jasa pembuatan sertifikat halal

Tata Cara Mengurus Izin Halal MUI

Izin Halal MUI – Label halal MUI merupakan salah satu aspek utama yang menjadi prioritas mayoritas umat Islam di Indonesia. Terutama saat membeli produk makanan dan minuman untuk dikonsumsi. Tidak adanya label halal MUI pada suatu produk menyebabkan produk tersebut menjadi syubhat, yaitu ketidakjelasan tentang kehalalan atau keharaman sesuatu.

Label atau sertifikasi halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan MUI untuk produk yang telah dinyatakan halal setelah melalui proses pendaftaran, audit, dan rapat Komisi Fatwa MUI. Produk yang dapat diterbitkan sertifikat halal MUI antara lain produk pangan, obat-obatan, kosmetik, hingga barang konsumsi (bahan kimia, sabun, detergen, kulit, air).

Produk yang sudah dinyatakan halal harus sudah lulus ujian Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika. LPPOM MUI merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan proses sertifikasi halal, mulai dari pendaftaran, pendataan dokumen, audit, hingga penyusunan laporan sebelum kehalalan bahan ditetapkan oleh Komisi Fatwa.

Bagaimana Cara Mengurus Izin Halal MUI?

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus mempunyai sertifikasi halal MUI, kecuali produk yang haram.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Kategori produk dalam undang-undang ini meliputi barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, produk kimia, kosmetik, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang yang digunakan, dikonsumsi, atau digunakan oleh masyarakat.

Tentang Sertifikat Halal  Jasa Sertifikasi Halal Keripik Kentang

Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat-obatan, kosmetik), Rumah Potong Hewan (RPH), maupun restoran,catering,dapur, harus mendaftar Sertifikasi Halal dan memenuhi persyaratan Sertifikasi Halal.

Berikut langkah-langkah yang harus dilalui perusahaan untuk mendapatkan Sertifikasi Halal MUI:

Pahami Persyaratan dan Ikuti Pelatihan SJH

Perusahaan harus memahami persyaratan Sertifikasi Halal yang tercantum di dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online (e-training).

Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan harus menerapkan SJH sebelum mendaftar Sertifikasi Halal MUI, termasuk menetapkan kebijakan halal, membentuk Tim Manajemen Halal, mengembangkan Manual SJH, melakukan pelatihan, menyiapkan prosedur terkait SJH, melakukan audit internal dan meninjau manajemen.

Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Perusahaan harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk Sertifikasi Halal, antara lain daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (hanya untuk rumah potong hewan), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti pelatihan internal, bukti sosialisasi kebijakan halal, serta bukti audit internal.

Mendaftar Sertifikasi Halal

Pendaftaran Sertifikasi Halal bisa dilakukan secara online di permatamas.com. Perusahaan harus terlebih dahulu membaca manual pengguna untuk memahami prosedur Sertifikasi Halal. Selanjutnya, perusahaan harus mengunggah data sertifikasi hingga lengkap, kemudian dapat diproses oleh LPPOM MUI.

Melakukan Pemantauan Pra-audit dan Pembayaran Kontrak Sertifikasi

Setelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan harus melakukan pemantauan pra-audit dan pembayaran kontrak sertifikasi. Pemantauan pra-audit dianjurkan untuk dilakukan setiap hari untuk mengetahui ketidaksesuaian hasil pra-audit.

Sedangkan pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad permatamas, membayar biaya akad dan menandatangani akad, kemudian melakukan pembayaran dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.

Tentang Sertifikat Halal  Jasa Sertifikasi Halal Oatmeal Cepat Masak

Pelaksanaan audit

Audit dapat dilakukan jika perusahaan telah lulus pre-audit dan kontrak telah disetujui. Audit dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan produk bersertifikat.

Melakukan Pemantauan Pascaaudit

Setelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan perlu melakukan pemantauan pasca audit. Pemantauan pasca audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian hasil audit, dan apabila terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.

Memperoleh Sertifikat Halal

Perusahaan dapat mengunduh softcopy sertifikat halal. Sertifikat halal asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirimkan ke alamat perusahaan.

Batas Waktu Pelaksanaan Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi halal bagi produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan kehalalan, sehingga meyakinkan konsumen dalam mengkonsumsinya. Kelangsungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Menurut keterangan Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun dan harus dilakukan resertifikasi (diperbaharui) kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Cara Cek Halal MUI

Dari aplikasi Halal MUI, masyarakat bisa dengan mudah menemukan produk halal.

Di Indonesia, saat ini hanya ada satu logo halal yang diakui, yaitu logo Halal MUI. Logo ini dikenal dan diakui oleh berbagai lembaga sertifikasi halal di dunia. Tepatnya terdapat 45 Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) dari 26 negara yang sudah diakui MUI.

Semuanya terdiri dari 37 lembaga untuk kategori penyembelihan, 40 lembaga untuk kategori bahan baku, dan 22 lembaga untuk kategori bumbu. Nah, bagi masyarakat yang ingin mengetahui atau memastikan apakah produk yang mereka tuju memiliki izin halal MUI atau tidak, berikut cara mengeceknya sendiri.

Cek Halal MUI Melalui Website LPPOM MUI

Cara pertama adalah dengan langsung mengunjungi website LPPOM MUI. Melalui halaman ini, masyarakat bisa mencari produk berdasarkan nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat. Lalu klik tombol cari untuk melihat hasilnya.

Tentang Sertifikat Halal  Jasa Sertifikasi Halal Bakery

Cek Halal MUI Melalui Aplikasi Halal MUI

Cara kedua adalah mengunduh aplikasi “Halal MUI” di PlayStore atau AppStore. Dari aplikasi ini masyarakat dapat dengan mudah mencari produk halal berdasarkan nama, produsen, nomor sertifikat atau barcode produk (scan barcode menggunakan kamera).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia