Cara Daftar Sertifikat Halal – Sertifikasi Halal merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Keseriusan pemerintah dalam upaya percepatan sertifikasi produk halal di Indonesia ditujukan dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.
PP itu merupakan turunan dari UU No. 33 Tahun 2014 yang membahas tentang jaminan produk halal. Dalam undang-undang terbaru ini, pemerintah juga menjelaskan secara detail mengenai cara mendapatkan sertifikat halal.
Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sudah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk haram.
Kategori produk pada undang-undang itu mencakup barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, kosmetik, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bagaimana pendaftaran sertifikat halal online?
Saat ini cara mendapatkan sertifikat halal menjadi semakin mudah karena proses pendaftaran bisa dilakukan dengan online. Berikut langkah-langkahnya:
Pahami Syarat Sertifikat Halal dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal
Setiap perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikasi Halal MUI harus memahami isi HAS 2300 mengenai syarat yang perlu dipenuhi. Bukan hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik e-training atau pelatihan reguler.
Melaksanakan Sistem Jaminan Halal
Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan mempunyai Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, mempunyai manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.
Melakukan Pendaftaran Sertifikat Halal
Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal seperti berikut ini:
- Melakukan pendaftaran secara online melalui permatamas.com
- Melengkapi data yang diminta juga status sertifikasi yang diajukan seperti apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan.
- Mengisi data sertifikat halal serta melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan di poin ketiga
- Melengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain ialah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk juga diagram alir proses produksi
- Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan berkas.
Melakukan Monitoring Pre-audit lalu Membayar Biaya
Sesudah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari agar memastikan bahwa semua data sudah sesuai.
Selanjutnya akan diminta membayar biaya pendaftaran lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya ini biasanya mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.
Proses Audit
Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, kemudian Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan pada semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.
Jika bisnis Anda berupa restoran, maka dapat dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya. Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan merupakan bisnis Rumah Potong Hewan. Proses pengecekan juga dapat dilakukan di tempat.
Monitoring Pasca-audit
Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan akan melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya supaya ketidaksesuaian pada hasil audit bisa segera diperbaiki.
Mendapatkan Sertifikat Halal
Setelah selesai, Anda bisa mengunduh Sertifikat Halal MUI melalui menu download SH. Jika Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor.
Pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen untuk mengurus sertifikat halal. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?
Data Pelaku Usaha
Berupa Nomor Induk Berusaha serta data Penyelia Halal. Jika tidak mempunyai NIB, gunakan surat izin lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), dan lain-lain. Sementara data Penyelia Halal berupa salinan KTP, salinan sertifikat penyelia halal, daftar riwayat hidup, dan sebagainya.
Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk yang sesuai dengan apa yang didaftarkan
Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
Berupa bahan baku, bahan penolong serta bahan tambahan,
Proses Pengolahan Produk
Mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengemasan, pengolahan, penyimpanan produk jadi distribusi.
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
Sistem manajemen yang disusun, diterapkan, serta dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Setelah mengetahui cara mendapatkan Izin Halal, Anda mungkin bertanya-tanya berapa lama waktu yang diperlukan dari awal sampai sertifikat selesai? Untuk perusahaan dalam negeri, dibutuhkan waktu 75 hari agar membuat sertifikasi atau logo halal.
Waktu ini dihitung sejak pendaftaran yang Anda ajukan diterima oleh pihak terkait. Untuk perusahaan luar negeri, waktu tunggu yang dibutuhkan lebih panjang yaitu bisa sampai 3 bulan atau 90 hari. MUI juga memberikan rincian mengenai lamanya proses sertifikasi untuk satu jenis produk dan satu pabrik:
- Lamanya waktu tunggu sejak dokumen diunggah sampai tahap pre-audit ialah 20 hari. Ini merupakan proses persetujuan untuk akad
- Lamanya waktu audit dapat berlangsung sampai 15 hari
- Lamanya waktu audit sampai rapat komisi fatwa ialah 15 hari
- Sertifikat akan diterbitkan sesudah rapat komisi fatwa dengan jangka waktu 25 hari.