jasa pembuatan sertifikat halal
Jasa Sertifikasi Halal Gula Aren

Jasa Sertifikasi Halal Gula Aren

Jasa Sertifikasi Halal Gula Aren, Gula aren adalah jenis gula alami yang diproduksi dari nira bunga kelapa sawit atau pohon aren. Ia memiliki warna cokelat atau keemasan, rasa kaya dengan sentuhan karamel, dan dianggap sebagai alternatif yang lebih sehat daripada gula putih karena tidak melalui proses pemutihan kimia. Gula aren dapat digunakan dalam berbagai resep makanan dan minuman sebagai pengganti gula putih.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Persyaratan Sertifikasi Halal Gula Aren

Persyaratan sertifikasi halal untuk gula aren umumnya mengikuti persyaratan umum seperti memilih bahan baku yang halal, pemrosesan yang halal lalu anda dapat menghubungi Permatamas.com Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Telp Kantor : 021-89253417 | Hp/WA : 085777630555  untuk membantu dalam proses Jaminan Kehalalan, Pemeriksaan dan Audit, label halal.

Permatamas menyediakan layanan Izin PKRT Gula Aren dan Izin Merek Gula Aren

Gula aren sering dianggap sebagai alternatif yang lebih alami dan lebih sehat daripada gula putih. Hal ini disebabkan karena gula aren tidak melalui proses pemutihan kimia yang dilakukan pada gula putih. Selain itu, gula aren juga mengandung beberapa nutrisi seperti zat besi, kalsium, dan beberapa mineral lainnya.

Gula aren dapat digunakan sebagai pengganti gula putih dalam berbagai resep makanan dan minuman. Ia sering digunakan dalam kue, roti, minuman panas atau dingin, serta dalam makanan penutup dan saus. Namun, perlu diingat bahwa gula aren, meskipun lebih alami, tetap mengandung kalori dan gula, sehingga konsumsilah dengan bijak dan seimbang dalam pola makan yang sehat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Permatamas menyediakan layanan yang dapat membantu meningkatkan kualitas produk Gula Aren dengan memperoleh Izin (PKRT) dan Izin Merek Gula Aren untuk gula aren Anda.

Jenis-jenis gula aren apa saja ?

Ada beberapa jenis gula aren yang umumnya tersedia. Berikut adalah beberapa jenis gula aren yang dikenal:

  1. Gula Aren Asli: Ini adalah bentuk gula aren murni yang diproduksi dari nira bunga kelapa sawit atau pohon aren. Gula aren asli memiliki warna cokelat keemasan yang khas dan rasa karamel yang kaya.
  2. Gula Aren Bubuk: Gula aren juga dapat diolah menjadi bentuk bubuk. Gula aren bubuk merupakan hasil penggilingan gula aren hingga menjadi serbuk halus. Gula aren bubuk sering digunakan dalam berbagai resep makanan dan minuman.
  3. Gula Aren Cair: Gula aren cair adalah bentuk gula aren yang berbentuk cair atau sirup. Biasanya digunakan sebagai pemanis dalam minuman, saus, atau adonan kue.
  4. Gula Aren Batangan: Gula aren batangan adalah bentuk gula aren yang dikompres menjadi batangan atau blok. Biasanya digunakan dengan cara diparut atau dihancurkan sebelum digunakan dalam masakan.
  5. Gula Aren Kristal: Gula aren kristal adalah bentuk gula aren yang diproses hingga membentuk kristal gula yang lebih kasar. Biasanya memiliki tekstur yang sedikit lebih kasar daripada gula aren biasa.

Apa Saja Manfaat Gula Aren?

Gula aren memiliki beberapa manfaat yang membuatnya populer sebagai alternatif yang lebih sehat daripada gula putih. Berikut adalah beberapa manfaat gula aren:

  1. Kandungan Nutrisi.
  2. Indeks Glikemik Rendah.
  3. Sumber Energi Alami.
  4. Rasa Kaya dan Aroma Alami.
  5. Alternatif Sehat.

Pentingnya Sertifikasi Halal Untuk Gula Aren

Sertifikasi halal untuk gula aren penting untuk memenuhi persyaratan agama, membangun kepercayaan konsumen, membuka peluang pemasaran yang lebih luas, memastikan standar kualitas dan keselamatan produk, serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Untuk memilih menggunakan jasa sertifikasi halal Permatamas dapat menjadi pilihan yang tepat, dengan pengalaman dan keahlian yang kami miliki kami tentunya sudah terpercaya. Jangan ragu untuk menghubungi Permatamas, kami selalu berkomitmen untuk mengutamakan kebutuhan anda. Silahkan hubungi Permatamas Alamat : Plaza THB Lantai 2 Blok F2 No.61 Pejuang, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa BaratTelp Kantor : 021-89253417 | Hp/WA : 085777630555 anda dapat konsultasi gratis secara online maupun offline.

Cara Daftar Halal MUI Secara Online

Cara Daftar Halal MUI Secara Online

Daftar Halal MUI Secara Online – Bagi sebagian orang atau hampir semua orang pasti sudah tidak asing lagi mendengar tentang sertifikasi halal. Bukti bahwa suatu produk bersertifikat halal adalah kita dapat menemukan logo halal pada produk makanan yang biasa kita beli dan konsumsi.

Hampir setiap produk yang beredar di Indonesia pasti memiliki sertifikat halal yang tercetak pada kemasannya. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021 yang mensyaratkan produk dalam kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki sertifikat halal.

Mendengar kata sertifikat halal MUI tentu sudah tidak asing lagi bagi kita, namun sebenarnya apa tujuan dan manfaat sertifikasi halal. Nah di bawah ini kami akan membahas cara daftar tujuan dan manfaat dari proses sertifikasi halal.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Daftar Halal MUI Online

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikat halal dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini:

  • Daftar online melalui permatamas.com.
  • Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  • Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  • Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  • Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.

Tujuan dari proses sertifikasi halal

Proses Sertifikasi Halal MUI untuk produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan status kehalalan, sehingga memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen yang mengkonsumsinya.

Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam Islam sendiri, telah ditentukan makanan dan minuman apa yang halal atau haram.

Untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat yang beragama Islam, pemerintah melalui MUI harus menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Untuk itulah diadakan sertifikasi halal.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikasi halal saja menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram. Dengan demikian, surat izin halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut. Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point.

Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk.

Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Nah itulah pembahasan kita kali ini tentang tujuan dan manfaat sertifikasi halal. Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit. Proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Konsumen

Jika sebelumnya ada keuntungan yang akan diperoleh produsen ketika sertifikasi halal diterapkan, tidak terkecuali bagi Anda yang menjadi konsumen.

  • Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen

Sebagai konsumen suatu produk tertentu, tentunya Anda selalu berhati-hati saat membeli, bukan? Apakah produk tersebut mengandung bahan yang aman untuk digunakan? Apakah barang yang akan dibeli tidak berbahaya? dan sederet pertanyaan lainnya.

Dengan sertifikasi halal, hal ini akan menjamin kekhawatiran Anda saat membeli suatu produk. Baik itu makanan, kosmetik, obat-obatan dan lain-lain. Karena semua produk yang melalui proses sertifikasi halal pasti sudah melewati berbagai standar yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen.

  • Jaminan atas Produk yang Diproduksi

Sertifikasi halal merupakan jawaban atas segala macam pertanyaan tentang keamanan dan jaminan produk yang diajukan oleh pemangku kepentingan, seperti konsumen, pengusaha dan pemerintah. Segala kepentingan berbagai pihak terjawab melalui jaminan yang diberikan oleh sertifikasi halal.

  1. Persyaratan Sertifikasi Halal MUI

Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik atau obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Ada beberapa persyaratan yang harus Anda ikuti untuk mendapatkan sertifikasi Halal MUI bagi produk usaha Anda.

  1. Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

Kegiatan tersebut meliputi berbagai :

  • Pemilihan bahan baru, pembelian bahan
  • Inspeksi material masuk
  • Formulasi produk, produksi
  • Mencuci fasilitas produksi dan peralatan bantu
  • Penyimpanan dan penanganan bahan dan produk
  • Angkutan
  • Tampilan (tampilan)
  • Aturan pengunjung
  • Menu kue
  • Setrum
  • Pembantaian
  • Dibahas dengan proses bisnis perusahaan (pengolahan, RPH, restoran/katering/dapur).
Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Jasa Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Sertifikat Halal MUI – Agar pelaku usaha dapat membubuhkan label Halal pada produk usahanya, terlebih dahulu harus mendapatkan Sertifikat Halal MUI yang dikeluarkan oleh negara yaitu yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Indonesia. Lembaga negara inilah yang berhak menerbitkan Sertifikat Halal sesuai aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Salah satu syarat bagi Anda sebagai pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia adalah Anda harus sudah memiliki Supervisor Halal, di mengawasi Proses Produk Halal (PPH) dan harus sudah menjalankan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Sertifikat Halal merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di bidang Makanan, Minuman, Kosmetika dan barang bermanfaat lainnya. Anda juga dapat memanfaatkan Biro Jasa Pembuatan Sertifikat Halal untuk mempercepat perolehan Sertifikat Halal dari negara tersebut. mengurus pembuatan Sertifikasi Halal MUI akan diserahkan kepada kami dan Alhamdulillah selesai dan Sertifikasi Halal diterbitkan.

Jasa Urus Sertifikat Halal MUI

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Kami adalah jasa pengurusan sertifikat halal MUI yang siap membantu anda mengurus sertifikat halal produk anda. Kami memahami bahwa tidak semua pelaku usaha memiliki waktu atau mengerti bagaimana cara mengurus sertifikat halal MUI ini. Untuk itu kami hadir dan siap membantu anda mengurus sertifikat halal MUI.

Islam merupakan agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia, urusan konsumsi seperti makanan, minuman dan lain sebagainya menjadi hal yang harus diperhatikan karena harus sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, Sertifikat izin Halal MUI penting bagi pengusaha untuk menyatakan bahwa suatu produk tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang. Selain itu, sertifikat ini juga menjelaskan bahwa produk Anda memiliki cara pengelolaan dengan cara produksi yang sesuai dengan syariat Islam.

Namun, tidak semua pengusaha memiliki waktu atau memahami cara pengurusan sertifikat halal MUI. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena kami hadir untuk membantu mengoptimalkan bisnis Anda dengan pengurusan sertifikat halal MUI.

Keunggulan Sertifikat Halal MUI bagi Pelaku Usaha

Jika Anda memiliki sertifikat halal MUI, Anda akan mendapatkan banyak manfaat dan keuntungan, antara lain:

  • Kualitas Produk Terjamin

Sertifikasi halal yang Anda dapatkan akan menjadi jaminan kualitas produk Anda.

  • Kepercayaan Konsumen

Anda akan mendapatkan kepercayaan konsumen jika mendapatkan sertifikasi halal. karena penerapan standar yang terjamin, berarti produk Anda berkualitas tinggi.

  • Akses Pasar Luas

Melihat banyaknya komunitas muslim di dunia, fokus pada pasar produk halal memiliki potensi tersendiri dan bisa menjadi keuntungan bagi Anda.

Kami yakin banyak pengusaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal MUI namun tidak memiliki pengalaman atau waktu untuk melakukan proses tersebut. Untuk itu kami siap membantu Anda dalam memperoleh Sertifikat Halal MUI.

Keuntungan Menggunakan Layanan Kami

  • Proses Pengerjaan Cepat

Kami akan dan selalu melaksanakan proses pekerjaan dengan cepat dan tepat waktu sesuai kesepakatan awal dan selalu memberikan hasil yang terbaik.

  • Harga Terjangkau dan Berkualitas

Salah satu keunggulan kami adalah memberikan harga yang terjangkau namun kualitas tetap unggul.

  • Dilakukan oleh Tim Ahli

Kami memiliki jumlah klien yang sangat banyak dan tentunya dikerjakan oleh tim yang sudah profesional. Agar mendapatkan hasil yang maksimal, sebelum bekerja kami selalu melakukan survey terlebih dahulu.

Fungsi Sertifikasi Halal MUI

Selain diwajibkan oleh pemerintah, bisnis Anda akan sangat diuntungkan dengan memiliki sertifikasi halal. Fungsi sertifikat halal merupakan keunggulan atau poin penting bagi konsumen Anda, sekaligus untuk mempertahankan bisnis Anda sendiri.

Pembaruan fungsi-fungsi tersebut juga akan sangat membantu Anda saat mencari vendor baru. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa semua bahan dan proses memasak di tempat usaha Anda sesuai dengan syariat Islam. Lihat keuntungan memiliki sertifikat halal.

  1. Perspektif produser

Pertama dan terpenting, sertifikat halal merupakan syarat penting dalam menjalankan bisnis, terutama untuk bisnis F&B. Tanpa itu, bisnis Anda tetap bisa beroperasi, namun akan selalu ada ketakutan pihak berwajib mengalihkan kehalalan produk Anda.

Anda tidak perlu takut dengan proses yang rumit atau biaya yang besar untuk mengurusnya. Kini, BPJH menetapkan apa yang disebut self-declarate alias sertifikasi halal yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan kekuatan pelaku usaha.

Sedangkan fungsi sertifikat halal yang kedua bagi pemilik usaha adalah kemudahan mendapatkan kepercayaan konsumen. Anda pasti sering mendengar kata-kata, “Lebih mudah mencari pembeli baru daripada mencari pelanggan.

Pernyataan ini benar karena beberapa alasan. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen akan tahu bahwa Anda sangat peduli dengan kebersihan dan keamanan produk yang Anda jual. Sehingga, mereka tidak akan ragu untuk kembali, bahkan merekomendasikan dagangan Anda kepada teman dan keluarga. Mereka pun menjadi lebih tenang untuk mengkonsumsi produk jualan Anda.

  1. Perspektif konsumen

Bagi umat Islam, mengkonsumsi makanan dan minuman halal sangatlah penting. Tentu saja, ini adalah ajaran agama yang harus selalu diikuti dan dipatuhi. Namun terlepas dari itu, makanan dan minuman halal diyakini sebagai salah satu cara untuk mendapatkan ridha Allah.

Selain itu, kelompok makanan yang masuk halal memiliki kandungan gizi yang baik dan bermanfaat bagi tubuh manusia. Kemudian, bahan makanan yang halal dianggap akhlakul karimah, sehingga dipercaya dapat berubah menjadi energi yang digunakan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Adanya sertifikat halal juga meyakinkan konsumen bahwa produk yang dikonsumsinya benar-benar aman dan diproduksi dengan cara yang etis. Jadi, jika tempat usaha Anda masih berupa rumah atau berukuran kecil, konsumen akan sedikit ragu untuk mencoba dagangan Anda. Label halal menjadi faktor penting bagi mereka untuk percaya bahwa bisnis Anda layak untuk dikunjungi.

Tips Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Tips Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Pengurusan Sertifikat Halal MUI – Hampir setiap produk yang beredar di Indonesia pasti memiliki sertifikat halal yang tercetak pada kemasannya. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021 yang mensyaratkan produk dalam kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki sertifikat halal.

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikasi halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal dan menaruh label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikasi halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab.

Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Saat ini, cara mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah karena proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah di berikut ini.

Melengkapi Persyaratan Sertifikasi Halal

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikat halal MUI harus memahami isi HAS 2300 tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, Anda juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik melalui e-training maupun pelatihan regulernya.

Pelanggaran Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, memiliki manual SJH, melakukan audit internal, meninjau manajemen dan menyiapkan prosedur terkait SJH.

Daftar Sertifikat Halal

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikat halal dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini:

  • Daftar online melalui permatamas.com.
  • Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  • Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  • Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  • Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.

Melakukan Pemantauan Pre-audit dan Membayar Biaya Kontrak

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran halal online diunggah, perusahaan wajib melakukan pemantauan pra-audit. Pemantauan harus dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai.

Kemudian Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendahara LPPOM MUI. Biaya tersebut umumnya meliputi biaya audit, biaya evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, biaya sertifikat dan biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mendownload akad melalui Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera, lalu shoot akad tersebut. Lakukan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan dari bendahara LPPOM MUI melalui email.

Proses Pemeriksaan Produk

Setelah perusahaan melewati tahap pre-audit, selanjutnya Anda akan masuk ke tahap audit dan menyetujui kontrak. Audit akan dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi barang bersertifikat. Jika bisnis Anda adalah restoran, audit akan dilakukan langsung di restoran mulai dari dapur dan seterusnya.

Pemantauan pasca audit

Untuk memastikan hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Tujuannya agar ketidaksesuaian hasil audit dapat segera diperbaiki.

Dapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mendownload sertifikat halal melalui menu SH download. Jika membutuhkan hard copy atau versi cetaknya, silahkan bawa langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika Anda tidak sempat datang ke kantor secara langsung.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikasi halal saja menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram. Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut. Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point.

Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk.

Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit dan proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal? Berikut Prosesnya

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal? Berikut Prosesnya

Proses Sertifikasi Halal – Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, label halal memang menjadi elemen penting di Indonesia.

Dibalik kontroversi label halal terbaru yang tidak lagi mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara fungsional label halal berguna untuk melindungi konsumen dalam memilah produk dan barang untuk keperluan sehari-hari. Karena tidak semua produk dijamin halal.

Untuk mendapatkan label halal, pelaku usaha perlu menyusun Sertifikasi Halal yang merupakan salah satu syarat agar produk usahanya dapat dipasarkan secara massal.

Lalu berapa lama proses dari awal pendaftaran produk hingga mendapatkan Sertifikat Halal?

Menurut Mastuki, Kepala Pusat Pendaftaran dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), proses sertifikasi halal membutuhkan 21 hingga 31 pekerjaan.

Berikut rangkaian proses untuk memperoleh Sertifikasi Halal MUI menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Berapa Lama proses Sertifikasi Halal?

Mengajukan permohonan Sertifikat Halal MUI secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH)

Tahap pertama yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal adalah mengajukan permohonan secara tertulis dengan membawa dan melengkapi persyaratan administrasi.

Dokumen yang harus dibawa adalah data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan dalam produk, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal. Untuk proses tersebut, BPJPH akan melakukan proses verifikasi dokumen dalam waktu 1 hari kerja.

Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk UMKM oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Pemeriksaan Dokumen oleh BPJPH dan Seleksi LPH

Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.

Saat ini sudah ada tiga LPH yang telah melaksanakan tugasnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam proses sertifikat halal. Ketiganya adalah LPH Sucofindo,  LPH LPPOM MUI, dan LPH Surveyor Indonesia.

Selain itu, ada 9 lembaga yang permohonan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi sebagai LPH diantaranya:

  1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung,
  2. Pusat Pengembangan dan Standardisasi Produk Industri Pekanbaru Riau,
  3. Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta,
  4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta.
  5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, atau Kementerian Perdagangan.
  6. Universitas Hasanuddin Makassar,
  7. Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur,
  8. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian izin Halal Produk Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja saja.

Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja. Pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH yang dilakukan oleh auditor halal meliputi pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan produk.

Setelah itu, LPH akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada BPJPH dalam bentuk dokumen:

  • Produk dan bahan yang digunakan
  • PPH
  • Hasil analisis atau spesifikasi bahan
  • Berita Acara Pemeriksaan
  • Rekomendasi penerbitan sertifikat
  • Sidang Fatwa Halal oleh MUI

MUI menetapkan kehalalan produk usaha melalui rapat fatwa halal MUI. Sebelum sidang fatwa halal, MUI melakukan kajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan atau pengujian produk halal tim yang dibentuk MUI.

Proses ini memakan waktu 3 hari kerja. Namun, jika diperlukan pendalaman produk, maka waktu akan dikembalikan ditambah 3 hari kerja. Setelah itu, MUI sebagai lembaga penentu akan mengeluarkan fatwa yang memutuskan halal atau tidaknya suatu produk melalui rapat fatwa halal.

BPJPH Terbitkan Sertifikat Halal

BPJPH merupakan lembaga di bawah Kementerian Agama yang berwenang menerbitkan Sertifikat Halal beserta label halal. Proses ini biasanya memakan waktu 1 hari kerja saja. Namun perlu diketahui, tambah Mastuki, BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal jika MUI tidak mengeluarkan fatwa halal atas produk tersebut.

Dalam proses memperoleh sertifikat halal ini, pihak ketiga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal saling terkait. LPH tidak akan melakukan pemeriksaan jika tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJPH, dan sidang tidak dapat dilanjutkan.

Manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal MUI akan memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  1. Produk yang akan dihasilkan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikat halal MUI dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

  1. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global. Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat.

Panduan Cara Untuk Mendapatkan Label Halal / Sertifikasi Halal

Panduan Cara Untuk Mendapatkan Label Halal / Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) biasanya menjadi salah satu hal penting bagi konsumen Indonesia untuk sebuah produk. Logo halal menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku bisnis, terutama yang bergerak di bidang kuliner, kosmetik, dan lain sebagainya. Lantas bagaimana cara mendapatkan label izin halal ini? Berikut penjelasannya.

Cara Mendapatkan Label halal

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Sertifikat halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk. Dengan logo halal ini, konsumen muslim dapat mengkonsumsi produk tersebut tanpa perlu khawatir dengan status halal-haramnya.

Sertifikat kepemilikan halal ini ditandai dengan pencantuman logo halal pada kemasan produk. Namun, tidak semua produk bisa mendapatkan logo halal ini.

Melansir dari situs keuanganku, kewajiban terkait status kehalalan suatu produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memiliki persyaratan produksi halal.

Selain itu, undang-undang tentang kehalalan suatu produk juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau Undang-Undang Produk Halal.

Dalam UU Produk Halal dijelaskan bahwa setiap produk yang telah mendapat jaminan halal wajib mencantumkan keterangan halal pada produknya.

Sebagai catatan, yang dimaksud dengan produk dalam Undang-Undang ini adalah setiap barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, dan setiap barang yang dapat digunakan, digunakan, dan juga dimanfaatkan. oleh Publik.

Sedangkan produk halal yang dimaksud adalah setiap produk yang telah dianggap dan dinyatakan halal sesuai dengan prinsip kehalalan yang ditetapkan oleh syariat Islam.

Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Halal

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi Halal MUI secara online:

  1. Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Halal dan Citra SJH

Untuk dapat menggunakan logo halal pada produk, ada beberapa prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. Hal pertama yang harus dilakukan oleh badan usaha atau produsen produk adalah mengikuti pelatihan sertifikat halal.

  1. Kelengkapan Dokumen Pengajuan Sertifikat Halal MUI

Setelah yang bersangkutan mengikuti pelatihan HAS 23000 dan mengimplementasikan SJH, maka badan usaha atau produsen perlu menyiapkan kelengkapan dokumen untuk mengajukan sertifikasi halal MUI.

Setidaknya ada 9 dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan sertifikat halal MUI, yaitu:

  • Dokumen daftar produk.
  • Daftar bahan dan dokumen bahan.
  • Daftar rumah potong hewan, khusus untuk sertifikat halal rumah potong hewan.
  • Produk matriks.
  • Sistem jaminan halal manual.
  • Bagan alur proses produksi.
  • Daftar alamat fasilitas produksi.
  • Bukti sosialisasi kebijakan halal.

Biaya Sertifikasi Halal

Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama per 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Layanan Jaminan Produk Halal ( BPJPH).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BPJPH BLU dan Peraturan BPJPH nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BPJPH BLU.

Dalam beleid tersebut, penetapan tarif layanan BPJPH BLU terdiri dari dua jenis tarif, yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif pelayanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, jasa pelatihan auditor dan pengawas halal, serta kompetensi sertifikasi auditor dan pengawas halal.

Manfaat sertifikasi halal MUI

  • Produk yang akan dihasilkan dipastikan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikasi halal dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikasi halal USP dapat membuat calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda mudah berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan yang unik bagi mereka.

  • Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  • Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global.

Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat. Dengan sudah memiliki sertifikasi halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Pengertian dan Fungsi Sertifikasi Halal MUI

Pengertian dan Fungsi Sertifikasi Halal MUI

Sudahkah Anda memahami bahwa sertifikat halal MUI itu penting dalam bisnis kuliner? Budaya kuliner di Indonesia sangat luas. Ada berbagai jenis makanan dan minuman yang dijual dan tersedia untuk konsumen. Sebut saja kawasan Little Tokyo di Blok M yang dipenuhi restoran Jepang atau Pantjoran PIK yang viral karena pilihan Chinese food-nya yang enak.

Buat Anda yang berencana membuka usaha makanan atau ingin melengkapi tempat usahanya dengan sertifikat halal MUI, yuk simak apa saja fungsi dan tujuannya, serta cara mengajukan komponen usaha yang satu ini.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Sertifikat Halal MUI Adalah?

Bukan sekedar surat biasa, sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan secara resmi bahwa suatu produk atau jasa benar-benar halal atau sesuai dengan syariat Islam. Tidak berhenti sampai di situ, sertifikasi halal MUI ini juga memuat persyaratan untuk mendapatkan label atau stiker izin halal yang bisa Anda tempelkan pada kemasan produk atau banner usaha Anda.

Tujuan Sertifikasi Halal MUI

Saat memesan makanan atau minuman, pernahkah Anda bertanya, “Ini halal atau non halal?” ke penjual? Atau pernah mendapat pertanyaan serupa dari konsumen? Jika iya, Anda pasti merasa sedikit resah saat tidak melihat label halal pada menu padahal penjual sudah memastikan bahwa makanan atau minuman yang Anda pesan halal.

Wajar saja, apalagi kepastian halal atau tidaknya suatu produk hanya bisa ditentukan oleh pihak yang memegang kendali dan lembaga yang memiliki tim ahli, seperti MUI. Jadi, dapat diartikan bahwa tujuan utama memiliki sertifikasi halal adalah untuk memberikan ketenangan pikiran bagi konsumen.

Sedangkan bagi pengusaha, Anda juga bisa lebih menghemat waktu karena sudah ada label halal yang menyatakan bahwa produk yang Anda jual halal. Sertifikasi halal ini juga memberikan keamanan dan ketenangan bagi Anda. Misalnya, dalam beberapa kasus, ada pihak luar yang menuding sebuah usaha makanan menggunakan bahan-bahan yang tidak halal.

Jika demikian, bukti kuat pelanggaran dugaan hanya sertifikat halal. Jadi, jangan sampai hal seperti ini terjadi di tempat usaha Anda. Hindari langsung mengajukan sertifikat halal.

Fungsi Sertifikasi Halal MUI

Selain diwajibkan oleh pemerintah, bisnis Anda akan sangat diuntungkan dengan memiliki sertifikasi halal. Fungsi sertifikat halal merupakan keunggulan atau poin penting bagi konsumen Anda, sekaligus untuk mempertahankan bisnis Anda sendiri.

Pembaruan fungsi-fungsi tersebut juga akan sangat membantu Anda saat mencari vendor baru. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa semua bahan dan proses memasak di tempat usaha Anda sesuai dengan syariat Islam. Lihat keuntungan memiliki sertifikat halal.

  1. Perspektif produser

Pertama dan terpenting, sertifikat halal merupakan syarat penting dalam menjalankan bisnis, terutama untuk bisnis F&B. Tanpa itu, bisnis Anda tetap bisa beroperasi, namun akan selalu ada ketakutan pihak berwajib mengalihkan kehalalan produk Anda.

Anda tidak perlu takut dengan proses yang rumit atau biaya yang besar untuk mengurusnya. Kini, BPJH menetapkan apa yang disebut self-declarate alias sertifikasi halal yang dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan kekuatan pelaku usaha.

Sedangkan fungsi sertifikat halal yang kedua bagi pemilik usaha adalah kemudahan mendapatkan kepercayaan konsumen. Anda pasti sering mendengar kata-kata, “Lebih mudah mencari pembeli baru daripada mencari pelanggan.

Pernyataan ini benar karena beberapa alasan. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen akan tahu bahwa Anda sangat peduli dengan kebersihan dan keamanan produk yang Anda jual. Sehingga, mereka tidak akan ragu untuk kembali, bahkan merekomendasikan dagangan Anda kepada teman dan keluarga. Mereka pun menjadi lebih tenang untuk mengkonsumsi produk jualan Anda.

Maka, bisnis Anda akan lebih unggul dari kompetitor yang tidak memiliki sertifikat halal MUI. Mengapa demikian? Di saat mereka masih sibuk menjawab pertanyaan tentang status kehalalan produknya, Anda sudah memikirkan strategi baru untuk memasarkan produk Anda ke target pasar yang baru.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat halal, produk Anda harus melalui berbagai pengujian yang ketat. Proses ini untuk membuktikan bahwa bahan yang digunakan aman untuk dikonsumsi, dan tentunya sesuai dengan syariat Islam.

Dari sini negara lain akan lebih ramah atau menerima produk Anda untuk dijual di sana karena sudah memiliki sertifikat yang menunjukkan bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. Plus, produk Anda akan diterima oleh negara lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

  1. Perspektif konsumen

Bagi umat Islam, mengkonsumsi makanan dan minuman halal sangatlah penting. Tentu saja, ini adalah ajaran agama yang harus selalu diikuti dan dipatuhi. Namun terlepas dari itu, makanan dan minuman halal diyakini sebagai salah satu cara untuk mendapatkan ridha Allah.

Selain itu, kelompok makanan yang masuk halal memiliki kandungan gizi yang baik dan bermanfaat bagi tubuh manusia. Kemudian, bahan makanan yang halal dianggap akhlakul karimah, sehingga dipercaya dapat berubah menjadi energi yang digunakan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

Adanya sertifikat halal juga meyakinkan konsumen bahwa produk yang dikonsumsinya benar-benar aman dan diproduksi dengan cara yang etis. Jadi, jika tempat usaha Anda masih berupa rumah atau berukuran kecil, konsumen akan sedikit ragu untuk mencoba dagangan Anda. Label halal menjadi faktor penting bagi mereka untuk percaya bahwa bisnis Anda layak untuk dikunjungi.

Makanan dan minuman tersebut tidak akan membuat Anda sakit perut, apalagi mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan Anda. Biasanya tempat makan berlabel halal juga lebih ramah keluarga. Itu berarti tidak menjual alkohol dan memiliki suasana yang baik untuk anak-anak. Sehingga banyak keluarga lebih memilih makan di tempat yang sudah memiliki sertifikat halal.

Biaya Pendaftaran dan Manfaat Pembuatan Sertifikasi Halal

Biaya Pendaftaran dan Manfaat Pembuatan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab. Berikut ini daftar biaya mengurus sertifikat halal mui beserta manfaatnya.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.

Biaya Mengurus Sertifikat Halal MUI

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal MUI, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk UMKM oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Konsumen

Kebutuhan akan jaminan halal di Indonesia sangat bervariasi dari segi objek, mulai dari urusan makanan, kosmetik, obat-obatan, hingga jasa. Tidak jarang isu jaminan halal menjadi polemik di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kontroversi kehalalan vaksin rubella beberapa waktu lalu.

Ditambah dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang sangat besar yaitu pada tahun 2010 mencapai 205 juta jiwa, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Salah satu poinnya adalah Pemerintah memberlakukan sertifikat halal MUI untuk berbagai jenis usaha. UU JPH baru berlaku selama lima tahun sejak diundangkan, yakni pada 2019. Apa sebenarnya manfaat sertifikasi halal bagi konsumen? Lihat ulasannya.

  • Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen

Anda tentunya sebagai konsumen harus selalu berhati-hati dalam membeli berbagai kebutuhan. Apakah barang yang Anda beli aman untuk digunakan? Apakah barang yang dibeli bukan barang terlarang? Apakah barang yang Anda beli tidak berbahaya? Itulah beberapa pertanyaan yang harus selalu Anda tanyakan pada diri sendiri mengenai barang yang akan Anda beli.

Sertifikat halal adalah jaminan bahwa semua kekhawatiran Anda dalam membeli barang akan hilang. Item yang Anda gunakan aman untuk digunakan. Baik itu makanan, kosmetik, obat-obatan hingga peralatan rumah tangga. Semua produk yang melalui proses sertifikasi halal harus melewati berbagai standar yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen.

  • Jaminan atas Produk yang Diproduksi

Sertifikasi halal merupakan jawaban atas segala macam pertanyaan tentang jaminan keamanan dan kelayakan suatu produk yang diajukan oleh pemangku kepentingan seperti konsumen, pengusaha dan pemerintah.

Segala kepentingan berbagai pihak berusaha dijawab melalui jaminan yang diberikan oleh sertifikasi halal. Tentu saja hal ini hanya bisa terjadi jika sertifikasi halal dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

Sertifikasi halal dapat dikatakan sebagai jaminan yang lengkap. Pasalnya, sertifikasi halal membutuhkan berbagai persyaratan yang sulit, seringkali membutuhkan sertifikasi lain terlebih dahulu, misalnya izin P-IRT dan izin BPOM.

Jadi, sertifikasi halal tidak bisa dilakukan begitu saja. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sertifikasi halal merupakan penjaminan atas jaminan yang ditawarkan oleh sertifikasi atau standar lainnya.

  • bernilai Ibadah

Pada akhirnya sertifikasi halal merupakan bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh konsumen, khususnya bagi konsumen yang beragama Islam. Kewajiban untuk mengikuti standar halal merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim.

Dengan melakukan sertifikasi halal, Anda telah beribadah dengan menangguhkan perintah Allah dan Rasul-Nya serta mendapatkan pahala di akhirat, selain tentunya jaminan kebaikan yang diberikan Allah di dunia seperti kesehatan dan keselamatan dalam menggunakan produk halal.

Manfaat Sertifikat Halal Untuk Suatu Produk

Sertifikat halal wajib dimiliki oleh setiap produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha di semua tingkatan. Mulai dari bisnis kosmetik, kuliner, farmasi, produk kimia dan produk rekayasa genetika. Undang-undang wajib sama dengan izin usaha lainnya. Padahal, pencantuman label halal tersebut sangat menguntungkan, tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen atau pelaku usaha.

Menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI berdasarkan kehalalan tertulis fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

Manfaat sertifikat halal sendiri adalah agar konsumen atau pembeli mendapatkan rasa aman. Sertifikat halal akan menjamin bahwa produk yang mereka konsumsi aman dari unsur non-halal serta diproduksi secara halal dan higienis. Bagi produsen/pelaku usaha, manfaat sertifikat halal ini adalah untuk membangun integritas dan loyalitas konsumen/pelanggan terhadap produknya.

Bahkan bagi suatu produk, manfaat sertifikat halal akan sangat terasa, yaitu produk tersebut akan memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Manfaat sertifikat halal lainnya adalah dapat digunakan untuk menangkal berita hoaks tentang kualitas dan kandungan bahan produk pelaku usaha.

Ketahui Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal

Ketahui Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal

Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal – Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Yang Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal BPJPH telah menetapkan untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah pasti Indonesia memiliki regulasi terkait jaminan setiap produk yang beredar dijamin kehalalannya.

Hal itu telah tertuang dalam Pasal 4 UU 33/2014. Oleh karena itu, wajib bagi pelaku usaha untuk memiliki surat izin halal pada setiap produknya. Meski sudah diwajibkan, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Berapa Biaya sertifikasi halal?

Biaya Sertifikasi Halal

permohonan sertifikasi halal dengan mekanisme reguler yang akan dikenakan biaya jasa. Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan juga penetapan sertifikat halal.

Berikut komponen biaya pengurusan Sertifikat Halal Barang dan Jasa (per Sertifikat):

  1. Permohonan Sertifikat Halal:
  • Usaha Mikro Kecil : Rp 300.000,00
  • Usaha Menengah : Rp 5.000.000,00
  • Usaha Besar atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
  1. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
  • Usaha Mikro Kecil : Rp 200.000,00
  • Usaha Menengah : Rp 2.400.000,00
  • Usaha Besar atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

Adanya biaya layanan ini dapat menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat di Indonesia serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. Untuk lebih jelasnya Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Pengertian Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal merupakan sebuah fatwa yang tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal juga sebagai bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal ini konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia sudah pasti memiliki label halal pada kemasannya karena penduduk indonesia mayoritas beragama islam. Untuk bisa menempelkan label terlebih dahulu, sebuah perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan surat sertifikasi halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.

Persyaratan Untuk Mendaftar Sertifikasi Halal MUI

Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik ataupun obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu Anda harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

  • Kebijakan Halal

Menetapkan Kebijakan Halal dan juga mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

  • Tim Manajemen Halal

Membentuk Tim Manajemen Halal yang mencakup seluruh bagian kegiatan dan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang sudah jelas.

  • Bahan-bahan

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk bersertifikat tidak boleh berasal dari bahan yang diharamkan menurut islam. Perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan-bahan yang akan digunakan.

  • Produk

Sifat atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk yang tidak halal atau yang dinyatakan haram menurut islam. Merek atau nama produk yang digunakan  untuk sertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah Islam.

  • Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis

Perusahaan harus memiliki prosedur yang telah tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

  • Ketertelusuran (Kemamputelusuran)

Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi menggunakan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas bahan tidak halal).

  • Audit Internal

Audit internal akan dilakukan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala tiap enam bulan sekali.

  • Menangani Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi persyaratan, dengan tidak menjualnya kepada konsumen. Jika sudah laku, harus segera ditarik.

Tujuan Pembuatan Sertifikasi Halal

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan mempercayai produk tersebut sebagai produk yang baik dan aman sehingga akan memperbesar peluang minat masyarakat muslim untuk membeli produk tersebut.

  • Masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur

Adanya sertifikat halal akan mendorong produsen untuk menempelkan logo halal pada produknya, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melihat dan memperoleh informasi yang benar dan jelas, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang berisi tentang Perlindungan Konsumen. yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai keadaan barang atau jasa.

  • Agar Semua Konsumen Tenang

Masyarakat muslim memiliki pemahaman bahwa produk halal adalah produk yang paling aman dan nyaman untuk dikonsumsi atau digunakan, sehingga sertifikasi halal suatu produk akan memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk tersebut.

  • Produk Memiliki Nilai Jual Unik

Logo halal akan memberikan keunikan pada suatu produk, karena berbeda dengan produk lainnya, dan juga produk tersebut akan lebih unggul karena telah melalui proses yang cukup ketat untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga produk tersebut dapat dikatakan sebagai produk halal. produk yang memiliki nilai jual yang unik.

Daftar Biaya Sertifikasi Halal MUI

Daftar Biaya Sertifikasi Halal MUI

Biaya Sertifikasi Halal MUI- Sebagai negara muslim, Indonesia tentu memiliki penjamin produk halal yang tersebar. Dalam hal ini MUI melalui BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk menjamin kehalalan produk di Indonesia. Aturan mengenai penjamin halal juga tertuang dalam PP No 39 Tahun 2021. Pasal ini mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diberlakukan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal.

Untuk itu, setiap pelaku usaha yang ingin mensosialisasikan produknya harus memiliki sertifikasi halal terlebih dahulu. Setelah memiliki dan melaksanakan sertifikasi halal, tentunya para pelaku usaha dapat dengan leluasa menyebarluaskan produknya.

Berbicara tentang sertifikasi halal, tentu muncul pertanyaan tentang berapa biaya sertifikasi halal BPJPH? Berikut pembahasan lebih lengkapnya. Pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki izin halal sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.

Biaya Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Jenis tarif sertifikasi halal BPJPH

Sertifikasi halal adalah fatwa yang telah tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal adalah suatu bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti sudah memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan labelizin halal terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan surat izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.

Berdasarkan keputusan kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tarif layanan sertifikasi halal BPJPH telah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Tarif layanan utama, layanan ini terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH), pendaftaran auditor halal, layanan pelatihan bagi auditor dan pengawas halal, serta sertifikasi kompetensi bagi auditor halal dan pengawas.
  • Tarif jasa penunjang, jasa penunjang terdiri dari pemakaian tanah bangunan, gedung dan bangunan serta pemakaian segala perlengkapannya.

Biaya Sertifikasi Halal

Diharapkan dengan adanya tarif layanan ini dapat menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, keamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat di Indonesia serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikasi halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk oleh LPH Anda juga dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan ada juga penetapan sertifikat halal.

Saat ini pembayaran tarif layanan sertifikat halal sudah mulai dilaksanakan satu pintu atau single payment melalui rekening BLU BPJPH. Dalam rangka efektifitas pelayanan sertifikat halal, BPJPH mengumumkan perubahan alur pembayaran pelayanan permohonan sertifikat halal yang dibiayai sendiri (reguler), yaitu:

  • Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website
  • BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen tersebut dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  • Perhitungan semua biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada semua pelaku usaha.
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.
  • BPJPH memungut tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan layak, BPJPH menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH akan melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi SiHalal.
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyampaikan hasil keputusan halal dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.
  • BPJPH memungut tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan layak, BPJPH menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.

Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, perusahaan harus melalui beberapa tahapan seperti pengajuan dan pemeriksaan ketat dari LPPOM hingga akhirnya mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Namun, setiap perusahaan mau tidak mau harus melalui semua rangkaian tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Meski sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, masih banyak perusahaan yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya. Banyak perusahaan yang masih menganggap bahwa mengajukan sertifikasi halal itu sulit.

Syarat Penggunaan Label Halal

Pemerintah sudah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Hal itu sudah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Terbitnya keputusan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Balai Pendaftaran Sertifikasi Halal sudah memutuskan dalam penerapan penggunaan Label Halal Indonesia secara nasional akan ada proses penyesuaian atau adaptasi. Lambat laun label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.

Penyesuaian dilakukan setidaknya pada dua kategori. Pertama, untuk produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk beserta nomor sertifikat halalnya.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia