jasa pembuatan sertifikat halal

Pentingnya Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan – Indonesia merupakan negara padat penduduk dengan mayoritas muslim. Salah satu kewajiban seorang muslim adalah makan makanan yang halal. Produk makanan yang beragam menyebabkan berbagai masalah. Salah satunya adalah adanya campuran zat haram ke dalam produk pangan.

Sehingga perlu adanya sertifikasi halal untuk produk sebelum dipasarkan ke masyarakat. Termasuk produk daging potong, harus dipastikan apakah penyembelihannya sesuai syariat Islam atau tidak. Sebagian besar daging yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia berasal dari jasa pemotongan hewan.

Banyaknya Rumah Potong Hewan yang tersebar di seluruh Indonesia, tidak diimbangi dengan penerapan sertifikat halal. Padahal keberadaan sertifikasi halal memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi konsumen.

Pelanggaran sertifikasi halal merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penegakan hukum sertifikasi halal oleh masyarakat, pelaku usaha dan juga pemerintah.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Keunggulan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Jika daging yang dijual di pasar tradisional atau pasar modern berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang bersertifikat halal. Maka proses Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan yang menggunakan bahan baku daging ini menjadi lebih mudah dan cepat.

Saat pelaku usaha akan mengurus sertifikat halal, mereka sudah mempunyai dokumen sebagai bukti menggunakan daging dari RPH atau RPU yang halal. Selain itu jika dagingnya harus digiling, maka harus dipastikan penggilingannya bukan bekas daging yang tidak halal. Serta harus dipastikan daging yang halal tidak tercampur dengan daging yang haram.

Tentang Sertifikat Halal  Tata Cara Mengurus Izin Halal MUI

Mengenai kemungkinan daging yang beredar di pasar terjamin khalalannya, hal itu kewenangan pemerintah untuk mengatur tata niaga daging. Misalnya daging yang dijual di pasar syaratnya harus berasal dari dari RPH atau RPU yang mempunyai sertifikat halal MUI.

Berapa Lama Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan?

Proses setelah data pengajuan sertifikat halal ini akan berlangsung 21 hari kerja. Rinciannya 2 hari di BPJPH, 15 hari di LPH, 3 hari di MUI dan kemudian satu hari di BPJPH untuk proses penerbitan sertifikat halal MUI. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Dimana Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan?

Anda bisa mengajukan dan mendaftar sertifikasi halal rumah otong hewan di permatamas.com.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan?

Ketentuan tarif pelayanan permohonan sertifikasi halal dengan self-deklare statement pelaku usaha dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pengenaan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan keterangan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif bagi usaha kecil dan menengah (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, hibah dari pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang berapa biaya sertifikasi rumah potong hewan, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Berikut Permohonan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

  • Surat Permohonan Sertifikasi Halal yang ditandatangani oleh pemilik atau pimpinan perusahaan di atas materai Rp 6000,
  • Pas Photo Pemilik atau Pimpinan Perusahaan ukuran 3x4cm 2 Lbr
  • Photo Copy KTP pemilik atau pimpinan perusahaan yang masih berlaku 1 lbr
  • Photo Copy KTP Auditor Halal Internal yang masih berlaku sebanyak 1 Lembar
  • SK Pengangkatan Penyembelih Hewan
  • Photo Copy Sertifikat Penyembelih Hewan yang diakui oleh Pemerintah dan masih berlaku (masing-masing 1 lembar untuk setiap petugas)
  • Photo Copy KTP Petugas Penyembelih Hewan yang berlaku
  • Photo Copy Sertifikat Halal dan Label Halal RPH yang masih berlaku
  • Surat Pernyataan Fasilitas Produksi bebas dari unsur-unsur haram dan najis serta ditanda tangani di atas materai 6000
  • Photo Copy Sertifikat Halal sebelumnya untuk sertifikasi pengembangan atau perpanjangan
  • Photo Copy Status SJH atau Sertifikat SJH untuk perusahaan yang sudah mempunyai Sertifikat Halal
  • Diagram Alir proses produksi produk yang disertifikasi Halal
  • Daftar alamat RPH, Independent Boning Room (Jika terpisah), dan gudang (baik milik sendiri atau sewa)
  • Peta lokasi dan Tata Letak Perusahaan dan RPH
  • Jika Perusahaan atau RPH merupakan bagian dari sebuah komplek, maka lampirkan juga lay out site perusahaan atau RPH
  • Surat Keputusan Pengangkatan Auditor Halal Internal (AHI) oleh Pemilik atau Pimpinan Perusahaan
  • Photo Copy KTP Auditor Halal Internal sebanyak 1 Lembar
Tentang Sertifikat Halal  Cara Daftar Sertifikasi Halal MUI

Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. Hal ini tercermin dari potensi pasar produk halal di dalam negeri yang diharapkan bisa memperkuat industri halal nasional, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi konsumen dalam industri halal global tetapi juga menjadi produsen.

Konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan namun juga berlaku untuk kehidupan sehari-hari. Halal adalah gaya hidup yang ditujukan untuk kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia, sehingga sangat relevan bagi semua pihak, baik muslim maupun non muslim.

Termasuk beberapa produk yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk biologi, dan produk kimia dapat memperoleh izin halal jika proses produksinya sesuai dengan tata cara pengolahan produk halal.

Oleh karena itu, membangun sertifikasi halal MUI membutuhkan ekosistem halal. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu memastikan rantai pasok halal tersedia dari hulu hingga hilir.

Hal ini tentunya membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak baik pemerintah maupun pelaku usaha untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia