jasa pembuatan sertifikat halal
Cara Daftar Sertifikasi Halal MUI

Cara Daftar Sertifikasi Halal MUI

Sertifikasi halal MUI untuk produk yang akan dipasarkan di luar negeri (di luar Indonesia) bisa diajukan langsung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prosedur dan keputusan sertifikasi halal ditangani oleh dua lembaga di bawah MUI, yakni LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI.

Bagaimana Cara Daftar Sertifikasi Halal MUI?

LPPOM MUI menangani pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, rapat auditor, penerbitan memorandum audit, penyampaian risalah hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI, keputusan komisi fatwa MUI tentang kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan penerbitan keputusan halal MUI.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Sebelum mendaftar sertifikat halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) sesuai dengan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu terlebih dahulu memahami kriteria HAS yang dipersyaratkan dalam HAS 23000.

Keunggulan Daftar Sertifikasi Halal MUI?

Mampu Memberikan Jaminan Keamanan Bagi Konsumen

Jika pengusaha mengutamakan keamanan produk, maka produk tersebut akan lebih mudah menarik konsumen. Produk dengan logo halal pada kemasannya jelas akan lebih sering dipilih oleh konsumen dibandingkan produk tanpa keterangan halal.

Proses sertifikasi halal MUI sendiri cukup padat dan ketat. Alhasil, pencantuman logo halal benar-benar menjadi jaminan keamanan bagi konsumen. Konsumen tidak perlu khawatir dengan kehalalan produk sesuai syariat Islam.

Peningkatan Kepercayaan dari Konsumen

Seiring dengan terjaminnya kualitas dan keamanan, tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut juga akan meningkat. Peluang mendapatkan repeat order dari pembeli akan semakin besar. Bahkan, bukan tidak mungkin akan lebih mudah mendatangkan konsumen baru.

Kita semua tahu bahwa isu kehalalan suatu produk akhir-akhir ini menjadi perhatian utama. Jangan sampai citra suatu produk, bahkan merek, rusak hanya karena status kehalalannya tidak jelas. Sebagus apapun produknya, sulit mendapatkan loyalitas konsumen jika tidak halal.

Sebagai Tambahan Nilai Jual Produk

Bayangkan terdapat dua produk makanan mie instan yang sama-sama dijual di minimarket. Produk pertama tidak memiliki logo halal pada kemasannya, sedangkan produk kedua memiliki logo halal. Produk mana yang lebih mungkin diambil dan dibeli oleh konsumen?

Jawabannya tentu saja produk mi instan dengan logo halal pada kemasannya. Nah, itulah manfaat lain memiliki sertifikat halal MUI. Produk tersebut memiliki nilai jual tambahan. Apalagi jika suatu produk harus bersaing dengan kompetitor impor yang beredar di pasaran.

Peluang Memperluas Jangkauan Pasar

Jika seorang pengusaha berencana ekspansi ke luar negeri, memiliki sertifikat halal sangat membantu. Apalagi jika negara yang dibidik adalah negara dengan mayoritas warga muslim. Mencapai pasar halal global dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi para pengusaha.

Dengan dokumen sertifikasi yang lengkap, akan lebih mudah memasarkan produk ke mancanegara. Apalagi saat ini banyak negara yang mewajibkan pencantuman logo halal untuk produk impor.

Berapa Lama Daftar Sertifikasi Halal MUI?

Proses setelah data pengajuan sertifikat halal ini akan berlangsung 21 hari kerja. Rinciannya 2 hari di BPJPH, 15 hari di LPH, 3 hari di MUI dan kemudian satu hari di BPJPH untuk proses penerbitan sertifikat halal MUI. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Dimana Daftar Sertifikasi Halal MUI?

Anda bisa mengajukan dan mendaftar sertifikasi halal MUI di permatamas.com.

Berapa Biaya Daftar Sertifikasi Halal MUI?

Ketentuan tarif pelayanan permohonan sertifikasi halal dengan self-deklare statement pelaku usaha dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pengenaan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan keterangan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif bagi usaha kecil dan menengah (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, hibah dari pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang berapa biaya Daftar Sertifikasi Halal MUI, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Dokumen yang dibutuhkan

Penetapan Halal sebelumnya untuk kelompok produk yang sama (khusus registrasi pengembangan atau perpanjangan).

Manual SJH (khusus untuk pendaftaran baru, pengembangan dengan status SJH B, atau perpanjangan).

Status atau Sertifikat SJH Terbaru (khusus registrasi pengembangan dan perpanjangan).

Diagram alir proses produksi untuk produk terdaftar (untuk setiap jenis produk).

Surat pernyataan dari pemilik sarana produksi bahwa sarana produksi yang bersentuhan langsung dengan bahan dan produk (termasuk peralatan penolong) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya atau jika telah digunakan untuk menghasilkan produk mengandung babi dan turunannya.

Selah dilakukan pencucian sebanyak 7 kali menggunakan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, detergen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.

Daftar alamat semua fasilitas produksi, termasuk tolling plant dan gudang bahan/produk antara. Khusus untuk restoran, fasilitas yang perlu diinformasikan antara lain kantor pusat, dapur luar, gudang luar, dan tempat makan/minum.

Khusus untuk produk agar-agar, jika bahan bakunya (kulit, tulang, kerongkongan, bone chips, dan/atau ossein) tidak mempunyai izin halal, maka alamat seluruh pemasok bahan baku juga harus dicantumkan.

Bukti sosialisasi kebijakan halal.

Bukti pelatihan internal SJH.

Bukti pelaksanaan audit internal SJH.

Bukti izin perusahaan seperti: NIB, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Mikro dan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Sertifikat Keberadaan Sarana Produksi yang dikeluarkan oleh perangkat daerah setempat (untuk perusahaan yang berlokasi di Indonesia).

Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (jika ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat higiene sanitasi layak untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Makanan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik ( CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan sebagainya.

Pentingnya Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Pentingnya Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan – Indonesia merupakan negara padat penduduk dengan mayoritas muslim. Salah satu kewajiban seorang muslim adalah makan makanan yang halal. Produk makanan yang beragam menyebabkan berbagai masalah. Salah satunya adalah adanya campuran zat haram ke dalam produk pangan.

Sehingga perlu adanya sertifikasi halal untuk produk sebelum dipasarkan ke masyarakat. Termasuk produk daging potong, harus dipastikan apakah penyembelihannya sesuai syariat Islam atau tidak. Sebagian besar daging yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia berasal dari jasa pemotongan hewan.

Banyaknya Rumah Potong Hewan yang tersebar di seluruh Indonesia, tidak diimbangi dengan penerapan sertifikat halal. Padahal keberadaan sertifikasi halal memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi konsumen.

Pelanggaran sertifikasi halal merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukan penegakan hukum sertifikasi halal oleh masyarakat, pelaku usaha dan juga pemerintah.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Keunggulan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

Jika daging yang dijual di pasar tradisional atau pasar modern berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) atau Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang bersertifikat halal. Maka proses Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan yang menggunakan bahan baku daging ini menjadi lebih mudah dan cepat.

Saat pelaku usaha akan mengurus sertifikat halal, mereka sudah mempunyai dokumen sebagai bukti menggunakan daging dari RPH atau RPU yang halal. Selain itu jika dagingnya harus digiling, maka harus dipastikan penggilingannya bukan bekas daging yang tidak halal. Serta harus dipastikan daging yang halal tidak tercampur dengan daging yang haram.

Mengenai kemungkinan daging yang beredar di pasar terjamin khalalannya, hal itu kewenangan pemerintah untuk mengatur tata niaga daging. Misalnya daging yang dijual di pasar syaratnya harus berasal dari dari RPH atau RPU yang mempunyai sertifikat halal MUI.

Berapa Lama Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan?

Proses setelah data pengajuan sertifikat halal ini akan berlangsung 21 hari kerja. Rinciannya 2 hari di BPJPH, 15 hari di LPH, 3 hari di MUI dan kemudian satu hari di BPJPH untuk proses penerbitan sertifikat halal MUI. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Dimana Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan?

Anda bisa mengajukan dan mendaftar sertifikasi halal rumah otong hewan di permatamas.com.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan?

Ketentuan tarif pelayanan permohonan sertifikasi halal dengan self-deklare statement pelaku usaha dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pengenaan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan keterangan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif bagi usaha kecil dan menengah (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, hibah dari pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang berapa biaya sertifikasi rumah potong hewan, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Berikut Permohonan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan

  • Surat Permohonan Sertifikasi Halal yang ditandatangani oleh pemilik atau pimpinan perusahaan di atas materai Rp 6000,
  • Pas Photo Pemilik atau Pimpinan Perusahaan ukuran 3x4cm 2 Lbr
  • Photo Copy KTP pemilik atau pimpinan perusahaan yang masih berlaku 1 lbr
  • Photo Copy KTP Auditor Halal Internal yang masih berlaku sebanyak 1 Lembar
  • SK Pengangkatan Penyembelih Hewan
  • Photo Copy Sertifikat Penyembelih Hewan yang diakui oleh Pemerintah dan masih berlaku (masing-masing 1 lembar untuk setiap petugas)
  • Photo Copy KTP Petugas Penyembelih Hewan yang berlaku
  • Photo Copy Sertifikat Halal dan Label Halal RPH yang masih berlaku
  • Surat Pernyataan Fasilitas Produksi bebas dari unsur-unsur haram dan najis serta ditanda tangani di atas materai 6000
  • Photo Copy Sertifikat Halal sebelumnya untuk sertifikasi pengembangan atau perpanjangan
  • Photo Copy Status SJH atau Sertifikat SJH untuk perusahaan yang sudah mempunyai Sertifikat Halal
  • Diagram Alir proses produksi produk yang disertifikasi Halal
  • Daftar alamat RPH, Independent Boning Room (Jika terpisah), dan gudang (baik milik sendiri atau sewa)
  • Peta lokasi dan Tata Letak Perusahaan dan RPH
  • Jika Perusahaan atau RPH merupakan bagian dari sebuah komplek, maka lampirkan juga lay out site perusahaan atau RPH
  • Surat Keputusan Pengangkatan Auditor Halal Internal (AHI) oleh Pemilik atau Pimpinan Perusahaan
  • Photo Copy KTP Auditor Halal Internal sebanyak 1 Lembar

Indonesia mempunyai potensi besar untuk menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. Hal ini tercermin dari potensi pasar produk halal di dalam negeri yang diharapkan bisa memperkuat industri halal nasional, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi konsumen dalam industri halal global tetapi juga menjadi produsen.

Konsep halal tidak hanya terbatas pada makanan namun juga berlaku untuk kehidupan sehari-hari. Halal adalah gaya hidup yang ditujukan untuk kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia, sehingga sangat relevan bagi semua pihak, baik muslim maupun non muslim.

Termasuk beberapa produk yang sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk biologi, dan produk kimia dapat memperoleh izin halal jika proses produksinya sesuai dengan tata cara pengolahan produk halal.

Oleh karena itu, membangun sertifikasi halal MUI membutuhkan ekosistem halal. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait perlu memastikan rantai pasok halal tersedia dari hulu hingga hilir.

Hal ini tentunya membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak baik pemerintah maupun pelaku usaha untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen halal terbesar di dunia sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

Keuntungan Sertifikasi Halal Gudang

Keuntungan Sertifikasi Halal Gudang

Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak yakni BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), juga MUI. BPJPH melaksanakan pelaksanaan jaminan produk halal.

LPPOM MUI melakukan pengecekan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, penyelenggaraan rapat auditor, penerbitan memorandum audit, penyampaian risalah hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI. MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit serta menerbitkan Ketetapan Halal MUI.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Keuntungan Sertifikasi Halal Gudang

Jaminan kualitas

Produk yang sudah memiliki sertifikasi halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikasi halal sendiri telah melalui serangkaian proses pengendalian mutu mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, hingga produk jadi yang siap diedarkan dan dikonsumsi. Jika LPPOM MUI telah dinyatakan lulus uji, berarti UKM selaku produsen mampu menjamin produknya halal dan berkualitas baik.

Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Setiap muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal. Adanya sertifikasi halal yang diwujudkan dalam label halal pada kemasan produk dapat memberikan rasa tenang bagi konsumen khususnya umat Islam saat menggunakan atau mengkonsumsi produk tersebut.

Tanpa label halal, konsumen akan merasa was-was dan khawatir bahan-bahan yang tidak halal bisa saja secara tidak sengaja terkandung atau tercampur dalam produk.

Meningkatkan kepercayaan konsumen

Sertifikat halal bukanlah dokumen yang bisa diperoleh sembarangan, melainkan melalui serangkaian proses bahkan uji klinis terhadap bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan suatu produk.

Padahal, prosedurnya cukup ketat, di mana bahan baku diperiksa dengan cermat untuk memastikan kehalalannya. Dengan diterbitkannya sertifikat halal tentunya akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kandungan produk makanan atau minuman yang diteliti.

Menambah Unique Selling Point

Unique Selling Point (USP) adalah konsep pemasaran yang dapat membedakan produk Anda dengan produk kompetitor. Jika Anda sebagai pelaku UKM sudah memiliki sertifikat halal, maka produk Anda akan memiliki nilai plus di mata konsumen, sehingga mendorong konsumen lebih memilih produk Anda dibanding produk pesaing Anda.

Dapatkan akses pasar lokal dan global

Adanya sertifikasi halal akan memberi Anda peluang untuk memasuki pasar halal baik lokal maupun global. Seperti diketahui, saat ini wisata halal sudah berkembang bahkan di negara-negara dengan minoritas muslim seperti Thailand, Filipina, Singapura dan lainnya. Hal ini tentunya membuka peluang lebih luas bagi Anda untuk memasarkan produk unggulan ke pasar halal internasional.

Menambah jaringan bisnis

Keuntungan memiliki sertifikasi halal lainnya adalah memungkinkan Anda untuk memperluas jangkauan pasar Anda hingga ke pasar internasional. Anda berkesempatan mengekspor produk Anda ke berbagai negara muslim seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, Turki dan lain-lain.

Berapa Lama Sertifikasi Halal Gudang?

Proses setelah data pengajuan sertifikat halal ini akan berlangsung 21 hari kerja. Rinciannya 2 hari di BPJPH, 15 hari di LPH, 3 hari di MUI dan kemudian satu hari di BPJPH untuk proses penerbitan sertifikat halal MUI. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Dimana Sertifikasi Halal Gudang?

Anda bisa mengajukan dan mendaftar Sertifikat Halal Gudang di permatamas.com.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Gudang?

Ketentuan tarif pelayanan permohonan sertifikasi halal dengan self-deklare statement pelaku usaha dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pengenaan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan keterangan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif bagi usaha kecil dan menengah (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, hibah dari pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang berapa biaya Sertifikasi Halal Gudang, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Halal?

Pahami Syarat Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Setiap perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikasi Halal MUI harus memahami isi HAS 2300 mengenai syarat yang perlu dipenuhi. Bukan hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik e-training atau pelatihan reguler.

Melaksanakan Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan mempunyai Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, mempunyai manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.

Melakukan Pendaftaran

Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal seperti berikut ini:

Melakukan pendaftaran secara online melalui permatamas.com

Melengkapi data yang diminta juga status sertifikasi yang diajukan seperti apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan.

Mengisi data sertifikat halal serta melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan di poin ketiga

Melengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain ialah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk juga diagram alir proses produksi

Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan berkas.

Melakukan Monitoring Pre-audit lalu Membayar Biaya

Sesudah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari agar memastikan bahwa semua data sudah sesuai.

Proses Audit

Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, kemudian Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan pada semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.

Monitoring Pasca-audit

Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan akan melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya supaya ketidaksesuaian pada hasil audit bisa segera diperbaiki.

Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa mengunduh Sertifikat Halal MUI melalui menu download SH. Jika Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor.

Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Ekspedisi

Proses Pembuatan Sertifikasi Halal Ekspedisi

Pembuatan Sertifikasi Halal Ekspedisi – Sertifikasi halal MUI sangat penting menjadi perhatian khusus bagi produsen atau ekspedisi. Dengan penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kehalalan suatu produk merupakan hal yang wajib bagi konsumen. Oleh karena itu, setiap usaha makanan atau minuman harus memiliki sertifikat halal ini.

Sertifikat halal merupakan bukti bahwa suatu produk aman, artinya produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga hukum yang berhak mengeluarkan sertifikat halal ekspedisi.

Sedangkan konsumen sendiri akan merasa lebih aman jika produk makanan atau minuman yang dikonsumsinya berlabel halal. Seperti yang kita tahu, dulu ada satu brand yang harus berhenti beroperasi untuk sementara waktu karena belum ada sertifikasi halal ekspedisi dari MUI. Jelas bukan legalitas halal itu penting.

Sertifikasi Halal Ekspedisi

Keunggula Sertifikasi Halal MUI Bagi Ekspedisi

Setelah mengetahui arti dan tujuan memiliki sertifikat halal MUI, kini kita beralih ke penggunaannya. Pada dasarnya, memiliki logo halal pada suatu produk tidak hanya menguntungkan konsumen. Ekspedisi juga bisa merasakan efek baiknya.

  1. Mampu Memberikan Jaminan Keamanan Bagi Konsumen

Jika ekspedisi mengutamakan keamanan produk, maka produk tersebut akan lebih mudah menarik konsumen. Produk dengan logo halal pada kemasan jelas akan lebih dipilih oleh konsumen dibandingkan produk tanpa keterangan halal.

Proses sertifikasi halal MUI sendiri cukup padat dan ketat. Alhasil, pencantuman logo halal benar-benar menjadi jaminan keamanan bagi konsumen. Konsumen tidak perlu khawatir dengan kehalalan produk sesuai syariat Islam.

  1. Peningkatan Kepercayaan dari Konsumen

Seiring dengan terjaminnya kualitas dan keamanan, tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut juga akan meningkat. Peluang mendapatkan repeat order dari pembeli akan semakin besar. Selain itu, bukan tidak mungkin akan lebih mudah mendatangkan konsumen baru.

Kita semua tahu bahwa isu kehalalan produk menjadi perhatian utama akhir-akhir ini. Jangan sampai citra suatu produk, bahkan merek, rusak hanya karena status kehalalannya tidak jelas. Sebagus apapun produknya, sulit mendapatkan loyalitas konsumen jika tidak halal.

  1. Sebagai Tambahan Nilai Jual Produk

Bayangkan ada dua produk makanan atau minuman yang sama-sama dijual di minimarket. Produk pertama tidak memiliki logo halal pada kemasannya, sedangkan produk kedua mencantumkan logo halal. Produk mana yang lebih mungkin diambil dan dibeli oleh konsumen?

Jawabannya tentu saja produk mi instan dengan logo halal pada kemasannya. Nah, itulah manfaat lain memiliki sertifikat izin halal MUI. Produk tersebut memiliki nilai jual tambahan. Apalagi jika suatu produk harus bersaing dengan kompetitor impor yang beredar di pasaran.

  1. Peluang Memperluas Jangkauan Pasar

Anda ekspedisi yang berencana ekspansi ke luar negeri, memiliki sertifikat halal sangat membantu. Apalagi jika negara yang dibidik adalah negara dengan mayoritas warga muslim.

Mencapai pasar halal global dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi para ekspedisi. Dengan dokumen sertifikat yang lengkap, akan lebih mudah memasarkan produk ke mancanegara. Apalagi saat ini banyak negara yang mewajibkan pencantuman logo halal untuk produk impor.

  • Tujuan Pembuatan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI terhadap produk makanan, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalannya agar konsumen dapat menenteramkan pikirannya saat mengkonsumsinya. Kelangsungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Jadi, proses legalitas halal tidak hanya berakhir dengan mendapatkan sertifikat halal. Proses produksi yang berjalan juga harus sesuai dengan ketentuan MUI. Pengusaha juga wajib memperpanjang sertifikasi Halal jika sudah habis masa berlakunya.

  • Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal

Sedangkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI, produsen atau pengusaha harus memperhatikan dengan seksama proses produksinya. Secara umum, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Produk tersebut juga tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (benda yang memabukkan) atau produk turunannya.
  • Semua bahan makanan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang proses penyembelihannya sesuai dengan tata cara dan syariat Islam (kecuali produk makanan yang bahannya adalah hewan yang hidup di udara).
  • Produk tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dilarang atau tergolong najis.

Fokus utama sertifikasi halal MUI memang pada proses produksi hingga pengemasan. Jadi, setiap pemasang race benar-benar memantau pemilihan bahan baku, cara mengolahnya, hingga setiap tahapan ekspedisi.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal  Ekspedisi

Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.

Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.  Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.

Dimana Pembuatan Sewrtifikasi Halal  Ekspedisi

Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.

Biaya Sertifikasi Halal  Ekspedisi

Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk  Ekspedisi oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Cara Pembuatan Sertifikasi Halal Jasa

Cara Pembuatan Sertifikasi Halal Jasa

Pembuatan Sertifikasi Halal Jasa – Sertifikasi halal merupakan jaminan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk yang beredar atau beredar di Indonesia. Terkait kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindunginya dengan melaksanakan kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 yang berisi tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Hal ini dikarenakan, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan iman atau keyakinan, dimana setiap umat Islam wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal saja atau memastikan kehalalannya.

Dengan sertifikasi halal jasa dapat bersaing merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya bukan hanya pasar khusus muslim saja, bahkan non muslim pun tentunya ingin memastikan produk makanan dan minuman yang dikonsumsinya baik dan sehat.

Sertifikasi Halal Jasa

Keunggulan Sertifikasi Halal Jasa

  1. Memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen

Manfaat pertama bagi perusahaan yang memiliki sertifikat halal jasa adalah memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen dalam mengkonsumsi produk perusahaan tersebut. Dengan adanya label halal yang tertera pada kemasan produk, konsumen akan mendapatkan ketenangan pikiran tentang kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Terkadang seringkali ada konsumen yang hanya akan membeli produk dengan label izin halal jasa. Hal ini bertujuan untuk meyakinkan konsumen akan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Dengan begitu, penjualan produk Anda akan meningkat. Dan dengan meningkatnya daya beli konsumen terhadap produk Anda, maka omzet penjualan makanan pun akan meningkat. Karena itulah sertifikasi halal sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan untuk produk yang dihasilkannya.

  1. Produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point

Lebih lanjut, manfaat memiliki sertifikasi halal MUI bagi perusahaan adalah produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point. Hal ini dapat bermanfaat sebagai salah satu cara untuk bersaing dengan kompetitor tentunya memiliki sertifikasi halal dapat menjadi kekuatan USP karena memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh kompetitor lain. Apalagi jika produk yang Anda pesan tidak memiliki sertifikasi halal seperti produk Anda.

Dengan ini, produk Anda akan menjadi pilihan pertama bagi konsumen. Tidak hanya menjadi pilihan pertama, memiliki sertifikat halal MUI dapat membuat calon pelanggan bahkan pelanggan pesaing Anda mudah berubah jika penjual tidak memberikan keuntungan yang unik bagi mereka.

  1. Dapat memperluas jangkauan pasar global

Manfaat sertifikasi halal yang terakhir bagi perusahaan adalah dapat memperluas jangkauan pasar global. Pada dasarnya setiap perusahaan ingin terus mengembangkan pemasaran produknya bahkan hingga menembus pasar global. Untuk setiap produk yang telah mencapai pasar global atau yang telah diekspor ke luar negeri, dipastikan penjualannya akan meningkat pesat.

Dengan sudah memiliki sertifikasi halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dengan meningkatkan pasar produk di luar negeri, maka akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

  1. kualitas Tetap Terjaga

Produk yang sudah memiliki sertifikasi halal tidak perlu diragukan lagi kualitasnya. Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikasi halal sendiri telah melalui proses percepatan quality control mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi, hingga produk jadi yang siap diedarkan dan dikonsumsi. Jika LPPOM MUI dinyatakan lulus uji, berarti UKM selaku produsen mampu menjamin produknya halal dan berkualitas.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikasi Halal  Jasa

Prosesnya ditentukan masing-masing aktor (BPJPH, LPH, dan MUI). Total 21 hari untuk pemeriksaan. Setelah BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen, pelaku usaha diperbolehkan memilih lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 1 hari kerja saja.

Dalam proses ini, produk yang diusulkan akan diperiksa oleh LPH terpilih. Proses ini memakan waktu 15 hari kerja. Namun Mastuki menjelaskan, jika ada kendala tertentu, waktu pemeriksaan akan ditambah 10 hari kerja.  Jika anda masih ingin mendapatkan informasi yang lebih jelas lagi kenjungi situs web permatamas.com.

Anda harus mengingat masa berlaku sertifikat halal karena sebaiknya mengajukan perpanjangan minimal tiga bulan sebelumnya.

Untuk mengajukan perpanjangan sertifikat halal, Anda harus menyiapkan dana hanya Rp. 200.000 khusus untuk pemilik usaha mikro. Untuk pemilik usaha menengah, harga yang dipatok adalah Rp 2,4 juta. Kemudian, pemilik usaha besar atau dari luar negeri harus membayar Rp 5 juta untuk memperbaharui sertifikat halal.

Jika ingin memperpanjang masa berlaku sertifikat halal, siapkan surat keterangan restorasi halal dan surat keterangan yang memuat informasi bahwa tidak ada perubahan bahan atau jenis produk yang dipasang.

Dimana Pembuatan Sertifikasi Halal  Jasa

Anda dapat berkonsultasi dengan Permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak di bidang Manajemen dan Konsultasi Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Bisnis dari tahun 2011.

Berbagai peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat. Maklum, mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan kehalalan produk begitu penting. Dari sisi bisnis, mayoritas penduduk muslim tentunya merupakan peluang pasar yang besar.

Biaya Sertifikasi Halal  Jasa

Biaya pengurusan sertifikat halal barang dan jasa milik UMKM dan ditambah biaya pengecekan kehalalan produk  Jasa oleh LPH Anda dapat mengeceknya di website Permatamas.com.

Tarif layanan terdiri dari komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penetapan sertifikat halal.

Keuntungan Sertifikasi Halal Produk Makanan

Keuntungan Sertifikasi Halal Produk Makanan

Sertifikasi halal produk Makanan merupakan salah satu syarat penting yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Keseriusan pemerintah dalam upaya percepatan sertifikasi produk halal di Indonesia ditujukan dengan diluncurkannya Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021.

Memiliki sertifikasi halal tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga dapat memberikan keuntungan bagi konsumen.

Keuntungan Sertifikasi Halal Produk Makanan

Memberikan Ketenangan Bagi Konsumen

Ketika Anda menjadi konsumen, tentunya Anda akan sangat berhati-hati saat ingin membeli berbagai kebutuhan. Anda akan mencari tahu terlebih dahulu, apakah item tersebut aman untuk digunakan? Apakah barang-barang ini bukan barang terlarang? Apakah barang tersebut tidak berbahaya?, dan sebagainya.

Dengan segala pertanyaan yang selalu Anda tanyakan, sertifikasi halal bisa menjadi jaminan yang menjawab segala kekhawatiran Anda dalam membeli barang hilang. Dengan sertifikasi halal, Anda dapat memastikan bahwa barang yang Anda beli aman digunakan, termasuk makanan, kosmetik, obat-obatan, dan peralatan rumah tangga.

Pasalnya, seluruh produk yang sudah memiliki label sertifikat, telah berhasil memenuhi berbagai standar yang dirancang untuk memberikan perlindungan konsumen.

Jaminan Produk

Sertifikasi halal juga dapat menjadi jawaban atas pertanyaan tentang jaminan keamanan dan kesesuaian produk yang diajukan oleh pemangku kepentingan seperti konsumen, pengusaha dan pemerintah. Dimana, semua kepentingan berbagai pihak akan terjawab melalui label sertifikasi halal tersebut.

Sertifikat halal akan diproses secara profesional dan hati-hati, sehingga sering dikatakan sebagai jaminan yang lengkap. Pasalnya, banyak persyaratan yang tidak mudah didapatkan, yakni sertifikasi halal.

Untuk mendapatkannya, pelaku usaha diharuskan sudah memiliki beberapa sertifikasi lain seperti izin P-IRT dan izin BPOM. Oleh karena itu, label sertifikat halal ini dapat dianggap sebagai jaminan atas jaminan yang ditawarkan oleh sertifikasi atau standar lainnya.

Amal Ibadah

Sertifikasi halal sendiri identik dengan umat Islam yang membutuhkan jaminan kehalalan suatu produk. Sehingga pada akhirnya sertifikasi ini dapat menjadi bagian dari bentuk ibadah yang dilakukan oleh konsumen, khususnya konsumen muslim.

Dimana bagi umat Islam mengikuti standar halal merupakan kewajiban dan melaksanakan serta menaati sertifikasi halal sama dengan menaati perintah Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, dengan adanya sertifikasi halal, umat Islam memiliki jaminan kebaikan yang diberikan Allah di dunia, seperti kesehatan dan keselamatan dalam menggunakan produk halal.

Berapa Lama Sertifikasi Halal Produk Makanan?

Proses setelah data pengajuan sertifikat halal ini akan berlangsung 21 hari kerja. Rinciannya 2 hari di BPJPH, 15 hari di LPH, 3 hari di MUI dan kemudian satu hari di BPJPH untuk proses penerbitan sertifikat halal MUI. Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk Makanan

Dimana Sertifikasi Halal Produk Makanan?

Anda bisa mengajukan dan mendaftar sertifikasi halal produk makanan di permatamas.com.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal Produk Makanan?

Ketentuan tarif pelayanan permohonan sertifikasi halal dengan self-deklare statement pelaku usaha dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pengenaan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan keterangan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif bagi usaha kecil dan menengah (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, hibah dari pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Untuk informasi lebih lanjut tentang berapa biaya sertifikasi halal produk makanan, Anda bisa mengunjungi website permatamas.com.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal

Memiliki Tim Manajemen Halal di Perusahaan

Ketika ingin mengajukan sertifikasi halal, terlebih dahulu harus memiliki dan membentuk tim pengelola halal yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi di perusahaan, termasuk yang terlibat dalam kegiatan produksi dan memiliki kewenangan.

Melakukan Training & Education di lingkungan Perusahaan

Sebelum mengajukan sertifikasi halal, perusahaan juga harus membuat prosedur tertulis terkait pelaksanaan pelatihan terkait produk halal. Pelatihan ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu pelatihan eksternal dan internal. Dimana, pelatihan internal dilakukan setahun sekali dan secara eksternal minimal 2 tahun sekali.

Bahan Baku Harus Kualifikasi

Suatu produk dinyatakan halal jika bahan baku dan proses pembuatannya dilakukan secara halal. Misalnya saat menjual produk ayam, maka ayam tersebut disembelih sesuai syariat Islam. Atau tidak menjual produk dengan bahan baku yang tidak halal seperti mengandung alkohol, babi, dan sebagainya.

Oleh karena itu, pembuatan produk dengan bahan yang najis atau najis dianggap tidak memenuhi syarat izin halal. Untuk membuktikan kehalalannya, perusahaan juga perlu menyertakan dokumen pendukung terkait kehalalan bahan baku.

Produk Akhir Tidak Memiliki Karakteristik Non Halal

Tidak hanya bahan bakunya saja yang perlu diperhatikan, produk yang dihasilkan tidak boleh memiliki rasa atau aroma yang menyerupai produk haram atau produk yang tidak sesuai dengan fatwa MUI. Nama yang digunakan sebagai merek juga tidak boleh berkonotasi atau mengarah pada produk yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Fasilitas Produksi

Fasilitas produksi juga menjadi perhatian khusus dalam prosedur sertifikasi halal. Misalnya, untuk industri pengolahan, perusahaan perlu memastikan tidak ada kontaminasi najis atau bahan haram dalam produk olahannya. Selain itu, peralatan produksi yang digunakan untuk mengolah produk halal tidak boleh digunakan bersamaan dengan produk nonhalal lainnya.

Melaksanakan Audit Internal

Selain itu, sebelum mendaftar proses sertifikasi halal, perusahaan juga perlu memiliki prosedur tertulis terkait keberadaan Sertifikat Jaminan Halal atau SJH melalui pelaksanaan audit internal.

Pemeriksaan ini dilakukan minimal 6 bulan sekali yang dilakukan langsung oleh auditor halal internal yang berkompeten di bidangnya. Kemudian temuan dalam proses audit harus dilaporkan ke LPPOM MUI setiap 6 bulan sekali.

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI

Cara Mengurus Sertifikat Halal MUI

Untuk mengurus sertifikasi halal MUI dibagi menjadi dua yaitu untuk produk yang beredar di Indonesia, dan produk yang beredar di luar Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga hukum yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Sehingga konsumen sendiri akan merasa lebih aman jika produk makanan atau minuman yang dikonsumsinya berlabel halal.

Mengurus sertifikat halal

Untuk produk yang beredar di Indonesia:

  • Permohonan STTD (Surat Tanda Terima) ke BPJPH,
    Perusahaan membuat permintaan tertulis. Pemohon melengkapi dokumen pendaftaran, kemudian menyerahkannya kepada kepala BPJPH.
  • Pendaftaran ke Permatamas,
    Mendaftar pemeriksaan di LPPOM MUI melalui Permatamas.com.
  • Preaudit Kontrak dan Pembayaran,
    LPPOM MUI melakukan pre audit, sedangkan pemeriksaan halal ditanggung oleh perusahaan.
  • Penjadwalan Audit,
    Perusahaan dan auditor menyepakati jadwal audit
  • Pelaksanaan Audit
    Auditor melakukan pemeriksaan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang meliputi 11 kriteria.
  • Rapat Auditor dan Analisis Laboratorium,
    Pembahasan hasil audit dalam rapat auditor dan LPPOM MUI untuk menguji sample produk dari perusahaan.
  • Keputusan Status SJH,
    Penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH, kemudian dilanjutkan ke Rapat Komisi Fatwa.
  • Rapat Komisi Fatwa,
    Proses penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.
  • Penerbitan SK Halal MUI dan Status atau Sertifikat SJH
    Perusahaan memperoleh penetapan halal MUI dan status SJH atau sertifikat.

Penerbitan Sertifikat

Perusahaan memperoleh sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan keputusan halal MUI.

Sedangkan untuk produk yang beredar di luar Indonesia, pengurusan sertifikatnya sama persis dengan yang ada di Indonesia. Namun, perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan STTD ke BPJPH.

Dalam arti sertifikat halal adalah fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya sertifikat ini merupakan prasyarat pencantuman label halal pada kemasan produk.

Adanya izin halal ini menempuh perjalanan panjang, salah satunya akibat kasus lemak babi pada 1988. Singkat cerita, akibat kasus tersebut, terbentuklah Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Lembaga wajib melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal.

Sejak 2019, kewenangan penerbitan sertifikat tersebut melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dilihat dari sejarah panjang sertifikat tersebut, tentunya Anda sebagai pengusaha wajib memilikinya. Intinya, setiap produk Anda harus mencantumkan label halal. Hal ini akan sangat menguntungkan bagi bisnis Anda, mengingat ada beberapa manfaat penting dari sertifikat yang dikeluarkan oleh MUI atau Kementerian Agama.

Pentingnya Sertifikasi Halal MUI

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda sebagai pebisnis wajib memiliki sertifikat halal karena manfaat penting berikut ini:

  • Menjadi Jaminan Produk Aman Untuk Dikonsumsi

Memiliki sertifikat merupakan jaminan bahwa produk yang Anda hasilkan aman untuk dikonsumsi. Soalnya, sebelum mendapatkan sertifikat, produk Anda terlebih dahulu melalui tahap uji laboratorium.

Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kandungan bahan-bahan dalam produk Anda. Pada dasarnya jika ada bahan yang tidak halal maka sertifikat tidak akan diterbitkan.

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sertifikat halal tersebut memberikan izin untuk membubuhkan label halal pada produk. Nantinya, saat produk Anda masuk ke pasar, label halal akan menjadi pertimbangan konsumen untuk memilih produk Anda. Mereka menjadi lebih percaya diri dalam memilih produk Anda dibanding produk yang tidak memiliki label halal.

  • Konsumen Merasa Tenang

Label halal yang menempel pada kemasan produk akan menambah ketenangan konsumen. Mereka merasa telah memilih produk yang tepat dengan bahan-bahan yang tidak melanggar syariat Islam.

  • Menambahkan Unique Selling Point (USP) pada suatu Produk

Memiliki sertifikat, kemudian memasang label halal, akan membedakan produk Anda dengan produk lain (yang tidak memiliki label halal). Karena itu, meski berdampingan dengan banyak produk lain, produk Anda memiliki keunikan yang membuat konsumen mencarinya. Artinya, label halal akan menambah USP produk Anda.

  • Memperluas Jangkauan Pasar Dunia

Memasang label halal akan memperluas jangkauan pasar produk Anda. Apalagi jika berbicara pemasaran ke negara-negara mayoritas Muslim. Tentunya mereka membutuhkan barang yang sudah teruji halal. Untuk membuktikannya, Anda perlu membubuhkan label halal pada kemasan produk Anda.

Berapa Lama Validitas Sertifikat Halal?

Meski sudah tidak lagi dikeluarkan oleh MUI, masa berlaku sertifikat halal MUI masih sama yakni empat tahun sejak diterbitkan BPJPH. Pelaku usaha wajib memperpanjang masa berlaku sertifikat halal sebelum habis masa berlakunya dengan mengajukan pembaharuan. Hal ini dapat dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa berlaku sertifikat halal habis.

Bagi pelaku usaha yang masih menggunakan logo halal MUI, logo ini masih dapat digunakan hingga masa berlaku habis. Kebijakan penggunaan logo halal MUI pada masa transisi ini hanya berlaku hingga tahun 2026, selama masih ada stok produk lama yang menggunakannya.

Prosedur Sertifikasi Halal

Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftar ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan berikut:

Bagi Industri Pengolahan, produsen wajib mendaftarkan semua produk yang dihasilkan di lokasi yang sama atau yang memiliki merk yang sama, produsen wajib mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk pabrik tolling dan packaging, ketentuan tempat tol harus dilakukan pada perusahaan yang telah memiliki produk bersertifikat halal atau bersedia bersertifikat halal.

Usaha restoran dan catering wajib mendaftarkan semua menu yang dijual termasuk produk titipan, kue ulang tahun dan menu musiman, serta wajib mendaftarkan juga semua outlet, dapur dan gudang.

Untuk RPH, semua RPH yang berada dalam satu perusahaan harus mendaftar.

Cara Mudah Daftar Sertifikat Halal

Cara Mudah Daftar Sertifikat Halal

Daftar Sertifikat Halal – Sertifikat Halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan bahwa suatu produk halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen yang beragama islam

Dengan adanya sertifikasi halal maka konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram. Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya pasti memiliki label halal pada kemasannya.

Untuk dapat menempelkan label terlebih dahulu, perusahaan harus memiliki sertifikat halal MUI. Karena untuk mendapatkan izin halal membubuhkan label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang, dalam hal ini MUI sebagai lembaga penanggung jawabnya.

Tujuan dari proses sertifikasi halal

Proses Sertifikasi Halal untuk produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan status kehalalan, sehingga memberikan ketenangan pikiran kepada konsumen yang mengkonsumsinya. Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dalam Islam sendiri, telah ditentukan makanan dan minuman apa yang halal atau haram. Untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat yang beragama Islam, pemerintah melalui MUI harus menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Untuk itulah diadakan sertifikasi halal.

Bagaimana Cara Daftar Sertifikat Halal?

Pahami Syarat Sertifikasi Halal dan Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal

Setiap perusahaan yang ingin mengajukan Sertifikasi Halal MUI harus memahami isi HAS 2300 mengenai syarat yang perlu dipenuhi. Bukan hanya itu, Anda juga harus ikut dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI baik e-training atau pelatihan reguler.

Melaksanakan Sistem Jaminan Halal

Dalam Sistem Jaminan Halal, perusahaan diharuskan mempunyai Tim Manajemen Halal, kebijakan halal, mempunyai manual SJH, melaksanakan internal audit, pengkajian ulang manajemen serta menyiapkan prosedur yang berhubungan dengan SJH.

Melakukan Pendaftaran Sertifikat Halal

  • Langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran online untuk memperoleh sertifikasi halal seperti berikut ini:
  • Melakukan pendaftaran secara online melalui permatamas.com
  • Melengkapi data yang diminta juga status sertifikasi yang diajukan seperti apakah pengajuan baru, pengembangan atau perpanjangan.
  • Mengisi data sertifikat halal serta melengkapi status Sistem Jaminan Halal (SJH) jika ada, kelompok produk yang akan disertifikasi dan berkas-berkas lain seperti yang disebutkan di poin ketiga
  • Melengkapi berkas yang diminta dan jenis industri atau bisnis yang Anda jalankan. Data yang termasuk dalam berkas antara lain ialah manual pelaksanaan Sistem Jaminan Halal, data pabrik, data bahan baku yang dipakai, data matrix produk juga diagram alir proses produksi
  • Setelah proses pengisian data selesai, Anda akan masuk ke langkah selanjutnya yaitu pengecekan kelengkapan berkas.

Melakukan Monitoring Pre-audit lalu Membayar Biaya

Sesudah semua data yang diminta untuk pendaftaran online selesai diunggah, perusahaan wajib melakukan monitoring pre-audit. Untuk monitoring sebaiknya dilakukan setiap hari agar memastikan bahwa semua data sudah sesuai.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Selanjutnya akan diminta membayar biaya pendaftaran lewat bendahara LPPOM MUI. Biaya ini biasanya mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Proses Audit

Setelah perusahaan melewati tahapan pre-audit, kemudian Anda akan memasuki tahapan audit serta persetujuan terhadap akad. Audit dilakukan pada semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang sudah disertifikasi.

Jika bisnis Anda berupa restoran, maka dapat dilakukan auditing langsung di restoran mulai dari bagian dapur dan seterusnya. Begitu juga jika bisnis yang Anda jalankan merupakan bisnis Rumah Potong Hewan. Proses pengecekan juga dapat dilakukan di tempat.

Monitoring Pasca-audit

Untuk memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, perusahaan akan melakukan monitoring pasca-audit. Tujuannya supaya ketidaksesuaian pada hasil audit bisa segera diperbaiki.

Mendapatkan Sertifikat Halal

Setelah selesai, Anda bisa mengunduh Sertifikat Halal MUI melalui menu download SH. Jika Anda membutuhkan versi hard copy atau cetaknya, silakan mengambil langsung ke kantor LPPOM MUI terdekat. Anda juga bisa meminta sertifikat untuk dikirimkan ke alamat Anda jika tidak ada waktu untuk datang langsung ke kantor.

Manfaat memiliki proses sertifikasi halal

Bagi pemerintah dan masyarakat, manfaat sertifikat halal sendiri tentunya untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Dengan adanya sertifikasi halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan bahan yang terkandung dalam makanan tersebut apakah halal atau haram.

Dengan demikian, sertifikasi halal akan memberikan rasa aman dan tenang kepada konsumen. Tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, sertifikasi halal juga memberikan manfaat positif bagi perusahaan terkait yang memproduksi produk tersebut.

Dengan memiliki sertifikasi halal pada produknya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa produk yang memiliki Unique Selling Point. Produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Dengan begitu sertifikasi halal akan berdampak positif pada penjualan produk. Selain itu, dengan sudah memiliki sertifikat halal, produk Anda bisa diekspor dan akan mudah diterima oleh negara lain, terutama negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Meningkatkan pasar produk di luar negeri akan berdampak tinggi pada omzet penjualan produk Anda.

Nah itulah pembahasan kita kali ini tentang cara daftar sertifikat halal. Memiliki sertifikat halal sebenarnya penting untuk dimiliki setiap perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan yang belum memiliki sertifikat halal. Ini karena proses pengajuannya terbilang rumit. Proses pengajuan sertifikasi halal tidaklah mudah.

Pentingnya Sertifikat Halal MUI Untuk Anda

Pentingnya Sertifikat Halal MUI Untuk Anda

Sertifikasi halal MUI sangat penting menjadi perhatian khusus bagi produsen atau pengusaha. Dengan penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam, kehalalan suatu produk merupakan hal yang wajib bagi konsumen.

Oleh karena itu, setiap usaha makanan atau minuman harus memiliki sertifikat halal ini. Sertifikat halal merupakan bukti bahwa suatu produk aman, artinya produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga hukum yang berhak mengeluarkan sertifikat halal. Sedangkan konsumen sendiri akan merasa lebih aman jika produk makanan atau minuman yang dikonsumsinya berlabel halal.

Seperti yang kita ketahui, dulu ada satu brand yang harus berhenti beroperasi untuk sementara waktu karena belum ada sertifikat halal MUI. Jelas bukan legalitas halal itu penting.

Pengertian Sertifikat Halal MUI

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal MUI ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan izin pemasangan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Dengan melihat pengertian tersebut, maka jelas bahwa pencantuman logo halal pada suatu produk harus melalui proses atau tahapan tertentu dari MUI. Maka, ada baiknya setiap produsen atau pengusaha juga mempersiapkan beberapa hal guna mendapatkan legalitas halal ini.

Tujuan Sertifikat Halal MUI

Sertifikasi Halal MUI terhadap produk makanan, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan jaminan kehalalan sehingga konsumen dapat merasa tenang saat mengkonsumsinya. Kelangsungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).

Jadi, proses legalitas halal tidak hanya berakhir dengan mendapatkan sertifikat halal. Proses produksi yang berjalan juga harus sesuai dengan ketentuan MUI. Pengusaha juga harus memperpanjang sertifikasi jika sudah habis masa berlakunya.

Apa Pentingnya Sertifikat Halal MUI?

Setelah mengetahui arti dan tujuan memiliki sertifikat halal, kini kita beralih ke manfaatnya. Pada dasarnya, memiliki logo halal pada suatu produk tidak hanya menguntungkan konsumen. Pengusaha juga bisa merasakan efek baiknya.

Mampu Memberikan Jaminan Keamanan Bagi Konsumen

Jika pengusaha mengutamakan keamanan produk, maka produk tersebut akan lebih mudah menarik konsumen. Produk dengan logo halal pada kemasannya jelas akan lebih sering dipilih oleh konsumen dibandingkan produk tanpa keterangan halal.

Proses sertifikasi halal MUI sendiri cukup padat dan ketat. Alhasil, pencantuman logo halal benar-benar menjadi jaminan keamanan bagi konsumen. Konsumen tidak perlu khawatir dengan kehalalan produk sesuai syariat Islam.

Peningkatan Kepercayaan dari Konsumen

Seiring dengan terjaminnya kualitas dan keamanan, tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut juga akan meningkat. Peluang mendapatkan repeat order dari pembeli akan semakin besar. Bahkan, bukan tidak mungkin akan lebih mudah mendatangkan konsumen baru.

Kita semua tahu bahwa isu kehalalan suatu produk akhir-akhir ini menjadi perhatian utama. Jangan sampai citra suatu produk, bahkan merek, rusak hanya karena status kehalalannya tidak jelas. Sebagus apapun produknya, sulit mendapatkan loyalitas konsumen jika tidak halal.

Sebagai Tambahan Nilai Jual Produk

Bayangkan terdapat dua produk makanan mie instan yang sama-sama dijual di minimarket. Produk pertama tidak memiliki logo halal pada kemasannya, sedangkan produk kedua memiliki logo halal. Produk mana yang lebih mungkin diambil dan dibeli oleh konsumen?

Jawabannya tentu saja produk mi instan dengan logo halal pada kemasannya. Nah, itulah manfaat lain memiliki sertifikasi halal MUI. Produk tersebut memiliki nilai jual tambahan. Apalagi jika suatu produk harus bersaing dengan kompetitor impor yang beredar di pasaran.

Peluang Memperluas Jangkauan Pasar

Jika seorang pengusaha berencana ekspansi ke luar negeri, memiliki sertifikat halal sangat membantu. Apalagi jika negara yang dibidik adalah negara dengan mayoritas warga muslim. Mencapai pasar halal global dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi para pengusaha.

Dengan dokumen sertifikasi yang lengkap, akan lebih mudah memasarkan produk ke mancanegara. Apalagi saat ini banyak negara yang mewajibkan pencantuman logo halal untuk produk impor.

Ketentuan Sertifikasi Halal MUI untuk Berbagai Industri

Industri pengolahan

Untuk industri ini, produsen wajib mendaftarkan semua produk yang diproduksi di lokasi yang sama atau memiliki merek yang sama. Selain itu, produk yang dibuat di lokasi berbeda juga harus disertakan.

Jika pengusaha menggunakan jasa pihak luar untuk membantu proses produksi, maka pihak luar tersebut juga harus ikut dalam proses sertifikasi. Intinya, semua proses yang ada harus dijamin untuk mendapatkan sertifikat halal.

Industri makanan

Industri makanan seperti restoran atau katering harus mendaftarkan semua jenis makanan yang tersedia. Tak hanya itu, tempat produksi makanan tersebut juga harus masuk dalam proses sertifikasi halal. Misalnya dapur, gudang, gerai toko, dan lain-lain.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal

Sedangkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, produsen atau pengusaha harus memperhatikan dengan seksama proses produksinya. Secara umum, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Tidak menggunakan bahan yang mengandung babi atau produk turunannya. Selain itu, produk tersebut juga tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (benda yang memabukkan) atau produk turunannya.
  • Semua bahan makanan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang proses penyembelihannya sesuai dengan tata cara dan syariat Islam (kecuali produk makanan yang bahannya adalah hewan yang hidup di air).
  • Produk tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dilarang atau tergolong najis.
  • Fokus utama izin halal MUI memang pada proses produksi hingga pengemasan. Jadi, setiap pengusaha harus benar-benar memperhatikan pemilihan bahan baku, cara mengolahnya, hingga setiap tahapan produksi.
  • Jika ada satu tahapan saja yang tidak memenuhi persyaratan MUI, maka produk tersebut tidak bisa mendapatkan label halal. Dalam industri makanan dan minuman, produsen juga wajib memastikan bahan baku yang digunakannya juga memiliki sertifikat halal.
Memahami Pentingnya Sertifikasi Halal

Memahami Pentingnya Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal ini sangat penting karena banyak orang yang beranggapan jika barang yang halal mempunyai lebih banyak manfaat. Baik untuk produsen atau untuk konsumen. Izin halal ini juga menjadi jaminan tentang mutu dan kualitas dari produk tersebut.

Pentingnya Sertifikasi Halal

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Anda bisa konsultasi dengan permatamas.com. Permatamas adalah perusahaan yang bergerak dibidang Konsultan Manajemen dan Bisnis, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha dari tahun 2011.

Jika dilihat dari sisi konsumen, sertifikasi halal ini juga mempunyai beberapa manfaat, seperti:

Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM
Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Memberikan Ketenangan Kepada Konsumen

Konsumen tentunya akan lebih yakin jika terdapat logo halal pada kemasan produk yang digunakannya. Hal ini tidak lepas dari pendapat banyak orang tentang kehalalan produk itu sendiri. Mereka beranggapan bahwa produk halal adalah produk yang paling aman untuk dikonsumsi. Ini juga yang menjadi alasan betapa pentingnya sertifikasi halal.

Sertifikasi Halal Menjamin Kualitas Produk

Untuk mendapatkan sertifikat halal sendiri membutuhkan proses yang terbilang cukup ketat. Sehingga tidak sembarang produk bisa lolos. Semua produk yang dapat lolos dijamin jika produk tersebut aman untuk dikonsumsi dan digunakan. Nyatanya, hal ini tidak hanya berlaku untuk produk makanan.

Garansi ini juga berlaku untuk produk lain seperti kosmetik dan obat-obatan. Kedua produk ini juga sedang banyak melakukan sertifikasi halal MUI. Hal ini juga untuk menjamin konsumen bahwa produk tersebut aman untuk digunakan konsumen.

Selain bagi konsumen, sertifikasi halal juga sangat penting karena bermanfaat bagi produsen. Bagi produsen, beberapa keuntungan yang bisa mereka peroleh antara lain:

Produk Memiliki Nilai Jual Unik

Unique selling point merupakan suatu konsep dalam penjualan yang mengutamakan sesuatu yang berbeda pada produk. Sertifikasi halal akan menjadi salah satu komponen yang bisa masuk ke dalam hal ini. Termasuk untuk strategi pemasaran.

Bisa Masuk Pasar Halal Global

Kini banyak pasar global yang mulai mensyaratkan barang yang sudah ada memiliki sertifikasi halal. Bagi produsen, hal ini tentu menjadi peluang karena juga dapat memperluas jangkauan pasar mereka. Selain itu, produsen juga bisa memperoleh perhatian lebih luas jika bisa masuk ke pasar ini.

Menjangkau Banyak Negara Muslim

Dengan sertifikasi halal, produk yang Anda jual juga bisa dipasarkan di banyak negara muslim. Hal ini tentu menguntungkan karena akan menambah pasar bagi bisnis Anda. Cara ini juga bisa menjadi cara untuk mengembangkan bisnis Anda.

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, banyak orang menganggap produk halal aman digunakan. Jadi, ketika produk yang Anda buat bersertifikat halal, kepercayaan konsumen akan meningkat. Ini juga alasan lain betapa pentingnya sertifikat halal MUI.

Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Halal

Secara umum, persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal adalah sebagai berikut:

Untuk industri pengolahan makanan dan minuman, tidak menggunakan bahan yang mengandung babi atau produk turunannya. Tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (benda yang memabukkan) atau produk turunannya.

Semua bahan makanan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang proses penyembelihannya sesuai dengan tata cara dan syariat Islam. Kecuali produk makanan yang bahannya adalah hewan yang hidup di air. Semua produk tidak boleh mengandung bahan-bahan yang dilarang atau tergolong najis.

Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

Sebagai aturan, di Indonesia sendiri hanya Majelis Ulama Indonesia yang berhak mengeluarkan sertifikat halal ini. Nantinya sertifikat ini akan menjadi syarat pencantuman logo halal pada kemasan produk. Untuk mendapatkan sertifikat ini juga ada beberapa syarat dan proses yang perlu dilakukan.

Ketentuan Sertifikasi Halal

Secara umum, syarat untuk memperoleh sertifikat halal terdiri dari beberapa syarat sebagai berikut:

Sertifikat Halal untuk Industri Pengolahan

Untuk industri ini, syarat mendapatkan sertifikat halal adalah dengan mendaftarkan semua produk yang diproduksi di lokasi yang sama atau memiliki merek yang sama. Nantinya produsen juga harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi yang ada.

Termasuk jika mereka menggunakan jasa pihak lain pada proses produksinya. Jika hal ini terjadi, maka pihak lain harus bersedia melakukan sertifikasi halal juga. Pentingnya sertifikat halal di sini adalah untuk menjamin semua proses sesuai dengan regulasi.

Sertifikat Halal untuk Industri Pangan

Industri terkait makanan, seperti restoran atau katering, perlu mendaftarkan semua jenis makanan yang mereka jual. Termasuk jika mereka juga menjual produk deposito. Selain itu, mereka juga perlu mendaftarkan semua tempat yang mereka gunakan untuk berproduksi. Seperti gudang, dapur, outlet, toko, dan lain sebagainya.

Sertifikat Halal Rumah Potong Hewan

Bagi rumah potong hewan yang ingin mendapatkan sertifikat halal, wajib mendaftarkan seluruh rumah potong hewan yang dimiliki atau berada dalam satu perusahaan.

Proses Memperoleh Sertifikasi Halal

Selain syarat dan ketentuan, untuk mendapatkan sertifikasi halal ini juga ada beberapa proses yang harus dilalui. Beberapa proses tersebut antara lain:

  • Datang langsung ke kantor sekretariat Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika (LPPOM MUI) terdekat.
  • Daftar dan isi formulir yang tersedia. Kemudian lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan yang digunakan selama produksi.
  • Setelah semua berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses audit yang dilakukan oleh MUI.
  • Setelah proses audit, selanjutnya akan dilakukan pembahasan laporan hasil audit. Disini juga umumnya akan menggunakan data dari analisa laboratorium.
  • Mengikuti rapat penetapan halal pada rapat komisi fatwa MUI berdasarkan hasil laporan audit.
  • Sesudah semua proses tersebut, langkah selanjutnya adalah membayar biaya sertifikasi halal
  • Proses terakhir, MUI akan menerbitkan sertifikasi halal sekaligus menetapkan status halalnya oleh komisi fatwa MUI.

Mengapa memilih kami?

Harga termurah dan transparan

PERMATAMAS memberikan service terbaik dengan harga terbaik.

Perizinan Proses Cepat

PERMATAMAS selalu kerja cepat, tepat, dan fokus pada kebutuhan kamu!

Konsultasi gratis

Konsultasi dengan PERMATAMAS gratis. Diskusikan kebutuhanmu dengan tim kami.

jasa pembuatan sertifikat halal

IZIN MEREK

Permatamas adalah perusahaan yang menyediakan jasa izin merek dagang bagi klien yang ingin melindungi merek dagang mereka

IZIN PKRT

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

IZIN ALKES

Siap memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin PKRT Lokal, Izin PKRT Impor, Izin PKRT Maklon dari sekala mikro, kecil, menengah dan besar seluruh Indonesia.

Copyright © 2011 PERMATAMAS INDONESIA – All Rights Reserved
a Support by Dokter Website Indonesia