jasa pembuatan sertifikat halal
Tips Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Tips Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Pengurusan Sertifikat Halal MUI – Hampir setiap produk yang beredar di Indonesia pasti memiliki sertifikat halal yang tercetak pada kemasannya. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar harus bersertifikat halal.

Aturan ini tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021 yang mensyaratkan produk dalam kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang konsumsi yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memiliki sertifikat halal.

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikasi halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal dan menaruh label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikasi halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab.

Pengurusan Sertifikat Halal MUI

Saat ini, cara mendapatkan sertifikat halal menjadi lebih mudah karena proses pendaftarannya bisa dilakukan secara online. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah di berikut ini.

Melengkapi Persyaratan Sertifikasi Halal

Semua perusahaan yang ingin mengajukan sertifikat halal MUI harus memahami isi HAS 2300 tentang persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak hanya itu, Anda juga harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik melalui e-training maupun pelatihan regulernya.

Pelanggaran Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan memiliki Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, memiliki manual SJH, melakukan audit internal, meninjau manajemen dan menyiapkan prosedur terkait SJH.

Daftar Sertifikat Halal

Langkah-langkah pendaftaran online untuk mendapatkan sertifikat halal dapat Anda lihat pada penjelasan berikut ini:

  • Daftar online melalui permatamas.com.
  • Lengkapi data yang diminta termasuk status sertifikat yang diajukan (baik pengajuan baru, pengembangan atau pembaharuan)
  • Isi data sertifikat halal dan lengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikat dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan pada poin ketiga
  • Lengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang masuk dalam file tersebut antara lain manual penerapan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang digunakan, matriks data produk hingga flowchart proses produksi.
  • Setelah proses entry data selesai maka akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan file.

Melakukan Pemantauan Pre-audit dan Membayar Biaya Kontrak

Setelah semua data yang diminta untuk pendaftaran halal online diunggah, perusahaan wajib melakukan pemantauan pra-audit. Pemantauan harus dilakukan setiap hari untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai.

Kemudian Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendahara LPPOM MUI. Biaya tersebut umumnya meliputi biaya audit, biaya evaluasi pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, biaya sertifikat dan biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Untuk melakukan pembayaran, Anda harus mendownload akad melalui Cerol dan membayar sesuai jumlah yang tertera, lalu shoot akad tersebut. Lakukan pembayaran di Cerol kemudian dapatkan persetujuan dari bendahara LPPOM MUI melalui email.

Proses Pemeriksaan Produk

Setelah perusahaan melewati tahap pre-audit, selanjutnya Anda akan masuk ke tahap audit dan menyetujui kontrak. Audit akan dilakukan di semua fasilitas yang terkait dengan proses produksi barang bersertifikat. Jika bisnis Anda adalah restoran, audit akan dilakukan langsung di restoran mulai dari dapur dan seterusnya.

Pemantauan pasca audit

Untuk memastikan hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Tujuannya agar ketidaksesuaian hasil audit dapat segera diperbaiki.

Dapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa langsung mendownload sertifikat halal melalui menu SH download. Jika membutuhkan hard copy atau versi cetaknya, silahkan bawa langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika Anda tidak sempat datang ke kantor secara langsung.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikasi halal saja menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram. Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen.

Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut. Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point.

Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk.

Selain itu, dengan memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit dan proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal? Berikut Prosesnya

Berapa Lama Proses Sertifikasi Halal? Berikut Prosesnya

Proses Sertifikasi Halal – Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim, label halal memang menjadi elemen penting di Indonesia.

Dibalik kontroversi label halal terbaru yang tidak lagi mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara fungsional label halal berguna untuk melindungi konsumen dalam memilah produk dan barang untuk keperluan sehari-hari. Karena tidak semua produk dijamin halal.

Untuk mendapatkan label halal, pelaku usaha perlu menyusun Sertifikasi Halal yang merupakan salah satu syarat agar produk usahanya dapat dipasarkan secara massal.

Lalu berapa lama proses dari awal pendaftaran produk hingga mendapatkan Sertifikat Halal?

Menurut Mastuki, Kepala Pusat Pendaftaran dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), proses sertifikasi halal membutuhkan 21 hingga 31 pekerjaan.

Berikut rangkaian proses untuk memperoleh Sertifikasi Halal MUI menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Berapa Lama proses Sertifikasi Halal?

Mengajukan permohonan Sertifikat Halal MUI secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH)

Tahap pertama yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal adalah mengajukan permohonan secara tertulis dengan membawa dan melengkapi persyaratan administrasi.

Dokumen yang harus dibawa adalah data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan dalam produk, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal. Untuk proses tersebut, BPJPH akan melakukan proses verifikasi dokumen dalam waktu 1 hari kerja.

Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk UMKM oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Pemeriksaan Dokumen oleh BPJPH dan Seleksi LPH

Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.

Saat ini sudah ada tiga LPH yang telah melaksanakan tugasnya dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dalam proses sertifikat halal. Ketiganya adalah LPH Sucofindo,  LPH LPPOM MUI, dan LPH Surveyor Indonesia.

Selain itu, ada 9 lembaga yang permohonan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi sebagai LPH diantaranya:

  1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung,
  2. Pusat Pengembangan dan Standardisasi Produk Industri Pekanbaru Riau,
  3. Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta,
  4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta.
  5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, atau Kementerian Perdagangan.
  6. Universitas Hasanuddin Makassar,
  7. Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur,
  8. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) Melakukan Pemeriksaan dan Pengujian izin Halal Produk Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja saja.

Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja. Pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH yang dilakukan oleh auditor halal meliputi pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan produk.

Setelah itu, LPH akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada BPJPH dalam bentuk dokumen:

  • Produk dan bahan yang digunakan
  • PPH
  • Hasil analisis atau spesifikasi bahan
  • Berita Acara Pemeriksaan
  • Rekomendasi penerbitan sertifikat
  • Sidang Fatwa Halal oleh MUI

MUI menetapkan kehalalan produk usaha melalui rapat fatwa halal MUI. Sebelum sidang fatwa halal, MUI melakukan kajian ilmiah terhadap hasil pemeriksaan atau pengujian produk halal tim yang dibentuk MUI.

Proses ini memakan waktu 3 hari kerja. Namun, jika diperlukan pendalaman produk, maka waktu akan dikembalikan ditambah 3 hari kerja. Setelah itu, MUI sebagai lembaga penentu akan mengeluarkan fatwa yang memutuskan halal atau tidaknya suatu produk melalui rapat fatwa halal.

BPJPH Terbitkan Sertifikat Halal

BPJPH merupakan lembaga di bawah Kementerian Agama yang berwenang menerbitkan Sertifikat Halal beserta label halal. Proses ini biasanya memakan waktu 1 hari kerja saja. Namun perlu diketahui, tambah Mastuki, BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal jika MUI tidak mengeluarkan fatwa halal atas produk tersebut.

Dalam proses memperoleh sertifikat halal ini, pihak ketiga yang terlibat dalam proses sertifikasi halal saling terkait. LPH tidak akan melakukan pemeriksaan jika tidak ada pendaftaran pelaku usaha ke BPJPH, dan sidang tidak dapat dilanjutkan.

Manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal MUI akan memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  1. Produk yang akan dihasilkan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikat halal MUI dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

  1. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global. Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat.

Panduan Cara Untuk Mendapatkan Label Halal / Sertifikasi Halal

Panduan Cara Untuk Mendapatkan Label Halal / Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) biasanya menjadi salah satu hal penting bagi konsumen Indonesia untuk sebuah produk. Logo halal menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku bisnis, terutama yang bergerak di bidang kuliner, kosmetik, dan lain sebagainya. Lantas bagaimana cara mendapatkan label izin halal ini? Berikut penjelasannya.

Cara Mendapatkan Label halal

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Sertifikat halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk. Dengan logo halal ini, konsumen muslim dapat mengkonsumsi produk tersebut tanpa perlu khawatir dengan status halal-haramnya.

Sertifikat kepemilikan halal ini ditandai dengan pencantuman logo halal pada kemasan produk. Namun, tidak semua produk bisa mendapatkan logo halal ini.

Melansir dari situs keuanganku, kewajiban terkait status kehalalan suatu produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memiliki persyaratan produksi halal.

Selain itu, undang-undang tentang kehalalan suatu produk juga diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau Undang-Undang Produk Halal.

Dalam UU Produk Halal dijelaskan bahwa setiap produk yang telah mendapat jaminan halal wajib mencantumkan keterangan halal pada produknya.

Sebagai catatan, yang dimaksud dengan produk dalam Undang-Undang ini adalah setiap barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, dan setiap barang yang dapat digunakan, digunakan, dan juga dimanfaatkan. oleh Publik.

Sedangkan produk halal yang dimaksud adalah setiap produk yang telah dianggap dan dinyatakan halal sesuai dengan prinsip kehalalan yang ditetapkan oleh syariat Islam.

Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Halal

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi Halal MUI secara online:

  1. Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Halal dan Citra SJH

Untuk dapat menggunakan logo halal pada produk, ada beberapa prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu. Hal pertama yang harus dilakukan oleh badan usaha atau produsen produk adalah mengikuti pelatihan sertifikat halal.

  1. Kelengkapan Dokumen Pengajuan Sertifikat Halal MUI

Setelah yang bersangkutan mengikuti pelatihan HAS 23000 dan mengimplementasikan SJH, maka badan usaha atau produsen perlu menyiapkan kelengkapan dokumen untuk mengajukan sertifikasi halal MUI.

Setidaknya ada 9 dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan sertifikat halal MUI, yaitu:

  • Dokumen daftar produk.
  • Daftar bahan dan dokumen bahan.
  • Daftar rumah potong hewan, khusus untuk sertifikat halal rumah potong hewan.
  • Produk matriks.
  • Sistem jaminan halal manual.
  • Bagan alur proses produksi.
  • Daftar alamat fasilitas produksi.
  • Bukti sosialisasi kebijakan halal.

Biaya Sertifikasi Halal

Sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal, Kementerian Agama per 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Layanan Jaminan Produk Halal ( BPJPH).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BPJPH BLU dan Peraturan BPJPH nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BPJPH BLU.

Dalam beleid tersebut, penetapan tarif layanan BPJPH BLU terdiri dari dua jenis tarif, yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif pelayanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, jasa pelatihan auditor dan pengawas halal, serta kompetensi sertifikasi auditor dan pengawas halal.

Manfaat sertifikasi halal MUI

  • Produk yang akan dihasilkan dipastikan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikasi halal dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikasi halal USP dapat membuat calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda mudah berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan yang unik bagi mereka.

  • Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  • Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global.

Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat. Dengan sudah memiliki sertifikasi halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Biaya Pendaftaran dan Manfaat Pembuatan Sertifikasi Halal

Biaya Pendaftaran dan Manfaat Pembuatan Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab. Berikut ini daftar biaya mengurus sertifikat halal mui beserta manfaatnya.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.

Biaya Mengurus Sertifikat Halal MUI

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal MUI, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk UMKM oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Konsumen

Kebutuhan akan jaminan halal di Indonesia sangat bervariasi dari segi objek, mulai dari urusan makanan, kosmetik, obat-obatan, hingga jasa. Tidak jarang isu jaminan halal menjadi polemik di masyarakat. Salah satu contohnya adalah kontroversi kehalalan vaksin rubella beberapa waktu lalu.

Ditambah dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang sangat besar yaitu pada tahun 2010 mencapai 205 juta jiwa, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Salah satu poinnya adalah Pemerintah memberlakukan sertifikat halal MUI untuk berbagai jenis usaha. UU JPH baru berlaku selama lima tahun sejak diundangkan, yakni pada 2019. Apa sebenarnya manfaat sertifikasi halal bagi konsumen? Lihat ulasannya.

  • Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen

Anda tentunya sebagai konsumen harus selalu berhati-hati dalam membeli berbagai kebutuhan. Apakah barang yang Anda beli aman untuk digunakan? Apakah barang yang dibeli bukan barang terlarang? Apakah barang yang Anda beli tidak berbahaya? Itulah beberapa pertanyaan yang harus selalu Anda tanyakan pada diri sendiri mengenai barang yang akan Anda beli.

Sertifikat halal adalah jaminan bahwa semua kekhawatiran Anda dalam membeli barang akan hilang. Item yang Anda gunakan aman untuk digunakan. Baik itu makanan, kosmetik, obat-obatan hingga peralatan rumah tangga. Semua produk yang melalui proses sertifikasi halal harus melewati berbagai standar yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada Anda sebagai konsumen.

  • Jaminan atas Produk yang Diproduksi

Sertifikasi halal merupakan jawaban atas segala macam pertanyaan tentang jaminan keamanan dan kelayakan suatu produk yang diajukan oleh pemangku kepentingan seperti konsumen, pengusaha dan pemerintah.

Segala kepentingan berbagai pihak berusaha dijawab melalui jaminan yang diberikan oleh sertifikasi halal. Tentu saja hal ini hanya bisa terjadi jika sertifikasi halal dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

Sertifikasi halal dapat dikatakan sebagai jaminan yang lengkap. Pasalnya, sertifikasi halal membutuhkan berbagai persyaratan yang sulit, seringkali membutuhkan sertifikasi lain terlebih dahulu, misalnya izin P-IRT dan izin BPOM.

Jadi, sertifikasi halal tidak bisa dilakukan begitu saja. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sertifikasi halal merupakan penjaminan atas jaminan yang ditawarkan oleh sertifikasi atau standar lainnya.

  • bernilai Ibadah

Pada akhirnya sertifikasi halal merupakan bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh konsumen, khususnya bagi konsumen yang beragama Islam. Kewajiban untuk mengikuti standar halal merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim.

Dengan melakukan sertifikasi halal, Anda telah beribadah dengan menangguhkan perintah Allah dan Rasul-Nya serta mendapatkan pahala di akhirat, selain tentunya jaminan kebaikan yang diberikan Allah di dunia seperti kesehatan dan keselamatan dalam menggunakan produk halal.

Manfaat Sertifikat Halal Untuk Suatu Produk

Sertifikat halal wajib dimiliki oleh setiap produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha di semua tingkatan. Mulai dari bisnis kosmetik, kuliner, farmasi, produk kimia dan produk rekayasa genetika. Undang-undang wajib sama dengan izin usaha lainnya. Padahal, pencantuman label halal tersebut sangat menguntungkan, tidak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi produsen atau pelaku usaha.

Menurut Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI berdasarkan kehalalan tertulis fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

Manfaat sertifikat halal sendiri adalah agar konsumen atau pembeli mendapatkan rasa aman. Sertifikat halal akan menjamin bahwa produk yang mereka konsumsi aman dari unsur non-halal serta diproduksi secara halal dan higienis. Bagi produsen/pelaku usaha, manfaat sertifikat halal ini adalah untuk membangun integritas dan loyalitas konsumen/pelanggan terhadap produknya.

Bahkan bagi suatu produk, manfaat sertifikat halal akan sangat terasa, yaitu produk tersebut akan memiliki daya saing yang lebih tinggi dibandingkan dengan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Manfaat sertifikat halal lainnya adalah dapat digunakan untuk menangkal berita hoaks tentang kualitas dan kandungan bahan produk pelaku usaha.

Ketahui Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal

Ketahui Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal

Biaya Pembuatan Sertifikasi Halal – Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Yang Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal BPJPH telah menetapkan untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar, sudah pasti Indonesia memiliki regulasi terkait jaminan setiap produk yang beredar dijamin kehalalannya.

Hal itu telah tertuang dalam Pasal 4 UU 33/2014. Oleh karena itu, wajib bagi pelaku usaha untuk memiliki surat izin halal pada setiap produknya. Meski sudah diwajibkan, masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Berapa Biaya sertifikasi halal?

Biaya Sertifikasi Halal

permohonan sertifikasi halal dengan mekanisme reguler yang akan dikenakan biaya jasa. Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan juga penetapan sertifikat halal.

Berikut komponen biaya pengurusan Sertifikat Halal Barang dan Jasa (per Sertifikat):

  1. Permohonan Sertifikat Halal:
  • Usaha Mikro Kecil : Rp 300.000,00
  • Usaha Menengah : Rp 5.000.000,00
  • Usaha Besar atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
  1. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
  • Usaha Mikro Kecil : Rp 200.000,00
  • Usaha Menengah : Rp 2.400.000,00
  • Usaha Besar atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

Adanya biaya layanan ini dapat menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat di Indonesia serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia. Untuk lebih jelasnya Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Pengertian Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal merupakan sebuah fatwa yang tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal juga sebagai bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal ini konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia sudah pasti memiliki label halal pada kemasannya karena penduduk indonesia mayoritas beragama islam. Untuk bisa menempelkan label terlebih dahulu, sebuah perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan surat sertifikasi halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.

Persyaratan Untuk Mendaftar Sertifikasi Halal MUI

Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik ataupun obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu Anda harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

  • Kebijakan Halal

Menetapkan Kebijakan Halal dan juga mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

  • Tim Manajemen Halal

Membentuk Tim Manajemen Halal yang mencakup seluruh bagian kegiatan dan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang sudah jelas.

  • Bahan-bahan

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk bersertifikat tidak boleh berasal dari bahan yang diharamkan menurut islam. Perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan-bahan yang akan digunakan.

  • Produk

Sifat atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk yang tidak halal atau yang dinyatakan haram menurut islam. Merek atau nama produk yang digunakan  untuk sertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah Islam.

  • Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis

Perusahaan harus memiliki prosedur yang telah tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

  • Ketertelusuran (Kemamputelusuran)

Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi menggunakan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas bahan tidak halal).

  • Audit Internal

Audit internal akan dilakukan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala tiap enam bulan sekali.

  • Menangani Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi persyaratan, dengan tidak menjualnya kepada konsumen. Jika sudah laku, harus segera ditarik.

Tujuan Pembuatan Sertifikasi Halal

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan mempercayai produk tersebut sebagai produk yang baik dan aman sehingga akan memperbesar peluang minat masyarakat muslim untuk membeli produk tersebut.

  • Masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur

Adanya sertifikat halal akan mendorong produsen untuk menempelkan logo halal pada produknya, sehingga masyarakat dapat dengan mudah melihat dan memperoleh informasi yang benar dan jelas, hal ini sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang berisi tentang Perlindungan Konsumen. yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai keadaan barang atau jasa.

  • Agar Semua Konsumen Tenang

Masyarakat muslim memiliki pemahaman bahwa produk halal adalah produk yang paling aman dan nyaman untuk dikonsumsi atau digunakan, sehingga sertifikasi halal suatu produk akan memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk tersebut.

  • Produk Memiliki Nilai Jual Unik

Logo halal akan memberikan keunikan pada suatu produk, karena berbeda dengan produk lainnya, dan juga produk tersebut akan lebih unggul karena telah melalui proses yang cukup ketat untuk mendapatkan sertifikasi halal, sehingga produk tersebut dapat dikatakan sebagai produk halal. produk yang memiliki nilai jual yang unik.

Daftar Biaya Sertifikasi Halal MUI

Daftar Biaya Sertifikasi Halal MUI

Biaya Sertifikasi Halal MUI- Sebagai negara muslim, Indonesia tentu memiliki penjamin produk halal yang tersebar. Dalam hal ini MUI melalui BPJPH menerbitkan sertifikat halal untuk menjamin kehalalan produk di Indonesia. Aturan mengenai penjamin halal juga tertuang dalam PP No 39 Tahun 2021. Pasal ini mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diberlakukan di wilayah Indonesia harus bersertifikat halal.

Untuk itu, setiap pelaku usaha yang ingin mensosialisasikan produknya harus memiliki sertifikasi halal terlebih dahulu. Setelah memiliki dan melaksanakan sertifikasi halal, tentunya para pelaku usaha dapat dengan leluasa menyebarluaskan produknya.

Berbicara tentang sertifikasi halal, tentu muncul pertanyaan tentang berapa biaya sertifikasi halal BPJPH? Berikut pembahasan lebih lengkapnya. Pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki izin halal sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI.

Biaya Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Jenis tarif sertifikasi halal BPJPH

Sertifikasi halal adalah fatwa yang telah tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal adalah suatu bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti sudah memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan labelizin halal terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan surat izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.

Berdasarkan keputusan kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tarif layanan sertifikasi halal BPJPH telah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Tarif layanan utama, layanan ini terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH), pendaftaran auditor halal, layanan pelatihan bagi auditor dan pengawas halal, serta sertifikasi kompetensi bagi auditor halal dan pengawas.
  • Tarif jasa penunjang, jasa penunjang terdiri dari pemakaian tanah bangunan, gedung dan bangunan serta pemakaian segala perlengkapannya.

Biaya Sertifikasi Halal

Diharapkan dengan adanya tarif layanan ini dapat menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan, keamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat di Indonesia serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikasi halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk oleh LPH Anda juga dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan ada juga penetapan sertifikat halal.

Saat ini pembayaran tarif layanan sertifikat halal sudah mulai dilaksanakan satu pintu atau single payment melalui rekening BLU BPJPH. Dalam rangka efektifitas pelayanan sertifikat halal, BPJPH mengumumkan perubahan alur pembayaran pelayanan permohonan sertifikat halal yang dibiayai sendiri (reguler), yaitu:

  • Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal pada website
  • BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka dokumen tersebut dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  • Perhitungan semua biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
  • BPJPH menerbitkan tagihan pembayaran kepada semua pelaku usaha.
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.
  • BPJPH memungut tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan layak, BPJPH menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH akan melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.
  • LPH menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan mengunggah dokumen tersebut melalui aplikasi SiHalal.
  • MUI melakukan sidang fatwa halal dan menyampaikan hasil keputusan halal dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  • BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital pada aplikasi SiHalal
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.
  • BPJPH memungut tagihan. Apabila verifikasi dinyatakan layak, BPJPH menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.

Dalam proses pengajuan sertifikasi halal, perusahaan harus melalui beberapa tahapan seperti pengajuan dan pemeriksaan ketat dari LPPOM hingga akhirnya mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Namun, setiap perusahaan mau tidak mau harus melalui semua rangkaian tersebut untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Meski sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, masih banyak perusahaan yang mengabaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produknya. Banyak perusahaan yang masih menganggap bahwa mengajukan sertifikasi halal itu sulit.

Syarat Penggunaan Label Halal

Pemerintah sudah menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional. Hal itu sudah berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Terbitnya keputusan ini merupakan pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Balai Pendaftaran Sertifikasi Halal sudah memutuskan dalam penerapan penggunaan Label Halal Indonesia secara nasional akan ada proses penyesuaian atau adaptasi. Lambat laun label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berlaku lagi.

Penyesuaian dilakukan setidaknya pada dua kategori. Pertama, untuk produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk beserta nomor sertifikat halalnya.

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Dengan Mudah

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Dengan Mudah

Layanan sertifikasi halal gratis melalui mekanisme self-declaration, lanjut Arfi, disediakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM).  Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 33 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha. Berikut ini merupakan cara mendapatkan sertifikat halal dengan mudah.

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI
  1. Pelaku usaha mengajukan sertifikat halal secara online.
  2. Kemudian BPJPH akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika dokumen dinyatakan lengkap, maka akan dikirimkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.
  3. Penghitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja setelah dokumen dinyatakan sesuai oleh LPH.

Namun apabila dokumen tidak sesuai, LPH dapat meminta tambahan data/informasi dari pelaku usaha pada saat pemeriksaan dokumen.

  1. Perhitungan biaya pemeriksaan halal produk dapat dilihat berdasarkan satuan biaya dikalikan mandays yang telah ditentukan oleh BPJPH.

Namun ketentuan biaya pemeriksaan kehalalan produk ini tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk melalui laboratorium terakreditasi dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Kemudian BPJPH akan menerbitkan tagihan pembayaran kepada setiap pelaku usaha.
  2. Setelah menerima tagihan pembayaran, pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tagihan diserahkan kepada pelaku usaha.

Dengan catatan, apabila pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai waktu yang telah ditentukan, maka pembatalan akan dibatalkan secara sepihak oleh BPJPH.

  1. BPJPH memverifikasi pembayaran tagihan. Jika verifikasi dinyatakan layak, selanjutnya BPJPH akan menerbitkan STTD (tanda terima dokumen) sebagai dasar penugasan LPH untuk melakukan pemeriksaan atau uji kehalalan produk.
  2. LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk dalam waktu 15 hari kerja.
  3. LPH menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  4. Selanjutnya MUI akan mengadakan sidang fatwa halal dan menyampaikan hasil keputusan halal dengan mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal.
  5. Terakhir, BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal digital di aplikasi SiHalal.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikasi Halal

  1. Data Pelaku Usaha

Dalam melakukan pendaftaran sertifikasi halal, BPJPH membutuhkan data pelaku usaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun jika belum memiliki NIB, pelaku usaha dapat membuktikannya dengan izin lain, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya.

Kemudian pelanggaran pelanggaran KTP, daftar riwayat hidup, pengembalian sertifikat halal supervisor dan keputusan terkait penetapan supervisor halal.

  1. Nama dan Jenis Produk

Untuk memenuhi persyaratan pemberian sertifikasi halal, nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

  1. Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan

Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong juga harus dilampirkan untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Selain itu, proses pengolahan produk yang meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan dan pendistribusian produk harus dilakukan.

  1. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kelangsungan proses pembuatan produksi halal.

Manfaat sertifikasi halal bagi perusahaan

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikasi halal MUI akan memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label halal. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  1. Produk yang akan dihasilkan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikat halal MUI dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikasi halal USP dapat membuat calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda mudah berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan yang unik bagi mereka.

  1. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global. Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat.

Jika memiliki sertifikat izin halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Cara Membuat Sertifikasi Halal Untuk UMKM

Cara Membuat Sertifikasi Halal Untuk UMKM

Sertifikasi halal untuk UMKM – Sertifikasi Halal menjadi komponen yang sangat penting yang perlu dimiliki pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum menjual produknya. Dengan mendapat sertifikat halal, masyarakat tidak akan mempertanyakan kehalalan produk Anda. Apalagi saat ini, pembuat kebijakan telah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI, Mastuki menetapkan bahwa pengurusan sertifikti halal kurang lebih memakan waktu sekitar 21 hari.

Bagaiman Cara Membuat Sertifikasi Halal UMKM?

Sertifikasi halal MUI dikeluarkan oleh BPJPH pada tahun 2019. Setidaknya, ada empat tahapan yang harus dilalui pelaku usaha untuk mendapat sertifikasi halal. Berikut tahapannya:

  1. Ajukan permohonan

Tahap pertama, pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun perusahaan besar mengajukan permohonan sertifikat halal MUI dengan mendaftar online melalui website permatamas.com. Dalam laman ini, pelaku usaha harus menyertakan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha, daftar produk, nama dan jenis produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produksi halal.

  1. Memilih LPH

Setelah dokumen disubmit, BPJPH kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha untuk memilih salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam tahap ini, proses memakan waktu sekitar dua hari kerja saja.

  1. Pemeriksaan oleh LPH

Setelah memilih LPH, lembaga tersebut akanmemeriksa dan menguji kehalalan produk yang kamu daftarkan. Karena memeriksa dan menguji, prosesnya akan memakan waktu sekitar 15 hari kerja.

  1. Mendapat ketetapan halal

Setelah selesai diperiksa dan dinyatakan halal, maka LPH akan menyampaikan kepada MUI untuk mendapat penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa yang digelar. Prosesnya butuh waktu 3 hari saja. Pada saat yang sama, hasil pemeriksaan dan pengujian LPH juga akan disampaikan kepada BPJPH untuk mendapat sertifikasi halal. Jika sidang fatwa MUI menyatakan produk yang didaftarkan halal, maka BPJPH juga akan menerbitkan sertifikat halal yang memakan waktu sekitar 1 hari kerja.

Manfaat Sertifikat Halal bagi UMKM

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat sertifikat halal yang pertama adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen saat mengkonsumsi atau menggunakan produk bisnis. Seperti yang sudah dijelaskan, konsumen akan merasa lebih nyaman dengan produk yang berlabel izin halal MUI.

Pasalnya, produk tersebut telah resmi berlabel halal dan dianggap sesuai syariat Islam oleh lembaga MUI. Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, secara tidak langsung angka penjualan produk dan loyalitas pelanggan bisa meningkat di masa yang mendatang.

  1. Produk yang akan dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point (USP)

Manfaat sertifikat halal yang kedua ialah dapat menciptakan produk dengan USP (Unique Selling Point). Sebelumnya, apa yang dimaksud dengan USP? Istilah tersebut mengacu pada aspek yang membuat produk atau layanan Anda lebih baik daripada pesaing.

Sertifikasi halal pada dasarnya dapat digunakan sebagai USP. Pasalnya, tidak semua badan usaha UMKM memiliki produk yang dianggap halal oleh MUI. Dengan begitu, produk Anda bisa menjadi pilihan utama bagi konsumen. Selain itu, sertifikat halal juga bisa membuat konsumen kompetitor beralih menggunakan produk Anda. Menarik kan?

  1. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikat halal terakhir yang bisa Anda manfaatkan adalah perluasan jangkauan pasar global. Seiring berjalannya waktu, tentu Anda ingin produk bisnis terus berkembang bukan? Bahkan, jika bisa menembus pasar global.

Sebab, jika produk tersebut nantinya sampai ke pasar global dan sudah diekspor ke luar negeri, bisa dipastikan angka penjualan akan meningkat pesat. Kini, dengan sertifikasi halal, produk Anda dapat diekspor secara legal dan akan diterima oleh negara lain. Apalagi jika mayoritas penduduk negara itu beragama Islam.

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Sertifikat halal bukanlah dokumen yang bisa diperoleh sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses bahkan uji klinis terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan suatu produk. Padahal, prosedurnya cukup ketat, di mana bahan baku diperiksa dengan cermat untuk memastikan kehalalannya.

Dengan diterbitkannya sertifikat halal tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.

  1. Kualitas Kehalalan Terjamin

Produk yang sudah memiliki sertifikat halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikat halal sendiri telah melalui proses percepatan quality control mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, hingga produk jadi yang siap diedarkan dan dikonsumsi.

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Setiap muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Adanya sertifikat halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen khususnya umat Islam saat menggunakan atau mengkonsumsi produk tersebut.

Tanpa label halal, konsumen akan merasa was-was dan khawatir bahan-bahan yang tidak halal bisa saja secara tidak sengaja terkandung atau tercampur dalam produk.

Cara Daftar Sertifikasi Halal UMKM

Izin halal dengan memiliki sertifikasi halal MUI ini penting karena banyak orang yang menentukan apakah barang halal memiliki manfaat lebih. Baik bagi produsen maupun bagi konsumen. Sertifikat halal ini juga merupakan jaminan mutu dan kualitas produk.

Dalam hal ini kami Permatamas Indonesia telah berpengalaman dalam proses perizinan halal dan izin produk-produk lainnya. Kami siap membantu Anda dalam mewujudkan sebuah produk dengan sertifikat halal yang meningkatkan kepercayaan konsumen, hubungi tim kami untuk membantu Anda dalam proses pembuatan sertifikat halal MUI

Berdasarkan Indonesia.go.id, berikut cara mendapatkan sertifikat halal MUI:

  • Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi UMKM
  • rekaman Dokumen Sertifikasi Halal

Dokumen yang harus anda siapkan yaitu daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar pemotongan (hanya untuk RPH), matriks produk, manual SJH, bagan alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, atau bukti audit internal.

  • Daftar Sertifikasi Halal (upload data)
  • Lakukan Pemantauan Pra-audit
  • Pelaksanaan Audit
  • Melakukan Pemantauan Pascaaudit
  • Dapatkan Sertifikat Halal, ingat, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun
Pentingnya Sertifikat Halal MUI bagi Pelaku UMKM

Pentingnya Sertifikat Halal MUI bagi Pelaku UMKM

Sertifikat Halal MUI UMKM – Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia telah menjadi pilar perekonomian dalam persaingan pasar global. Dalam hal ini diperlukan standarisasi kehalalan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha melalui pendampingan Proses Produk Halal (PPH). Sertifikat halal MUI sangat penting untuk bisnis.

Tujuan pengajuan jaminan kehalalan produk sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bisnis bagi pelaku produksi dan penjualan halal. produk.

Kementerian Agama baru-baru ini juga meluncurkan program Sertifikat Halal Gratis atau Sehat yang diperuntukkan bagi UMK. Sebagian besar UMK belum memiliki sertifikat halal. Melalui sertifikat halal gratis ini, diharapkan semakin banyak UMK yang dapat memasuki pasar halal global.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memajukan pengembangan produk halal khususnya di sektor UMKM. Sebagai sektor bisnis di masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Bagaimana Membuat Sertifikasi UMKM ?

Berdasarkan Indonesia.go.id, berikut cara mendapatkan sertifikat halal MUI:

  • Mengikuti Pelatihan dan Memahami Sertifikasi UMKM
  • rekaman Dokumen Sertifikasi Halal

Dokumen yang harus anda siapkan yaitu daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar pemotongan (hanya untuk RPH), matriks produk, manual SJH, bagan alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, atau bukti audit internal.

  • Daftar Sertifikasi Halal (upload data)
  • Lakukan Pemantauan Pra-audit
  • Pelaksanaan Audit
  • Melakukan Pemantauan Pascaaudit
  • Dapatkan Sertifikat Halal, ingat, sertifikat ini hanya berlaku selama dua tahun

Keuntungan Sertifikat Halal Dalam UMKM

Apa keuntungan bagi UKM dengan memiliki sertifikatsi halal? Banyak. UKM yang memiliki sertifikat halal untuk produknya tentu akan memiliki nilai plus dan keunggulan kompetitif dibandingkan kompetitornya. Tak hanya itu, keuntungan yang didapat UKM setelah mendapatkan sertifikat halal adalah sebagai berikut.

  1. Jaminan kualitas

Produk yang sudah memiliki sertifikat halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikat halal sendiri telah melalui proses percepatan quality control mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, hingga produk jadi yang siap diedarkan dan dikonsumsi.

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Setiap muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Adanya sertifikat halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen khususnya umat Islam saat menggunakan atau mengkonsumsi produk tersebut.

Tanpa label izin halal, konsumen akan merasa was-was dan khawatir bahan-bahan yang tidak halal bisa saja secara tidak sengaja terkandung atau tercampur dalam produk.

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Sertifikat halal bukanlah dokumen yang bisa diperoleh sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses bahkan uji klinis terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan suatu produk. Padahal, prosedurnya cukup ketat, di mana bahan baku diperiksa dengan cermat untuk memastikan kehalalannya.

Dengan diterbitkannya sertifikat halal tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.

  1. Menambah Nilai Jual Unik

Unique Selling Point (USP) adalah konsep pemasaran yang dapat membedakan produk Anda dengan produk pesaing. Jika Anda sebagai pelaku UKM sudah memiliki sertifikat halal, maka produk Anda akan memiliki nilai plus di mata konsumen, sehingga mendorong konsumen lebih memilih produk Anda dibanding produk pesaing Anda.

  1. Dapatkan akses pasar lokal dan global

Adanya sertifikat halal akan memberi Anda peluang untuk memasuki pasar halal baik lokal maupun global. Diketahui, saat ini wisata halal sudah berkembang bahkan di negara-negara dengan minoritas muslim, seperti Thailand, Filipina, Singapura, dan lainnya. Hal ini tentunya membuka peluang lebih luas bagi Anda untuk memasarkan produk unggulan ke pasar halal internasional.

  1. Tambahkan bisnis jaringan

Keuntungan memiliki sertifikat halal lainnya adalah memungkinkan Anda untuk memperluas jangkauan pasar Anda hingga ke pasar internasional. Anda berkesempatan mengekspor produk Anda ke berbagai negara muslim seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, Turki dan lain-lain.

Mekanisme Pengajuan Sertifikat Halal

Sebenarnya proses pengajuan sertifikat halal tidaklah sulit, asalkan dokumen persyaratannya lengkap. Jadi, Anda sebagai pelaku UKM tidak perlu khawatir dan ragu untuk mengajukan sertifikat halal bagi produk usaha unggulan Anda. Pengajuan sertifikat halal cukup melalui tahapan sebagai berikut.

  1. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Pertama-tama, perusahaan harus menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sebelum mendaftar. Untuk mengimplementasikan SJH ini, perusahaan dapat mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.

  1. Potret dokumen yang diperlukan

Pelaku UKM harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain dokumen SJH dan perusahaan masuk pendaftaran yang dapat diperoleh dari LPPOM MUI, dokumen formulir pendaftaran dari Kementerian Agama, dan dari UKM itu sendiri berupa surat keputusan tentang perubahan pengawas halal , surat kuasa tanpa komposisi bahan dan proses produksi, serta surat permintaan pemeriksaan dan pengujian produk.

  1. Daftar sertifikat halal secara online

Setelah melengkapi dokumen, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran di website LPPOM MUI dengan mengunggah berkas atau dokumen yang dibutuhkan. Perusahaan pendaftar akan menerima surat penerimaan dokumen dan diminta untuk membayar biaya pendaftaran.

Berkas pendaftaran sertifikat halal diproses oleh LPPOM MUI. Selama proses penantian di LPPOM MUI selesai, perusahaan dapat melanjutkan prosesnya dengan mendaftarkan diri ke Kementerian Agama. Jadi, proses ini bisa dilakukan secara paralel. Apabila dokumen dari MUI sudah lengkap, selanjutnya diunggah sebagai syarat pendaftaran ke Kementerian Agama.

  1. Pelaksanaan audit oleh LPPOM MUI

Setelah perusahaan yang terdaftar dinyatakan lengkap semua persyaratannya dan lolos proses pre audit, selanjutnya LPPOM MUI akan melakukan audit atau pemeriksaan terhadap bahan baku yang digunakan, proses produksi dan fasilitas, hingga menjadi produk akhir yang diajukan kehalalannya.

Berikut Rincian Biaya Sertifikasi Halal

Berikut Rincian Biaya Sertifikasi Halal

Rincian Biaya Sertifikasi Halal MUI – Pelaku usaha termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal sebagai salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan produknya.

Ketentuan mengenai sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kewenangan penetapan kehalalan suatu produk disahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Izin halal yang sering diperbincangkan akhir-akhir ini perlahan menggiring para pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan logo halal untuk produknya. Di Indonesia sendiri hanya ada satu logo halal yang banyak disukai dan diakui, yaitu logo Halal MUI. Logo ini terkenal di seluruh dunia dan diakui oleh berbagai lembaga sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal MUI
Sertifikasi Halal MUI

Berapa Biaya sertifikasi halal?

Pengertian Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk sebuah perlindungan pemerintah terhadap konsumen muslim.

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya. Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI.

Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang dalam pasal ini yaitu MUI sebagai lembaga penanggung jawab sertifikasi halal MUI.

Biaya Sertifikasi Halal

Dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pendampingan Teknis Pengolahan Produk Halal Dalam Rangka Perlindungan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Berdasarkan Surat Keterangan Pelaku Usaha.

Kepala Balai Pendaftaran dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki mengatakan, untuk mengajukan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan biaya layanan.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Misalnya, biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk UMKM oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Dokumen yang harus disiapkan untuk pembuatan sertifikasi halal

Seperti halnya proses sertifikasi lainnya, proses memperoleh sertifikat halal memerlukan beberapa dokumen pelengkap. Dilansir dari laman halal.go.id, berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan.

  1. Data Pelaku Usaha

Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau data Penyelia Halal. Jika belum memiliki NIB, gunakan izin lain, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan lain-lain. Sedangkan data Penyelia Halal berupa pengembalian KTP, daftar riwayat hidup, pengembalian sertifikat penyelia halal, dan sebagainya.

  1. Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan yang dijilid

  1. Daftar Produk dan Bahan Tambang

Ini terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan pembantu.

  1. Proses Pengolahan Produk

Mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi dan distribusi.

  1. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Merupakan sistem manajemen yang dikembangkan, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kelangsungan proses produksi halal.

Itulah beberapa dokumen pelengkap yang dibutuhkan oleh pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halal. Sedangkan pendaftaran dilakukan secara online di website permatamas.com. Proses registrasi untuk mendapatkan sertifikat halal akan memakan waktu 21 hari saja.

  1. Persyaratan Sertifikasi Halal MUI

Bagi Anda yang memiliki usaha di bidang makanan, kosmetik atau obat-obatan dan ingin melakukan pengajuan sertifikasi Halal MUI, maka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

  • Kebijakan Halal

Direksi harus menetapkan Kebijakan Halal dan mensosialisasikan kebijakan halal tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan perusahaan.

  • Tim Manajemen Halal

Direksi harus membentuk Tim Manajemen Halal yang mencakup seluruh bagian kegiatan dan memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang yang jelas.

  • Bahan

Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk bersertifikat tidak boleh berasal dari bahan yang diharamkan. Perusahaan juga harus memiliki dokumen pendukung untuk semua bahan-bahan yang digunakan. Kecuali untuk bahan yang telah dibeli secara eceran.

  • Produk

Sifat atau profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk yang tidak halal atau yang dinyatakan haram oleh fatwa MUI. Merek atau nama produk yang menerapkan sertifikasi tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang dilarang atau tidak sesuai dengan syariah Islam.

  • Prosedur Tertulis Kegiatan Kritis

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai pelaksanaan kegiatan kritis yaitu kegiatan dalam rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.

  • Ketertelusuran (Kemamputelusuran)

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menjamin ketertelusuran produk yang disertifikasi menggunakan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, dan diproduksi di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria (bebas bahan tidak halal).

  • Audit Internal

Perusahaan juga harus memiliki prosedur tertulis untuk audit internal penerapan SJH. Audit internal akan dilaksanakan minimal enam bulan sekali dan dilakukan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal akan disampaikan kepada LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.

  • Menangani Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria

Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi persyaratan, dengan tidak menjualnya kepada konsumen. Jika sudah laku, harus segera ditarik.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia