jasa pembuatan sertifikat halal

Jasa Sertifikasi Halal di Bekasi

Jasa Sertifikasi Halal di BekasiBekasi, sebagai salah satu kota terpadat di Indonesia, menjadi pusat aktivitas bisnis yang semakin berkembang. Dalam lingkungan ini, permintaan akan layanan sertifikasi halal semakin meningkat seiring dengan kesadaran akan pentingnya konsumsi produk halal di kalangan masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi pentingnya jasa sertifikasi halal di Bekasi dan mengapa memilihnya adalah langkah yang bijaksana. Yuk kita bahas sama-sama!

jasa sertifikasi halal di bekasi
jasa sertifikasi halal di bekasi

Mengapa Sertifikasi Halal Penting?

Sertifikasi halal adalah tanda kepercayaan bagi konsumen Muslim bahwa produk halal yang mereka beli atau konsumsi telah diproduksi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Hal Ini bukan hanya tentang bahan-bahan yang digunakan, tetapi juga tentang proses produksi yang harus memenuhi standar kehalalan yang ketat sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Bagi produsen yang memiliki sertifikasi halal pada produknya yaitu membuka pintu bagi pasar yang luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka gunakan.

Contoh Produk Yang Wajib Di Sertfikasi Halal

Berikut adalah beberapa contoh produk yang wajib untuk disertifikasi halal:

  1. Makanan dan Minuman: Semua jenis makanan dan minuman, termasuk makanan olahan, minuman, daging, ikan, produk susu, dan lainnya, harus wajib disertifikasi halal. Ini mencakup produk-produk seperti mie instan, saus, minyak goreng, minuman soda, permen, dan lain sebagainya.
  2. Obat-obatan: Produk obat-obatan, suplemen makanan, dan kosmetik juga harus disertifikasi halal. Ini termasuk obat-obatan resep, suplemen vitamin, salep, sampo, dan produk perawatan tubuh lainnya.
  3. Produk-produk Kosmetik dan Perawatan Tubuh: Produk-produk seperti sabun, pasta gigi, sampo, losion, dan kosmetik lainnya harus memenuhi standar kehalalan agar dapat diterima oleh konsumen Muslim.
  4. Bahan-bahan Baku: Bahan-bahan baku yang digunakan dalam proses produksi makanan, minuman, obat-obatan, dan produk-produk lainnya juga harus disertifikasi halal. Ini termasuk bahan-bahan seperti bahan pengawet, pewarna makanan, emulsifier, dan lain sebagainya.
  5. Produk-produk Farmasi: Produk-produk farmasi, termasuk vitamin, suplemen, dan obat-obatan, harus memenuhi persyaratan kehalalan agar dapat diterima oleh konsumen Muslim.
  6. Pupuk dan Pestisida: Produk-produk yang digunakan dalam pertanian, seperti pupuk dan pestisida, juga harus memenuhi standar kehalalan agar hasil pertanian yang dihasilkan dapat dianggap halal.

Memastikan bahwa semua produk ini telah disertifikasi halal adalah langkah penting bagi produsen/Perusahaan dan distributor untuk memenuhi kebutuhan konsumen Muslim dan memastikan integritas produk halal tersebut di pasar yang semakin sadar akan kehalalannya.

Jasa Sertifikasi Halal di Bekasi: Solusi Terpercaya

Di Bekasi, Anda dapat menemukan jasa sertifikasi halal yang siap membantu produsen/perusahaan dan distributor dalam memastikan kehalalan produk anda. Salah satu penyedia layanan terkemuka di Bekasi adalah Pematamas, yang telah lama dikenal karena komitmennya terhadap kualitas dan keandalan. Dengan pengalaman dan keahlian yang luas, Permatamas dapat menjadi mitra terpercaya dalam memastikan produk Anda memenuhi standar kehalalan yang ketat. Tentunya dengan menggunakan jasa sertifikasi halal dari Permatamas memberikan proses yang mudah dan efektif.

Produk Halal untuk Pasar yang Berkembang

Salah satu keunggulan utama dengan menggunakan jasa sertifikasi halal di Bekasi adalah dapat memperluas jangkauan pasar. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya mengkonsumsi halal di kalangan masyarakat Indonesia, memiliki produk yang telah disertifikasi halal dapat menjadi keuntungan kompetitif yang signifikan. Jasa sertifikasi halal dari Permatamas mengerti betul akan hal ini dan menyediakan layanan sertifikasi halal yang sesuai dengan kebutuhan dan standar industri anda.

Memilih Jasa Sertifikasi Halal Permatamas

Mengapa memilih kami Permatamas sebagai penyedia layanan sertifikasi halal di Bekasi?

Memilih menggunakan jasa sertifikasi halal dari Permatamas yaitu memiliki reputasi yang kuat untuk kualitas dan keandalan layanannya. Kami tentunya memiliki tim ahli yang terdiri dari profesional berpengalaman dalam industri halal. Kemudian, kami penyedia jasa dari Permatamas menawarkan pendekatan yang berorientasi pada kebutuhan klien, memastikan bahwa setiap langkah dan proses sertifikasi halal dilakukan dengan cermat dan efisien serta tentunya biaya yang terjangkau.

Kesimpulan

Jasa sertifikasi halal di Bekasi adalah aspek penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis dalam produk halal. Dengan memilih layanan yang tepat, produsen/perusahaan dan distributor dapat memastikan bahwa produk anda telah memenuhi standar kehalalan yang ketat dan siap bersaing di pasar yang semakin sadar akan kehalalannya.

Permatamas adalah pilihan yang tepat untuk layanan sertifikasi halal di Bekasi, dengan memiliki reputasi yang kuat dan komitmen terhadap kualitas dan keandalan kami siap membantu anda. Jadi, jangan ragu untuk menghubungi Permatamas dan konsultasi lebih lanjut tentang layanan sertifikasi halal yang kami sediakan.

Kunjungi situs web resmi kami di permatamas.com atau hubungi kami melalui telephone/wa 085777630555 serta Alamat kantor kami yang berlokasi di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal?BPJPH, yang singkatannya merujuk kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengelola jaminan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal?
Bagaimana Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Berapa Masa Proses Sertifikasi Halal?

Masa waktu yang diperlukan untuk melalui seluruh tahapan proses sertifikasi halal adalah selama 21 hari.

Bagaimana Langkah-langkah Proses Sertifikasi Halal?

Proses sertifikasi halal melibatkan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal.
  2. Melampirkan dokumen pelengkap, termasuk data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, serta dokumen sistem jaminan produk halal.
  3. BPJPH melakukan proses selama 2 hari kerja untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.
  4. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) melanjutkan proses selama 15 hari kerja untuk memeriksa dan menguji kehalalan produk.
  5. MUI (Majelis Ulama Indonesia) melibatkan diri selama 3 hari kerja untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal.
  6. Proses terakhir dilakukan oleh BPJPH selama 1 hari kerja dengan menerbitkan sertifikat halal.

Jaminan Sertifikasi Halal Yang Sah

Selain itu, untuk mempermudah dan mengoptimalkan proses sertifikasi halal, pelaku usaha dapat memanfaatkan jasa CV Permatamas Indonesia. CV Permatamas Indonesia siap memberikan bantuan dan dukungan dalam proses mendapatkan sertifikasi halal, serta menyediakan informasi yang komprehensif mengenai kebutuhan dan persyaratan yang diperlukan.

Kami juga dapat membantu anda dalam penajuan permohonan izin kosmetik, izin pkrt, izin alkes dan pendaftaran merek. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut secara garatis di nomor kontak 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Memahami Aturan Impor Alat Kesehatan

Memahami Aturan Impor Alat Kesehatan

Memahami Aturan Impor Alat KesehatanPerdagangan alat kesehatan menjadi sangat penting di era globalisasi yang semakin berkembang. Selama proses impor alat kesehatan, sangat penting untuk memahami secara menyeluruh aturan dan regulasi yang mengatur tindakan ini. Pendahuluan ini akan membahas betapa pentingnya bagi importir alat kesehatan untuk memahami peraturan karena peran mereka yang penting dalam menyediakan kebutuhan kesehatan masyarakat.

Memahami peraturan importir akan memungkinkan proses impor yang efektif, memastikan ketersediaan peralatan kesehatan berkualitas tinggi, dan mematuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Mari bicara lebih lanjut tentang pentingnya memahami peraturan importir alat kesehatan untuk memastikan bahwa masyarakat menerima peralatan kesehatan yang aman dan efisien.

Memahami Aturan Impor Alat Kesehatan
Memahami Aturan Impor Alat Kesehatan

Apa Itu Izin Edar Alat Kesehatan?

Izin Edar merupakan kewenangan untuk Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT yang dihasilkan atau diimpor oleh produsen, serta didistribusikan di wilayah Negara Republik Indonesia. Izin ini diberikan setelah melalui penilaian menyeluruh terkait aspek keamanan, mutu, dan manfaat dari produk tersebut. Izin Edar menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga dapat dijamin keberlanjutan keamanan dan kemanfaatannya bagi masyarakat Indonesia.

Pengelompokan dan Pendaftaran Alat Kesehatan

Alat kesehatan dapat dikelompokkan dan didaftarkan dalam satu permohonan izin edar. Persyaratan pendaftaran untuk alat kesehatan yang dikelompokkan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga. Informasi lengkap mengenai setiap alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro yang dikelompokkan harus disertakan sebagai bagian dari permohonan izin edar.

Jika beberapa alat kesehatan atau alat kesehatan diagnostik in vitro berasal dari pemilik produk yang berbeda dan digabungkan, pemilik produk yang melakukan penggabungan harus memenuhi persyaratan permohonan izin edar yang berlaku. Ini melibatkan penunjukkan dari semua pemilik produk asal kepada pemilik produk yang melakukan penggabungan atau pengelompokan. Tanggung jawab pemilik produk yang mengelompokkan mencakup pengendalian pasca pemasaran dan jaminan purna jual untuk alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro tersebut.

Persyaratan administrasi dan teknis untuk setiap alat kesehatan dan alat kesehatan diagnostik in vitro yang dikelompokkan mengacu pada ketentuan pendaftaran izin edar yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Penulisan Penulisan Nomor Izin Edar Alat Kesehatan ?

Nomor izin edar untuk alat kesehatan dituliskan dalam format berikut:

  1. Alat kesehatan dalam negeri: KEMENKES RI AKD XXXXXXXXXXX
  2. Alat kesehatan impor: KEMENKES RI AKL XXXXXXXXXXX
  3. PKRT dalam negeri: KEMENKES RI PKD XXXXXXXXXXX
  4. PKRT impor: KEMENKES RI PKL XXXXXXXXXXX

Apa Saja Jenis Layanan Izin Edar Jenis Layanan Izin Edar Alat Kesehatan?

Jenis layanan yang dapat diberikan untuk izin edar Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan PKRT adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Baru
  2. Permohonan Perpanjangan
  3. Permohonan Perubahan
  4. Permohonan Perpanjangan dengan perubahan

Izin Edar Elektronik

  1. Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT diterbitkan secara elektronik tanpa cap dan tanda tangan basah.
  2. Setelah menerima pemberitahuan melalui email dan SMS, izin edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT yang telah selesai dapat diakses di http://www.regalkes.kemkes.go.id.

Prosedur Pengajuan Sertifikat Bebas Jual (CFS) untuk Produk Impor

Sertifikat Bebas Jual (Certificate of Free Sale/CFS) untuk produk impor merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan PKRT impor telah resmi mendapatkan izin edar dan dapat secara bebas dijual di pasar Indonesia.

Distributor yang memiliki izin edar bertanggung jawab atas pengajuan sertifikat bebas jual (CFS) untuk produk impor. Masa berlaku sertifikat bebas jual adalah 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Penyampaian Surat Permohonan kepada Direktur Penilaian Alat Kesehatan dan PKRT dengan menggunakan kop surat perusahaan.
  2. Penyampaian informasi produk yang mencakup nama produk, nomor izin edar, bahan baku/aktif, kegunaan, tipe/ukuran, spesifikasi, kemasan, penandaan, dan informasi negara tujuan.
  3. Menyertakan sertifikat distribusi Alat Kesehatan yang masih berlaku.
  4. Menyertakan izin edar yang masih berlaku beserta penandaan yang telah disetujui.

Mekanisme Izin Pemasukan Alat Kesehatan tanpa Izin Edar melalui Jalur Khusus

Surat Keterangan Impor Khusus (Special Access Scheme) adalah izin untuk memasukkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang sangat diperlukan ke dalam wilayah Indonesia melalui mekanisme jalur khusus untuk tujuan penelitian, bantuan, hibah, atau donasi. Dalam beberapa kasus, itu dapat digunakan sendiri.

Kesimpulan

Dalam proses impor alat kesehatan, pemahaman aturan dan regulasi menjadi kunci, Importir alat kesehatan bertanggung jawab menyediakan peralatan medis berkualitas, memastikan kepatuhan standar kualitas dan keamanan. Izin Edar Alat Kesehatan menjadi penjamin bahwa barang yang dijual sesuai dengan persyaratan otoritas kesehatan. Penulisan nomor izin edar sesuai format, dan pengelompokan alat kesehatan mempercepat proses izin edar.

Sertifikat bebas jual dan surat keterangan impor khusus menjadi alat penting untuk menjamin ketersediaan barang. Pemahaman layanan izin edar dan prosedur sertifikasi memperlancar distribusi alat kesehatan. Secara keseluruhan, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk menyediakan peralatan kesehatan yang aman, berkualitas tinggi, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Untuk melakukan sertifikasi alkes impor anda bisa menggunakan jasa alat Kesehatan dari CV Permatamas Indonesia. Kami CV Permatamas Indonesia menyediakan pelayanan yang meliputi izin alkes, izin kosmetik, izin pkrt, sertifikasi halal dan penda ftaran merek. Segera hubungi kami untu informasi lebih lanjut dan konsultasi secara gratis melalui kontak 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

AKD / AKL Izin Edar Alat Kesehatan

AKD / AKL Izin Edar Alat Kesehatan

AKD / AKL Izin Edar Alat Kesehatan – izin Edar untuk Alat Kesehatan (AKD) atau Perangkat Medis (AKL) merupakan persyaratan resmi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2017. Izin ini diberikan berdasarkan evaluasi terhadap keamanan, kualitas, dan manfaat Alat Kesehatan yang diproduksi oleh produsen atau diimpor oleh PAK atau importir untuk diedarkan di wilayah Republik Indonesia. Izin Edar Alat Kesehatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu AKD dan AKL.

AKD / AKL Izin Edar Alat Kesehatan
AKD / AKL Izin Edar Alat Kesehatan

Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan keduanya.

Apa Itu AKD (Alat Kesehatan Dalam Nergeri)?

AKD (Alat Kesehatan Dalam Negeri adalah instrumen, alat, mesin, atau implan yang tidak mengandung obat. Berfungsi untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meredakan penyakit, merawat individu yang sakit, memulihkan kesehatan manusia, serta membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Perangkat ini diproduksi atau dibuat di luar negeri.

Apa Itu AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri)?

AKL (Alat Kesehatan Luar Negeri / Impor) Ini merupakan perangkat medis, instrumen, mesin, atau implant yang tidak mengandung obat, bertujuan untuk pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan pengurangan gejala penyakit, merawat individu yang sakit, memulihkan kesehatan manusia, serta membentuk struktur dan meningkatkan fungsi tubuh. Perangkat ini diproduksi oleh negara asing dan kemudian diimpor ke dalam negeri untuk mendapatkan izin edar.

Apa saja Persyaratan yang Diperlukan dalam Pengurusan Perizinan Ini?

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses perizinan:

  1. AKTA Perusahaan
  2. IDAK (Izin Distribusi Alat Kesehatan) apabila distributor bukan produsen yang mengajukan izin edar.
  3. NIB RBA dengan KBLI yang sesuai dengan bidang usaha yang akan didaftarkan.
  4. Surat Kontrak Kerjasama dengan Produsen, apabila yang akan didaftarkan adalah distributor.
  5. Sertifikat ISO 9001:2015 dan ISO 13485:2016.
  6. Penjelasan atau deskripsi produk.
  7. Sertifikat atau tanda terima merek atau HAKI.
  8. Material atau komponen bahan baku.
  9. Proses produksi.
  10. Spesifikasi produk.
  11. Sertifikat uji (COA – Certificate of Analysis atau QC Pass).
  12. Desain kemasan produk.
  13. Buku manual dalam bahasa Inggris dan Indonesia.
  14. Kode produksi.
  15. Daftar pendukung produk seperti tipe, ukuran, dan warna.
  16. Prosedur penanganan keluhan pelanggan.

Mengapa Harus Menggunakan CV Permatamas Indonesia?

Menggunakan CV Permatamas Indonesia adalah pilihan yang bijak karena kami telah membuktikan komitmen untuk memberikan layanan terbaik dalam pengurusan perizinan alat kesehatan. Dengan pengalaman dan keahlian yang solid, kami memastikan proses perizinan berjalan lancar, memenuhi standar regulasi, dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam distribusi produk kesehatan. Kepercayaan pada CV Permatamas Indonesia juga berarti memilih kemitraan yang handal untuk meraih keberhasilan dalam industri alat kesehatan.

Apa saja Layanan yang Kami Sediakan?

Layanan yang kami sediakan meliputi:

  1. Izin kosmetik
  2. Izin edar PKRT
  3. Izin alat Kesehatan
  4. Sertifikasi halal, dan
  5. Pendaftaran merek

Apakah anda tertarik untuk menggunakan layanan dari jasa kami? Jika Anda tertarik untuk memanfaatkan layanan kami, jangan ragu untuk menghubungi kami segera melalui nomor telepon 085219385505 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61, Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia. Kami dengan senang hati akan memberikan penjelasan lebih detail serta memberikan dukungan penuh untuk memenuhi semua kebutuhan perizinan alat kesehatan yang Anda perlukan.

Cara Urus Daftar Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)

Cara Urus Daftar Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)Proses perolehan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) tidak hanya mencakup pemenuhan standar kualitas dan keamanan, tetapi juga melibatkan persyaratan terkait badan usaha yang harus memiliki bentuk hukum yang sah. Penting bagi perusahaan Penyalur Alat Kesehatan (PAK) untuk memiliki izin yang dikeluarkan oleh badan usaha yang berbentuk hukum sebagai salah satu dasar legalitasnya.

Layanan urus IPAK (Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Cara Urus Daftar Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan IPAK tertera secara jelas dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1191 Tahun 2010. Dengan demikian, pemohon harus memahami dengan baik ketentuan-ketentuan tersebut guna memastikan kelengkapan dokumen dan proses pengajuan izin berjalan dengan lancar.

Apa Saja Persyaratan Wajib Yang Harus Dipenuhi Dalam Pengajuan Permohonan Izin Penyalur Alat Kesehatan?

Berikut adalah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum untuk memperoleh Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK):

  1. Legalitas Badan Usaha:
    • Perusahaan wajib berbentuk badan hukum dan telah memperoleh izin usaha sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB):
    • Jika diperlukan, perusahaan harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Penanggung Jawab Teknis:
    • Perusahaan harus memiliki penanggung jawab teknis yang bekerja penuh, dengan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  4. Sarana dan Prasarana:
    • Perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk ruangan untuk kantor administrasi dan gudang, dengan status milik sendiri, kontrak, atau sewa minimal 2 tahun.
  5. Bengkel atau Kerjasama:
    • Bagi perusahaan yang mendistribusikan alat kesehatan yang memerlukan jaminan purna jual, harus memiliki bengkel atau menjalin kerjasama dengan perusahaan lain untuk melaksanakan layanan tersebut.
  6. Penerapan Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB):
    • Perusahaan harus memastikan bahwa proses distribusi alat kesehatan dilakukan sesuai dengan standar Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) yang ditetapkan.

Proses Pengurusan IPAK Secara Online: Langkah-langkah yang Harus Diikuti

Setelah memenuhi semua persyaratan yang telah diuraikan, perusahaan dapat melanjutkan proses pengurusan Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) melalui layanan online yang disediakan di http://www.regalkes.depkes.go.id. Proses ini mengikuti beberapa tahap yang perlu diperhatikan dengan seksama:

  1. Pendaftaran Online:
  2. Pengisian Persyaratan:
    • Selanjutnya, pemohon diwajibkan mengisi semua persyaratan dengan lengkap melalui proses registrasi online.
  3. Proses di Unit Layanan Terpadu:
    • Jika pemohon melakukan proses perizinan di unit layanan terpadu, diperlukan Kartu Pengenal (ID Card) dari perusahaan atau surat kuasa sebagai persyaratan.

Tahapan dan Langkah-Langkah Setelah Pendaftaran (IPAK)

Setelah proses pendaftaran selesai, pengurusan IPAK kemudian dilalui melalui tiga tahap berikut:

  1. Tahap Rekomendasi:
    • Pada tahap ini, dilakukan verifikasi dan pemeriksaan sarana oleh Dinas Kesehatan Provinsi sesuai peraturan yang berlaku. Keluaran dari tahap ini adalah rekomendasi dari kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan laporan Berita Acara Pemeriksaan Sarana penyalur.
  2. Tahap Pra Registrasi:
    • Tahap evaluasi kelengkapan persyaratan pada tahap awal. Jika persyaratan pra registrasi telah terpenuhi, perusahaan dapat melanjutkan dengan pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
  3. Tahap Registrasi:
    • Tahap evaluasi dan verifikasi kelayakan sarana dalam memenuhi standar Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB). Jika perlu, tim evaluasi dapat melakukan pemeriksaan langsung ke sarana. Output dari tahap registrasi berupa Persetujuan IPAK, surat tambahan data, atau surat penolakan.

Meskipun proses pengurusan IPAK melibatkan tiga tahapan yang cukup detail, setelah berhasil mendapatkan izin, perusahaan dapat secara legal menyalurkan alat kesehatan. Penyaluran tersebut dikategorikan ke dalam lima macam berdasarkan kemampuan dari sarana distribusi alat kesehatan, Alat Kesehatan ini mencakup Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi, Alat Kesehatan Elektromedik Non Radiasi, Alat Kesehatan Non Elektromedik Steril, Alat Kesehatan Non Elektromedik Non Steril, dan Produk Diagnostik Invitro. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses pengurusan IPAK.

Apakah Anda berminat untuk mengurus Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK)? CV Permatamas Indonesia siap memberikan bantuan dan jasa dalam proses pengurusan permohonan izin peyalur alat Kesehatan ini.

Kami adalah tim profesional dengan pengalaman mendalam, siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Edar Kosmetik, Izin Edar PKRT, Sertifikasi Halal, dan Pendaftaran Merek. Nikmati layanan konsultasi gratis, harga yang kompetitif, serta proses yang mudah dan cepat. Jangan ragu untuk menghubungi kami di nomor 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

Bertahap Menuju Sertifikasi Halal untuk Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan

Bertahap Menuju Sertifikasi Halal untuk Obat, Produk Biologi, dan Alat KesehatanDalam menjaga kualitas dan keamanan produk kesehatan, sertifikasi halal menjadi langkah krusial. Khususnya untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan, memastikan kehalalan bukan hanya menjadi tanggung jawab, melainkan juga keharusan. Artikel ini akan membahas perjalanan menuju sertifikasi halal bagi produk kesehatan tersebut, dengan fokus pada pendekatan bertahap. Langkah-langkah ini tidak hanya melibatkan kewajiban, tetapi juga menawarkan strategi praktis untuk memastikan setiap produk mencapai standar kehalalan yang ditetapkan.

Bertahap Menuju Sertifikasi Halal untuk Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan
Bertahap Menuju Sertifikasi Halal untuk Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan

Bagaimana Strategi Bertahap dalam Pencapaian Sertifikasi Halal?

Pencapaian sertifikasi halal untuk obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang belum mendapatkan Sertifikat Halal perlu dijalankan melalui tahapan bertahap. Proses bertahap ini mempertimbangkan ketersediaan bahan pengganti dalam produk dan/atau belum adanya metode pembuatan yang memenuhi persyaratan kehalalan.

Penetapan tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk obat harus sejalan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Batas waktu pencapaian sertifikasi halal untuk Produk Biologi ditetapkan hingga 17 Oktober 2039. Sementara itu, tahapan sertifikasi halal untuk Alat Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas risiko, yaitu kelas risiko A, B, C, dan D, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Pencantuman Keterangan Tidak Halal pada Produk Kesehatan yang Mengandung Bahan Diharamkan?

Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang mengandung bahan yang diharamkan dapat beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia dengan syarat mencantumkan Keterangan Tidak Halal. Pencantuman Keterangan Tidak Halal pada obat dan Produk Biologi dilakukan dengan menambahkan nama bahan tertentu dalam komposisi produk, ditandai dengan warna yang berbeda.

Sementara itu untuk Alat Kesehatan, Keterangan Tidak Halal dicantumkan dengan menambahkan nama bahan pada penandaan produk, juga dengan warna yang berbeda.

Apakah Produk Kesehatan yang Belum Memenuhi Kriteria Kehalalan Dapat Tetap Beredar dengan Syarat Tertentu?

Produk seperti obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang bahan atau cara pembuatannya belum memenuhi kriteria kehalalan dapat beredar dengan syarat mencantumkan informasi mengenai sumber bahan asal dan menyatakan komitmen untuk mencari bahan atau cara pembuatan yang memenuhi standar kehalalan.

Produk kesehatan seperti obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang beredar dan diperdagangkan harus memenuhi persyaratan izin yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengapa Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Perlu Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal untuk Obat Tradisional dan Alat Kesehatan?

Permohonan sertifikasi halal yang diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil atas obat tradisional dan Alat Kesehatan mengacu pada ketentuan mengenai standar halal yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kehalalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan jaminan Produk Halal.

Solusi Perolehan Sertifikasi Halal Lebih Mudah dengan Permatamas.com

Anda dapat memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah melalui Permatamas.com. Kami menyediakan solusi yang tepat untuk memudahkan langkah-langkah perolehan sertifikasi halal produk kesehatan Anda:

  1. Konsultasi Langsung dan GRATIS: Dapatkan keuntungan dari konsultasi langsung dengan ahli sertifikasi halal berpengalaman melalui Permatamas.com. Diskusikan kebutuhan spesifik produk Anda untuk memastikan proses berjalan lancar.
  2. Pemahaman Regulasi: Kami membantu Anda memahami secara detail regulasi dan persyaratan terkini terkait sertifikasi halal. Informasi ini penting agar proses perolehan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pengelolaan Dokumen Mudah: Permatamas.com menyediakan platform yang memudahkan pengelolaan dokumen yang diperlukan. Unggah dan kelola semua dokumen terkait dengan sertifikasi halal dengan terorganisir.
  4. Pendaftaran Online: Daftarkan produk Anda secara online melalui platform Permatamas.com. Ini mempermudah dan menghemat waktu dalam memulai proses perolehan sertifikasi halal.
  5. Pembaruan Proses Berkala: Dapatkan pembaruan terkini mengenai perkembangan proses sertifikasi halal produk Anda. Ini membantu Anda tetap terinformasi dan siap untuk langkah-langkah selanjutnya.

Manfaatkan layanan Permatamas.com untuk fokus pada bisnis kesehatan Anda tanpa terbebani kompleksitas perolehan sertifikasi halal. Solusi ini memberikan kepastian dan kemudahan untuk mencapai standar kehalalan yang diinginkan. Selain itu, kami juga dapat membantu anda dalam pelayanan untuk permohonan izin edar kosmetik, izin edar pkrt, izin alat Kesehatan dan pendfatran merek.

Silahkan hubungi kami melalui kontak 085777630555 dan Alamat kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

 

 

 

Sertifikasi Halal Untuk Produk Biologi, Obat, dan Alat Kesehatan

Sertifikasi Halal Untuk Produk Biologi, Obat, dan Alat Kesehatan

Sertifikasi Halal Untuk Produk Biologi, Obat, dan AlkesDalam era globalisasi ini, di mana berbagai produk kesehatan mengalami perkembangan pesat, penting bagi konsumen untuk memiliki keyakinan akan kualitas dan keamanan produk yang gunakan. Salah satu aspek yang semakin ditekankan adalah sertifikasi halal, terutama untuk produk biologi, obat, dan alat kesehatan (alkes).

Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga menjadi jaminan bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang ketat. Dalam konteks produk kesehatan, termasuk produk biologi, obat, dan alat kesehatan, sertifikasi halal menjadi landasan kepercayaan dan keamanan bagi konsumen, khususnya bagi mereka yang menjunjung tinggi prinsip kehalalan dalam gaya hidup dan nilai-nilai agama.

Artikel ini akan membahas secara lebih mendalam mengenai pentingnya sertifikasi halal untuk produk biologi, obat, dan alat kesehatan. Dengan memahami signifikansi sertifikasi halal, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dan berbasis informasi ketika memilih produk kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Selain itu, produsen dan pihak terkait di industri kesehatan juga dapat lebih memahami peran sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasaran global.

Apa itu Sertifikasi Halal, Produk Biologi, Obat dan Alat Kesehatan?

Pengertian Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk wajib sesuai dengan prinsip kehalalan dalam Islam, yang diterbitkan oleh lembaga halal. Sedangkan Produk biologi adalah barang yang mengandung bahan dari manusia, hewan, atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara biasa atau metode bioteknologi.

Selain itu, Obat adalah zat kimia atau biologis yang digunakan untuk menyembuhkan penyakit. Kemudian, Alat Kesehatan merupakan instrumen atau mesin yang digunakan untuk berbagai keperluan kesehatan, seperti mendiagnosis atau merawat penyakit.

Sertifikasi Halal Untuk Produk Biologi, Obat, dan Alat kesehatan

Menurut peraturan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Obat, Semua obat dan produk biologi serta alat kesehatan yang beredar lalu diperdagangkan di Indonesia harus wajib memiliki sertifikasi halal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa saja Jenis-jenis Bahan Obat dalam Sertifikasi Halal?

Dalam ketentuan sertifikasi halal, bahan obat melibatkan kategori yang luas, termasuk obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Penting untuk dicatat bahwa obat golongan narkotika dan psikotropika dikecualikan dari kriteria sertifikasi halal ini.

Apa Saja Komponen Produk Biologi yang Diperlukan dalam Sertifikasi Halal?

Produk Biologi harus memiliki komponen minimal terdiri dari enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.

Bagaimana Peran Alat Kesehatan dan Unsur Hewan dalam Sertifikasi Halal?

Alat Kesehatan, termasuk reagen in uitro, kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme. Alat Kesehatan dari atau mengandung unsur hewan hanya berlaku bagi yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan.

Perlu di ingat Sertifikasi Halal ini tidak hanya untuk produk yang berasal dari bahan halal saja, tetapi juga perlu memperhatikan proses pembuatannya agar sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan. Ini mencakup dengan aspek-aspek teknis produksi yang harus memastikan bahwa seluruh tahap pembuatan produk. Berikut dibawah ini cara pembuatan sertifikasi halal!

Bagaimana Tahapan dan Kriteria Cara Pembuatan Sertifikasi Halal?

Cara pembuatan sertifikasi halal melibatkan tahapan tahapan berikut:

  1. Penyediaan bahan
  2. Pengolahan,
  3. Penyimpanan, dan
  4. Pengemasan.

Dengan fokus pada kehalalan obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, proses pembuatan yang halal ini mematuhi kriteria yang terinci, termasuk:

  1. Komitmen dan tanggung jawab;
  2. Pemilihan dan penggunaan bahan yang sesuai;
  3. Proses produksi yang memastikan kehalalan;
  4. Kualitas produk yang memenuhi standar kehalalan; dan
  5. Sistem pemantauan dan evaluasi yang terus-menerus.

Dengan memperhatikan setiap aspek ini, sertifikasi halal dijamin mencakup seluruh rangkaian proses pembuatan, memastikan bahwa obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Kriteria Penggunaan Bahan dalam Proses Pembuatan yang Memenuhi Standar Kehalalan

Dalam aspek penggunaan bahan untuk proses pembuatan yang halal, terdapat kriteria-kriteria khusus:

Sertifikat Halal

  • Setiap bahan harus dilengkapi dengan sertifikat halal, kecuali untuk kategori bahan tidak kritis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesesuaian dengan Syariat Islam

  • Bahan tidak boleh berasal dari bahan yang diharamkan menurut syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemisahan Fasilitas Produksi

  • Proses pembuatan harus terpisah dari fasilitas produksi yang digunakan untuk membuat produk yang tidak halal.

Pencegahan Kontaminasi:

  • Bahan harus dijaga agar tidak bercampur dan/atau bersinggungan dengan bahan yang diharamkan sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Bahan Hewani:

  • Bahan hewani dan produk turunannya harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam, kecuali bagi hewan halal yang secara syariat Islam tidak perlu disembelih.

Aspek Keamanan dan Kesehatan:

  • Bahan harus memenuhi aspek keamanan dan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan Alkohol/Etanol:

  • Bahan yang mengandung alkohol/etanol dapat digunakan, asalkan tidak berasal dari industri khamar yang secara medis tidak membahayakan dan tidak disalahgunakan.

Kesimpulan

Secara keseluruhan dalam membuat produk yang halal, kita memiliki standar ketat untuk penggunaan bahan. Setiap bahan yang digunakan harus memiliki sertifikat halal, kecuali untuk bahan yang tidak kritis. Penting untuk memastikan bahwa bahan berasal dari sumber yang halal dan tidak bersinggungan dengan yang tidak halal. Fasilitas produksi harus terpisah untuk memastikan kehalalan produk.

Selain itu, kita harus mencegah kontaminasi bahan dengan zat-zat yang diharamkan. Bahan hewani harus berasal dari hewan halal dan disembelih sesuai syariat Islam. Keamanan dan kesehatan bahan juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggunaan alkohol atau etanol diizinkan, tetapi harus dipastikan bukan dari industri khamar yang membahayakan secara medis. Dengan mengikuti proses ini, diharapkan produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan.Top of Form

Solusi Terlengkap untuk Kelancaran Bisnis dan Kepatuhan Produk

Sebagai pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikasi halal dan layanan terkait, CV Permatamas Indonesia siap memberikan bantuan yang dibutuhkan. Kami tidak hanya menyediakan sertifikasi halal, tetapi juga dapat membantu Anda dalam proses perolehan izin PKRT, izin alat kesehatan (Alkes), izin edar kosmetik, dan pendaftaran merek.

Silakan hubungi kami melalui kontak 085777630555 untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi yang lebih mendalam secara GRATIS. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik demi mendukung kelancaran dan keberhasilan bisnis Anda. Alamat kantor kami di  Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Jasa Layanan Pembuatan Sertifikat Halal

Jasa Layanan Pembuatan Sertifikat Halal menjadi kebutuhan esensial bagi berbagai pelaku usaha, termasuk perusahaan besar, menengah, kecil, dan UMKM, yang bergerak dalam sektor Makanan, Minuman, Kosmetika, serta barang kegunaan lainnya. Pentingnya mensertifikasi produk bisnis ini tidak dapat diabaikan, karena regulasi mengamanatkan bahwa setiap produk dalam kategori tersebut harus memiliki Sertifikat Halal. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap.

Sertifikat Halal bukan hanya sekadar dokumen formal, namun menjadi landasan yang sangat penting bagi para pelaku usaha di industri Makanan, Minuman, Kosmetika, dan sejenisnya. Mempercayakan urusan pembuatan Sertifikat Halal kepada kami dapat menjadi pilihan tepat, banyak pelaku usaha yang telah sukses mengurusnya bersama kami, mempercepat proses mendapatkan sertifikat halal dari otoritas yang berwenang.

Pemerintah Republik Indonesia menunjukkan keseriusan dan perhatian yang tinggi terhadap percepatan Sertifikasi Produk Halal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, pemerintah memberikan penekanan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat segera memperoleh Sertifikat Halal. Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk mempercepat proses sertifikasi dan memastikan ketersediaan produk yang memenuhi standar kehalalan di pasaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dihasilkan sebagai turunan dari landasan hukum yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang ini, seluruh proses untuk memperoleh Sertifikat Halal dijelaskan secara rinci dan tegas. Mulai dari tahapan perolehan sertifikat, proses produksi produk halal, hingga pengawasan selama seluruh rangkaian produksi, semuanya diuraikan secara komprehensif. Undang-Undang ini menjadi pedoman utama yang memandu penerbitan peraturan turunannya untuk memastikan kepatuhan industri terhadap standar kehalalan yang ditetapkan.

Jasa Layanan Pembuatan Sertifikat Halal
Jasa Layanan Pembuatan Sertifikat Halal

Bagaimana Caranya Agar Produk Anda Memperoleh Sertifikat Halal Dan Dapat Diberikan Label Halal?

Proses memperoleh Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia pada tahun 2021 menjadi lebih sederhana. Pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi dapat melakukan pendaftaran secara online. Berikut ini, Sahabat Halal Indonesia akan memaparkan langkah-langkah cara mendapatkan Sertifikat Halal :

  1. Pelaku usaha perlu memiliki pemahaman mendalam mengenai persyaratan pengajuan sertifikasi halal ke BPJPH, dan sekaligus, diharapkan telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam proses produksi produk mereka.

Perusahaan yang ingin mendapatkan Sertifikasi Halal harus familiar dengan persyaratan HAS 2300 yang harus dipenuhi. Namun, tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan mengikuti pelatihan penyelia Halal dan menjalani uji kompetensi, serta mengikuti pelatihan rutin lainnya terkait Halal. Tujuannya adalah memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan prosedur Halal yang ketat.

  1. Melaksanakan Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam setiap tahap proses produksi menjadi suatu keharusan.

  2. Proses Pendaftaran untuk Sertifikasi Halal

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan ke BPJPH Kementerian Agama RI memiliki beberapa tahap yang perlu diikuti, antara lain:

  • Lakukan pendaftaran secara online ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui aplikasi SiHalal, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan.
  • Pastikan kelengkapan syarat-syarat yang telah ditetapkan, sertakan penjelasan terkait pembuatan Sertifikat Halal baru atau perpanjangan Sertifikat lama.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang lengkap dan akurat, serta tambahkan informasi terkait Sistem Jaminan Halal (SJH) jika diterapkan.
  • Tentukan kelompok produk yang akan disertifikasi dan lengkapi dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Lampirkan dokumen lengkap, termasuk manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data lokasi produksi/pabrik, data bahan baku, data matrix, dan diagram alur proses produksi.
  • Setelah pengisian data selesai, lakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dokumen agar tidak ada yang terlewatkan.
  1. Lakukan Pemantauan Pra-Audit dan Pembayaran Akad

Setelah mengunggah semua persyaratan Sertifikasi Halal secara daring ke BPJPH, langkah berikutnya adalah melakukan pemantauan Pra-Audit secara rutin untuk memastikan kecocokan data. Selanjutnya, pelaku usaha yang mengajukan permohonan akan diminta untuk melakukan pembayaran pendaftaran dan biaya akad. Biaya ini mencakup fee audit, penilaian pelaksanaan Sistem Jaminan Halal (SJH), biaya sertifikasi, dan biaya terkait lainnya.

    5. Tahap Audit

Setelah menyelesaikan Pra-Audit, proses selanjutnya adalah melakukan audit lengkap serta mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan akad audit. Tahap ini mencakup pemeriksaan semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi yang telah disertifikasi.

Jika usaha Anda berupa rumah makan atau restoran, audit akan dilakukan di lokasi tempat usaha tersebut, termasuk dapur, area penyimpanan bahan, serta sarana prasarana lainnya. Sementara itu, jika Anda sebagai pelaku usaha di bidang pemotongan hewan, proses audit juga akan dilakukan di lokasi tersebut.

6. Pemantauan Pasca Audit

Setelah audit selesai, penting bagi para pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikasi Halal untuk secara rutin memantau hasilnya. Hal ini diperlukan agar jika terdapat ketidaksesuaian, perbaikan dapat segera dilakukan.

  1. Perolehan Sertifikat Halal dari BPJPH Kementerian Agama RI

Setelah selesai proses audit, dilakukan sidang fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika hasil sidang menunjukkan bahwa produk memenuhi syarat Halal, MUI akan mengeluarkan surat ketetapan Halal yang kemudian diserahkan ke BPJPH. BPJPH selanjutnya menerbitkan Sertifikat Halal. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Sertifikat Halal kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Proses ini menjadi bukti resmi bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan yang berlaku di Indonesia.

Sertifikat Halal yang telah diterbitkan melalui bantuan Jasa Sahabat Halal Indonesia telah memberikan kepercayaan kepada banyak pelaku usaha untuk memastikan produk mereka sesuai dengan ketentuan kehalalan yang berlaku.

Berapa Estimasi Yang Diperlukan Dalam Penerbitan Sertifikasi Halal?

Estimasi waktu yang diperlukan untuk mendapatkan dan menerbitkan Sertifikat Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bervariasi tergantung pada sejumlah faktor. Proses ini melibatkan tahapan pengajuan permohonan, audit, dan persetujuan fatwa Halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Meskipun umumnya diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, waktu tersebut dapat berubah sesuai dengan kompleksitas dan volume produk yang diaudit. Penting untuk memahami bahwa estimasi waktu ini bersifat variatif dan tidak bersifat baku.

Setelah mengetahui cara mendapatkan Sertifikat Halal, pertanyaan berikutnya mungkin seberapa lama prosesnya. Untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia, waktu biasanya sekitar satu bulan dari pengajuan permohonan hingga selesainya proses audit; untuk perusahaan di luar negeri, waktunya sekitar tiga bulan.

Namun, penting untuk diingat bahwa waktu ini dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah produk yang diaudit, oleh karena itu, tidak ada batas waktu yang pasti. Jika Anda berminat, mendaftar sertifikasi halal silahkan melalui kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. hubungi kami ke nomor telephone 085777630555. Kami juga menyediakan layanan izin kosmetik, izin pkrt, izin alkes dan pendaftaran merek.

 

 

Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?

Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?

Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?Sertifikasi halal memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk atau layanan yang dikonsumsi atau digunakan oleh umat Islam memenuhi standar kehalalan sesuai dengan ajaran agama Islam. Tidak hanya terbatas pada industri makanan dan minuman, melainkan mencakup sektor-sektor luas seperti farmasi, kosmetik, dan berbagai industri lainnya. Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk atau layanan tersebut telah melalui proses pengawasan dan verifikasi yang ketat oleh otoritas yang berkompeten.

Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?
Apa Saja Manfaat Sertfikasi Halal?

Manfaat Sertifikasi Halal

  1. Kepercayaan Konsumen:

    • Sertifikasi halal membangun kepercayaan konsumen Muslim terhadap produk atau layanan, karena mereka yakin bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh otoritas agama.
  2. Pasar yang Lebih Luas:

    • Produk atau layanan yang telah mendapatkan sertifikasi halal dapat menjangkau pasar yang lebih luas, terutama di negara-negara dengan mayoritas populasi Muslim. Ini membuka peluang bisnis yang lebih besar bagi produsen dan penyedia layanan.
  3. Kepatuhan Terhadap Prinsip Agama:

    • Sertifikasi halal menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. Hal ini membantu perusahaan atau produsen untuk menjalankan bisnis mereka dengan memperhatikan nilai-nilai keagamaan.
  4. Legalitas dan Kepatuhan:

    • Sertifikasi halal sering kali diakui sebagai persyaratan legal di beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Maka dari itu, perusahaan yang memproduksi produk halal memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku.
  5. Peningkatan Daya Saing:

    • Dengan mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan dapat meningkatkan daya saing mereka dalam pasar global. Ini karena permintaan produk halal terus meningkat, dan konsumen semakin menyadari pentingnya kehalalan dalam kehidupan sehari-hari.
  6. Inovasi Produk:

    • Untuk memenuhi standar kehalalan, perusahaan mungkin perlu melakukan inovasi dalam formulasi produk mereka. Ini dapat mendorong penelitian dan pengembangan untuk menciptakan produk yang lebih sehat dan lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen Muslim.
  7. Perlindungan Merek:

    • Sertifikasi halal membantu melindungi reputasi dan merek perusahaan. Konsumen yang sadar kehalalan cenderung memilih produk yang memiliki sertifikasi halal, sehingga perusahaan yang mematuhi standar ini dapat mempertahankan dan memperkuat posisi pasar mereka.

Dengan demikian, sertifikasi halal bukan hanya sebatas aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dampak signifikan pada aspek bisnis dan pemasaran suatu produk atau layanan.

Bagaimana lagkah-langkah Memperoleh Sertifikasi Halal?

  1. Langkah-langkah Mendapatkan Sertifikasi Halal dari MUI:

    • Proses sertifikasi halal MUI melibatkan serangkaian tahapan, dimulai dari pemahaman persyaratan hingga pelaksanaan audit. Setiap tahap ini perlu dijalani untuk memastikan bahwa produk atau layanan memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan.
  2. Pahami Ketentuan Sertifikasi Halal dan Ikuti Pelatihan SJH:

    • Pemahaman mendalam terhadap persyaratan sertifikasi halal menjadi kunci. Oleh karena itu, direkomendasikan untuk mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) guna memperoleh pengetahuan lebih lanjut mengenai proses tersebut.
  3. Implementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH):

    • Implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) harus dilakukan secara menyeluruh dalam seluruh rantai produksi dan distribusi. Ini mencakup penerapan kebijakan, prosedur, dan kontrol untuk memastikan kehalalan produk.
  4. Persiapkan Dokumen untuk Sertifikasi Halal:

    • Persiapkan dokumen sertifikasi halal dengan cermat, mencakup informasi terkait bahan baku, proses produksi, dan kepatuhan terhadap standar kehalalan. Dokumen ini merupakan bukti yang dibutuhkan selama proses sertifikasi.
  5. Daftarkan Sertifikasi Halal (Unggah Data):

    • Langkah berikutnya adalah mendaftarkan produk atau layanan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Pada tahap ini, perusahaan diharapkan untuk mengunggah data dan informasi yang relevan sesuai dengan panduan yang diberikan.
  6. Lakukan Pemantauan Pre Audit dan Lakukan Pembayaran Akad Sertifikasi:

    • Sebelum melibatkan diri dalam audit, lakukan pemantauan pre-audit untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi. Selain itu, pastikan pembayaran akad sertifikasi telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Pelaksanaan Proses Audit dan Verifikasi:

    • Tahap terakhir melibatkan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh tim auditor. Ini melibatkan verifikasi menyeluruh terhadap proses produksi, bahan baku, dan dokumentasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kehalalan yang berlaku.

Dengan mengikuti serangkaian langkah ini, perusahaan dapat memastikan bahwa proses sertifikasi halal dijalani dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MUI.

Pentingnya Jasa Untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

Memperoleh sertifikasi halal merupakan langkah krusial bagi perusahaan yang ingin memastikan produk atau layanannya memenuhi standar kehalalan yang diakui secara resmi. Untuk memudahkan dan mempercepat proses ini, penggunaan jasa kami, CV Permatamas Indonesia, dapat memberikan bimbingan ahli dalam memahami, menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH), menyusun dokumen sertifikasi, serta membantu dalam proses pendaftaran, pemantauan pre-audit, dan pelaksanaan audit.

Dengan pengalaman dan keahlian kami, kami bertekad memberikan dukungan terbaik untuk memastikan perolehan sertifikasi halal yang efisien dan sesuai dengan ketentuan MUI.

Kami juga menyediakan bantuan layanan untuk izin kosmetik, izin pkrt, izin alkes dan pedaftaran merek, silahkan segera hubungi kami dan berkerjasama dengan kami CV Permatamas Indonesia melalui kontak 085777630555 dan Alamat kami yang berada di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, indonesia.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?Sertifikat Halal menjadi bukti tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kesesuaian suatu produk dengan prinsip-prinsip syari’at Islam. Pentingnya sertifikat ini terletak pada persyaratan untuk memperoleh izin mencantumkan LABEL HALAL pada kemasan produk, yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Saat ini, pengurusan administrasi halal dapat dilakukan melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH), sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH bertugas menjamin kehalalan produk yang beredar, masuk, dan diperdagangkan di Indonesia, sesuai dengan prinsip-prinsip syari’at Islam.

Menurut Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan :

  1. Untuk menjamin ketersediaan Produk Halal, disusun daftar bahan produk yang diakui sebagai halal.
  2. Hak dan kewajiban Pelaku Usaha diatur dengan memberikan pengecualian kepada yang memproduksi Produk dari Bahan yang diharamkan, dengan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan atau bagian khusus yang mudah terlihat, terbaca, tidak mudah terhapus, dan melekat pada Produk.
  3. Prosedur memperoleh Sertifikat Halal dimulai dengan mengajukan permohonan kepada BPJPH, sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.

Aturan terkait biaya atau tarif untuk proses pengurusan sertifikat halal telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di bawah naungan Kementerian Agama.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?

Bagaimana Langkah-Langkah Yang Harus Diikuti Untuk Mengajukan Sertifikasi Halal?

Untuk mengajukan sertifikasi halal, Anda harus melengkapi dokumen pengajuan. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan sertifikasi halal meliputi hal-hal berikut:

  1. Persiapkan informasi terkait Pelaku Usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dsb., dan dokumen terkait Penyelia Halal, seperti KTP, daftar riwayat hidup, serta sertifikat dan keputusan penetapan penyelia halal.
  2. Pastikan nama dan jenis produk yang diajukan untuk sertifikasi halal sesuai dengan catatan yang ada.
  3. Sertakan data mengenai produk dan bahan yang digunakan, termasuk informasi tentang bahan baku, tambahan, dan penolong. Bahan-bahan alami yang tidak melalui proses pengolahan khususnya tidak memerlukan sertifikat halal.
  4. Ajukan dokumen proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
  5. Susun dan terapkan Sistem Jaminan Produk Halal, yang merupakan manajemen untuk menjaga kesinambungan produksi halal. Pastikan sistem ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal ?Top of Form

Dari informasi yang dihimpun dari situs BPJPH, terdapat tujuh tahap yang harus diikuti dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Tahapan tersebut melibatkan berbagai aktivitas, antara lain:

  1. Pengajuan Permohonan Pelaku usaha diminta untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal ke BPJPH. Mereka perlu datang dan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
  2. Tahap Pemeriksaan Setelah dokumen persyaratan diterima oleh BPJPH, mereka akan melakukan pemeriksaan selama maksimal 10 hari kerja. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, BPJPH memberikan waktu 5 hari bagi pelaku usaha untuk melengkapinya. Jika tidak, pengajuan dapat ditolak.
  3. Penetapan LPH Setelah dokumen dianggap lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
  4. Tahap Pengujian Produk LPH yang ditetapkan akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk selama 40-60 hari kerja.
  5. Tahap Pengecekan Setelah menerima hasil pengujian dari LPH, BPJPH akan melakukan pengecekan kelengkapan laporan produk dan bahan, hasil analisis, dan berita acara pemeriksaan. Auditor halal juga harus menyertakan rekomendasi hasil pemeriksaan.
  6. Keluarnya Fatwa Hasil pemeriksaan dari LPH diajukan ke MUI untuk sidang fatwa. Proses ini melibatkan para pakar, unsur pemerintah, dan lembaga terkait. Keputusan mengenai kehalalan produk diambil dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
  7. Penerbitan Sertifikasi Halal Hasil sidang fatwa MUI akan menentukan kehalalan produk. BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.Jika produk tidak dianggap halal, BPJPH akan mengembalikan permohonan dengan alasan, dan pelaku usaha dapat mengajukan kembali setelah melakukan perbaikan.

Apa Tanggung Jawab Yang Harus Dipenuhi Oleh Pelaku Usaha Setelah Berhasil Mendapatkan Sertifikat Halal?

Setelah mendapatkan Sertifikat Halal, tugas dan tanggung jawab pelaku usaha meliputi:

  1. Melabeli produk dengan Label Halal pada kemasan, bagian tertentu, dan tempat tertentu pada produk.
  2. Menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat Halal.
  3. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat di antara produk Halal dan tidak Halal pada setiap tahap produksi.
  4. Memperbarui Sertifikat Halal saat masa berlakunya habis.
  5. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Kapan Masa Berlaku dan Pembaruan Sertifikat Halal?

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal memiliki masa berlaku selama 4 tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH. Namun, perlu dicatat bahwa masa berlaku tersebut dapat berubah jika terdapat perubahan komposisi bahan pada produk yang bersangkutan.
  2. Untuk menjaga kelangsungan kehalalan produk, Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh pelaku usaha. Proses pembaruan Sertifikat Halal harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal yang sedang berlangsung berakhir.
  3. Dalam melakukan permohonan pembaruan Sertifikat Halal, pelaku usaha harus melengkapi dokumen-dokumen tertentu. Dokumen tersebut meliputi salinan Sertifikat Halal yang sudah ada dan surat pernyataan yang menjelaskan bahwa produk yang diajukan untuk pembaruan tidak mengalami perubahan. Dokumen-dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses pembaruan untuk memastikan kesinambungan kehalalan produk tersebut.

Berapa Biaya Untuk Pengajuan Sertifikasi Halal?

Biaya yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha saat mengajukan sertifikasi halal mencakup beberapa aspek, di antaranya:

  1. Komponen Biaya Sertifikasi Halal:
  2. Pembayaran untuk pengajuan permohonan Sertifikat Halal.
  3. Biaya yang terkait dengan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
  4. Pembiayaan untuk pelaksanaan sidang fatwa halal.
  5. Biaya penerbitan Sertifikat Halal.
  6. Registrasi Sertifikat Halal untuk wilayah luar negeri.
  7. Tanggungan Biaya:
  8. Biaya sertifikasi halal dikenakan pada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
  9. Tarif biaya sertifikasi halal ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
  10. Perlu dicatat bahwa biaya sertifikasi halal termasuk dalam penerimaan negara, bukan dalam kategori pajak, kecuali untuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk dan biaya pelaksanaan sidang fatwa halal.

Pentingnya Jasa Urus Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha

Para bisnis makanan dan minuman sangat membutuhkan sertifikasi halal. Perolehan Sertifikat Halal membutuhkan banyak dokumen dan tahapan yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang peraturan dan prosedur yang berlaku. Pelaku bisnis dapat memanfaatkan keahlian profesional yang dimiliki oleh pihak yang berpengalaman dengan menggunakan layanan ini.

Hal ini tidak hanya mempercepat proses pengajuan sertifikasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh persyaratan dan prosedur telah dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, untuk menjamin operasi yang lancar, mematuhi peraturan, dan memberikan keyakinan kepada pelanggan tentang kehalalan produk yang dibuat oleh perusahaan, jasa urus sertifikasi halal adalah pilihan yang bijak.

Apakah layanan kami dapat membantu Anda dalam proses perolehan sertifikasi halal bagi produk Anda? Kami, CV Permatamas Indonesia, memiliki pengalaman yang luas dalam bidang ini dan siap membantu Anda. Pengalaman kami dapat dilihat dari daftar klien di website permatamas.com daftarklien.
Selain itu, kami membantu Anda dengan izin pkrt, izin kosmetik, izin alkes, dan pendafatran merek. Jika Anda membutuhkan informasi tambahan, hubungi kami di 085777630555 atau kunjungi kantor kami di Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia