jasa pembuatan sertifikat halal
Bagaimana Cara Uji Klinik Alat Kesehatan Yang Baik?

Bagaimana Cara Uji Klinik Alat Kesehatan Yang Baik?

Bagaimana Cara Uji Klinik Alat Kesehatan Yang Baik?Dalam memastikan bahwa alat kesehatan memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan yang ditetapkan, serta untuk melindungi masyarakat, diperlukan penerapan cara uji klinik alat kesehatan yang baik. Cara uji klinik yang baik merupakan pendekatan ilmiah untuk secara menyeluruh mengevaluasi aspek kebenaran terkait keamanan, mutu, dan kemanfaatan alat kesehatan.

Penerapan cara uji klinik yang baik ini merupakan Langkahpenting dalam menilai secara ilmiah kesesuaian alat kesehatan dengan standar yang telah ditetapkan. Keberhasilan proses ini akan memberikan keyakinan bahwa alat kesehatan tersebut dapat diandalkan dan memberikan manfaat yang optimal. Sejalan dengan pertimbangan tersebut, diperlukan kebijakan yang konkret, yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan tentang Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik.Top of Form

Apa itu CUKAKB?

Cara Uji Klinik Alat Kesehatan yang Baik (CUKAKB) adalah standar untuk desain, pelaksanaan, pemantauan, audit, perekaman, analisis, dan pelaporan uji klinik. Standar ini memastikan bahwa data dan hasil yang dilaporkan akurat dan terpercaya, dan bahwa hak, integritas, dan kerahasiaan peserta dilindungi.

Selain itu, alat kesehatan juga merupakan reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan, atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi untuk mencegah alat kesehatan dibuahan, desinfeksi, dan melakukan pengujian in vitro terhadap spesimen tubuh manusia. Alat kesehatan juga dapat mengandung obat yang tidak melakukan fungsi utamanya pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.

Bagaimana Cara Uji Klinik Alat Kesehatan Yang Baik?
Bagaimana Cara Uji Klinik Alat Kesehatan Yang Baik?

Persetujuan Apa Saja Yang Harus Dilakukan Untuk CUKAKB?

Uji Klinik terdiri dari dua bagian:

  1. Uji Klinik Prapemasaran; dan
  2. Uji Klinik Pascapemasaran.

Pihak yang memprakarsai, mengelola, dan/atau membiayai uji klinik adalah sebagai berikut:

  1. institusi penelitian dan pengembangan pemerintah atau swasta
  2. perusahaan alat Kesehatan
  3. organisasi riset kontrak

Sebelum Pelaksanaan Uji Klinik, pemohon harus mendapat persetujuan Komisi Etik Penelitian Kesehatan.

Bagaimana Tata Cara Pemberian Persetujuan Uji Klinik Prapemasaran?

Permohonan persetujuan Uji Klinik Prapemasaran diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan Formulir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan melampirkan:

  1. Protokol Uji Klinik
  2. formulir PSP
  3. persetujuan Komisi Etik Penelitian Kesehatan
  4. informasi Produk Uji
  5. sertifikat analisis (CoA)
  6. memenuhi prinsip cara pembuatan alat kesehatan yang baik
  7. summary batch protocol (3 (tiga) batch berurutan)
  8. sertifikat cara uji klinik yang baik peneliti
  9. daftar riwayat hidup Tim Pelaksana Penelitian

Dalam hal melaksanaan uji klinik dibutuhkan kerja sama, penyampaian pemberitahuan harus dilengkapi dengan kontrak penyelenggaraan.  Pelaksanaan uji klinik juga dibutuhkan pengujian laboratorium, permohonan harus dilengkapi dengan sertifikat laboratorium.

Apabila dokumen permohonan persetujuan Uji Klinik dinyatakan lengkap, maka dilakukan evaluasi dokumen oleh tim evaluasi dokumen Uji Klinik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.  Dalam melakukan evaluasi dokumen tim evaluasi dokumen Uji Klinik dapat meminta pendapat tim ahli uji klinik alat kesehatan nasional.

Tim ahli uji klinik alat kesehatan nasional ditetapkan oleh Menteri. Tim evaluasi dokumen Uji Klinik menyampaikan laporan hasil evaluasi dokumen Uji Klinik kepada Direktur Jenderal.

Direktur Jenderal memberikan keputusan terhadap laporan hasil evaluasi dokumen Uji Klinik berupa:

  1. persetujuan
  2. penundaan
  3. penolakan

Keputusan terhadap laporan hasil evaluasi dokumen Uji Klinik diterbitkan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen dengan menggunakan Formulir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Keputusan berupa penundaan atau penolakan atau harus disertai dengan alasan yang jelas.

Apakah Penyampaian Pemberitahuan Uji Klinik Pascapemasaran Memerlukan Kerja Sama Dan Kontrak Penyelenggaraan?

Penyampaian pemberitahuan Uji Klinik Pascapemasaran diajukan secara tertulis dengan menggunakan Formulir tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:

  1. Protokol Uji Klinik
  2. formulir PSP
  3. persetujuan Komisi Etik Penelitian
  4. informasi Produk Uji
  5. sertifikat cara uji klinik yang baik peneliti
  6. sertifikat izin edar Alat Kesehatan
  7. daftar riwayat hidup Tim Pelaksana Penelitian.

Dalam hal pelaksanaan uji klinik dibutuhkan kerja sama dan penyampaian pemberitahuan harus dilengkapi dengan kontrak penyelenggaraan. Pelaksanaan uji klinik dibutuhkan pengujian laboratorium, penyampaian pemberitahuan ini wajib dilengkapi dengan sertifikat laboratorium. Direktur Jenderal dapat memberikan tanggapan terhadap pemberitahuan Uji Klinik Pascapemasaran dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen, dengan menggunakan formuli, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Ketentuan ini tidak dilaksanakan pada waktunya maka pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melaksanakan Uji Klinik Pascapemasaran.

Berapa Biaya CUKAKB?

Permohonan persetujuan Uji Klinik Prapemasaran dan penyampaian tanggapan Uji Klinik Pascapemasaran dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berapa Masa Berlaku CUKAKB?

Masa berlaku Persetujuan CUKAKB adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan. Jika pelaksanaan inisiasi Uji Klinik melebihi masa persetujuan yang telah diberikan, pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan persetujuan kepada Direktur Jenderal. Pemohon harus menggunakan Formulir yang tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Permohonan perpanjangan persetujuan harus disertai dengan alasan.

Syarat untuk Penyelenggaraan Uji Klinik Alat Kesehatan?

Uji Klinik yang dilakukan harus:

  1. memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kepentingan masyarakat; dan
  2. mengacu kepada Pedoman CUKAKB tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri iniTop of Form

Pemohon memiliki opsi untuk berkerjasama dengan pelaksana Uji Klinik.

  • Pelaksana Uji Klinik diharuskan memiliki tim pelaksana penelitian, yang setidaknya terdiri dari 1 (satu) orang peneliti dengan sertifikat cara uji klinik yang baik.

Pemohon wajib memiliki lokasi di Indonesia. Apabila berasal dari luar Indonesia, pemohon harus menunjuk perwakilannya atau bermitra dengan organisasi riset kontrak yang berlokasi di Indonesia untuk melaksanakan sebagian atau seluruh tugas yang terkait.Top of Form

Solusi Mudah Dengan Layanan Kami Jasa Izin Alat Kesehatan

Dalam proses permohonan pendaftaran izin edar alat kesehatan, CV Permatamas Indonesia hadir untuk memberikan dukungan terbaik. Dengan pengalaman dan keahlian di bidang regulasi alat kesehatan, layanan unggul kami dirancang untuk memastikan alat kesehatan Anda memenuhi standar tertinggi. Kami juga siap membantu pelaku usaha dalam permohonan izin edar PKRT, izin edar kosmetik, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek.

Untuk informasi lebih lanjut atau untuk memanfaatkan layanan kami, silakan hubungi CV Permatamas Indonesia di 085777630555. Percayakan izin alat kesehatan Anda kepada ahli regulasi terpercaya. Kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Dengan CV Permatamas Indonesia, pastikan langkah Anda sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Apa Saja Kategori Alat Kesehatan?

Alat Kesehatan Kategori Famili, Tes Kit DIV, Sistem DIV, Dan GrupAlat kesehatan sangat penting untuk penyediaan layanan kesehatan yang efisien dan aman. Pengelompokan alat kesehatan menjadi kategori-kategori tertentu diperlukan untuk mengorganisir kompleksitasnya. Empat kategori utama muncul untuk memahami keragaman dan kebutuhan khusus: Famili, Sistem DIV, Kit Diagnostik In Vitro (DIV), dan Grup.

Alat kesehatan dikelompokkan pada bagian Famili berdasarkan sumber produsen, nama dagang, jenis produk, tingkat risiko, dan tujuan penggunaan. Sementara itu, Tes Kit DIV menghasilkan kelompokan alat kesehatan diagnostik yang berasal dari pemilik produk yang sama dan dirancang untuk digunakan bersama untuk mencapai tujuan tertentu.

Sistem DIV juga terdiri dari beberapa alat kesehatan atau aksesori yang dirancang untuk digunakan bersama untuk tujuan yang sebanding. Terakhir, kelompok melihat bagaimana menggabungkan dua atau lebih alat medis dalam satu kemasan, yang memiliki nama dagang dan tujuan penggunaan yang sama.

Memahami kategori-kategori ini dapat membantu menciptakan perspektif yang lebih luas tentang alat kesehatan, penerapan standar keamanan, manajemen, dan distribusi. Dalam situasi seperti ini, mari kita pelajari lebih lanjut tentang nilai masing-masing jenis alat medis ini.

Apa Saja Kategori Alat Kesehatan?
Apa Saja Kategori Alat Kesehatan?

Apa saja Ketentuan Pengelempokan Alkes dan Alkes DIV Sebagai Kategori Famili?

Alat kesehatan dan alat kesehatan DIV harus dikelompokkan sebagai famili dengan syarat-syarat berikut:

  • Produsen atau pabrikan yang sama
  • Jenis, nama dagang, dan tujuan produk yang sama
  • Kelas risiko yang sama
  • Tujuan penggunaan yang sama
  • Desain dan proses pembuatan yang sama dan
  • Variasi dalam batas varian yang diperbolehkan

Apa Saja Daftar Varian Kategori Famili Yang Di Bolehkan ?

Daftar Varian famili yang Diperbolehkan:

  1. Kondom yang memiliki perbedaan warna, rasa, bentuk, dan/atau tekstur yang dikemas dalam kemasan sekunder (dus). Jika varian tersebut dijual dalam kemasan terpisah, varian tersebut akan didaftarkan secara terpisah.
  2. Lensa kontak dengan variasi ukuran dioptri dan/atau warna.
  3. Screw dan plate orthopedi yang berbeda dalam bentuk dan/atau ukuran dan digunakan untuk tujuan yang sama.
  4. Alat kesehatan implant aktif yang dapat terpengaruh maupun tidak terpengaruh oleh lingkungan resonansi magnetik (MR kondisional dan non-MR kondisional).
  5. Kawat petunjuk yang berbeda dalam ukuran dan digunakan untuk tujuan yang sama.
  6. Implant gigi yang berbeda dalam ukuran dan digunakan untuk tujuan yang sama.
  7. Benang bedah yang berbeda dalam bentuk dan ukuran
  8. Instrumen bedah yang digunakan untuk satu tujuan. Set operasi besar, minor, dan caesar adalah contohnya.
  9. Sikat gigi dengan tekstur yang berbeda (soft, medium, atau hard) dan/atau warna.
  10. Alat bantu dengar dengan warna dan/atau ukuran yang berbeda (misalnya, digunakan untuk orang dewasa atau anak-anak) dengan fungsi yang sama.
  11. Tes IVD cepat dalam berbagai bentuk (strip, cassette, midstream). Tabung penampung darah yang bervariasi dalam bentuk dan ukuran

Pengelompokan Tes Kit DIV

Tes Kit DIV terdiri dari reagen dan/atau perangkat yang memenuhi sejumlah kriteria penting. Ini mencakup informasi seperti asal-usul dari pemilik produk yang sama, tujuan penggunaan bersama, penandaan, dan petunjuk penggunaan, yang mencantumkan kompatibilitas penggunaan, pengemasan dalam kemasan sekunder atau tersier, dan penggunaan sebagai kit tes DIV.

Kit Tes DIV tidak menyertakan alat analisis yang diperlukan untuk pengujian. Jika beberapa produk dikumpulkan dari pemilik produk yang berbeda sebagai Kit Tes DIV, pemilik produk harus memenuhi semua persyaratan pendaftaran izin edar. Ini mencakup penyediaan data untuk menunjukkan kinerja reagen atau produk saat digunakan dalam Tes Kit dan penunjukkan dari pemilik produk asal kepada pemilik produk Tes Kit.

Salah satu contohnya adalah assay imunosorben enzyme-linked human immunodeficiency virus (HIV). Tes kit dapat termasuk perangkat pendukung untuk mendeteksi HIV, seperti kontrol, kalibrator, dan saringan cuci.

Integrasi Alat Kesehatan Sistem DIV dan Keselarasan Komponen

Pengelompokan alat kesehatan diagnostik in vitro sebagai Sistem DIV melibatkan beberapa alat kesehatan DIV dan/atau aksesori dengan persyaratan khusus. Komponen ini harus berasal dari pemilik produk yang sama dan dimaksudkan untuk digunakan bersama untuk tujuan yang serupa. Mereka juga harus kompatibel ketika digunakan bersama.

Sistem DIV didaftarkan dalam pendaftaran izin edar dengan nama tunggal, label, petunjuk penggunaan, brosur, atau katalog yang menunjukkan bahwa setiap komponen penyusun dimaksudkan untuk digunakan bersama. Ini menunjukkan bahwa bagian tidak dapat digunakan secara terpisah dalam satu prosedur atau dalam sistem lain.

Sistem pemantauan glukosa terdiri dari glukosa meter, strip tes, solusi kontrol, solusi linearitas, dan perangkat pendukung lainnya. Ini adalah contoh nyata dari ide sistem DIV. Sistemnya Ini dianggap sebagai sistem tertutup karena setiap komponennya terdiri dari instrumen, unit, dan tes kit yang dirancang untuk digunakan bersama.

Sangat penting untuk diingat bahwa pendaftaran izin edar alat diagnostik in vitro sebagai Sistem DIV hanya berlaku untuk satu parameter uji dengan sistem tertutup. Sistem tertutup adalah satu-satunya komponen yang tidak dapat digantikan dengan tes kit atau perangkat pendukung lain yang diproduksi oleh produsen lain.

Pengelompokan Kategori Grup

Dalam industri alat kesehatan, grup adalah kelompok dua atau lebih perangkat yang dibuat dan dikemas oleh pemilik produk, kemudian dilabeli dan dikemas dalam satu kemasan. Konsep ini didasarkan pada beberapa ketentuan penting, termasuk memiliki nama dagang sebagai identitas grup, memiliki label dan dikemas dalam satu kemasan oleh pemilik produk, dan memiliki tujuan penggunaan yang serupa.

Setelah masing-masing bagian dari Grup tersebut memperoleh izin edar, pemohon izin edar dapat mengajukan pengelompokan alat kesehatan dalam Grup secara bersamaan. Daftar alat kesehatan dalam Grup yang dikemas dapat berbeda dalam jumlah dan ukuran, tetapi jika daftar alat kesehatan tersebut sama, izin edar dapat diajukan dalam satu permohonan.

Sebagai contoh, Grup P3K terdiri dari plester, kasa, gunting, pinset, dan Alkohol swab dapat datang dalam berbagai ukuran dan jumlah. Sebelum digabungkan, setiap produk dalam grup harus memiliki izin edar. Izin edar grup alat kesehatan berlaku paling lama untuk alat kesehatan tunggal di dalam grup.

Pemilik produk yang membangun atau menggabungkan grup alat kesehatan harus menyertakan sertifikat produksi dan bertanggung jawab atas kelompokan produk dan tujuan penggunaannya. Persyaratan keamanan, kualitas, dan keuntungan dari alat kesehatan yang digabungkan harus dibuktikan dalam proses ini. Informasi yang relevan seperti sterilitas, masa pakai, bukti penggunaan, dan kompatibilitas sebagai grup juga harus disertakan. Penandaan harus jelas menunjukkan alasan Grup digunakan.

Layanan CV Permatamas Indonesia untuk Alat Kesehatan Anda

Apa Saja Kategori Alat Kesehatan?
Apa Saja Kategori Alat Kesehatan?

Anda berkepentingan untuk memastikan alat kesehatan Anda memenuhi standar tertinggi dalam permohonan pendaftaran izin edar alkes? CV Permatamas Indonesia siap membantu Anda! Dengan pengalaman dan keahlian dalam bidang regulasi alat kesehatan, kami menawarkan layanan unggul untuk membantu izin edar alkes anda.

Selain itu kami juga membantu para pelaku usaha yang ingin melakukan permohonan izin edar PKRT, izin edar kosmetik, sertifikasi halal dan pendaftaran merek.

Untuk informasi lebih lanjut atau untuk mengajukan layanan kami, silakan hubungi CV Permatamas Indonesia di [085777630555] atau kunjungi situs web kami di izin alat kesehatan. Percayakan pengelompokan alat kesehatan Anda kepada ahli regulasi terpercaya. Kantor kami beralamat di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Ketentuan Ekspor Impor Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT

Ketentuan Ekspor Impor Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRTDalam memastikan keamanan alat kesehatan di Indonesia, perlu diterapkan pengendalian ketat sesuai Undang-undang Kesehatan. Pendahuluan ini membahas urgensi pengendalian untuk melindungi masyarakat dan menjamin standar kesehatan yang tinggi, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan.

Ketentuan Ekspor Impor Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT
Ketentuan Ekspor Impor Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT

Apa Saja Resiko Penggunaan Alat Kesehatan Sesuai Kategori/Kelompok?

Alat kesehatan dibagi menjadi kategori berikut berdasarkan bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan alat kesehatan terhadap pasien:

  1. kelas A menimbulkan risiko rendah
  2. kelas B menimbulkan risiko rendah sampai dengan risiko sedang;
  3. kelas C menimbulkan risiko sedang sampai dengan risiko tinggi; dan
  4. kelas D menimbulkan risiko tinggi.

Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dibagi menjadi kategori berikut berdasarkan risiko yang ditimbulkan oleh kesalahan interpretasi hasil pemeriksaan terhadap individu dan masyarakat:

  1. kelas A menimbulkan risiko rendah terhadap individu dan masyarakat;
  2. kelas B menimbulkan risiko sedang terhadap individu dan risiko rendah terhadap masyarakat;
  3. kelas C menimbulkan risiko tinggi terhadap individu dan risiko sedang terhadap masyarakat; dan
  4. kelas D menimbulkan risiko tinggi terhadap individu dan masyarakat.

PKRT dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan PKRT terhadap pengguna:

  1. kelas 1 menimbulkan risiko rendah;
  2. kelas 2 menimbulkan risiko sedang; dan
  3. kelas 3 menimbulkan risiko tinggi.

Setiap alat kesehatan harus melalui proses evaluasi pra-pemasaran untuk memastikan keamanan, kualitas, dan keuntungan. Direktorat Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT melakukan tugas dan fungsi pra pemasaran melalui online system untuk memastikan pelayanan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Pedoman Ketentuan Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT ini dibuat untuk membantu petugas dan pemohon perizinan ekspor dan impor alat kesehatan, alat diagnostik in vitro, dan PKRT.

Alat Kesehatan

Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat pasien, memulihkan kesehatan manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Alat kesehatan juga merupakan reagen In Vitro dan kalibrator, perangkat lunak, bahan, atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi untuk mencegah pembuahan alat kesehatan, desinfeksinya, dan melakukan pengujian In Vitro terhadap spesimen tubuh manusia. Alat kesehatan juga dapat mengandung obat yang tidak melakukan fungsi utamanya pada tubuh manusia tetapi dapat membantu melakukan fungsi atau tugas yang diinginkan melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.

Apa Tujuan Ketentuan Ekspor Dan Impor Alat Kesehatan ?

Ketentuan Ekspor Impor Alat Kesehatan, Alat Diagnostik In Vitro, dan PKRT ini dimaksudkan untuk membantu tim penilai menilai permohonan surat keterangan ekspor impor dan menawarkan informasi kepada pemohon.

Jenis Layanan Ekspor dan Impor Alat Kesehatan

Pelayanan Ekspor dan Impor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT terdiri dari:

  1. Izin Edar
  2. Surat Keterangan

Jenis layanan izin edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT:

  1. Permohonan Baru
  2. Permohonan Perpanjangan
  3. Permohonan Perubahan
  4. Permohonan Perpanjangan dengan perubahan

Jenis layanan surat keterangan Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT:

  1. Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale)
  2. Sertifikat Pemberitahuan Ekspor (Certificate of Exportation)
  3. Surat Keterangan Impor Khusus (Special Access Scheme)
  4. Surat Keterangan Impor untuk Sampel Dalam Rangka Izin Edar
  5. Surat Keterangan Impor untuk Bahan Baku
  6. Surat Keterangan Impor untuk Spare Part
  7. Surat Keterangan Informasi Produk untuk Perusahaan/ Perorangan
  8. Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai)
  9. Surat Wewenang Impor
  10. Surat Keterangan Research Use Only (RUO)
  11. Surat Rekomendasi Persetujuan Impor
  12. Surat Pencantuman Logo Halal
  13. Surat Persetujuan Iklan
  14. Surat Keterangan Promosi
  15. Surat Keterangan Notifikasi Perubahan
  16. Surat Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
  17. Surat Keterangan Lainnya

Tempat Ekspor dan Impor Alat Kesehatan, PKRT, dan Alat Diagnostik In Vitro

Untuk memastikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, permohonan Pelayanan Ekspor Impor Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT dapat dilakukan melalui internet di http://www.regalkes. kemkes.go.id, http://www.esuka.binfar.kemkes.go.id, dan/ atau di Unit Layanan Terpadu di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

CV Permatamas Indonesia menjadi mitra terpercaya dalam proses perizinan, khususnya izin alat kesehatan. Dengan layanan ini, Anda dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis Anda tanpa harus khawatir tentang urusan perizinan.

Top of Form

selain itu, kami juga sapat membantu anda terkait dengan perizinan kosmetik, sertifikasi halal, izin pkrt dan pendaftaran merek. untuk mendapatkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui telephone 085777630555 atau kunjungi Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Pengelompokan Alat Kesehatan Dan Alat Diagnostik In Vitro

Pengelompokan Alat Kesehatan Dan Alat Diagnostik In Vitro

Pengelompokan Alat Kesehatan Dan Alat Diagnostik In VitroAlat kesehatan dan alat diagnostik in vitro adalah komponen penting dari sistem pelayanan kesehatan modern saat ini, yang membantu dalam deteksi, diagnosis, dan pengawasan berbagai kondisi kesehatan manusia. Kemajuan teknologi di bidang ini telah memungkinkan para profesional kesehatan melakukan pengujian dan evaluasi lebih cepat, akurat, dan efisien.

Dalam situasi seperti ini, mengelompokkan (grouping) alat medis dan alat diagnostik in vitro menjadi sangat penting untuk memahami dan mengelola sumber daya medis dengan lebih baik. Memahami klasifikasi dan penggunaan alat-alat ini membantu dalam diagnosis penyakit, pemantauan kondisi kesehatan, dan pembuatan rencana perawatan.

Keanekaragaman alat diagnostik dan kesehatan in vitro mencakup berbagai teknologi, termasuk tes darah dan urin, serta teknik molekuler dan biokimia yang sangat canggih. Pengelompokan (grouping) yang baik dapat membantu dalam menentukan fungsi masing-masing alat dan memastikan bahwa dapat digunakan dengan benar untuk tujuan medis. Dalam artikel ini, kami CV. Permatamas Indonesia akan membahas terkait aturan Grouping Alat Kesehatan Dan Alat Diagnostik In Vitro. Mari kita Simak!

Pengelompokan Alat Kesehatan Dan Alat Diagnostik In Vitro
Pengelompokan Alat Kesehatan Dan Alat Diagnostik In Vitro

Dasar Hukum dan Pengelompokan 

Dalam mengelompokkan alat kesehatan dan alat diagnostik in vitro, kita mengacu pada berbagai aturan hukum, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Alat Kesehatan. Ada juga aturan terkait keuangan, izin usaha, dan persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan.

Regulasi di dalam negeri, seperti peraturan menteri tentang produksi dan penyaluran alat kesehatan, serta izin edar alat kesehatan, juga berperan penting. Untuk memastikan kualitas, terdapat peraturan tentang uji klinik alat kesehatan yang baik.

Selain itu, ada upaya untuk mempermudah proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi berbasis elektronik, sesuai dengan peraturan terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dalam sektor kesehatan. Semua aturan ini membantu menyusun kerangka kerja yang jelas untuk mengelompokkan alat kesehatan dan alat diagnostik in vitro di Indonesia.

Prinsip Klasifikasi Alat Kesehatan dan Diagnostik In Vitro di Indonesia

Alat kesehatan dapat dikelompokkan untuk kemudian didaftarkan dalam satu permohonan izin edar. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga mengatur bahwa semua informasi tentang alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro yang dikelompokkan harus disertakan dalam persyaratan pendaftaran, Alat diagnostik in vitro, data kinerja dan data teknis untuk sistem manajemen mutu.

Pengendalian setelah pemasaran dan jaminan purna jual alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro tersebut ditanggung oleh pemilik produk. Alat kesehatan diagnostik in vitro (DIV) yang diklasifikasikan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Konsep Pengelompokan:

  1. Prinsip Tujuan Penggunaan yang Serupa
  2. Pemanfaatan Bersama untuk Mencapai Tujuan
  3. Kesamaan Produk untuk Izin Edar yang Simpler

Pengelompokan berdasarkan kesamaan produk untuk memudahkan proses izin edar.

Kategori Pengelompokan:

  1. Kategori Tunggal: Kelompok yang terdiri dari satu entitas tunggal.
  2. Kategori Famili: Sekelompok produk yang memiliki keterkaitan atau kesamaan tertentu.
  3. Kategori Sistem: Gabungan produk yang saling berhubungan dan berinteraksi.
  4. Kategori Tes Kit DIV: Kelompok yang mencakup tes kit diagnostik in vitro.
  5. Kategori Sistem DIV: Gabungan produk dalam sistem diagnostik in vitro.
  6. Kategori Grup: Kumpulan produk yang memiliki karakteristik serupa, tetapi lebih luas daripada kategori famili.

Apa yang di Maksud dengan Alat Kesehatan Tunggal?

Alat kesehatan tunggal adalah alat diagnostik in vitro yang dimiliki oleh pemilik produk yang didaftarkan dengan nama atau merek dagang dengan tujuan penggunaan tertentu. Semua alat medis yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam keluarga, sistem, tes kit DIV, sistem DIV, dan grup harus didaftarkan secara terpisah.

Alat kesehatan tunggal dijual dalam kemasan unik. Contohnya:

  1. Saat mengajukan permohonan izin edar, kondom yang dijual dalam kemasan isi 3, 12 dan 144 dapat dikategorikan sebagai alat kesehatan tunggal.
  2. Pemilik produk harus mendaftarkan program perangkat lunak (software) sebagai alat kesehatan tunggal jika digunakan dengan sejumlah scan CT yang dibuat oleh pemilik produk lain.
  3. Reagen yang dapat digunakan pada beberapa instrumen yang dibuat oleh pemilik produk lain harus didaftarkan sebagai alat kesehatan Tunggal

Pengelompokan Sistem Alat Kesehatan

Pengelompokan alat kesehatan sebagai Sistem terdiri dari beberapa alat kesehatan dan/atau aksesori yang memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Berasal dari pemilik produk yang sama;
  • Dimaksudkan untuk digunakan bersama untuk mencapai tujuan penggunaan yang sama;
  • Kompatibel ketika digunakan sebagai sistem; dan
  • Didaftarkan dengan nama sistem tunggal, pelabelan, ifu, brosur, atau katalog untuk menunjukkan bahwa komponen penyusun dimaksudkan untuk digunakan dengan cara yang sama.

Hanya alat kesehatan yang terdaftar sebagai bagian dari sistem yang dapat digunakan. Alat kesehatan yang digunakan di beberapa sistem harus didaftarkan dengan masing-masing sistem. Jika alat kesehatan kompatibel dengan satu atau lebih Sistem dari pemilik produk yang berbeda, maka alat kesehatan dapat didaftarkan secara terpisah.

Dalam kondisi di mana alat kesehatan dan/atau aksesori berasal dari pemilik produk (atau pabrik/produsen) lain sebagai bagian dari Sistem. Untuk mencapai tujuan penggunaan alat, semua informasi tentang alat dan aksesori harus dimasukkan ke dalam pendaftaran izin edar.

Ini harus mencakup bukti penggunaan dan kesesuaian dengan Sistem selain penunjukan dari pemilik produk asal untuk didaftarkan dalam Sistem. Misalnya, pemilik produk A memiliki sistem pengawasan pasien yang dirancang khusus untuk bekerja dengan tanda-tanda penting dan probe pemilik produk B. Aksesori ini digunakan bersama untuk mencapai tujuan penggunaan yang sesuai dengan spesifikasi pemilik produk A, sehingga dapat digabungkan ke dalam satu permohonan pendaftaran izin edar sebagai sistem pengawasan pasien. Persyaratan administrasi dan teknis terkait dengan persyaratan pendaftaran izin edar wajib sesuai dengan perudang-undangan.

Contohnya:

Untuk mencapai tujuan penggunaan sistem penggantian kaki, komponen femoral dan acetabular harus digabungkan. Komponen-komponen ini berukuran berbeda, tetapi harus digunakan Bersama:

  • Unit elektro surgikal dan aksesorinya dapat dikategorikan sebagai Sistem jika digunakan bersama untuk tujuan penggunaan yang sesuai.
  • Set penempatan kateter/kit yang terdiri dari syringes, jarum, scalpel, sarung tangan operasi, gauze, drape, solusi flushing, dan sarung tangan dapat digabungkan atau dirakit oleh satu pemilik produk dalam kemasan primer yang sama dengan nama Sistem.
  • Sistem gambar memerlukan kateter sekali pakai yang hanya dapat digunakan untuk unit Imaging System saat digunakan. Sistem gambar memiliki fitur untuk menggambarkan kondisi di dalam jaringan atau pembuluh yang diperiksa. Sistem gambar dapat dikategorikan sebagai sistem.

Solusi Tepat Layanan Izin Alat Kesehatan 

Kami, CV Permatamas Indonesia, dengan bangga memberikan layanan izin alat kesehatan yang mendukung pengelompokan alat kesehatan dan alat diagnostik in vitro sesuai aturan perundang-undangan. Layanan kami mencakup pemahaman menyeluruh tentang dasar hukum, pengelompokan alat kesehatan, dan persyaratan pendaftaran izin edar.

Kami memastikan proses izin edar alat kesehatan di Indonesia berjalan lancar dengan pengetahuan kami tentang peraturan seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, dan peraturan pemerintah terkait lainnya. Kami juga mendukung pengelompokan alat kesehatan sebagai Sistem karena kami memahami persyaratan seperti kompatibilitas, kepemilikan produk yang sama, dan penggunaan bersama.

Kami menyediakan layanan terintegrasi sesuai dengan peraturan pelayanan perizinan berusaha di industri untuk mematuhi peraturan perundang-undangan kesehatan. Kami memberikan semua layanan ini dengan komitmen untuk memastikan kualitas dan keamanan alat kesehatan serta kesesuaian dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku .

Kami berkomitmen untuk membantu Anda dalam mencapai keberhasilan pengelompokan alat diagnostik in vitro dan alat kesehatan di Indonesia. Untuk mendapatkan izin alat kesehatan yang terpercaya dan sesuai regulasi.

Selain, itu kami juga membantu untuk melakukan permohonan izin PKRT, izin edar kosmetik, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. hubungi kami CV Permatamas Indonesia izin alat Kesehatan melalui telephone 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Bagaimana Persayaratan Dan Tata Cara Izin Cabang PAK?

Bagaimana Persayaratan Dan Tata Cara Izin Cabang PAK?

Bagaimana Persayaratan Dan Tata Cara Izin Cabang PAK?Memahami persyaratan dan prosedur izin cabang PAK sangat penting dalam menjalankan kegiatan usaha penyaluran alat kesehatan. Izin cabang PAK memiliki peran penting dalam mengatur dan mengontrol distribusi alat kesehatan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, dan menjaga mutu, keamanan, dan kegunaan alat kesehatan yang diberikan kepada konsumen.

Dalam artikel ini, kami CV Permatamas Indonesia sebagai mitra terpercaya akan membahas secara menyeluruh semua persyaratan dan prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan izin cabang PAK. Dengan memahami setiap langkah yang diperlukan, perusahaan yang bekerja di bidang penyediaan alat kesehatan akan dapat lebih mudah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan operasi mereka secara legal dan efektif.

Apa yang Di maksud Dengan Cabang PAK?

Cabang Penyalur Alat Kesehatan, yang dikenal sebagai Cabang PAK, merujuk pada entitas bisnis penyalur alat kesehatan yang telah diakui dan diberi wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, serta penyaluran alat kesehatan dalam jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan aturan perundang-undangan.

Bagaimana Persayaratan Dan Tata Cara Izin Cabang PAK?
Bagaimana Persayaratan Dan Tata Cara Izin Cabang PAK?

Apa saja Syarat-Syarat Izin Cabang PAK?

Agar dapat mengajukan permohonan izin Cabang PAK, calon pemohon diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Sudah memiliki izin PAK yang masih berlaku.
  2. Menyertakan penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan pendidikan minimal sebagai asisten apoteker atau tenaga lain yang memiliki kualifikasi sejajar sesuai dengan bidangnya.
  3. Memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk kantor administrasi dan gudang dengan status milik sendiri, kontrak, atau sewa minimal selama 2 (dua) tahun.
  4. Memiliki bengkel atau menjalin kerja sama dengan PAK untuk melaksanakan jaminan purna jual, terutama bagi perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukannya.
  5. Mematuhi ketentuan dalam cara distributor alat Kesehatan yan baik (CDAKB).

Bagaimana Proses Izin Cabang PAK ?

Untuk mendapatkan izin Cabang PAK, pemohon harus mengikuti prosedur berikut:

  1. Calon pemohon diwajibkan untuk mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan provinsi setempat. Pengajuan ini harus menggunakan formulir yang telah disediakan (Formulir 8 terlampir).
  2. Kepala dinas kesehatan provinsi memiliki tanggung jawab untuk merespons permohonan ini dalam batas waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima tembusan permohonan. Selanjutnya, kepala dinas tersebut berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota untuk membentuk tim pemeriksa bersama guna melaksanakan pemeriksaan setempat.
  3. Tim pemeriksa bersama bertugas untuk melakukan pemeriksaan setempat dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja dan membuat berita acara pemeriksaan. Semua proses ini harus sesuai dengan contoh formulir yang telah ditentukan (Formulir 9 terlampir).
  4. Jika permohonan memenuhi semua persyaratan, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota wajib meneruskan hasil pemeriksaan tersebut kepada kepala dinas kesehatan provinsi dalam waktu 6 (enam) hari kerja. Proses ini harus dilakukan menggunakan formulir yang telah ditentukan (Formulir 10 terlampir).
  5. Apabila proses pemeriksaan dari huruf b hingga huruf d tidak dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, pemohon dapat menyampaikan surat pernyataan kesiapan untuk melaksanakan kegiatan kepada kepala dinas kesehatan provinsi setempat. Surat pernyataan ini harus menggunakan formulir yang telah disediakan (Formulir 11 terlampir).
  6. Dalam batas waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima surat pernyataan dari huruf e, kepala dinas kesehatan provinsi dapat mengambil tindakan penundaan atau penolakan terhadap permohonan izin Cabang PAK. Tindakan ini harus sesuai dengan formulir yang telah ditentukan (Formulir 12 terlampir) dengan mempertimbangkan persyaratan Pasal 18.
  7. Dalam batas waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah menerima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, kepala dinas kesehatan provinsi akan mengeluarkan izin Cabang PAK dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan (Formulir 13 terlampir).
  8. Terhadap penundaan seperti yang disebutkan pada huruf f, pemohon diberikan kesempatan selama 3 (tiga) bulan sejak surat penundaan diterbitkan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi.

Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Masa Berlaku Izin Cabang PAK?

Izin Cabang PAK berlaku selama memenuhi persyaratan:

  1. melaksanakan CDAKB; dan
  2. perusahaan masih aktif melakukan kegiatan usaha.

Kepala dinas kesehatan provinsi atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan audit menyeluruh terhadap cabang PAK untuk menjamin terpenuhinya persyaratan.

Apa Langkah yang Diperlukan dalam Perubahan Izin Cabang PAK?

Apabila terjadi hal-hal berikut, izin cabang PAK harus diubah:

  1. perubahan badan hukum PAK;
  2. pergantian pimpinan atau penanggung jawab teknis; dan/atau
  3. perubahan alamat kantor, gudang, dan/atau bengkel.

Perubahan izin Cabang PAK dilakukan dengan mengajukan permohonan mengikuti tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan dengan melampirkan izin Cabang PAK lama asli.

Jika badan hukum PAK mengalami perubahan, seperti yang disebutkan huruf a dan b, atau jika ada pergantian tanggung jawab teknis atau pimpinan, permohonan harus dilengkapi dengan Perubahan Akta Notaris, dan pemeriksaan lokasi tidak diperlukan.

Apa Faktor-faktor yang Menyebabkan Pencabutan Izin Cabang PAK?

Izin Cabang PAK dicabut apabila:

  1. mendistribusikan alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar;
  2. gadakan atau penyebaran alat kesehatan yang tidak berasal dari PAK; dengan sengaja menyalahi jaminan purna jual;
  3. izin PAK tidak berlaku; dan/atau
  4. berdasarkan hasil pemeriksaan setempat sudah tidak memenuhi persyaratan sarana, prasarana, dan/atau sudah tidak aktif selama 1 (satu) tahun penuh.

Apakah Anda masih bingung tentang cara mengajukan izin cabang PAK? Jangan khawatir! Apakah Anda sedang mencari konsultan atau jasa untuk mengajukan izin cabang PAK? Kami adalah solusi!

Bagaimana Persayaratan Dan Tata Cara Izin Cabang PAK?
Bagaimana Persayaratan Dan Tata Cara Izin Cabang PAK?

Jika Anda membutuhkan izin cabang PAK, kami juga dapat membantu Anda dengan izin edar kosmetik, izin PKRT, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami segera di 085777630555 atau di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)

Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)Pentingnya keamanan dan kualitas untuk alat kesehatan tidak dapat dipandang sebelah mata dalam industri medis. Oleh karena itu, setiap alat kesehatan yang beredar di pasaran wajib memenuhi standar yang ketat untuk melindungi kesehatan masyarakat. Salah satunya, dalam memasukkan produk kesehatan ke pasar adalah untuk memperoleh Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK). IDAK menjadi tanda bahwa produk tersebut telah menjalani evaluasi menyeluruh dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam artikel ini, Kami CV. Permatamas Indonesia sebagai mitra terpercaya dalam urus permohonan izin distribusi alkes akan membahas secara rinci mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mendapatkan izin edar alat kesehatan. Mulai dari persyaratan administratif hingga uji klinis, anda akan dipandu melalui proses yang terstruktur dan kompleks untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang dijual di pasaran memenuhi standar keamanan dan kualitas tetunya yang telah ditetapkan oleh otoritas kesehatan.

Dengan pemahaman mendalam tentang cara mendapatkan IDAK, pelaku industri, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya dapat menjalani proses ini dengan lebih efisien dan memastikan bahwa alat kesehatan yang dihasilkan benar-benar layak beredar dipasaran.

Apa Itu Alat Kesehatan ?

Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat pasien, memulihkan kesehatan manusia, atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Selain itu, alat kesehatan juga mencakup perangkat lunak, reagen dan kalibrator In Vitro, bahan atau material yang digunakan untuk desinfeksi alat kesehatan, menghentikan pembuahan, dan melakukan pengujian In Vitro terhadap spesimen tubuh manusia. Alat kesehatan juga dapat mengandung obat yang tidak melakukan fungsi atau tugas yang diinginkan pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme.

Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)
Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)

Apa Syarat Wajib Peredaran Alat Kesehatan ?

Sayarat wajib Setiap produk alat kesehatan yang diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dan didistribusikan oleh distributor yang diizinkan untuk mendistribusikan produk tersebut.

Apa Itu Distributor Alat Kesehatan?

Distributor alat kesehatan adalah Perusahaan yang berbentuk badan hukum, seperti Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang telah diizinkan untuk melakukan berbagai jenis distribusi atau penyerahan alat kesehatan.

Penggolongan Usaha Distributor Alat Kesehatan

Penggolongan distributor alat Kesehatan di bagi menjadi 2 yaitu:

  1. Distributor alat Kesehatan

Perusahaan adalah badan hukum berupa Perseroan Terbatas atau Koperasi yang diberi izin untuk melakukan berbagai jenis distribusi atau penyerahan alat kesehatan. Izin Distributor Alat Kesehatan diberikan oleh Kementerian Kesehatan, dan kegiatan distribusi atau penyerahan alat kesehatan dapat dilakukan di seluruh Indonesia dari lokasi Distributor Alat Kesehatan.

  1. Cabang distributor alat Kesehatan

Distributor Alat Kesehatan berusaha melakukan berbagai distribusi atau penyerahan alat Kesehatan lalu Pemerintah Provinsi akan memberikan izin kepada cabang Distributor Alat Kesehatan, dan kegiatan distribusi atau penyerahan alat kesehatan dilakukan di Provinsi di mana cabang tersebut berada.

Apa saja Kategori Produk Alat Kesehatan?

  1. Elektromedik Radiasi
  2. Elektromedik Non Radiasi
  3. Non Elektromedik Steril
  4. Non Elektromedik Non Steril
  5. Diagnostik In Vitro

Apakah Distributor Alat Kesehatan wajib memiliki Sumber Daya Manusia (SDM)?

Setiap distributor alat kesehatan harus wajib memiliki SDM:

Penanggung Jawab Teknis

  • Memiliki latar pendidikan yang harus sesuai kelompok alkes yang didistribusikan seperti yang dipersyaratkan.
  • Bekerja secara fulltime
  • Bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pendistribusian alat kesehatan – Memiliki sertifikat pelatihan CDAKB

Teknisi

  • – Hanya dipersyaratkan bagi distributor alat kesehatan yang mendistribusikan alat kesehatan dengan kelompok elektromedik radiasi, elektromedik non radiasi dan instrument diagnotik invitro
  • – Memiliki Pendidikan sekurang-kurangnya STM/SMK Teknik Elketro/Teknis Listrik/Teknik Mesin

Petugas Proteksi Radiasi (Ppr) Medik Tk. I

  • – Hanya dipersyaratkan bagi distributor alat kesehatan yang mendistribusikan alat kesehatan dengan kelompok elektromedik radiasi
  • – Memiliki Surat Izin Bekerja (SIB) dari BAPETEN

Bagaimana Cara Daftar Izin Distribusi Alkes (IDAK)?

Berikut adalah proses daftar izin distribusi alkes:

  1. Masuk ke Sistem terintegrasi OSS RBA – Regalkes dengan mekanisme Single Sign On (SSO)
  2. Pelaku usaha terdaftar di OSS dengan KBLI sesuai (46691)
  3. Pelaku usaha mengajukan permohonan ke website oss.go.id dan melengkapi seluruh persyaratan
  4. Kemenkes melakukan Verifikasi Permohonan
  5. Izin terbit terdiri dari 3 bagian, yaitu :
    • Halaman 1 : Data Perusahaan (dari sistem OSS RBA)
    • Halaman 2 : Persyaratan dan Kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha (dari sistem OSS RBA)
    • Halaman 3 : Data teknis IDAK (dari sistem Regalkes)

Persyaratan Izin Distribusi Alkes (IDAK)

  1. Administrasi Umum
  2. Peralatan
  3. Laporan Kesiapan Sarana
  4. Retribusi
  5. Bangunan dan Prasarana
  6. SDM
  7. Daftar Jenis Alat Kesehatan yang akan Didistribusikan

Melayani dengan penuh dedikasi, CV. Permatamas Indonesia siap menjadi mitra terpercaya dalam menyederhanakan proses perizinan dan distribusi alat kesehatan Anda. Kami membantu Anda melangkah lebih efisien melalui langkah-langkah yang terstruktur, memastikan setiap produk kesehatan yang Anda pasarkan memenuhi standar tertinggi keamanan dan kualitas.

Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)
Dimana Cara Mendapatkan Izin Edar Alat Kesehatan (IDAK)

Dengan tim profesional dan pengalaman dalam mengurus Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK), kami menawarkan solusi terpercaya untuk memastikan kelancaran peredaran produk kesehatan Anda di pasaran. Selain itu kami juga menyediakan layanan untuk izin edar kosmetik, izin pkrt, sertifikasi halal dan pendaftaran merek.

Percayakan urusan izin distribusi alat kesehatan anda kepada kami, kami siap membantu anda dan akan memprioritaskan kebutuhan anda. hubungi kami segera melalui telephone 085777630555 lalu Alamat kantor kami yang berlokasi di  Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia