan lengkap melalui proses registrasi online.
  3. Proses di Unit Layanan Terpadu:
    • Jika pemohon melakukan proses perizinan di unit layanan terpadu, diperlukan Kartu Pengenal (ID Card) dari perusahaan atau surat kuasa sebagai persyaratan.

Tahapan dan Langkah-Langkah Setelah Pendaftaran (IPAK)

Setelah proses pendaftaran selesai, pengurusan IPAK kemudian dilalui melalui tiga tahap berikut:

  1. Tahap Rekomendasi:
    • Pada tahap ini, dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sarana oleh Dinas Kesehatan Provinsi sesuai peraturan yang berlaku. Keluaran dari tahap ini adalah rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan laporan Berita Acara Pemeriksaan Sarana penyalur.
  2. Tahap Pra Registrasi:
    • Tahap evaluasi kelengkapan persyaratan pada tahap awal. Jika persyaratan pra registrasi telah terpenuhi, perusahaan dapat melanjutkan dengan pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
  3. Tahap Registrasi:
    • Tahap evaluasi dan verifikasi kelayakan sarana dalam memenuhi standar Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB). Jika perlu, tim evaluasi dapat melakukan pemeriksaan langsung ke sarana. Output dari tahap registrasi berupa Persetujuan IPAK, surat tambahan data, atau surat penolakan.

Meskipun proses pengurusan IPAK melibatkan tiga tahapan yang cukup detail, setelah berhasil mendapatkan izin, perusahaan dapat secara legal menyalurkan alat kesehatan. Penyaluran tersebut dikategorikan ke dalam lima macam berdasarkan kemampuan dari sarana distribusi alat kesehatan, Alat Kesehatan ini mencakup Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Produk Diagnostik Invitro. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses pengurusan IPAK.

Apakah Anda berminat untuk mengurus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)? CV Permatamas Indonesia siap memberikan bantuan dan jasa dalam proses pengurusan permohonan izin peyalur alat Kesehatan ini.

Kami adalah tim profesional dengan pengalaman mendalam, siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Edar Kosmetik, Izin Edar PKRT, Sertifikasi Halal, dan Pendaftaran Merek. Nikmati layanan konsultasi gratis, harga yang kompetitif, serta proses yang mudah dan cepat. Jangan ragu untuk menghubungi kami di nomor 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia